Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Fakultas hukum muhammadiyah yogyakarta

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Fakultas hukum muhammadiyah yogyakarta"— Transcript presentasi:

1 Fakultas hukum muhammadiyah yogyakarta
MODAL VENTURA ( FACTORING ) RAIHAN MAULANI : Fakultas hukum muhammadiyah yogyakarta

2 PENGERTIAN : Istilah modal ventura berasal dari bahasa inggris yakni venture capital. Venture berarti usaha mengandung resiko, sehingga modal ventura diartikan sebagai penanaman modal yang mengandung resiko pada suatu usaha / perusahaan.

3 Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha (investee company) untuk jangka waktu tertentu. Pada umumnya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukan dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan usaha. Investasi modal ventura ini biasanya memiliki suatu risiko yang tinggi namun memberikan imbal hasil yang tinggi pula. Kapitalis ventura atau dalam bahasa asing disebut venture capitalist (VC), adalah seorang investor yang berinvestasi pada perusahaan modal ventura. Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun guna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Investasi modal ventura ini dapat juga mencakup pemberian bantuan manajerial dan teknikal. Kebanyakan dana ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut. Penyertaan modal yang dilakukan oleh modal ventura ini kebanyakan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan baru berdiri sehingga belum memilkii suatu riwayat operasionil yang dapat menjadi catatan guna memperoleh suatu pinjaman. Sebagai bentuk kewirausahaan, pemilik modal ventura biasanya memiliki hak suara sebagai penentu arah kebijakan perusahaan sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.

4 MENURUT BEBERAPA AHLI :
Menurut Dictionary of Bussiness modal ventura adalah suatu sumber pembiayaan yang penting untuk memulai suatu perusahaan yang melibatkan resiko investasi, tetapi juga menyimpan potensi keuntungan diatas keuntungan rata-rata dari investasi dalam bentuk lain.

5 Menurut Dr. Neill Cross, modal ventura adalah suatu pembiayaan yang mengandung resiko, biasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi equity, terhadap perusahaan-perusahaan yang mempunyai potensi berkembang yang tinggi. Dan perusahaan modal ventura menyediakan beberapa nilai tambah dalam bentuk advis manajemen dan memberikan kontribusinya terhadap keseluruhan strategi perusahaan yang bersangkutan. Resiko yang relative tinggi ini akan dikompensasikan dengan kemungkinan return yang tinggi pula, yang biasanya didapatkan melaluim capital gains yang bersifat medium term.

6 DASAR HUKUM MODAL VENTURA
Keppres No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan. Kepmenkeu No.1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan. Peraturan Pemerintah No. 62 tahun 1992 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1991. Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1995 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya. Kepmenkeu No.227/KMK.01/1994 tentang Sektor-sektor Usaha Perusahaan Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal dan/atau Pengalihan Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura. Kepmenkeu No.250/KMK.04/1995 tentang Perusahaan Kecil dan Menengah Pasangan Usaha dari Perusahaan Modal Ventura dan Perlakuan Perpajakan atas Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura. Kepmenkeu No.468/KMK.017/1995 tentang Perubahan Kepmenkeu No. 1251/KMK. 013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No. 1256/KMK. 00/1989 tanggal 18 Nopember 1989. Kepmenkeu No.469/KMK.017/1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura. Kepmenkeu No.58/KMK.017/1999 tentang Pengawasan Kegiatan Perusahaan Modal Ventura Daerah. Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No.19/SK/1991 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Modal Ventura dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing dan Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri.

7 CIRI-CIRI MODAL VENTURA :
Pembiayaan modal ventura terutama diberikan kepada perusahaan yang baru mulai tumbuh dan biasanya belum mendapat kepercayaan oleh lembaga perbankan untuk memperoleh kredit bank. Pembiayaan modal ventura merupakan pembiayaan yang beresiko tinggi ( high risk ), tetapi juga merupakan pembiayaan yang memiliki potensi keuntungan yang tinggi pula ( high return ) yang biasanya dapat melalui capital gains yang bersifat medium term atau long term. Pembiayaan modalventuramerupakan investasi / penanaman dana jangka panjang. Pembiayaan modalventurabiasanya dilakukan dalam bentuk partisipasi equity ( penyertaan modal ) dan atau pinjaman yang bisa dialihkan menjadi saham kepada perusahaan-perusahaan yang berpotensi untuk berkembang. Pembiayaan modalventurabiasanya diberikan dalam bentuk “ paket pembiayaan “, yaitu suntikan dana / modal yang disertai dengan penempatan / pembianaan manajemen pada perusahaan pasangan usaha. Pembiayaan modalventurajuga untuk mendukung bakat-bakat entrepreneur dengan skill financial untuk memanfaatkan psasr, dengan jalan alih manfaat yang diberikan dalam dampingan manajemen oleh perusahaan pemodal ventura.

