Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Transnasional TOC Palermo

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Transnasional TOC Palermo"— Transcript presentasi:

1 Transnasional TOC Palermo
Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum.

2 Latar Belakang Naples Political Declaration and Global Action Plan against Organized Transnational Crime yang diterima oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan resolusi 49/159 pada bulan Desember 1994.

3 United Nations Convention Against Transnational Organized Crime telah ditetapkan di Palermo, Italia, tanggal 15 Desember 2000. Pada kesempatan itu lebih kurang 126 dari 189 wakil negara Anggota PBB telah menandatangani Final Draft Konvensi yang disusun oleh sebuah Komite Ad Hoc yang dibentuk oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 9 Desember 1998.

4 Konvensi ini dipandang sebagai sebuah “landmark document” dalam sejarah pencegahan kejahatan dan penegakan hukum. Disamping Konvensi TOC, juga ada Protocol tambahan, yaitu Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children, dan Protocol against the Smuggling of Migrants by Land, Sea and Air, yang juga telah ditandatangani masing-masing oleh 81 dan 79 negara pada saat yang bersamaan dengan penandatangan Konvensi di Palermo. Pada saat ini Konvensi TOC telah ditandatangani oleh 147 negara, dan Konvensinya sendiri telah mulai berlaku sejak tanggal 29 September 2003.

5 Konvensi menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir adalah instrumen intemasional pertama yang mengatur masalah kejahatan transnasional terorganisir yang mengikat negara-negara. Setiap negara yang meratifikasi Konvensi ini harus melakukan kriminalisasi dalam hukum nasionalnya terhadap segala tindakan yang secara umum berkaitan dengan kelompok-kelompok kejahatan terorganisir

6 Konvensi ini juga dapat ditandatangani oleh organisasi integrasi ekonomi regional (regional economic integration organizations) dengan syarat bahwa jika sedikitnya satu negara anggotanya telah menandatangani Konvensi ini.

7 Konvensi ini untuk dapat berlaku harus disahkan baik dalam bentuk:
ratification, acceptance approval.

8 Kekuatan Berlakunya Konvensi
Selanjutnya dikatakan bahwa Konvensi akan berlaku (shall enter into force) sembilan puluh hari setelah tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi, akseptasi, persetujuan, atau aksesi yang keempat puluh. Dengan demikian, untuk memberlakukan Konvensi ini diperlukan ratifikasi sejumlah 40 buah yang berasal dari negara-negara secara nyata.

9 RESERVASI Suatu negara sering mau menandatangani atau meratifikasi atau memberikan persetujuan lainnya untuk terikat oleh suatu peijanjian intemasional secara sedemikian rupa sehingga beberapa ketentuan tertentu dari peijanjian itu tidak mengikatnya, atau berlaku terhadapnya dengan beberapa perubahan. Hal ini dapat dilakukan jika: (a) ada ketentuan tegas dalam peijanjian intemasional itu sendiri; (b) ada persetujuan antara negara-negara peserta; atau (c) melalui reservasi (reservation) yang dibuat sebagaimana mestinya.

10 Kelompok kejahatan terorganisir (TOC)
„ Organized criminal group “ shall mean a structured group of three or more persons, existing for a period of time and acting in concert with the aim of committing one or more 'serious crimes or offences established in accordance with this Convention, in order to obtain, directly or indirectly, a financial or other material benefit. (“Kelompok kejahatan terorganisir” harus diartikan suatu kelompok terstruktur terdiri dari tiga orang atau lebih, yang ada pada suatu periode waktu dan yang bertindak secara bersama-sama dengan maksud melakukan satu atau lebih kejahatan serius atau tindak pidana yang ditetapkan menumt Konvensi ini, demi untuk memperoleh, baik langsung maupun tidak langsung, keuntungan finansial atau keuntungan materi lainnya)

