Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WONOGIRI
SOSIALISASI UJIAN NASIONAL SMP,MTs, SMPLB, SMA, MA, SMALB, SMK, Pendidikan Kesetaraan dan UJIAN SEKOLAH SD/MI, Pendidikan Kesetaraan TAHUN PELAJARAN 2013/2014 DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN WONOGIRI TAHUN 2014
2
UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH KABUPATEN WONOGIRI
JUJUR, SUKSES DAN BERPRESTASI
3
DASAR HUKUM 1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
18/03/2013 DASAR HUKUM 1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional : Makna Evaluasi : - Pasal 57 : Ayat (1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian kualitas pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan; Ayat (2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. - Pasal 58 ayat (2) : “evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan”.
4
DASAR HUKUM - Pasal 63 ayat (1) butir c :
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan : - Pasal 63 ayat (1) butir c : Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas : penilaian hasil belajar oleh pemerintah. - Pasal 66 ayat (1) : Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) butir c bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
5
DASAR HUKUM Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 97 Tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Dari Satuan Pendidikan Dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan Dan Ujian Nasional; Peraturan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0019/P/BSNP/XI/2012 tentang Kisi-kisi Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah Tahun Pelajaran 2012/2013;
6
DASAR HUKUM Pendidikan Nomor 0022/P/BSNP/I/2013 tentang
5. Peraturan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0022/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, SMK, Serta Pendidikan Kesetaraan , Program Paket B/Wustha, Program Paket C, Dan Program Paket C Kejuruan Tahun Pelajaran 2013/2014;
7
DASAR HUKUM 6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor Tahun tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/Ula 7. Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud Nomor 001/H/HK/2014 tentang Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD/MI, SDLB dan Penyelenggara Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2013/2014
8
PENGERTIAN UMUM Ujian Nasional (UN) : kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. UN Susulan : UN yang diselenggarakan bagi peserta didik yang berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan (Ujian S/M/PK) : kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/ penyelenggara program pendidikan kesetaraan untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi.
9
PENGERTIAN UMUM Pendidikan kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK mencakup Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam
10
Manfaat UN PP 19 / 2005 (jo, PP 32 / 2013) tentang SNP Pasal 68
Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
11
PERBEDAAN DAN PERSAMAAN UN TP. 2012/2013 DENGAN UN TP. 2013/2014
18/03/2013 KEGIATAN TP. 2012/2013 TP. 2013/2014 Ujian SD/MI, SDLB, Paket A/Ula Ujian Nasional (Penyelenggara UN : BSNP bekerjasama dengan Pemerintah dan Satpen) Ujian Sekolah (US) merupakan kewenangan Pemerintah dan Satpen (PP No. 32 Tahun 2013) Kepanitiaan UN Tidak ada unsur dari LPMP Ada unsur LPMP 3. Kisi-kisi Soal UN Kisi-kisi Soal UN TP. 2012/2013 (Peraturan BSNP No. 0019/P/BSNP/XI/2012) 4. Jadwal Pelaksanaan Ujian Teori Kejuruan SMK : hari ke 4 setelah mapel normatif dan adaptif Ujian Teori Kejuruan dan Ujian Praktik Kejuruan dilaksanakan paling lambat 14 Maret 2014 5. Kriteria Kelulusan Bobot Rata-rata Nilai Rapor : 40 % dan Nilai US/M : 60 % Bobot Rata-rata Nilai Rapor: 70 % dan Nilai US/M : 30 % 6. Penetapan Sek/Mad Pelaksana UN Panitia Penyelenggara UN Tingkat Provinsi Penetapan Sek/Mad (Satpen) Pelaksana UN : - Pelaksana UN Prov. Koordinasi dg Kota/Kab. dalam menetap- kan Satpen Pelaksana UN. - Pelaksana UN Kota/Kab menetapkan Satpen Pelaksana UN. 4
12
PERBEDAAN UN TP. 2012/2013 DENGAN UN TP. 2013/2014
18/03/2013 KEGIATAN TP. 2012/2013 TP. 2013/2014 7. Penetapan Pengawas Ruang UN Pengawas Ruang UN SMP/ MTs oleh Kota/Kab Pengawas Ruang UN SMA/ MA, SMK oleh Perguruan Tinggi Pengawas Ruang UN SMP/ MTs oleh Kota/Kab dan disampaikan ke LPMP Pengawas Ruang UN SMA/MA, SMK oleh Kota/Kab dan disampaikan ke Perguruan Tinggi 8. Penggandaan Bahan (Soal) UN - Penggandaan Bahan (Soal) UN dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Tingkat Pusat. - Pengawasan penggandaan dan pendistribusian ke kota/kab oleh Perguruan Tinggi. - Penggandaan dan Pendistribusian Bahan (Soal) UN dilakukan dengan sistem regional. - Penggandaan dan Pendis- tribusian Bahan UN SMA/ MA, SMALB, SMK, dan Paket C dilakukan oleh Percetakan dibawah Koordinasi Panitia Regional, Pelaksana UN Provinsi, Pelaksana UN Kota/Kab dan diawasi oleh Perti dan Polri. 4
