Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSandy Rianto Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
GILANG RAHMA PUTRA, 3450405046 Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten Cilacap
2
Identitas Mahasiswa - NAMA : GILANG RAHMA PUTRA - NIM : 3450405046 - PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - EMAIL : gankthyankraz pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Dra. Martitah, M.Hum. - PEMBIMBING 2 : Tri Sulistiyono, S.H., M.H. - TGL UJIAN : 2010-01-22
3
Judul Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten Cilacap
4
Abstrak Indonesia merupakan Negara yang sedang giat-giatnya membangun untuk meningkatkan pembangunan di segala sektor dengan tujuan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Sebagai bagian dari pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, ketenagakerjaaan memegang peranan yang cukup penting untuk meningkatkan kemakmuran rakyat Indonesia. Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata khususnya dalam bidang ketenagakerjaan. Untuk mencapai tujuan tersebut salah satu bagian dari ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian adalah keselamatan dan kesehatan kerja. Perumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja malam hari dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten Cilacap ?; (2) Apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja malam hari dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten Cilacap?; (3) Bagimana upaya mengatasi hambatan dalam perlindungan hukum bagi pekerja malam hari dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten Cilacap?. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pekerja malam hari dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten Cilacap; (2) Untuk mengetahui apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan hukum bagi pekerja malam hari dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten Cilacap; (3) Untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan perusahaan dalam mengatasi hambatan dalam perlindungan hukum bagi pekerja malam hari dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten Cilacap. Dalam penelitian ini digunakan suatu pendekatan yuridis sosiologis dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan objektifitas dan keabsahan data yang digunakan adalah teknik triangulasi yaitu pemeriksaan keabsahan data dengan cara membandingkan data-data yang diperoleh dari ix penelitian yang selanjutnya dianalisis secara interaktif mulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja malam hari di PT. Waroeng Batok Industry dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu : (1). Waktu kerja dan lembur (2). Tempat kerja (3). Fasilitas yang diberikan oleh perusahaan seperti ruang kesehatan, asuransi kesehatan, masker dan sepatu. Hambatan yang dihadapi antara lain kurangnya pengawasan dari pihak perusahaan, terbatasnya sarana keselamatan kerja, rendahnya tingkat pendidikan pekerja serta kurangnya kesadaran pekerja mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut dengan meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentinya alat pelindung diri, mengadakan pelatihan kerja, meningkatkan pengawasan dan memperbanyak sarana keselamatan kerja. Kesimpulan dari hasil penelitian adalah Jam kerja di PT. Waroeng Batok Industry sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tempat Kerja di PT. Waroeng Batok Industry masih kotor dan belum memenuhi standar bagi jaminan kesehatan di perusahaan. Jumlah toilet di PT. Waroeng Batok Industry belum memenuhi standart jaminan kesehatan dan keadaannya yang kurang terawat. Fasilitas terhadap keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Waroeng Batok Industry sudah cukup baik. Saran yang penulis berikan adalah Pihak perusahaan dapat menambah sarana alat pemadam api ringan untuk meminimalkan resiko terjadinya kecelakaan kerja seperti kebakaran, menambah jumlah toilet untuk memenuhi kapasitas pekerja serta menjaga kebersihan toilet dan meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi pekerja malam hari. Bagi pekerja malam hari diharapkan juga memiliki kesadaran akan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, mengikuti pelatihan kerja yang dilakukan pihak pengusaha, bekerja sesuai dengan kemampuan masing-masing sehingga dapat meminimalkan terjadinya resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
5
Kata Kunci Perlindungan Hukum, Pekerja Malam Hari, Keselamatan dan Kesehatan Kerja
6
Referensi Arikunto, Suharsimi, 2006. Prosedur Penelitian pendekatan suatu praktek, Jakarta: Rineka Cipta. Asikin, Zainal,1993. Dasar-dasar hukum perburuhan, Jakarta: Rajawali Press. Djumialdji, FX, 1990. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: Djambatan. Hamidi, 2004. Prosedur Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta. ---------, 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: Rajawali Press. Miles, B Matthew dan Huberman H Michael.1992. Analisis data kualitatif jakarta: Universitas Indonesia (UI Press). Moleong, J Lexy. 2006. Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Rachman, Maman. 1999. Strategi dan langkah-langkah penelitian, Semarang: IKIP Semarang Press. Soepomo, Imam. 1999. Pengantar Hukum Perburuhan., Jakarta: Djambatan. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek Manulang, Sendjun H. 1988. Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta : Rineka cipta. Husni, Lalu. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
7
Terima Kasih http://unnes.ac.id
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.