11 Kejahatan serius (serious crimes or offences)
„ Serious crime “ shall mean conduct constituting an offence punishable by a maximum deprivation of liberty of at least four years or a more serious penalty”, (“kejahatan serius” hams diartikan sebagai tindakan yang merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman kumngan badan maksimal serendah-rendahnya empat tahun atau suatu hukuman yang lebih serius lagi)

12 PERBEDAAN Kejahatan intemasional Kejahatan transnasional
adalah suatu tindak pidana terhadap dunia atau suatu masyarakat dan biasanya digerakkan oleh motif-motif ideologi atau politik, sebagai contoh dari kejahatan ini adalah tindakan yang menjadi ancaman terhadap keamanan dunia, kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan hak asasi nianusia, kejahatan perang (war crimes), genosida, dan lain-lain. hampir selalu berkaitan dengan kejahatan-kejahatan dengan motif finansial, yang membawa dampak terhadap kepentingan lebih dari satu negara. Kejahatan ini meliputi perdagangan obat bius (drug trafficking), kegiatan kejahatan terorganisir lintas batas negara (transborder organized criminal activity), pencucian uang (money laundering), kejahatan finansial (financial crimes), perusakan lingkungan secara sengaja (wilful damage to the environment), dan lain-lain.

13 bersifat transnasional
dilakukan di lebih dari satu negara; dilakukan di satu negara tetapi sebagian besar dari persiapan, perencanaan, pengarahan atau pengendaliannya berlangsung di negara lain dilakukan di satu negara tetapi melibatkan suatu kelompok kejahatan terorganisir yang terlibat dalam aktivitas-aktivitas kejahatan di lebih dari satu negara; atau dilakukan di satu negara tetapi mengakibatkan dampak luas di negara lain.

14 Terhadap kejahatan transnasional tersebut, maka Konvensi ini akan berlaku sepanjang menyangkut tindakan pencegahan (prevention), penyelidikan (investigation) dan penuntutan (prosecution) terhadap orang yang terlibat dalam kelompok kejahatan terorganisir, orang yang melakukan konversi atau mentransfer properti hasil kejahatan, pelaku tindak pidana korupsi, dan pihak-pihak yang melakukan gangguan terhadap proses peradilan seperti melakukan kekerasan fisik, ancaman atau intimidasi baik terhadap pihak yang akan memberikan kesaksian atau terhadap aparat penegak hukum

15 KRIMINALISASI TPPU kriminalisasi juga harus ditetapkan dalam kaitan tindakan pencucian hasil kejahatan (laundering of proceeds of crime)". setiap negara harus menyesuaikan peraturan perundang-undangan dan lain-lain peraturannya sepanjang diperlukan untuk menetapkan aktivitas-aktivitas sebagai tindak pidana jika dilakukan secara sengaja, yaitu aktivitas: (a) Penukaran/konversi atau pengalihan kekayaan/properti, dengan disertai pengetahuan bahwa kekayaan tersebut merupakan hasil kejahatan, untuk tujuan penyembunyian atau pengaburan asal- usul kekayaan haram itu atau membantu seseorang yang terlibat dalam tindakan kejahatan guna menghapuskan akibat-akibat hukum dari tindakannya; (b) Penyembunyian atau penyamaran asal-usul, sumber, lokasi, penempatan, pemindahan atau kepemilikan atau hak yang sesungguhnya berkaitan dengan kekayaan/properti, dengan pengetahuan bahwa kekayaan itu merupakan hasil kejahatan; Perolehan, pemilikan atau penggunaan harta kekayaan, dengan pengetahuan, pada saat penerimaannya, bahwa kekayaan tersebut merupakan hasil kejahatan; Keikutsertaan dalam, bergabung dengan atau bersekongkol untuk melakukan, percobaan untuk melakukan dan melakukan pembantuan, persekongkolan, memfasilitasi dan memberikan penasehatan bagi dilakukannya suatu tindak pidana yang telah ditetapkan.