13
PERBEDAAN UN TP. 2012/2013 DENGAN UN TP. 2013/2014
18/03/2013 KEGIATAN TP. 2012/2013 TP. 2013/2014 - Penggandaan dan Pen- distribusian Bahan UN SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha dilaku- kan oleh Percetakan dibawah Koordinasi Panitia Regional, Pelaksana UN Provinsi, Pelaksana UN Kota/Kab dan diawasi oleh LPMP dan Polri. 5
14
PENYELENGGARAAN UN Pusat Provinsi Kab/Kota Satuan Pendidikan
BSNP Kemdikbud Kemenag MR-PTN Provinsi Gubernur PTN LPMP Dinas Pendidikan Kanwil Kemenag Instansi Terkait Kab/Kota Bupati/Walikota PT LPMP Dinas Pendidikan Kantor Kemenag Satuan Pendidikan PT LPMP Kepala Sekolah Guru Pengawas Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara dapat dilihat di POS UN
15
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA UN TINGKAT KABUPATEN
merencanakan pelaksanaan UN di Tk Kabupaten; melakukan sosialisasi dan mendistribusikan Permendikbud UN dan POS UN; melakukan penandatanganan pakta integritas dengan kepala satuan pendidikan; menetapkan satuan pendidikan yang berhak melaksanakan UN, mengoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta UN; menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS);
16
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA UN TINGKAT KABUPATEN
mengoordinasikan pengumpulan dan mengelola database nilai S/M/PK; mengirimkan nilai ujian teori dan praktik kejuruan, dan nilai S/M/PK Tingkat Provinsi secara online; menetapkan tempat penyimpanan bahan UN di titik simpan terakhir yang aman; menerima bahan UN dari percetakan melalui Pelaksana UN Tingkat Provinsi dengan disaksikan oleh pengawas pendistribusian; menyerahkan bahan UN ke Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan;
17
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA UN TINGKAT KABUPATEN
menjamin keamanan dan kerahasiaan bahan UN pada saat pendistribusian dan di tempat penyimpanan; melakukan koordinasi dengan Pelaksana UN Tingkat Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan UN di satuan pendidikan; menetapkan pengawas ruang UN dan menyampaikan ke Perguruan Tinggi dan LPMP; menetapkan penanggungjawab ruang ujian dari salah seorang pengawas ruang UN; mengoordinasikan keterlibatan Dewan Pendidikan Kabupaten dalam pemantauan pelaksanaan UN;
18
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA UN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
merencanakan pelaksanaan UN di S/M/PP/PKBM melakukan sosialisasi Permendikbud UN dan POS UN kepada pendidik/tutor, peserta ujian, dan orang tua peserta; melaksanakan UN sesuai dengan POS UN; mengirimkan data calon peserta UN ke Pelaksana UN Tingkat Kabupaten; mengirimkan nilai S/M/PK yang terdiri atas nilai rapor per semester dan nilai ujian S/M/PK ke Pelaksana UN Tingkat Kabupaten; mengambil naskah soal UN di titik simpan terakhir;
19
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PANITIA UN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UN dalam keadaan tertutup dan tersegel; menjamin kerahasiaan dan keamanan naskah soal; menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UN; menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUN kepada pengawas ruang; mengumpulkan LJUN SMP, MTs, SMPLB, SMALB, dan Program Paket B/Wustha serta mengirimkannya kepada Pelaksana UN Tingkat Kabupaten; mengumpulkan LJUN SMA, MA, SMK, MAK dan Program Paket C, serta menyerahkannya kepada Pelaksana UN Tingkat Kabupaten;
20
PERSYARATAN PESERTA UN DARI PENDIDIKAN FORMAL :
Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir pada suatu jenjang pendidikan di satuan pendidikan tertentu; Peserta didik yang memiliki rapor lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan sampai dengan semester I tahun terakhir. Peserta didik yang dapat menyelesaikan studinya selama 2 tahun dalam program akselerasi atau SKS dengan menunjukkan bukti kemampuan istimewa IQ minimal 130
21
Peserta didik yang belajar di sekolah Internasional di Indonesia yang memiliki izin menerima peserta didik WNI dengan persyaratan sebagaimana tercantum diatas. Peserta didik yang belum lulus UN pada tahun 2010/2011, 2011/2012, 2012/2013, 2012/2013.
