Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM INTERNASIONAL
2
Pengertian Pengertian:
Hukum internasional (HI): sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-2 dan peraturan-2 tingkah laku yang mengikat negara-2, dan karena itu ditaati dalam hubungan negara-2 (J.G. Starke). HI peraturan-2 hukum mengenai pelaksanaan fungsi lembaga-2 dan organisasi-2 internasional; hubungan antar lembaga-2 dan organisasi internasional serta hubungannya dengan negara-2 dan individu-2; dan peraturan-2 hukum tertentu mengenai individu-2 dan kesatuan-2 bukan negara, sepanjang hak-2 atau kewajiban-2 dan kesatuan itu merupakan masalah persekutuan internasional (international community).
3
Pengertian (lanjutan)
HI: hukum yang mengatur tatanan dari masyarakat internasional dan hubungan-2 hukum antara para anggota dari masyarakat itu yang satu dengan yang lainnya. HI: hukum yang mengatur hubungan-2 antar negara-2
4
SIFAT HAKEKAT MENGIKATNYA HI
Aliran I – HI merupakan hukum, jadi mengikat. Aliran II – HI bukan hukum karena tidak ada pembentuknya, yang menjalankannya dan tidak ada sanksinya Masalah: Subyek hukum Sifat mengikatnya Subyek: Negara, gabungan negara-2 Individu Tahta suci (Vatikan) Organisasi-2 internasional
5
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Traktat (international convention) Kebiasaan-2 internasional (international custom) yang diakui sebagai hukum Asas hukum yang umum (general principle of law) yang diakui oleh bangsa-2 yang beradab (civilized nations) Yurisprudensi internasional Doktrin
6
ASAS-ASAS HUKUM INTERNASIONAL
Asas kedaulatan negara Asas resiprositas Asas itikad baik (good faith) Asas Courtesy Asas Rebus Sic Stantibus Egality Right Dll.
7
DASAR BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIONAL
ALIRAN PERTAMA: Hukum internasional berlaku karena negara-2 peserta mentaati perjanjian yang mereka buat: asas pacta sun servanda ALIRAN KEDUA: Hukum internasional mempunyai derajad yang lebih tinggi dari hukum nasional asas primat hukum internasional
8
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Diatur dengan Bilateral Agreement Atau Konvensi Internasional: “Protokol PBB untuk mencegah, menekan dan menghukum pelaku trafficking terhadap manusia, khususnya perempuan dan anak” sebagai pelengkap konvensi PBB tentang “Kejahatan terorganisir antar negara” (November 2000)
9
ALAT PERLENGKAPAN UNO (PBB)
General Asembly Security Council Economic and Social Council dalam melaksnakan tugasnya dibantu oleh commissions (functional/regional) Trusteeship Council International Court of Justice Secretariat
10
Commissions Functional commissions Economic & employment Transport & communication Statistical Human rights Social Status of women Narcotic drugs Fiscal Population Regional commissions Economic Com. for Europe Economic Commission for Asia & Far East Economic Commission for Latin America Specialized Agencies ILO FAO UNESCO UNIFEM, dll.
11
Organisasi-2 internasional yang lain
Economic Union of Belgium, Luxembourg, Netherlands (Benelux) North Atlantic Treaty Organisation (Nato) League of the Arab States Dll.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.