Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBernard Umar Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
BLUEPRINT PENGEMBANGAN INDUSTRI ENERGI NASIONAL 2005 - 2020
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL BLUEPRINT PENGEMBANGAN INDUSTRI ENERGI NASIONAL Roadmap Pengelolaan Energi Terpadu untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan JAKARTA, 2005
2
TATARAN PENGELOLAAN ENERGI
(Domain) KONSTITUSI-LEGISLASI-REGULASI PROGRAM KEBIJAKAN Negara (MPR) KONSTITUSI UUD 1945 Usulan Amandemen PLATFORM POLITIK PRESIDEN (SBY) PROGRAM KABINET INDONESIA BERSATU DPR dan Pemerintah LEGISLASI ENERGI UU BIDANG ENERGI (Pelaksanaan Platform) RUU KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL (KEN) PROGRAM SEKTOR ENERGI Pemerintah REGULASI ENERGI PERATURAN PEMERINTAH PERPRES PERMEN Melaksanakan KEN RPP Menyiapkan Legislasi Menyiapkan Regulasi Energi Melaksanakan Regulasi Energi PUBLIK
3
MATRIKS KEBIJAKAN, REGULASI DAN PROGRAM ENERGI
Lingkup Komoditi “Policy Paper” Undang-undang “Blueprints” Program 5 THN 1 THN Energi Batubara Minyak Bumi Gas Bumi Terbarukan Panas Bumi Nuklir Listrik Kebijakan Energi Nasional (Makro) RUU Energi Blueprint Pengembangan Industri Energi Nasional RENSTRA (RENCANA STRATEGIS) SEKTOR ESDM DIPA D A F T R I S N P E L K G Kebijakan Batubara Nasional RUU Mineral dan Batubara Roadmap Mineral dan Batubara Kebijakan Migas Nasional UU 22/2001 ttg MIGAS 23 November 2001 Blueprint Pengembangan Industri Minyak dan Gas Bumi Nasional Policy on Ren. Energy & Energy Conserv. 2 Januari 2004 Masuk dalam RUU (Pemanfaatan) Energi Roadmap Energi Hijau Kebijakan Panasbumi UU 27/2003 22 Oktober 2003 ttg Panas Bumi Blueprint Pengembangan dan Pemanfaatan Energi Panas Bumi Kebijakan Ketenaganukliran UU 10/1997 ttg Ketenaganukliran Roadmap Ketenaganukliran Power Sector Restructuring Policy 25 Agustus 1998 RUU Ketenagalistrikan (menggantikan UU No.20/2002) RUKN dan Revisi Blueprint yang berdasarkan UU No.20/2002
4
KONSTALASI PENANGANAN MASALAH ENERGI
KEBIJAKAN UMUM BIDANG ENERGI (KUBE) BLUEPRINT PENGEMBANGAN INDUSTRI ENERGI NASIONAL PROGRAM LINTAS DEPARTEMEN PROGRAM LINTAS UNIT UTAMA PROGRAM SPESIFIK UNIT UTAMA Roadmap Mineral dan Batubara Blueprint Pengembangan Industri Minyak dan Gas Bumi Nasional Blueprint Pengembangan dan Pemanfaatan Energi Panas Bumi Roadmap Energi Hijau TATARAN NASIONAL ROADMAP PENGURANGAN KETERGANTUNGAN KEPADA MINYAK DAERAH TATARAN DAERAH
5
ALUR PIKIR PENGELOLAAN INDUSTRI ENERGI NASIONAL 2005–2020
POTENSI SUMBER DAYA ENERGI CUKUP BESAR SEBAB AKIBAT UPAYA KONSUMSI BBM TINGGI (65% dari energi final) ENERGI MIX TIMPANG “OPTIMALISASI” PENGELOLAAN ENERGI Pemanfaatan gas terbatas Pemanfaatan batubara dalam negeri belum optimal EKSPOR ENERGI BESAR, IMPOR BESAR TUJUAN NASIONAL Pengadaan Stok Energi Nasional Efisiensi Pemakaian Energi (BBM) Diversifikasi (Substitusi BBM) Intensifikasi Eksplorasi Peningkatan Infrastruktur Energi DMO (Migas dan Batubara) Rasionalisasi Harga Energi STRUKTUR APBN TERGANTUNG MIGAS/BBM Pengembangan energi alternatif terhambat INDUSTRI ENERGI BELUM OPTIMAL Infrastruktur Energi Kurang Memadai Harga Energi (BBM) Belum Mencapai Keekonomian Pemanfaatan Energi Belum Efisien Mempercepat net importir minyak SUBSIDI BBM MEMBENGKAK
6
PENGELOLAAN INDUSTRI ENERGI NASIONAL Pengaruh Lingkungan Strategis
POLA PIKIR PENGELOLAAN INDUSTRI ENERGI NASIONAL PARADIGMA NASIONAL PANCASILA UUD 1945 UU No. 22/2001 ttg Minyak dan Gas Bumi UU No. 27/2003 ttg Panas Bumi UU No. 15/1985 ttg Ketenagalistrikan UU No. 36/2004 ttg APBN 2005 SUBJEK (S) OBJEK (O) METODA (M) DPR Menko Perekonomian Departemen ESDM Departemen Perhubungan Departemen Perindustrian Departemen Keuangan Kementerian Ristek Departemen Kehutanan Kementerian LH Perusahaan Energi Perusahaan Migas Perusahaan Listrik Perusahaan Tambang BB Perusahaan Jasa Konservasi Energi Pemerintah Daerah Masyarakat Hak Budget Koordinasi Regulasi Energi Regulasi Moda Angkutan Regulasi Industri Regulasi Fiskal Kebijakan Teknologi Regulasi Kehutanan Kebijakan Lingkungan Ketersediaan Migas Energi Primer Ketersediaan Batubara Jasa Konservasi Energi Regulasi Kesadaran Pengetatan Anggaran Subsidi Pengembangan Infrastruktur Perencanaan dan Pengembangan Infrastruktur Energi Intensifikasi Eksplorasi Sumber Energi Diversifikasi dan Konservasi Energi Pengawasan Biaya Pokok Penyediaan Energi Rasionalisasi Harga Energi Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Perencanaan Umum Energi Nasional Elektrifikasi Kereta Api Penggunaan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Pengembangan Transportasi Massa Efisiensi Penggunaan Energi Insentif Fiskal untuk EBT dan Peralatan Hemat Energi Pengembangan Teknologi Produksi dan pemanfaatan energi yang efisien Sinkronisasi Peruntukan Wilayah Hutan Lindung dan Pertambangan Rasionalisasi Baku mutu Lingkungan Penyediaan dan Distribusi Migas Penggunaan Pembangkit Listrik Non–Minyak Peningkatan Produksi Penyediaan Jasa Kendaraan Umum (Non–BBM) Hemat Energi (BBM) Kondisi Industri Energi Saat Ini 2005 Kondisi Industri Energi yang Diinginkan 2020 Tujuan Nasional Pengelolaan industri energi belum optimal Pengelolaan industri energi optimal Pengaruh Lingkungan Strategis Nasional Regional Global Otonomi Daerah TAGP ASEAN GRID Harga Energi Internasional Liberalisasi Sektor Energi