22
PERSYARATAN PESERTA UJIAN NASIONAL DARI PENDIDIKAN NON FORMAL :
Peserta terdaftar pada PKBM, SKB, dan Pondok Pesantren yang memiliki izin dan memiliki laporan hasil belajar lengkap Memiliki kartu tanda ujian nasional pendidikan formal dan surat keterangan tidak lulus dari sekolah/madrasah atau bukti telahmenyelesaikan seluruh program pembelajaran di pendidikan formal Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar lainnya setiap derajat kompetensi pada masing-masing jenjang pendidikan kesetaraan satuan pendidikan non formal
23
Peserta dari kelompok belajar lainnya yang sejenis mendaftar pada PKBM, DKB dan Pondok Pesantren yang memiliki izin Peserta didik Program Paket B/Wustha, Program Paket C dari pendidikan non formal Peserta didik yang pindah jalur dari pendidikan formal ke pendidikan nonformal.
24
PELAKSANA UN TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
sekolah/madrasah yang memiliki peserta UN minimal 20 orang (SMPLB dan SMALB tidak ada batas minimal jumlah peserta UN), terakreditasi, dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota pondok pesantren, PKBM, dan SKB Pelaksana pendidikan kesetaraan yang memiliki peserta UN minimal 20 orang dan memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Pelaksana UN Tingkat Kabupaten/Kota
25
UJIAN SEKOLAH/MADRASAH/PENDIDIKAN KESETARAAN (S/M/PK)
Kriteria kelulusan peserta didik Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK Ujian S/M/PK dilaksanakan oleh satuan pendidikan sesuai dengan POS Ujian S/M/PK yang ditetapkan oleh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten, dan Kantor Kementerian Agama Ujian S/M/PK untuk satuan pendidikan diselenggarakan sebelum penyelenggaraan UN sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
26
Ruang Ujian Nasional setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua orang pengawas UN tempat duduk peserta UN diatur sebagai berikut : satu bangku untuk satu orang peserta UN jarak antara meja yang satu dengan meja yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter
27
Pengolahan Hasil Ujian Nasional
Perguruan Tinggi (UNNES) memindai dan memvalidasi Lembar Jawab Ujian Nasional (LJUN) SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan serta mengirimkan hasilnya ke Pelaksana UN Tingkat Pusat. Dinas Pendidikan Provinsi Memindai dan memvalidasi LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan Paket B/Wustha serta menyampaikan hasilnya ke Pelaksana UN Tingkat Pusat.
28
KELULUSAN UJIAN NASIONAL
Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila memiliki rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh mata pelajaran yang diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
29
NILAI AKHIR UJIAN NASIONAL
Nilai Akhir (NA) adalah gabungan antara Nilai Sekolah/ Madrasah (Nilai S/M) dengan Nilai Ujian Nasional (Nilai UN) Bobot nilai akhir (NA) NA = 0,60 UN + 0,40 NS Dinyatakan Lulus UN SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B, Program Paket C dan Program Paket C Kejuruan Rata-Rata NA minimum 5,5 dan tidak ada nilai di bawah 4,0
30
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran c. lulus Ujian Sekolah (US) d. lulus Ujian Nasional (UN).
