Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN ANTI DUMPING INDONESIA (MULTILATERAL TRADE AGREEMENT WITH WTO)

2 KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )

3 Latar Belakang WTO INDONESIA
WTO membuat kebijakan tentang Anti dumping yang tertuang dalam Agreement on Implementation of Article VI of GATT 1994 yang dihasilkan melalui Uruguay Round dan dikenal dengan nama Antidumping Code 1994. Indonesia meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).

4 Rumusan Masalah Bagaimanakah kebijakan anti dumping di Indonesia?
Apa saja persoalan terkait kebijakan anti dumping yang dihadapi Indonesia? Bagaimana analisis dampak dari penerapan kebijakan anti dumping bagi perekenomian Indonesia maupun perekonomian internasional?

5 Kajian Pustaka World Trade Organization
World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia merupakan satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. WTO secara resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 tetapi sistem perdagangan itu sendiri telah ada setengah abad yang lalu. Sejak tahun 1948, General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) - Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan telah membuat aturan-aturan untuk sistem ini.

6 Tujuan WTO Mendorong arus perdagangan antarnegara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat mengganggu kelancaran arus perdagangan barang dan jasa. Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen Untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik – konflik kepentingan. Fungsi WTO Implementasi dari Persetujuan WTO Forum untuk perundingan perdagangan Penyelesaian sengketa Mengawasi kebijakan perdagangan Kerjasama dengan organisasi lainnya

7 Anti dumping Definisi Anti-dumping adalah kebijakan yang dibuat atau diciptakan oleh pemerintah dalam suatu negara untuk mencegah timbulnya berbagai kegiatan curang oleh pelaku usaha asing melalui produk impor, perbuatan curang ini berkaitan dengan aspek harga dan produk.

8 Ketentuan Anti Dumping dalam GATT 1994
Ketentuan anti dumping telah tercantum sejak disepakatinya GATT pada tahun Implementasi dari ketentuan anti dumping ini terdapat dalam Agreement on Implementation of Article VI of GATT yang dihasilkan melalui Uruguay Round dan dikenal dengan nama Antidumping Code 1994.

9 Aturan Anti Dumping Dalam Hukum Indonesia
UU No. 7 Tahun 2004 UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 PP No. 34 Tahun 2011 revisi atas PP No.34 Tahun 1996. Aturan Anti Dumping Dalam Hukum Indonesia Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization Tentang Kepabeanan Tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan

10 Ketentuan dalam Anti dumping
Barang Sejenis (Like Product) Dalam penyelidikan anti dumping sangat penting untuk menyelidiki dan menentukan apakah barang yang diduga sebagai barang dumping sejenis dengan produk industri dalam negeri. Barang sejenis adalah barang yang identik dalam semua aspeknya baik fisik, tehnik, susunan kimiawi, maupun penggunaan. Barang Dumping Barang dumping adalah barang yang dijual di pasar luar negeri dengan harga ekspor < dari harga domestiknya. Kerugian (Injury) Penentuan kerugian harus berdasarkan pada bukti dan pengujian atas: kausalitas dan kerugian industri dalam negeri. Industri Dalam Negeri Industri dalam negeri adalah produsen dalam negeri yang memproduksi barang sejenis atau kelompok produsen yang secara kolektif memproduksi sebagian besar produksi dalam negeri

11 Pembahasan

12 Kebijakan Anti Dumping di Indonesia (Tataran Praktis)
Di Indonesia pelaksanaan kebijakan anti dumping dilakukan oleh Komite Antidumping Indonesia (KADI). KADI merupakan lembaga teknis yang diamanatkan untuk dibentuk oleh Bab II Pasal 6 dan 7 PP No. 34 Tahun 1996 tentang Bea Masuk Antidumping dan Bea Masuk Imbalan.

13 Tugas pokok KADI : a. Melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya barang dumping atau barang mengandung subsidi yang menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri barang sejenis b. Mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti serta informasi mengenai dugaan adanya barang dumping atau barang mengandung subsidi. c. Mengusulkan pengenaan bea masuk antidumping atau bea masuk imbalan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan. d. Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. e. Menyusun laporan pelaksanaan tugas untuk disampaikan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan.

14 Fungsi KADI : a. Merumuskan kebijaksanaan penanggulangan importasi barang dumping atau barang mengandung subsidi. b. Meneliti dan melakukan konsultasi penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan importasi barang dumping atau barang mengandung subsidi. c. Mengawasi pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan importasi barang dumping atau barang mengandung subsidi.

15 Wewenang KADI: a. Menyusun penjelasan lebih lanjut yang bersifat teknis dan administratif atas ketentuan yang berkaitan dengan dumping atau subsidi. b. Melakukan pemeriksaan, investigasi atau penyelidikan terhadap pihak yang berkepentingan dan pihak-pihak lain yang terkait dengan dumping atau subsidi. c. Mengusulkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan untukmemberlakukan tindakan sementara. d. Mengusulkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan mengenai hasil penilaian atas tawaran tindakan penyesuaian. e. Mengadakan pengkajian kembali pengenaan bea masuk antidumping atau bea masuk imbalan. f. Mengusulkan kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan untuk mencabut atau melanjutkan pengenaan bea masuk antidumping atau bea masuk imbalan. g. Menerbitkan keputusan-keputusan yang berkaitan dengan penanganan dumping atau subsidi.