8 KARAKTERISTIK PERUSAHAAN ATAU USAHA YANG MENJADI SASARAN DARI MODAL VENTURA, ANTARA LAIN :  
Perusahaan yang berusaha dalam pasar yang sedang tumbuh dan bersifat inovatif, dan mempunyai potensi untuk berkembang dengan cepat dimasa mendatang, seperti usaha pengembangan perangkat lunak untuk industri computer. Perusahaan yang ingin melakukan ekspansi usaha, namaun karena keterbatasan belum dapat menghimpun dana melalui pasar modal maupun melakukan pinjaman dari bank. Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi hutang-hutangnya yang sudah sangat mengganggu tingkat kesehatan perusahaan. Perusahaan yang telah mempunyai pangsa pasar yang baik, namun perlu menggantikan fasilitas produksi yang lebih canggih untuk memenuhi tuntutan  kualitas yang lebih baik dari konsumen setianya. Perusahaan yang memerlukan benih modal dalam mengembangkan suatu produk baru yang akan dilempar ke pasar.

9 Pihak-Pihak Dalam Modal Ventura :
1. Perusahaan modal ventura : Perusahaan modal ventura adalah perusahaan yang dapat bertindak sebagai investee management ataupun sebagai fund management dimana dalam memberikan bantuannya tersebut juga memberikan dampingan manajemen, baik penempatan ataupun pembianaan manajemen kepada perusahaan pasangan usaha, dana mana, baik berupa penyertaan modal ataupun dalam bentuk pinjaman dengan bagi hasil.

10 2. Perusahaan pasangan usaha : 
Merupakan perusahaan yang sudah menjadi badan hukum ataupun tidak, yang dapat berupa Perseroan Terbatas ( PT ), Koperasi, Perseroan Komanditer ( CV ), Firma, bahkan perusahaan perseorangan seperti usaha dagang. Namun, yang paling sering dibiayai dengan modalventuraadalah perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas ( PT ), baik yang sudah ada ataupun yang dibentuk kemudian.

11 3. Penyandang dana : Adadua  sumber dana perusahaan modalventura yang diberikan kepada pasangan usaha, yakni : Model pendanaan yang berasal dari perusahaan modalventurasendiri, yakni yang biasanya diambil dari modal saham dan laba yang ditahan. Model pendanaan yang berasal dari penyandang dana pihak ketiga, yang dananya tidak disetor menjadi modal saham.

12 Lanjutan : Jenis-jenis model pendanaan dari pihak ketiga dalam modal ventura, antara lain : Bank captive fund, sebagian dari dan bank disalurkan untuk kegiatan modal ventura terlebih dahulu membentuk perusahaan financial. Perusahaan financial dalam modal ventura merupakan anak perusahaan dari bank tersebut. Invesment institution captive funds, dana-dana yang dipakai oleh suatu perusahaan modal ventura berasal dari institusi investasi, seperti dari fund managers, dana asuransi, dana pension, stock brokerage firms, dsb. Independent fund, dana-dana berasal dari pihak swasta yang tidak berhubungan dengan bank atau institutional investor. Public sector funds, dana bersumber dari pemerintah, atau  dengan kata lain pemerintah membentuk perusahaan modalventura, yang dengan tujuan social dan kemanusiaan. International funds, dana berasal dari institusi internasional, misal PBB, ADB, dll. Dana dari sumber lain

13 4. Akuntan publik : Pada dasarnya akuntan publik tidaklah dimasukkan sebagai pihak-pihak yang terlibat dalam pembiayaan modal ventura, namun dalam kenyataannya pembiayaan modal venturasering kali melibatkan jasa akuntan publik guna mereview keadaan atau kondisi keuangan calon perusahaan pasangan usaha yang biasa juga disebut fiancial due diligence.

14 Contoh : Pemerintah Indonesia dalam perkembangannya berusaha memasyarakatkan polapenyertaan modal yang dapat membantu usaha kecil, menengah dan koperasi denganmendirikan perusahaan modal ventura daerah (PMVD). Sampai dengan akhir tahun 1998,perusahaan modal ventura berdiri di 27 propinsi yang ada di Indonesia (diluar PerusahaanModal setiap Dati II. PMVD yang ada disetiap propinsi, semua berinduk/afiliasi denganPT Bahana Artha Ventura (BAV) karena BAV sebagai pemilik saham terbesar, dan salahsatu anak perusahaan dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).Pada 1996 kemampuan BAV dan PMVD baru mampu membiayai 558 unit PPU dengantotal investasi Rp 3,7 miliar maka akhir tahun berikutnya sudah tercatat 1.481unit PPUdengan nilai investasi Rp 227,34 miliar.Dari sisi jumlah maupun nilai investasi, jumlah tersebut terus bertambah banyak sampaiakhir 2002 dengan jumlah PPU unit dan investasi Rp1,43 triliun.Berdasarkan sektor pembiayaan PMVD, komposisi pembiayaan untuk masing-masingsektor adalah sektor Industri menyerap 15%, Perdagangan 23%, Pertanian 19%, Homeindustri 1%, Jasa 42%

15 DAFTAR PUSTAKA


Download ppt "Fakultas hukum muhammadiyah yogyakarta"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google