16 Kriminalisasi TP Korupsi
Pasal 8 Konvensi juga mewajibkan negara-negara peserta untuk melakukan kriminalisasi terhadap tindak pidana korupsi. Pasal ini memberikan definisi tindak pidana korupsi sebagai tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk : menjanjikan, menawarkan atau memberikan kepada pejabat publik, baik langsung maupun tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak sepantasnya (undue advantage), untuk pejabat itu sendiri atau orang lain atau lembaga, agar pejabat yang bersangkutan bertindak atau tidak melakukan tindakan dalam kaitan pelaksanaan tugas resminya; Permintaan atau penerimaan oleh seorang pejabat publik, secara langsung atau tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak sepantasnya, untuk diri pejabat itu sendiri atau orang lain atau lembaga, dengan maksud agar pejabat itu bertindak atau tidak melakukan tindakan dalam kaitan pelaksanaan tugas resminya.

17 Penetapan Tanggung Jawab Badan Hukum
Pasal 10 Konvensi menyatakan bahwa negara-negara peserta konvensi harus mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk menetapkan tanggung jawab dari badan-badan hukum atas keikutsertaannya melakukan kejahatan serius yang melibatkan suatu kelompok kejahatan terorganisir dan atas tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi. Bentuk tanggung jawab ini diserahkan penentuannya kepada negara peserta sendiri, apakah itu berupa tanggung jawab pidana (criminal liability), tanggung jawab perdata (civil liability), atau tanggung jawab administratif (administrative liability). tanggung jawab dari badan hukum ini tetap tidak menghapuskan tanggung jawab pidana yang dibebankan kepada orang yang telah melakukan tindak pidana.

18 JURIDIKSI Hal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisir adalah masalah yurisdiksi. Suatu negara memiliki yurisdiksi atas tindak pidana yang diatur Konvensi apabila: . Tindak pidana itu dilakukan di dalam wilayah negaranya; Tindak pidana itu dilakukan di atas kapal berbendera negaranya atau di atas pesawat udara yang terdaftar di negara terkait. Disamping dua “teritori” ini, suatu negara juga dapat menetapkan suatu tindak pidana tunduk pada yurisdiksinya jika: Tindak pidana tersebut • -lakukan terhadap warga negaranya; Tindak pidana itu dilakukan oleh seorang warga negaranya atau oleh orang yang tuna-kewarganegaraan (stateless person) yang bertempat tinggal di dalam wilayahnya; Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 5(1) dan dilakukan di luar wilayahnya yang melibatkan penyertaan atas kejahatan serius di dalam wilayahnya; Tindak pidana yang merupakan salah satu dari yang ditetapkan dalam Pasal 6 ayat 1 (b) (ii), yang dilakukan di luar wilayahnya namun melibatkan penyertaan tindak pidana di dalam wilayahnya.

19 obstruction of justice
Selanjutnya, kriminalisasi dibebankan kepada negara peserta berkaitan dengan “obstruction of justice”. Apa yang dinamakan “obstruction of justice” ini didefinisikan sebagai berikut: Penggunaan kekerasan fisik, ancaman atau intimidasi atau pemberian janji, menawarkan atau memberikan keuntungan yang tidak pantas untuk memberikan kesaksian palsu atau untuk mengganggu pemberian kesaksian atau dihadirkannya alat bukti dalam suatu proses perkara yang berkaitan dengan dilakukannya tindak pidana yang ditentukan dalam Konvensi; Penggunaan kekerasan fisik, ancaman atau intimidasi untuk mengganggu penyelenggaraan tugas-tugas resmi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum berkaitan dengan tindak pidana yang ditentukan dalam Konvensi.

20 PUSTAKA PILIHAN PROF. DR. ROMLIATMASASMITA, S.H., LL.M., DAMPAK RATIFIKASIKONVENSI TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (TOC), BPHN, 2004


Download ppt "Transnasional TOC Palermo"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google