Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan"— Transcript presentasi:

1 SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan
Bertentangan dengan HUKUM Bertentangan dengan Hak orang lain Tanpa wenang atau tanpa hak (tidak perlu bertentangan dengan hukum) Kapan suatu perbuatan dikatakan melawan hukum: Apabila perbuatan itu masuk dalam rumusan delik sebagaimana dirumuskan dalam UU

2 SATU KATA EMPAT MAKNA Sifat Melawan Hukum (SHM) secara dokmatik memiliki empat makna. SMH Umum SMH Khusus SMH Formal SMH Materiil

3 SMH UMUM Syarat umum untuk dapat dipidana
Perbuatan pidana harus bersifat melawan hukum, dalam hal ini berarti bertentangan dengan hukum. Perbuatan pidana tertentu bersifat melawan hukum yang nyata tanpa perlu dibuktikan SMH-nya. Pembunuhan merupakan perbuatan yang nyata melawan hukum. Pada pembunuhan SMH merupakan syarat tidak tertulis untuk dapat dipidana

4 SMH Khusus SHM Khusus dinamakan pula SMH FASET
SMH tercantum dalam delik. SMH merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidana

5 SHM Khusus – BAGIAN UU Tertuang dalam UU:
Pasal 362: “...dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum...” Pasal 372: “...secara melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri...”

6 SHM Khusus – ARTI SENDIRI
Istilah melawan hukum dalam rumusan delik tidak berarti sama Untuk menentukan isinya, harus diteliti dalam arti apa pembentuk UU hendak mengadakan pembatasan dari ketentuan pidana itu.

7 SHM Khusus – Alasan PEMBENAR
SHM Khusus – tertuang dalam rumusan delik dapat diajukan adanya alasan pembenar. Alasan Pembenar menghapus sifat melawan hukum perbuatan tertentu sekalipun sudah memenuhi rumusan delik.

8 Perumusan Sifat Melawan Hukum
Melawan Hukum (Pasal 362 KUHP) Tanpa mempunyai hak untuk itu (Pasal 303, 548, 549 KUHP), Tanpa izin (Pasal 496, 510 KUHP) Dengan melampaui kewenangan (Pasal 430 KUHP) Tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan oleh peraturan umum (Pasal 429 KUHP)

9 Sifat Melawan Hukum Formil
Perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai delik dalam UU Sifat Melawan Hukum Hapus, hanya berdasarkan ketentuan UU

10 Membuktikan SMH Perlu pemahaman arti dari SMH dalam delik
Apakah suatu operasi medis yang menimbulkan sakit pada pasien termasuk “PENGANIAYAAN”? Apakah “mengumpat/memaki TUHAN” orang yang telah memukul jarinya sendiri dengan palu, dikualifikasi sebagai “mengumpat TUHAN”? Apakah suatu karya seni yang erotis dapat dikualifikasikan sebagai mengganggu kesusilaan?

11 Sifat Melawan Hukum Materiil
SMH materiil melanggar atau membahayakan kepentingan yang hendak dilindungi oleh pembentuk undang-undang dalam rumusan delik tertentu. SMH tidak hanya dalam UU akan tetapi harus dilihat berlakunya asas-asas hukum yang tidak tertulis SHM hapus dapat berasal dari UU dan juga aturan-aturan yang tidak tertulis (tata susila, agama)

12 FUNGSI SMH MATERIEL Fungsi POSITIF FUNGSI NEGATIF
Perbuatan tetap sebagai perbuatan delik meskipun tidak diancam dengan pidana dalam UU, apabila bertentangan dengan hukum atau ukuran-ukuran lain yang diluar UU (Hukum tidak tertulis sebagai sumber hukum porsitif) FUNGSI NEGATIF Ketentuan tidak tertulis menghapus sifat melawan hukum perbuatan yang memenuhi ketentuan UU


Download ppt "SIFAT MELAWAN HUKUM Penilaian Objektif terhadap perbuatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google