16 Kebijakan anti dumping di Indonesia dilaksanakan melalui beberapa mekanisme. Adapun mekanisme-mekanisme tersebut antara lain; 1. Permohonan Penyelidikan Antidumping Terdiri dari 2 persyaratan permohonan, yaitu: a. Persyaratan Permohonan Secara Formil b. Persyaratan Permohonan Secara Material 2. Tahapan Proses Penyelidikan Antidumping Pengajuan Permohonan Penelitian Bukti Awal (Prima Facie) Pemberitahuan Awal Pengumuman (Inisiasi) Penyelidikan Pendahuluan Pengenaan Tindakan Sementara Penyelidikan Lanjutan Pengenaan Bea Masuk Antidumping

17 Berbagai Persoalan Anti Dumping yang Dihadapi Indonesia
Ada beberapa persoalan yang di hadapi oleh Indonesia terkait dengan pengimplementasian kebijakan Anti dumping diantaranya: a. Lemahnya penegakan hukum b.Lemahnya proteksi pemerintah Indonesia dibandingkan dengan proteksi pemerintah negara lawan.

18 Analisis Dampak Penerapan Kebijakan Anti Dumping Bagi Perekenomian Indonesia dan Perekonomian Internasional Dampak positif Pemberlakuan kebijakan anti dumping akan membawakan dampak positif bagi negara pengimpor apabila benar diketahui bahwa ada produk impor yang dijalankan secara dumping. Dampak positif dapat dipaparkan sebagai berikut : Bagi negara pengimpor, perlindungan terhadap industri dan produk dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, menjaga kontinyuitas kegiatan produksi Mencegah adanya persaingan harga yang tidak sehat dalam mekanisme pasar Menjaga stabilitas harga dalam persaingan harga pasar

19 Dampak negatif Dilihat dari peran Indonesia sebagai salah satu negara yang menerapkan kebijakan anti dumping akan membawakan kontradiksi sendiri bagi Indonesia dalam menjalankan perdagangan bebas yang sehat. Hal ini dikarenakan Indonesia juga kerap melakukan dumping pada proses ekspornya ke luar negeri Dengan adanya pemberlakuan kebijakan anti dumping yang dilakukan oleh negara lain akan membuat posisi produk Indonesia terancam dalam persaingan bebas perdagangan. Hal ini dikarenakan adanya harga produk yang sama akan tetapi memiliki spesifikasi dan kualifikasi yang jauh berbeda.

20 Analisis SWOT Kekuatan internal (strengths) Adanya kesepakatan dan ratifikasi Indonesia dengan WTO untuk menerapkan persetujuan anti dumping (Agreement on The Implementation of Article VI of GATT 1994) Adanya payung hukum di Indonesia untuk menegakkan peraturan anti dumping sebagai kebijakan nasional dan internasional yang tertuang dalam UU No. 10 Tahun 1995 yang selanjutnya diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 Dibentuknya lembaga khusus untuk mengawasi pergerakan dumping pada proses impor dari luar negeri yaitu Komite Anti Dumping Indonesia Kelemahan internal (weakness) Indonesia termasuk negara yang mendapat tuduhan melakukan praktik dumping dari berbagai negara dalam perdagangan internasional. Berdasarkan data dari pusat data bisnis indonesia pada tahun 1996 ada 34 komoditi ekspor indonesia yang dituduh melakukan praktek dumping Masih banyaknya calon eksportir dan importir yang belum memahami kebijakan anti dumping Indonesia sehingga membawa dampak masih banyaknya pelanggaran-pelanggraran

21 Peluang eksternal (opportunity)
Banyaknya negara yang masih menerapkan strategi dumping dalam melakukan persaingan perdagangan bebas sehingga berpeluang untuk mengefektifkan pelaksanaan teknis dari kebijakan anti dumping secara umum Untuk menciptakan keseimbangan harga dalam pasar domestik agar tidak terjadi persaingan harga yang tidak sehat yang akan menyebabkan fluktuasi harga Ancaman eksternal (Treats) Akan membuat negara-negara yang tidak siap dengan persaingan harga normal akan pindah (keluar dari kegiatan kerjasama impor dengan Indonesia) Semakin adanya tekanan dari para importir untuk mencoba masuk pada pangsa Indonesia. Hal ini dilakukan karena adanya peluang potensial pemasaran produk di tanah air

22 Strategi-Strategi Alternatif
Strategi 1 (SO) Penegakan hukum atau kebijakan secara tegas tanpa adanya sebuah diskriminasi pada pelaku pelanggaran Melakukan tindakan preventif dengan melakukan sosialisasi, pendidikan, dan training kepada para pelaku ekonomi (eksportir dan importir) tentang regulasi dan kebijakan anti dumping yang telah dijalankan di Indonesia Strategi 2 (WO) Penguatan pada industri dalam negeri dari aspek modal, insfrastruktur, dan SDM Melakukan sosialisasi pendidikan, dan training kepada para pelaku ekonomi (eksportir dan importir) tentang regulasi dan kebijakan anti dumping yang telah dijalankan di Indonesia Promosi penggunaan produk dalam negeri Strategi 3 (ST) Melakukan upaya represif yakni pengenaan sanksi balasan berupa pengenaan bea masuk tambahan yang disebut dengan “Bea Masuk Anti Dumping” (BMAD) Pengawasan insentif terhadap kegiatan impor antar negara Penguatan kerjasam dan membangun kerjasama yang sinergis antar eksportir dan importir Strategi 4 (WT) Penguatan daya saing global Membangun komitmen bersama antara eksportir dan importir untuk membangun kondisi pasar perdagangan yang kondusif tanpa adanya suatu upaya untuk melakukan curang

23 Kesimpulan Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, terdapat dampak negatif dan positif dalam penerapan kebijakan anti dumping di Indonesia. Meskipun demikian kebijakan anti dumping tetap harus dilaksanakan sebagai upaya proteksi pemerintah terhadap produk- produk Indonesia dari adanya praktek-praktek dumping dari negara lain.


Download ppt "KELOMPOK IFA ANIFAWATI ( ) RAHMA INDRIAWATI ( ) VIKA AMILATI M ( )"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google