Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Tugas Hukum Pembiayaan “LEASING”

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Tugas Hukum Pembiayaan “LEASING”"— Transcript presentasi:

1 Tugas Hukum Pembiayaan “LEASING”
Nama: Dian Kartika ( ) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

2 Pengertian Leasing 1. Menurut The equipment Leasing Association di London, Inggris sebagaimana disitir oleh Amin Widjaya Tunggal dan Arif Djohan Tunggal Leasing adalah perjanjian (kontrak ) antara lessor dan lesse untuk menyewa suatu jenis barang modal tertentu yang dipilih atau ditentukan oleh lesse. Hak atas pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor, adapun lesse hanya menggunakanbarang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam suatu jangka waktu tertentu

3 Pengertian Leasing 2. Menurut pasal 1 ayat (1) Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan No. 122, No. 32, No. 30 Tahun 1974 tentang perizinan Usaha Leasing Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (opsi) untuk perusahaan tersebutuntuk mermbeli barang modal yang bersangkutan, atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

4 DASAR HUKUM LEASING 1. Surat Keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan No. 122, No. 32, No.30 Tahun 1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang Perizinan Uasaha Leasing 2. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 649Tahun 1974 tanggal 6 Mei 1974 tentang perizinan usaha leasing. 3. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 650, Tahun 1974 tanggal 6 Mei 1974

5 Peraturan Lembaga Pembiayaan yang mengatur sewa guna usaha antara lain adalah:
1. Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan. Didalamnya memuat tentang pengakuan bahwa sewa guna usaha sebagai salah satu bentuk usaha dari lembaga pembiayaan. Bentuk hukum perusahaan sewa guan usaha adalah perseroan terbatas atas koperasi, dan dalam kegiatannya dilarang menarik dana secara langsungdari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, tabungan, dan surat sanggup bayar ( promissory note) 2. Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1251/KMK.013/1988 tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan lembaga pembiayaan, yang kemudian diubah dan disempurnakan dengan keputusan menteri keuangan ini mengatur tentang kegiatan perusahaan sewa guna usaha , izin usaha, besaran modal, pembinaan dan pengawasan, serta sansi apabila perusahaan sewa guna usaha melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut. 3. Peraturan Khusus tentang sewa guna usaha, yaitu keputusan menteri keuangan No Tahun 1991 tentang kegiatan sewa guna usaha (leasing). Dalam keputusan tersebut diatur tentang kegiatan usaha perjanjian sewa guna usaha, pelaksanaan hak opsi, perlakuan akuntansi, perlakuan perpajakan, pelaporan, dan sanksi pelanggaran.

6 Keunggulan Leasing Adanya fleksibelitas, fleksibelitas ini terutama dalam hal dokumentasi jaminan, struktur kontraknya, besar dan jangka waktu pembayaran angsuran oleh lessee, nilai residu, dan hak opsi bagi lessee. Biaya relatif murah. Dalam sewa guna usaha relatif tidak memerlukan biaya yang besar, karena prosedur dalam sewa guna usaha relatif sederhana. Penghematan pajak, sistem perhitungan pajak untuk leasing yang meringankan, sehingga pembayaran pajaknya lebih hemat. Peraturannya tidak terlalu kompleks sebagaimana terhadap kredit bank, perusahaan pembiayaan tidak perlu harus melakukan banyak hal, seperti diwajibkan untuk bank.

7 Lanjutan Keunggulan Leasing:
Kriteria lessee yang longgar, dibandingkan dengan fasilitas kredit bank, persyaratan dalam sewa guna usaha bagi lessee lebih lnggar. Resiko pemutusan kontrak, lessee diberi hak berupa kemudahan untuk memutuskan kontrak, tetapi lessor juga dapat menjual barang modal kapan saja dengan harga yang dapat menutupi bakan melebihi sisa utang lessee. Pembukuan yang lebih mudah, pembukuan dalam sewa guna usaha lebih mudah dan menguntungkan bagi perusahaan lessee. Pembiayaan penuh, tidak jarang pula pembiayaan sewa guna usaha diberikan sampai dengan 100% Perlindungan dampak kemajuan teknologi. Lesseedapat terhindar dari kerugian akibat barang yang disewa mengalami ketinggalan model karena pesatnya kemajuan teknologi.