7
DAFTAR ISI Konstalasi Penanganan Masalah Energi
Alur Pikir Pengembangan Industri Energi Nasional Pola Pikir Pengembangan Industri Energi Nasional Pengantar Kondisi Saat Ini II. Azas dan Tujuan III. Visi dan Misi Sasaran (Targets) Kebijakan Strategi Instrumen Kebijakan (Policy Instruments) Kerangka Legislasi dan Regulasi Program Strategis LAMPIRAN Perkembangan Kebijakan Energi Potensi Energi Nasional Peranan BBM Masih 65% dalam Pemakaian Energi Final Nasional – 2003 Neraca Neraca Energi Neraca Ekspor – Impor Minyak Mentah / BBM Ketergantungan APBN terhadap Migas (APBN 2005) Infrastruktur Kilang dan Moda Transportasi BBM Cadangan dan Jaringan Pipa Gas Pembangkit dan Transmisi Utama Listrik
8
DAFTAR ISI (2) Harga Energi Belum Ekonomi (Contoh BBM)
Konsumsi Energi Per Kapita Vs Intensitas Energi Energi Mix Timpang Proyeksi Neraca Minyak Sasaran Energi Mix Sasaran Energi Mix Nasional 2020 Sasaran Optimalisasi Pengelolaan Energi Nasional Upaya Optimalisasi Kerangka Regulasi Energi Restrukturisasi Konstalasi Industri Primer – Sekunder Taksonomi Bidang Usaha Dalam Struktur Industri Perminyakan Nasional Taksonomi Bidang Usaha Dalam Struktur Industri Gas Bumi Nasional Prinsip–Prinsip Pengaturan Industri Hilir Migas Regulasi Industri Hilir Migas : Prinsip–Prinsip Penanganan Barang Publik (Public Goods) Taksonomi Bidang Usaha Dalam Struktur Industri Penyediaan Tenaga Listrik (UU No.15/1985) Rasionalisasi Harga Kebijakan Penyesuaian Tarif Dasar Listrik (TDL) Gambaran Tahapan Rasionalisasi Harga BBM Kebijakan Subsidi Harga BBM Kelembagaan Bidang Energi
9
PENGANTAR Pedoman dan Pola Tetap (Blueprint) Pengembangan Industri Energi Nasional disusun untuk dijadikan acuan yang komprehensif dan terpadu bagi stakeholders dalam rangka mengembangkan industri energi nasional sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan berbagai sumber energi yang ada dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Pedoman dan Pola Tetap Pengembangan Industri Energi Nasional merupakan peta langkah aksi strategis untuk mencapai energi mix yang optimal secara bertahap namun dengan meminimalkan dampak negatif jangka pendek yang timbul sesuai dengan rambu-rambu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sistematika penulisan Pedoman dan Pola Tetap ini meliputi pola pikir, alur pikir, asas dan tujuan, visi, misi, sasaran, kebijakan, strategi, dan program-program yang akan dilaksanakan. Proses penyusunan pedoman ini dilakukan secara bersama dan melalui partisipasi yang aktif dari stakeholders, sehingga dihasilkan kesamaan visi, misi dan pola pikir antara stakeholders dan pembuat kebijakan/regulator yang berkepentingan, sebagai pedoman dalam program pengembangan industri energi nasional. Dengan demikian, tujuan pengelolaan industri energi yang optimal dapat dicapai sesuai dengan yang diharapkan. Pedoman dan Pola tetap ini merupakan dokumen yang bersifat dinamis, sehingga isinya akan selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
10
I. KONDISI SAAT INI Kondisi keenergian di Indonesia pada saat ini adalah : Kebijakan umum bidang energi sudah dikeluarkan sejak tahun 1981 dan berubah dari waktu ke waktu (Lampiran A) Potensi sumber daya energi cukup besar (Lampiran B) Pangsa konsumsi BBM tinggi, namun yaitu 65% dari energi final (Lampiran C) Ekspor energi besar, impor besar (Lampiran D1, D2) Struktur APBN masih tergantung penerimaan migas dan biaya produksi BBM (Lampiran E) Industri energi belum optimal Infrastruktur Energi Kurang Memadai (Lampiran F1, F2, F3) Harga energi belum mencapai keekonomian (Lampiran G) Pemanfaatan Energi Belum Efisien (Lampiran H) Kondisi tersebut mengakibatkan : Energi Mix Timpang (Lampiran I): Pemanfaatan gas dalam negeri belum optimal Pemanfaatan batubara dalam negeri belum optimal Karena adanya subsidi BBM pengembangan energi alternatif terhambat Mempercepat Indonesia menjadi net importer minyak (Lampiran J) Subsidi BBM membengkak
11
II. AZAS DAN TUJUAN Pengelolaan Energi Nasional berazaskan :
Keadilan antar strata dan antar generasi Kesetaraan Manfaat Efisiensi Kebersamaan; Optimasi ekonomis dalam pemanfaatan sumber daya; Pembangunan yang berkelanjutan; Keyakinan pada kemampuan sendiri Keamanan dan keselamatan; dan Kelestarian fungsi lingkungan hidup. Tujuan Pengelolaan Energi Nasional adalah : Mewujudkan kesejahteraan masyarakat Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Meningkatkan keamanan pasokan energi nasional dan menjamin ketersediaan BBM dalam : jumlah yang cukup; kualitas yang baik; harga yang wajar. Mewujudkan keuangan negara yang sehat yang mampu menggerakkan ekonomi nasional dalam mencapai tujuan nasional.