31
KRITERIA PENYELESAIAN SELURUH PROGRAM PEMBELAJARAN DARI SEKOLAH/MADRASAH
SD/MI dan SDLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas I sampai dengan kelas VI; SMP/MTs dan SMPLB telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX; SMA/MA, SMALB, dan SMK telah menyelesaikan proses pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII. SMP/MTs dan SMA/MA yang menerapkan sistem akselerasi atau sistem kredit semester (SKS) telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan. Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan telah menyelesaikan keseluruhan derajat kompetensi masing-masing jenjang program.
32
NILAI SEKOLAH/MADRASAH (SMP/MTs, SMPLB SMA/MA, dan SMALB SMK)
gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor. gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 3, 4, dan 5 untuk SMA/MA, dan SMALB dengan pembobotan 30% untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1, 2 dan 3 untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun gabungan antara nilai US/M dan nilai rata-rata rapor semester 1 sampai 5 untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% untuk nilai US/M dan 70% untuk nilai rata-rata rapor
33
NILAI PENDIDIKAN KESETARAAN (Paket B/Wustha, Program Paket C)
Peserta UN Pendidikan Kesetaraan dinyatakan lulus apabila memiliki rata-rata Nilai Akhir (NA) dari seluruh mata pelajaran yang diujikan mencapai paling rendah 5,5 (lima koma lima), dan NA setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol). NA diperoleh dari nilai gabungan antara Nilai Rata-rata derajat kompetensi (NDK) pada satuan pendidikan Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan Nilai UN Pendidikan Kesetaraan, dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk NDK dari mata pelajaran yang diujikan secara nasional dan 60% (enam puluh persen) untuk nilai UN Pendidikan Kesetaraan.
34
PERAN PERGURUAN TINGGI DAN LPMP DALAM PELAKSANAAN UN :
Melakukan koordinasi, pengawasan, keamanan, kerahasiaan Pelaksanaan UN Menjamin objektivitas dan kredibilitas, akuntabilitas pelaksanaan UN
35
PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH
Pusat Kemdikbud Provinsi Gubernur Dinas Pendidikan Kanwil Kemenag Instansi Terkait Kab/Kota Bupati/Walikota Dinas Pendidikan Kantor Kemenag Satuan Pendidikan Kepala Sekolah Guru Pengawas Catatan: Rincian tugas masing-masing penyelenggara dapat dilihat di POS US
36
Ujian Sekolah SD/MI, SDLB, Paket A/Ula
Setiap Satuan Pendidikan wajib menyelenggarakan Ujian Sekolah/Madrasah Bagi Satuan Pendidikan yang tidak dapat menyelenggarakan US/M di Satuan pendidikannya sendiri dapat bergabung dengan Satuan Pendidikan lain berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Pimpinan Satuan Pendidikan menetapkan Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di Satuan Pendidikan yang terdiri atasPendidik dari Satuan Pendidikan yang bersangkutan dan/atau Pendidik dari Satuan Pendidikan lain yang bergabung
37
PERSYARATAN PESERTA UJIAN SEKOLAH :
Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan Program Paket A/Ula Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar semester 1 kelas IV sampai dengan semester 1 kelas VI Peserta didik yang belajar di sekolah dasar internasional di Indonesia yang memiliki izin untuk menerima peserta didik WNI, dapat mengikuti US/M pada SD/MI penyelenggara US/M terdekat Peserta didik yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan, dapat mengikuti US/M di satuan pendidikan lain yang sesuai jenisnya
38
Peserta US/M SD/MI dan SDLB yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M berhak mengikuti US/M susulan Peserta US/M Program Paket A/Ula yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M Periode Mei berhak mengikuti US/M Periode Juli Peserta US/M Program Paket A/Ula yang tidak lulus Periode Mei berhak mengikuti US/M Periode Juli
39
Ruang Ujian Sekolah : setiap ruang ditempati paling banyak 20 peserta, dan 2 (dua) meja untuk dua Pengawas US/M tempat duduk peserta US/M diatur sebagai berikut: satu bangku untuk satu orang peserta US/M jarak antara meja yang satu dengan yang lain disusun dengan mempertimbangkan jarak antara peserta yang satu dengan peserta yang lain minimal 1 (satu) meter penempatan peserta US/M disesuaikan dengan urutan nomor peserta US/M (lihat gambar contoh denah ruang US/M)
40
Pengolahan Hasil Ujian Sekolah
Tim Pemindaian LJUS/M Pemerintah Kabupaten/Kota memindai LJUS/M dan mengirimkan hasil pemindaian ke Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi melakukan penskoran hasil US/M
41
KELULUSAN DARI UJIAN SEKOLAH/MADRASAH DAN KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN :
Kelulusan US/M Peserta didik dinyatakan lulus US/M apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan nilai US/M. Kriteria kelulusan US/M ditetapkan melalui rapat pendidik sebelum pelaksanan US/M yang mencakup: a. nilai minimal setiap mata pelajaran US/M; dan b. nilai rata-rata minimal mata pelajaran US/M.