8 Kelemahan Leasing: Biaya bunga yang tinggi, karena perusahaan sewa guna usaha juga memperoleh biaya dari bank, maka kedudukan lessor hanyalah sebagai perantara saja bagi lessee. Biaya marginal tinggi, kedudukan lessor sebagai perantara antara penyedia dana (bank) dengan pihak lessee. Kurangnya perlindungan hukum, pengaturan sewa guna usaha masih kurang memadai dibandingkan dengan sektor perbankan. Proses eksekusi yang sulit, dalam pembayaran cicilan macet, tidak ada suatu prosedur yang khusus untuk eksekusi sewa guna usaha, sehingga jika terjadi sengketa diselesaikan melalui jalur pengadilan.

9 Pihak-pihak dalam sewa guna usaha (leasing)
Pihak perusahaan sewa guna usaha (lessor), adalah pihak yang memberikan jasa pembiayaan untuk pengadaan barang modal kepada pihak yang membutuhkannya. Pihak penyewa guna usaha (lessee), adalah pihak yang memperoleh pembiayaan dari pihak lessor dalam bentuk barang modal. Penjual (supplier), adalah perusahaan atau pabrikan sebagai pihak yang menyediakan atau menjual barang modal yang dibutuhkan oleh lessee. Bank, mnempunyai peranan yang penting dalam transaksi sewa guna usaha. Assuransi, sebagaimana halnya bank, asuransi juga bukan sebagai pihak yang secara langsung terlibat dalam perjanjian sewa guna usaha.

10 Klasifikasi leasing: 1. Capital Lease Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut. . Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu: a. Direct finance lease Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

11 Lanjutan klasifikasi leasing
b. Sale and lease back Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

12 Lanjutan klasifikasi leasing
2. Operating Lease Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

13 3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease. 4. Leverage Lease Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

14 5. Cross Border Lease Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.

15 Contoh kasus leasing: Contoh soal: saya membeli sepeda motor dengan sistem leasing. Jika dalam beberapa bulan tidak bisa membayar cicilan atau telat membayar cicilan, maka akan didenda bahkan jika tidak mampu membayar cicilan lagi, sepeda motor itu akan diambil kembali oleh dealer. Bagaimana hukum jual-beli seperti ini? Artinya dalam jual beli motor dengan sistem leasing terdapat 2 akad, yaitu akad jual beli dan sewa menyewa. Dari soal diatas dealer motor dan pembeli motor dengan harga 10 juta rupiah dengan cicilan selama 2 tahun, tetapi bila di tengah jalan pembeli tidak dapat melunasinya, maka barang tersebut tetap menjadi milik dealer dan uang yang telah pembeli berikan kepada dealer dianggap uang sewa selama pembeli menggunakannya.”

16 Mekanisme Leasing Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebagai berikut: Lessee bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan. Setelah lessee mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap. Lessor mengevaluasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lessee (lama kontrak pembayaran sewa lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.

17 Lanjutan Klasifikasi Leasing
Pada saat yang sama, lessee dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dangan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut. 5. Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lessee. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual. Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada suppplier. Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lessee), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada lessor. Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier. Lessee membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah ditentukan dalam kontrak lease.

18 Daftar Pustaka Sunaryo Hukum Lembaga Pembiayaan. Jakarta: Sinar Grafika. Soekadi, Eddy P Mekanisme Leasing. Jakarta: Ghalia Indonesia. Diunduh hari minggu tanggal 13 mei 2012, pukul 13.35


Download ppt "Tugas Hukum Pembiayaan “LEASING”"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google