12
III. VISI DAN MISI Visi Pengelolaan Energi Nasional adalah:
Terjaminnya penyediaan energi untuk kepentingan nasional Untuk mencapai visi tersebut, misi yang diemban adalah: Menjamin ketersediaan energi domestik Meningkatkan nilai tambah sumber energi Mengelola energi secara etis dan berkelanjutan termasuk memperhatikan pelestarian fungsi lingkungan Menyediakan energi yang terjangkau untuk kaum dhuafa dan untuk daerah yang belum berkembang Mengembangkan kemampuan dalam negeri *) *) Yang dimaksud adalah menuju kemandirian dalam pendanaan, teknologi dan sumberdaya manusia
13
IV. SASARAN Sasaran Utama Pengembangan Industri Energi Nasional adalah : Menurunnya peranan minyak bumi dari 50–55% pada tahun 2005 menjadi 10–15% pada tahun 2020 Meningkatnya pangsa energi alternatif: Gas bumi : dari 31% pada tahun 2005 menjadi 40% pada tahun 2020 Batubara : dari 11% pada tahun 2005 menjadi 38% pada tahun 2020 Pemanfaatan brown coal Coal Liquefaction Briket Batubara Panas bumi : dari 1% pada tahun 2005 menjadi 5% pada tahun 2020 Energi baru dan terbarukan lainnya sebesar 0,5% pada tahun 2005 menjadi 4% pada tahun 2020 (Sasaran energi mix adalah pada Lampiran K1, K2) Menurunnya elastisitas penggunaan energi sehingga lebih kecil dari 1 pada tahun 2020 dengan penghematan energi dan pricing policy Terwujudnya infrastruktur energi : BBM : jaringan pipanisasi BBM di Jawa; kilang; depot; terminal transit Gas : jaringan pipanisasi Kalimantan–Jawa, Jawa Tengah–Jawa Timur, Sumatera–Jawa; Integrated Indonesian Gas Pipeline; embrio dari TAGP Batubara : sarana dan prasarana transportasi dari mulut tambang ke pelabuhan; pelabuhan di titik suplai dan di lokasi konsumen; sarana dan prasarana distribusi Listrik : ASEAN GRID; transmisi Jawa, Kalimantan, Sulawesi
14
IV. SASARAN (2) Tercapainya harga energi sesuai dengan keekonomiannya pada tahun 2010 Terwujudnya keamanan pasokan energi (energy security) Peningkatan kegiatan eksplorasi sumber daya energi untuk meningkatkan cadangan Minyak dan gas bumi : pemanfaatan cadangan P2 dan P3; pengembangan lapangan marjinal dan brown field Batubara : peningkatan cadangan (mineable reserve) Terbangunnya stok strategis nasional untuk minyak bumi, BBM, batubara Reliability transmisi dan ditribusi listrik serta distribusi gas bumi Sasaran Pendukung untuk Pengembangan Industri Energi Nasional adalah : Tersedianya perangkat peraturan dan kelembagaan bidang energi yang kondusif bagi iklim investasi Terwujudnya kemampuan nasional dalam penguasaan teknologi energi Terwujudnya mekanisme pendanaan bagi penelitian dan pengembangan energi Terwujudnya kesadaran dan budaya hemat energi bagi masyarakat Untuk mencapai sasaran tersebut, upaya yang dilakukan ada pada Lampiran L
15
V. KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL
5.1. KEBIJAKAN ENERGI UTAMA : Pada Sisi Penyediaan : Meningkatkan kemampuan pasokan energi Mengoptimalkan produksi energi Konservasi sumber daya energi Pada Sisi Pemanfaatan : Efisiensi pemanfaatan energi Diversifikasi penggunaan sumber energi Mendorong harga energi ke arah harga keekonomian*) Pelestarian lingkungan: Tingkat makro : pembangunan berkelanjutan Tingkat mikro : internalisasi eksternalitas *) Dengan tetap memberikan subsidi bagi masyarakat dhuafa (tidak mampu)
16
V. KEBIJAKAN ENERGI NASIONAL (2)
5.2. KEBIJAKAN PENDUKUNG : Pengembangan infrastruktur energi untuk meningkatkan ketersediaan energi agar lebih banyak konsumen mempunyai akses terhadap energi. Perlindungan masyarakat tidak mampu terutama masyarakat miskin perkotaan, daerah terpencil dan perdesaan. Pelestarian lingkungan untuk menjaga agar dampak kegiatan energi terhadap lingkungan sekecil mungkin Kemitraan pemerintah dan swasta untuk melaksanakan pembangunan sektor energi terutama yang berskala besar. Pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan energi secara mandiri terutama di perdesaan dan daerah terpencil. Pengembangan litbang dan diklat untuk mempersiapkan teknologi dan SDM dalam pengembangan energi. Pemberdayaan fungsi koordinasi berbagai sektor energi agar tercapai penggunaan energi mix yang optimal.
17
VI. STRATEGI PENGELOLAAN ENERGI
Untuk dapat melaksanakan kebijakan energi tersebut, strategi yang ditempuh adalah : Mengembangkan energi alternatif BBM Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menghemat energi, khususnya BBM Menerapkan insentif ekonomi untuk pengembangan energi alternatif, khususnya energi baru terbarukan, dan untuk peningkatan efisiensi energi Mendorong investasi swasta bagi pengembangan energi Menerapkan regulasi yang berazaskan prinsip-prinsip good governance dan transparansi Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan energi yang berkelanjutan
18
VII. INSTRUMEN KEBIJAKAN (POLICY INSTRUMENTS)
INSTRUMEN KEBIJAKAN UNTUK MENGEMBANGKAN INDUSTRI ENERGI NASIONAL, ANTARA LAIN ADALAH: LEGISLASI UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi UU No. 27/2003 tentang Panas Bumi UU No. 11/1967 tentang Kebijakan-Kebijakan Pokok Pertambangan Umum UU No. 15/1985 tentang Ketenagalistrikan (UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi UU No. 10/1997 tentang Ketenaganukliran Pemerintah berwenang menetapkan keadaan darurat pada suatu daerah dan langkah-langkah penanggulangannya (antara lain gangguan pasokan) B. REGULASI Keppres No. 43/1991 tentang Konservasi Energi Inpres No. 9/1982 tentang Konservasi Energi Kewajiban perusahaan energi untuk memenuhi ketentuan persyaratan perizinan, seperti ketentuan keselamatan, dan standar pelayanan. Penerapan Kewajiban untuk memanfaatan energi setempat dan energi terbarukan Penetapan “Komitmen Efisiensi Pemanfaatan Energi” bagi pengguna energi Kewajiban penggunaan tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi Penerapan standar Baku Mutu Lingkungan Penetapan kewajiban untuk membatasi penggunaan BBM dengan menggunakan energi lainnya INSENTIF / PERPAJAKAN Pemberian insentif ekonomi bagi pengembangan energi baru terbarukan Pengenalan komponen pajak energi sebagai buffer dan kebijakan KEMITRAAN Kerjasama antar pelaku usaha dalam meningkatkan kemampuan pasokan energi Kerjasama antara stakeholders energi Kerjasama antara pelaku usaha dengan masyarakat setempat (community development).
