Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

WAHYU JENNY MUSTIKASARI, 3451304008 PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "WAHYU JENNY MUSTIKASARI, 3451304008 PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN."— Transcript presentasi:

1 WAHYU JENNY MUSTIKASARI, 3451304008 PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN

2 Identitas Mahasiswa - NAMA : WAHYU JENNY MUSTIKASARI - NIM : 3451304008 - PRODI : Manajemen Pertanahan - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Ilmu Sosial - EMAIL : wahyu_wawa pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Dr. Ramli Hs, M.Ag - PEMBIMBING 2 : - TGL UJIAN : 2007-06-23

3 Judul PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN

4 Abstrak Dengan pertumbuhan penduduk yang terus bertambah dan perkembangan pembangunan yang terus ditingkatkan berdampak pada perubahan penggunaan tanah. Hampir semua pembangunan fisik memerlukan tanah. Mengingat tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang jumlahnya relatif tetap dan tidak mungkin bertambah, maka pengaturan dan pengendalian dalam penggunaan tanah sangat diperlukan. Pengaturan dan pengendalian dalam penggunaan tanah bertujuan agar perubahan penggunaan tanah dapat terkendali khususnya dalam perubahan penggunaan fungsi tanah pertanian ke non pertanian. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Apa saja syaratsyarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian?; (2) Bagaimana prosedur dalam mengajukan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian di kantor pertanahan kabupaten Kebumen?; (3) Kendalakendala apa saja yang membuat permohonan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian tidak disetujui. Penelitian ini mempunyai tujuan : (1) Untuk mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi pemohon untuk mengajukan permohonan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian di kantor pertanahan kabupaten Kebumen; (2) Untuk mengetahui prosedur dalam pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian; (3) Untuk mengetahui kendala-kendala yang membuat permohonan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian tidak disetujui. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian dengan pendekatan kualitatif berupa data-data yang dideskripsikan dengan kata-kata sehingga akan mudah untuk menjelaskan maksud dari penulisan Tugas Akhir yang dibuat oleh peneliti. Agar pelaksanaan penertiban, pengendalian, dan pencegahan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian dapat terkendali maka harus ada izin untuk pengalihan fungsi tanah tersebut. Pengaturan pengalihan fungsi tanah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no. 590/11108/SJ tahun 1984 yang isinya memerintahkan kepada gubernur untuk membuat peraturan yang bertujuan agar perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian dapat terkendali. Dalam permohonan izin pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian pemohon harus memenuhi syarat-syarat dan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Badan ini berwenang mengeluarkan izin di bidang pertanahan, baik izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian maupun izin lokasi yang dikeluarkan oleh komponen penatagunaan tanah baik yang ada di kantor pertanahan tingkat kabupaten/kota maupun yang ada di kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional tingkat provinsi. Simpulan dari penelitian ini adalah dalam pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Saran yang dapat diberikan adalah agar semua pihak yang bersangkutan dalam pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian lebih meningkatkan kinerjanya dan lebih selektif dalam pemberian izin. Hal ini dilakukan agar dengan adanya pengendalian fungsi tanah pertanian ke non pertanian tidak mempengaruhi produksi pangan dan juga pembangunan tetap bisa ditingkatkan, sehingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat Indonesia seluruhnya.

5 Kata Kunci Prosedur, Pengalihan, Tanah Pertanian, Non Pertanian

6 Referensi Arikunto, S. 1997. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rieneka Cipta. Foth, Henry D. 1988. Dasar-Dasar Ilmu Tanah. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press. Harsono, Boedi, 2002. Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan- Peraturan Hukum Tanah. Jakarta : Djambatan.. 2003. Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan. Kusnadi, Mustadjab Hary dan Ratno Dwi Santoso, 1996. : Kamus Istilah Pertanian. Yogyakarta : Kanisius Moleong, L. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Sudjana, Eggi. 2006. Peraturan Pertanahan 2003-2005. Jakarta : Durat Bahagia. Thornbury, William D. 1954. Principles of Geomorphology. New York : United States Of America Peraturan-Peraturan : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. 2. Instruksi GubernurKepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor : 590/107/1985 Tentang Pencegahan Perubahan Tanah Pertanian Ke non PertanianYang Tidak Terkendali. 3. Keputusan Bupati Kebumen : 590/1038/KEP/2001 Tentang Pembentukan Panitia Pertimbangan Perubahan Tanah pertanian Ke non Pertanian Kabupaten Kebumen. 4. Surat Edaran MENDAGRI NO. 590/11108/SJ Tentang Perubahan Tanah Pertanian Ke non Pertanian. 5. Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 410-1850 Tanggal 15 Juni 1994 Tentang Perubahan Pengguanaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Tanah Non Pertanian. 6. Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 460/3346 Tanggal 31 Oktober 1994 Tentang Perubahan Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Tanah.

7 Terima Kasih http://unnes.ac.id


Download ppt "WAHYU JENNY MUSTIKASARI, 3451304008 PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google