42
Kelulusan Dari Satuan Pendidikan SD/MI
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan melalui rapat pendidik setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal; lulus US/M. Kriteria peserta didik telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran ditentukan oleh pendidik dengan mempertimbangkan kehadiran peserta didik pada program pembelajaran dari semester 1 kelas I sampai semester 2 kelas VI. Kriteria peserta didik memeroleh nilai baik untuk seluruh mata pelajaran dan muatan lokal ditentukan oleh pendidik melalui rapat pendidik tingkat Satuan Pendidikan
43
PESERTA UJIAN NASIONAL/UJIAN SEKOLAH
SD = siswa MI = siswa SDLB = siswa SMP = siswa SMP Terbuka = siswa MTS = siswa SMPLB = siswa SMA = siswa MA = siswa SMALB = siswa SMK = siswa Paket A/Ula = siswa Paket B/Wustha = siswa Paket C = siswa
44
RUANG UJIAN NASIONAL DAN UJIAN SEKOLAH
SD = ruang MI = ruang SDLB = ruang SMP = ruang SMP TERBUKA = ruang MTS = ruang SMPLB = ruang SMA = ruang MA = ruang SMALB = ruang SMK = ruang Paket A/Ula = ruang Paket B/Wustha = ruang Paket C = ruang
45
PENGAWAS RUANG UJIAN NASIONAL/UJIAN SEKOLAH
SD = orang MI = orang SDLB = orang SMP = orang SMP TERBUKA = orang MTS = orang SMPLB = orang SMA = orang MA = orang SMALB = orang SMK = orang Paket A/Ula = orang Paket B/Wustha = orang Paket C = orang
46
JADWAL UN SMA dan MA No Hari dan tanggal Jam IPA IPS BAHASA KEAGAMAAN
Mata pelajaran IPA IPS BAHASA KEAGAMAAN 1. UN UTAMA Senin, 14 April 2014 UN SUSULAN Selasa, 22 April 2014 B. Ind Biologi B.Ind Geografi Sastra Ind Hadis 2 Selasa, 15 April 2014 Selasa 23 April 2014 Matematika Kimia Sosiologi Antropologi Fikih 3 Rabu, 16 April 2014 UN SUSULAN Kamis, 24 April 2014 B.Inggris Fisika Ekonomi B.Asing Tafsir
47
JADWAL UN SMK No Hari dan tanggal Jam Mata Pelajaran 1. UN UTAMA
Senin, 14 April 2014 UN SUSULAN Selasa, 22 April 2014 Bahasa Indonesia 2 Selasa, 15 April 2014 Rabu, 23 April 2014 Matematika 3 Rabu 16 April 2014 Kamis, 24 April 2014 Bahasa Inggris
48
JADWAL UN SMALB No Hari dan tanggal Jam Mata Pelajaran 1. UN UTAMA
Senin, 14 April 2014 UN SUSULAN Selasa, 22 April 2014 Bahasa Indonesia 2 Selasa, 15 April 2014 Rabu, 23 April 2014 Matematika 3 Rabu 16 April 2014 Kamis, 24 April 2014 Bahasa Inggris
49
Jadwal UN Paket C No Program Hari & Tanggal Jam Mata Ujian Periode I
Periode II 1 Program Paket C IPS Senin, 14 April 2014 Selasa, 19 Agts 2014 13.30 – 15.30 16.00 – 18.00 B. Indonesia Geografi 15 April 2014 10.30 – 12.30 PKn Rabu, 20 Agts 2014 Matematika Sosiologi 16 April 2014 Kamis, 21 Agts 2014 B. Inggris Ekonomi Jumat 22 Agts 2014 14.00 – 16.00
50
Jadwal UN Paket C No Program Hari & Tanggal Jam Mata Ujian Periode I
Periode II 2 Program Paket C IPA Senin, 14 April 2014 Selasa, 19 Agts 2014 13.30 – 15.30 16.00 – 18.00 B. Indonesia Biologi 15 April 2014 10.30 – 12.30 PKn Rabu, 20 Agts 2014 Matematika Kimia 16 April 2014 Kamis, 21 Agts 2014 B Inggris Fisika Jumat 22 Agts 2014 14.00 – 16.00 3 Paket C Kejuruan B Indonesia B. Inggris
51
JADWAL UN SMP, MTs, SMPLB No Hari dan tanggal Jam Mata Pelajaran 1.