19
VII. INSTRUMEN KEBIJAKAN (POLICY INSTRUMENTS) (2)
PENDANAAN PEMERINTAH/PEMERINTAH DAERAH Mekanisme pendanaan bagi penelitian dan pengembangan untuk energi baru terbarukan Mekanisme pendanaan dari dana pembangunan Pemerintah dan Daerah untuk membantu kelompok masyarakat tidak mampu, daerah belum berkembang dan daerah terpencil PENDANAAN DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN INVESTASI SWASTA Memafaatkan bantuan luar negeri secara selektif. Mendorong investasi swasta. PENERAPAN MEKANISME HARGA KEEKONOMIAN ENERGI Konsumen energi mempunyai pilihan. Perusahaan energi mempunyai inspirasi untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Perusahaan energi mempunyai inisiatif untuk membantu pelanggan kurang mampu. Masyarakat mempunyai inisiatif untuk meningkatkan Efisiensi Pemanfaatan Energi (EPE) dan menggunakan Energi Baru Terbarukan (EBT). Penerapan Niaga Emisi (Emission Trading).
20
VIII. KERANGKA LEGISLASI DAN REGULASI
Penyelesaian RUU (Pemanfaatan) Energi Penyelesaian RUU Ketenagalistrikan Penyelesaian Amandemen UU Migas Penyelesaian RUU Mineral dan Batubara Penyelesaian peraturan perundang-undangan untuk: UU No 22/2001 tentang Migas UU No 27/2003 tentang Panas Bumi Kerangka Regulasi Energi pada Lampiran M
21
IX. PROGRAM UTAMA PENGEMBANGAN INDUSTRI ENERGI
PROGRAM UTAMA 1 : PENGEMBANGAN ENERGI ALTERNATIF Bidang Pembangkitan Tenaga Listrik Batubara Gas Panas Bumi Tenaga Air DME Energi Surya Tenaga Angin Energi In Situ Nuklir Bidang Transportasi Listrik Pemanfaatan Bio Fuel Bahan Bakar Batubara Cair (Coal Liquefaction) GTL Bahan Bakar Hidrogen, Fuel Cell Bidang Industri Bidang Rumah Tangga dan Komersial LPG Briket Gas Kota Biogas Fuel Cell
22
IX. PROGRAM UTAMA PENGEMBANGAN INDUSTRI ENERGI (2)
PROGRAM UTAMA 2 : PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR ENERGI Infrastruktur Gas Infrastruktur Batubara Infrastruktur Listrik Infrastruktur BBM PROGRAM UTAMA 3 : PENINGKATAN EFISIENSI ENERGI (KHUSUSNYA BBM) Industri Industri Primer Industri Sekunder Rumah Tangga dan Komersial Transportasi Pembangkit Listrik PROGRAM UTAMA 4 : PENGHAPUSAN SUBSIDI HARGA BBM UNTUK KAUM DHUAFA Meningkatkan Pemanfaatan LPG di sektor Rumah Tangga Meningkatkan Pemanfaatan Briket Batubara Meningkatkan Rasio Elektrifikasi PROGRAM UTAMA 5 : RESTRUKTURISASI INDUSTRI ENERGI (Lampiran N1, N2, N3, N4, N5, N6) PROGRAM UTAMA 6 : PENGAMANAN PASOKAN ENERGI Cadangan Stok Peningkatan Kemampuan Pasokan
23
IX. PROGRAM UTAMA PENGEMBANGAN INDUSTRI ENERGI (3)
PROGRAM UTAMA 7 : RASIONALISASI HARGA ENERGI (Lampiran O1, O2) Penghapusan Subsidi Harga BBM (Lampiran P) Penyediaan Subsidi Konsumen Energi Dhuafa Pemberian Insentif Penyediaan Energi Alternatif Penerapan Sistem Insentif untuk Mendorong Peningkatan Efisiensi Energi PROGRAM UTAMA 8 : PENGEMBANGAN DAN KOMERSIALISASI IPTEK ENERGI PENGEMBANGAN IPTEK Teknologi Batubara Kalori Rendah (Upgraded Brown Coal – UBC) Batubara Cair (Coal Liquefaction) Teknologi Ramah Lingkungan Integrated Coal Gasification CNG untuk Pembangkit Tenaga Listrik Mini LNG Pemanfaatan LNG untuk Transportasi Ocean Technology Dimethyl ether (DME) KOMERSIALISASI IPTEK ENERGI Pengembangan Model Skema Bisnis PenerapanSistem Insentif Finansial PROGRAM UTAMA 9 : SOSIALISASI Pengembangan Forum Dialog Pengembangan Community Development pada Lingkup Nasional Pemanfaatan media massa (cetak dan elektronik)
24
IX. PROGRAM PENDUKUNG PENGEMBANGAN INDUSTRI ENERGI
PROGRAM PENDUKUNG 1 : PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ENERGI INDONESIA PROGRAM PENDUKUNG 2 : PENATAAN KEMBALI KELEMBAGAAN ENERGI (Lampiran Q) Penetapan Kebijakan Energi Nasional Revitalisasi BAKOREN dilakukan di RUU Energi untuk Pelaksanaan Kebijakan Energi Nasional Regulator Energi Pengembangan Teknologi dan Sumberdaya Manusia Energi PROGRAM PENDUKUNG 3 : PENGEMBANGAN KEMAMPUAN SUMBERDAYA MANUSIA NASIONAL STEM (Sekolah Tinggi Energi dan Mineral) Sertifikasi Personil Standar Kompetensi Kode Etik Profesi
25
Terima Kasih Situs DESDM
26
LAMPIRAN
27
LAMPIRAN A PERKEMBANGAN KEBIJAKAN ENERGI
