Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehTrias Purba Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
2
Dasar pembentukan Pasal 2 ayat 8 Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Pasal 2 ayat 8 Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3
Definisi kawasan khusus
NAD DKI Jakarta DI Yogyakarta Papua Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.
4
Pembentukan kawasan khusus
Syarat-syarat (lihat pasal 5 UU ) : Administratif : disetujui DPRD (kabupaten/kota) dan Bupati/walikota, DPRD Provinsi, Gubernur dan Mendagri. Teknis : kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lain. Fisik kewilayahan : Min 5 kab. Utk pembentukan provinsi, Min 5 kec. Utk pembentukan kabupaten, Min 4 kec utk pembentukan kota, lokasi calon ibu kota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.