UN UTAMA Senin, 5 Mei 2014 UN SUSULAN Senin, 12 Mei 2014 07.30 – 09.30 Bahasa Indonesia 2 Selasa, 6 Mei 2014 Selasa, 13 Mei 2014 Matematika 3 Rabu, 7 Mei 2014 Rabu, 14 Mei 2014 Bahasa Inggris 4 Kamis, 8 Mei 2014 Kamis, 15 Mei 2014 Ilmu Pengetahuan Alam
52
Paket B / Wustha No Hari & Tanggal Jam Mata ujian Periode I Periode II
1 Senin, 5 Mei 2014 Selasa, 19 Agts 2014 13.30 – 15.30 16.00 – 18.00 B. Indonesia PKN 2 6 Mei 2014 Rabu, 20 Agts 2014 Matematika IIPS 3 7 Mei 2014 Kamis, 21 Agts 2014 Bahasa Inggris IPA
53
JADWAL US SD, MI, dan SDLB No Hari dan tanggal Jam Mata Pelajaran 1.
US UTAMA Senin, 19 Mei 2014 US SUSULAN Senin, 26 Mei 2014 8.00 – Bahasa Indonesia 2 Selasa, 20 Mei 2014 Selasa, 27 Mei 2014 Matematika 3 UN UTAMA Rabu, 21 Mei 2014 UN SUSULAN Rabu, 28 Mei 2014 08.00 – 10.00 Ilmu Pengetahuan Alam
54
Paket A / Ula No Hari Tanggal Jam Mata ujian Periode I Periode II 1
Senin 5 Mei 2014 30 Juni 2014 13.30 – 15.30 16.00 – 18.00 PKN B.Indonesia 2 Selasa 6 Mei 2014 01 Juli 2014 IPS IPA 3 Rabu 7 Mei 2014 02 Juli 2014 Matematika
55
Pengumuman kelulusan dari satuan pendidikan paling lambat :
SMA/MA, SMK, Paket C : 20 Mei 2014 SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Paket B/Wustha : 14 Juni 2014 SD/MI dan SDLB, Paket A/Ula : Minggu ke 3 Juni 2014
56
PEMBIAYAAN Biaya penyelenggaraan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.
57
SANKSI (Ujian Nasional)
Peserta UN yang melanggar tata tertib seperti dalam Bab XI ayat 2 akan diberi sanksi oleh pengawas ruang UN maupun pengawas satuan pendidikan sebagai berikut: Pelanggaran ringan yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi diberi peringatan tertulis Pelanggaran sedang yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan Pelanggaran berat yang dilakukan oleh peserta ujian dengan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan tidak lulus.
58
SANKSI (Ujian Nasional)
Pengawas ruang UN yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh pengawas satuan pendidikan. Apabila pengawas ruang UN tidak mengindahkan peringatan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagai berikut: pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang dengan sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan
59
SANKSI (Ujian Nasional)
Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pelaksana UN yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengawas satuan pendidikan yang melanggar ketentuan POS diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Semua jenis pelanggaran harus dituangkan dalam berita acara.
60
US S/M SD, MI, SDLB, Paket A/Ula
SANKSI US S/M SD, MI, SDLB, Paket A/Ula Peserta Ujian Sekolah /Madrasah yang melanggar tata tertib akan diberi sanksi oleh pengawas ruang Ujian Sekolah /Madrasah maupun Penanggungjawab Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah. Pengawas ruang US/M yang melanggar tata tertib akan diberikan peringatan oleh Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.