1981 1987 1991 1998 2003 Kebijakan Umum Bidang Energi “Kebijakan Energi Nasional” Kebijakan Utama Intensifikasi Diversifikasi Konservasi Indeksasi 1. Diversifikasi 2. Intensifikasi 3. Konservasi 4. Harga Energi 5. Lingkungan Kebijakan 1. Intensifikasi 2. Diversifikasi Kebijakan Penunjang Penelitian dan Pengembangan Industri Energi Iklim Investasi Kebijakan Pemanfaatan Akhir Industri Transportasi Rumah Tangga Harga Energi Kebijakan Pendukung Investasi Insentif & Disinsentif Standarisasi & Sertifikasi Pengembangan Infrasturktur Peningkatan Kualitas SDM Sistem Informasi Kelembagaan Pengaturan Kebijakan Pendukung: Infrastruktur Penetapan mekanisme harga keekonomian Perlindungan kaum dhuafa Lingkungan Kemitraan Pemerintah dan swasta Pemberdayaan masyarakat Litbang dan diklat Koordinasi untuk optimalisasi energi mix
28
POTENSI ENERGI NASIONAL
LAMPIRAN B POTENSI ENERGI NASIONAL 5,00 MW 4,80 kWh/m2/hari Tenaga Surya 302,40 MW 49,81 GW Biomass 4.200,00 MW 6.851,00 GWh 75,67 GW 845,00 juta BOE Tenaga Air 800,00 MW 2.593,50 GWh 27,00 GW 219,00 juta BOE Panas Bumi 54,00 MW 458,75 MW Mini/Micro hydro KAPASITAS TERPASANG PEMANFAATAN SETARA SUMBER DAYA ENERGI NON FOSIL 0,50 MW 9,29 GW Tenaga Angin 147 130 juta ton 19,3 miliar ton 57 miliar ton Batubara 62 3.0 TSCF 188 TSCF 384.7 TSCF Gas 18 500 juta barel 9 miliar barel 86,9 miliar barel Minyak RASIO CAD/PROD (tanpa eksplorasi) Tahun PRODUKSI (per Tahun) CADANGAN JENIS ENERGI FOSIL
29
LAMPIRAN C PERANAN BBM MASIH 65 % DALAM PEMAKAIAN ENERGI FINAL NASIONAL - 2003
30
LAMPIRAN D1 NERACA ENERGI
MINYAK BUMI TAHUN 2004 (DALAM RIBU BAREL PER HARI) EKSPOR 514 PRODUKSI 1125 PASOKAN DALAM NEGERI 611 IMPOR 487 GAS BUMI TAHUN 2004 (DALAM BSCF PER HARI) EKSPOR 4.88 PRODUKSI 8.35 DOMESTIK 3.47 BATUBARA TAHUN 2004 (DALAM JUTA TON PER TAHUN) EKSPOR 92,50 PRODUKSI 131,72 DOMESTIK 32,91
31
NERACA EKSPOR – IMPOR MINYAK MENTAH / BBM
LAMPIRAN D2 NERACA EKSPOR – IMPOR MINYAK MENTAH / BBM M.M. EKSPOR 514 HASIL PRODUK KILANG (NON BBM) 284 KIL. BBM 227 KIL. MANDIRI (DALAM RIBU BAREL PER HARI) PENJUALAN NON BBM 284 KIL. MANDIRI*) 131 M.M. DOMESTIK 127 M.M. IMPOR 3 PRODUK KILANG (BBM) KIL. BBM 726 KIL. MANDIRI PENJ BBM 1.028 SUSUT DIST 1.034 LIFTING/ PRODUKSI M.M. INDONESIA : 1.125 KIL. BBM**) 968 M.M. DOMESTIK 484 M.M. IMPOR 484 BBM IMPOR 212 PERUBAHAN STOK BBM (0) M.M. IMPOR 487 M. MENTAH 471 FEEDSTOCK Catatan : *) Kilang Mandiri : Kilang Balongan, Kasim dan PetroKimia **) Kilang BBM : UP I s/d UP V & Kilang Cepu dan CPD
32
LAMPIRAN E KETERGANTUNGAN APBN TERHADAP MIGAS (APBN 2005)
(Rp. Triliun) Perkiraan Realisasi **) (Rp. Triliun) Perubahan US$ 24/barel US$ 35/barel Penerimaan 60,7 103,5 42,8 (+42,8) Subsidi BBM 19,0 60,1 (39,80) -41,1 (-20,80) Bagi Hasil Migas 9,3 15,8 -6,5 (-6,5) Total Perubahan -4,8 (+15,56) *) Kurs : Rp /US$; Produksi : 1,125 juta barel/hari **) Kurs : Rp /US$; Produksi : 1,125 juta barel/hari Volume : 59,63 juta KL ( ) : Setelah diberlakukan Perpres No. 22/2005 tanggal 28 Februari 2005
33
LAMPIRAN F1. KILANG DAN MODA TRANSPORTASI BBM
THAILAND LAOS Manila Transit Terminal Pipeline Distribution Tanker Oil Refinery Bangkok CAMBODIA Philipines Ban Mabtapud South China Sea Phnom Penh VIETNAM Ho Chi Minh City Khanon Erawan Songkhla Bangkot Lawit Jerneh Guntong Kota Kinibalu Banda Aceh Penang West Natuna Natuna Alpha BRUNEI Lhokseumawe P. Brandan: 5 MBOPD WEST MALAYSIA Kerteh Duyong Bandara Seri Begawan Mogpu Kuala Lumpur Port Klang Bintulu Medan Port Dickson EAST MALAYSIA Pacific Ocean Dumai Manado Dumai : 120 MBOPD SINGAPORE Kuching Ternate HALMAHERA Duri Batam Bintan Bontang Attaka KALIMANTAN Samarinda Padang Tunu S U M A T R A Balikpapan Bekapai Kasim : 10 MBOPD Sorong Jambi Balikpapan : 260 MBOPD S.Pakning : 50 MBOPD SULAWESI Jayapura Grissik Musi MBOPD Palembang Banjarmasin IRIAN JAYA BURU SERAM Ujung Pandang TOTAL REFINERY CAPACITY 1,057,000 BOPD Balongan : 125 MBOPD I N D O N E S I A Jakarta Semarang Cepu : 3.80 MBOPD MADURA J A V A Bangkalan Bandung Pagerungan Surabaya SUMBAWA Cilacap: 348 MBOPD Yogyakarta FLORES BALI Merauke Indian Ocean LOMBOK TIMOR SUMBA AUSTRALIA
34
Singapore Gas Trunkline
LAMPIRAN F2. CADANGAN DAN JARINGAN PIPA GAS THAILAND LAOS Manila Bangkok CAMBODIA Philipines Ban Mabtapud South China Sea Existing Pipeline Planned Pipeline Phnom Penh VIETNAM Ho Chi Minh City Khanon Erawan Songkhla Bangkot 3,896 Lawit Jerneh Guntong Kota Kinibalu Banda Aceh Penang BRUNEI West Natuna Natuna Alpha Lhokseumawe WEST MALAYSIA Kerteh Duyong Bandara Seri Begawan 728 Mogpu Kuala Lumpur Port Klang Singapore Gas Trunkline Bintulu Medan 52,081 31,814 Port Dickson EAST MALAYSIA Pacific Ocean Dumai Manado SINGAPORE Kuching Ternate HALMAHERA 14,782 Duri 3,220 Batam Bintan Bontang LNG Plant & Export Terminal Attaka KALIMANTAN Samarinda Padang Tunu S U M A T R A Balikpapan Bekapai 3,654 Sorong 14,260 Jambi SULAWESI Jayapura Grissik Palembang Banjarmasin IRIAN JAYA BURU SERAM 5,190 Ujung Pandang TOTAL RESERVES 2P : 134,015.5 BSCF Ardjuna Fields 0,11 4,289 I N D O N E S I A Jakarta Cirebon Semarang MADURA J A V A Bangkalan Pagerungan Surabaya BALI SUMBAWA FLORES Merauke Indian Ocean LOMBOK Resources TIMOR 3,00 SUMBA AUSTRALIA GAS RESERVE 2P (BSCF)
35
LAMPIRAN F3. PEMBANGKIT DAN TRANSMISI UTAMA LISTRIK
THAILAND LAOS Manila Bangkok CAMBODIA Philipines Ban Mabtapud Existing Transmission Planned Transmission Power Plant South China Sea Phnom Penh VIETNAM Ho Chi Minh City Khanon Erawan Songkhla Bangkot Lawit Jerneh Guntong Kota Kinibalu Banda Aceh Penang West Natuna Natuna Alpha BRUNEI Lhokseumawe WEST MALAYSIA Kerteh Duyong Bandara Seri Begawan Mogpu Kuala Lumpur Port Klang Bintulu Medan Port Dickson EAST MALAYSIA Pacific Ocean Dumai Manado SINGAPORE Total Kalimantan : 800 MW Kuching Ternate HALMAHERA Duri Batam Bintan Total Sumatera : 3,200 MW Bontang Attaka Sorong KALIMANTAN Samarinda Padang Tunu S U M A T R A Balikpapan Bekapai Total Sulawesi : 650 MW Jayapura Jambi SULAWESI Grissik Palembang Banjarmasin IRIAN JAYA BURU SERAM Ujung Pandang TOTALCAPACITY 24,000 MW I N D O N E S I A Jakarta Semarang MADURA J A V A Bangkalan Pagerungan Merauke Total Jawa Bali : 18,500 MW Surabaya BALI SUMBAWA FLORES Indian Ocean LOMBOK TIMOR SUMBA AUSTRALIA
36
LAMPIRAN G HARGA ENERGI BELUM EKONOMI (CONTOH BBM) (% Kenaikan Rata-rata BBM = 29%)
JENIS BBM BIAYA POKOK 1) TERENDAH 3) 2005 2) % PATOKAN PATOKAN 3) (ICP = US$ 35/Bbl) TERTINGGI 3) M. Tanah - R. Tangga - Industri 2.413 848 4) 700 2.200 30% 2.790 Premium 2.566 2.400 85% 2.870 M. Solar - Transportasi 2.253 ) 2.100 75% 2.700 M. Diesel 2.204 2.300 90% 2.660 M. Bakar 2.048 1.920 100% 2.600 1) Perhitungan BPP per jenis BBM menggunakan metode pendekatan Specific Gravity (SG); belum termasuk PPN 10% dan (PBBKB 5% untuk Premium dan Solar Transportasi); 2) Ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden No.22 Tahun 2005, untuk minyak bakar mengikuti harga terendah dan tertinggi 3) Harga Patokan = (MOPS+15%) + PPN 10% + (PBBKB 5% untuk Premium dan Solar Transportasi) 4) Harga rata-rata Harga Terendah menggunakan ICP US$ 30/Bbl dan Harga Tertinggi US$ 40/Bbl Nilai Tukar = Rp ,-/US$
37
PERBANDINGAN ELASTISITAS PEMAKAIAN ENERGI 1998-2003
LAMPIRAN H PERBANDINGAN ELASTISITAS PEMAKAIAN ENERGI Catatan: Diolah dari data BP Statistical Review of World Energy 2004 dan IMF World Monetary Outlook 2004
38
LAMPIRAN I ENERGI MIX TIMPANG (2005)
39
LAMPIRAN J PROYEKSI NERACA MINYAK BUMI
40
LAMPIRAN K1 SASARAN ENERGI MIX NASIONAL 2020
OPTIMALISASI PENGELOLAAN ENERGI
41
LAMPIRAN K2 SASARAN OPTIMALISASI PENGELOLAAN ENERGI NASIONAL
Upaya I Upaya III Upaya II 40% 38% Upaya IV Upaya V 10% 5% 4% MINYAK BUMI GAS BUMI BATUBARA EBT LAINNYA PANAS BUMI TENAGA AIR EKSPEKTASI Business as Usual
42
LAMPIRAN L UPAYA OPTIMALISASI
Upaya I : Mengurangi Minyak Bumi Coal liquefaction Pricing policy BBM Alternatif energi Pajak BBM Kebijakan Fiskal Upaya II : Meningkatkan Gas Bumi Perubahan paradigma penggunaan cadangan sehingga baik cadangan besar ataupun kecil dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan domestik Cadangan gas tidak ada masalah untuk memenuhi kebutuhan ekspor dan dalam negeri (dalam UU Migas ada konsep mengenai DMO gas) Pricing policy Gas Pembangunan infrastruktur gas Upaya III : Meningkatkan Batubara Cadangan batubara tidak ada masalah untuk memenuhi kebutuhan ekspor dan dalam negeri Penetapan DMO terhadap batubara, termasuk pemberian insentif untuk mendorong penggunaan coal liquefaction Upaya IV : Meningkatkan Panas Bumi Potensi panas bumi tidak ada masalah untuk memenuhi kebutuhan listrik Upaya V : Meningkatkan EBT Lainnya
43
KERANGKA REGULASI ENERGI INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI
LAMPIRAN M KERANGKA REGULASI ENERGI REGULASI NON- REGULASI Domain Aspek KEBIJAKAN REGULASI BISNIS REGULASI KETEKNIKAN INFRASTRUKTUR TEKNOLOGI KESELAMATAN PEKERJA UMUM LINGKUNGAN INSTALASI Materi Ketentuan ttg a.l.: Rencana Umum Prioritas Pemanfaatan D M O Penggunaan Teknologi Pembagian Wilayah Penetapan Jaringan Nasional Ketentuan ttg a.l.: Perizinan Harga jual dan pentarifan Wilayah usaha Ketentuan ttg a.l.: Standarisasi Pemberlakuan standar K3 Ketentuan ttg a.l.: Standarisasi Pemberlakuan standar Persyaratan instalasi Ketentuan ttg a.l.: Standarisasi Pemberlakuan standar AMDAL Ketentuan ttg a.l.: Standarisasi Pemberlakuan standar Kawasan Keselamatan Operasi (KKO) Pengamanan Obyek Vital (Obvit) Ketentuan ttg a.l.: Badan Layanan Umum Badan yg Mewakili kepemilikan pemerintah Ketentuan ttg a.l.: Akreditasi Sertifikasi Kalibrasi Metrologi Makro (Institusi) Menteri c.q Dirjen ybs Menteri c.q Dirjen ybs*) Menteri c.q “Unit yang menangani pelayanan geologi” Menteri c.q Dirjen ybs Menteri c.q. Balitbang BPH MIGAS **) Menteri c.q. Diklat Mikro (Korporasi/ Lembaga Mineral : BUMN (PT. Timah, PT. Aneka Tambang); Non-BUMN (a.l. Rio Tinto, NMH) Batubara : BUMN (PT.BA), Non-BUMN (a.l. KPC, Arutmin) Panas Bumi :BUMN ( - ) ; Non-BUMN (a.l. PT. Geo Dipa Energy) Migas : BUMN (PT. Pertamina, PT PGN) ; Non-BUMN (a.l. PT. CPI, Medco) Listrik : BUMN (PT. PLN) ; Non-BUMN (PT. Indonesia Power, PT PJB, PT. PLN Batam, PT. Paiton Energy) Lembaga Akreditasi Setifikasi BP MIGAS (BHMN) Keterangan: Izin hanya dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah Lembaga Akreditasi adalah sesuai ketentuan perundang-undangan : Bidang M.S.T.Q adalah KAN Bidang Jasa Kontruksi adalah LPJK Bidang Jasa Non-Konstruksi adalah Departemen Teknis (ESDM) Sertifikasi dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi yang telah diakreditasi Metrologi legal (untuk keperluan transaksi perdagangan) adalah kewenangan Deperindag Penetapan Standar Nasional Indonesia (SNI) oleh BSN, pemberlakuan SNI oleh Menteri Teknis (ESDM) *) Kecuali regulasi ekonomi untuk : - Hilir Migas di semua wilayah **) Khusus untuk Hilir Migas di semua wilayah
44
LAMPIRAN N1 KONSTALASI INDUSTRI PRIMER–SEKUNDER
INDUSTRI SEKUNDER Hulu (Mengangkat dari perut bumi) Hilir (Mengolah menjadi produk energi / logam batangan) (Meningkatkan Nilai Tambah) Sumber Daya Migas Migas A Eksplorasi / Eksploitasi Pengolahan Pengangkutan/ Transmisi Penyimpanan / Penimbunan Niaga Produk lanjut Trader Tanpa Aset Mineral dan Batubara (Minerba) Sumber Daya Minerba B Eksplorasi / Eksploitasi Smelter Angkutan Khusus Penimbunan Niaga Produk lanjut Niaga Sumber Daya Panas Bumi Panas Bumi C Eksploitasi / Produksi Pembangkitan Listrik Transmisi Distribusi Listrik Penjualan Pelanggan Listrik Agen Hasil : Produk Energi Produk Mineral (logam/emas batangan) Listrik “Domain” Menteri yang bertanggung jawab di bidang Energi dan Mineral
45
TAKSONOMI BIDANG USAHA STRUKTUR INDUSTRI PERMINYAKAN NASIONAL
LAMPIRAN N2 TAKSONOMI BIDANG USAHA DALAM STRUKTUR INDUSTRI PERMINYAKAN NASIONAL Eksplorasi Eksploitasi Usaha Pengolahan Pengangkutan Penyimpanan Usaha Niaga Umum (dengan Aset) Terbatas tanpa Aset (Trader) Ekspor (Crude) Impor (Crude) Ekspor (Produk Kilang) Impor (BBM) Industri Hulu Industri Hilir End Users Aliran Crude Oil Aliran BBM dan/atau Hasil Olahan Lainnya Aliran Transaksi (Crude Oil) Konsumen Usaha Eksplorasi/Produksi yang dijual adalah produk Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Penyimpanan yang dijual adalah jasanya, sedangkan untuk Usaha Penjualan yang dijual adalah produknya
46
TAKSONOMI BIDANG USAHA STRUKTUR INDUSTRI GAS BUMI NASIONAL
LAMPIRAN N3 TAKSONOMI BIDANG USAHA DALAM STRUKTUR INDUSTRI GAS BUMI NASIONAL Usaha Penyimpanan2) Impor LNG LPG Industri Hulu Industri Hilir End Users Aliran Gas Pengangkutan2) KK, KM, KB (melalui pipa atau bejana khusus) KK,KM,KB Pengolahan2) Niaga2) Ekspor Gas KB Kilang LPG Kilang LNG Pengapalan Transmisi Storage Receiving Terminal Trader Niaga Umum (Usaha Penjualan) KK : Konsumen Kecil KM : Konsumen Menengah KB : Konsumen Besar (Pembedaan Konsumen Berdasarkan Kuantitas) Eksploitasi1) Eksplorasi Eksplorasi/Eksploitasi Dengan Aset Tanpa Aset Pembotolan Angkutan Laut/ Darat Angkutan Laut/ Darat CNG 3) Distribusi
47
PRINSIP – PRINSIP PENGATURAN INDUSTRI HILIR MIGAS
LAMPIRAN N4 PRINSIP – PRINSIP PENGATURAN INDUSTRI HILIR MIGAS PASAR “REGULATED” PASAR “REGULATED” Market Rules Gas Pipa dan BBM (Regulated/ Bersubsidi) Market Rules “Others” Fungsi Pengatur Fungsi Pengawas Fungsi Pengatur Fungsi Pengawas Pengawasan Pengawasan Kondisi Pasar Gas Pipa Kondisi Pasar “Others” Pengaturan Pengaturan Oleh BPH – Migas (Pasal 46) (Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa) Oleh Menteri ESDM cq. Dirjen Migas
48
REGULASI INDUSTRI HILIR MIGAS :
LAMPIRAN N5 REGULASI INDUSTRI HILIR MIGAS : PRINSIP-PRINSIP PENANGANAN BARANG PUBLIK (PUBLIC GOODS) JENIS KEBIJAKAN REGULASI KETEKNIKAN *) REGULASI USAHA **) OBLIGATION TO SUPPLY PENETAPAN HARGA JUAL/ TARIF***) PENYIDIKAN THD PENCURIAN/ PENGOPLOSAN YANG MENGATUR YANG MENGAWASI YANG MENGATUR YANG MENGAWASI BBM (Regulated) Premium Solar Minyak Tanah MESDM MESDM cq. DJMigas MESDM cq. DJMigas MESDM cq. DJMigas BPH-Migas Pertamina +) Keppres POLRI/PPNS ++) BBM (Non-Regulated) Pertamax MESDM MESDM cq. DiJMigas MESDM cq. DJMigas MESDM cq. DJMigas BPH-Migas Produsen Pertamina/ Elnusa POLRI/PPNS ++) BBG (Regulated) Gas Kota MESDM MESDM cq. DJMigas MESDM cq. DJMigas BPH-Migas BPH-Migas Utilitas Gas (PGN) Kepmen MESDM POLRI/PPNS ++) MESDM MESDM cq. DJMigas MESDM cq. DJMigas MESDM cq. DJMigas MESDM cq. DJMigas BBG (Non-Regulated) LPG Produsen Pertamina POLRI/PPNS++) Keterangan : *) Standar Mutu dan Keselamatan Migas +) Penugasan selama masa transisi (s.d. Nopember 2005), sesuai UU 22/2001 Pasal 62 **) Standar Pelayanan dan Harga Jual ++) Sesuai UU 22/2001 Pasal 50 ***) Penetapan Kisaran harga oleh pemerintah
49
TAKSONOMI BIDANG USAHA STRUKTUR INDUSTRI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
LAMPIRAN N6 TAKSONOMI BIDANG USAHA DALAM STRUKTUR INDUSTRI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK (UU No 15 Tahun 1985) Konsumen P T D BU Pembangkitan Dimiliki oleh PLN Dimiliki oleh Sektor Swasta
50
KEBIJAKAN PENYESUAIAN TARIF DASAR LISTRIK (TDL)
LAMPIRAN O1 KEBIJAKAN PENYESUAIAN TARIF DASAR LISTRIK (TDL) Realisasi (karena perubahan nilai tukar) Rencana TDL KEEKONOMIAN Sen $/kWh Automatic Tariff Adjustment X Batas Atas (Cap) Bantuan Dana Investasi Pemerintah Surplus untuk Dana Investasi 5,5 - 6 Batas Bawah (Floor) Biaya Pokok Penyediaan Subsidi Listrik Terarah PERTIMBANGAN EKONOMI TDL rata-rata 3 TDL “Duafa” (s.d. 450 VA) 1 Tahun PERTIMBANGAN POLSOSKAM
51
LAMPIRAN O2 GAMBARAN TAHAPAN RASIONALISASI HARGA BBM
Rp/liter HARGA KEEKONOMIAN Batas Atas (Cap) 3) Return Pelaksana Fee PSO Batas Bawah (Floor)3) BPP4) Subsidi BBM Harga BBM rata-rata PERTIMBANGAN EKONOMI BBM Bersubsidi (Minyak tanah RT, Minyak solar transportasi) Tahun 2005 ? 2010 PENUGASAN PERTAMINA1) 2) PERTIMBANGAN POLSOSKAM 1) Sesuai UU No.22/2001 penugasan PERTAMINA sampai November ) Sesuai amandemen UU 22/2001 tentang Migas 2) Penugasan PSO dapat kepada PERTAMINA atau lembaga lain ) Saat ini mengacu pada MOPS + 15%
52
LAMPIRAN P KEBIJAKAN SUBSIDI HARGA BBM
No. JENIS BBM TAHAP I TAHAP II TENTATIF KONSUMEN TAHAP III TAHAP IV TAHAP V TAHAP SELANJUT-NYA 1 M. Tanah Rumah Tangga R Rumah Tangga, Usaha Kecil, komersial, nelayan tradisional Industri NR 2 Premium SR/NR Angk. Pribadi, Angk. Umum, Motor/Ojek 3 M. Solar Transportasi Angk. Pribadi, Angk. Umum, Angk. Laut, Kapal Penangkap ikan, Industri, PLN, Pertambangan 4 M. Diesel SR Industri, PLN, Angk. Laut Domestik Kapal Berbendera Asing, Kapal Tujuan Luar Negeri, Pertambangan 5 M. Bakar 6 Avtur Industri Penerbangan 7 Avgas R = Regulated : Harga ditetapkan Pemerintah (masih mengandung subsidi harga) SR = Semi Regulated : Harga menuju kepada harga keekonomian (masih mengandung subsidi harga) NR = Non Regulated : Harga Patokan (sudah tidak mengandung subsidi harga) Kategori BBM (Tahap II) : Premium, M.Tanah, M.Solar, M.Diesel, M.Bakar Kategori Non BBM (Tahap III) : M. Bakar, Avtur, Avgas, LPG, Pelumas, Aspal, Parasilin, dll
53
LAMPIRAN Q KELEMBAGAAN BIDANG ENERGI
Komunitas Industri Energi Komunitas Ristek Tech. content Imported Tech. Pertamina PTBA PGN PLN Swasta Indigenous Tech. Universitas (Riset Dasar) Lembaga (Riset Terapan) Pengembangan Kebijakan Ristek Technology Policy BPPT (Pengkajian Teknologi) Balitbang ESDM (Pengembangan) Imported Tech. Catatan : Usulan MESDM ini telah disetujui dalam paparan untuk Landmark Teknologi di BPPT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.