Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STRUTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR BADAN LITBANG KEMENETERIAN PEKERJAAN UMUM - PERMEN PU No. 08/PRT/M/2010 Tanggal.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STRUTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR BADAN LITBANG KEMENETERIAN PEKERJAAN UMUM - PERMEN PU No. 08/PRT/M/2010 Tanggal."— Transcript presentasi:

1 STRUTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR BADAN LITBANG KEMENETERIAN PEKERJAAN UMUM - PERMEN PU No. 08/PRT/M/2010 Tanggal 16 Juli 2010 - PERMEN PU No. 21/PRT/M/2010 Tanggal 31 Desember 2010

2

3 Bagian Keempat Pasal 837 Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan penelitian, pengembangan, serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang sumber daya air.

4 pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan;
Bagian Keempat Pasal 838 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 837, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air menyelenggarakan fungsi : penyusunan kebijakan teknis, rencana dan strategi penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penyelidikan dan pengkajian di bidang sumber daya air; pelaksanaan penelitian, pengembangan, penerapan dan pelayanan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penyelidikan dan pengkajian di bidang sumber daya air; penyiapan, perumusan, dan evaluasi standar, pedoman, serta manual di bidang sumber daya air; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penyelidikan dan pengkajian di bidang sumber daya air; pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan sarana kelitbangan di bidang sumber daya air; pelaksanaan administrasi meliputi ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi, pengelolaan barang milik Negara, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, kerja sama, serta komunikasi dan informasi publik; pemberian dukungan yang diperlukan bagi penyelenggaraan penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan;

5 Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air terdiri atas:
Bagian Keempat Pasal 839 Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air terdiri atas: Bidang Program dan Kerja Sama; Bagian Tata Usaha; Bidang Sumber Daya Kelitbangan (SDK) Bidang Standar dan Diseminasi; dan Kelompok Jabatan Fungsional

6 Bagian Keempat Pasal 840 Bidang Program dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis program dan anggaran kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, akuntabilitas kinerja, serta pengembangan kerja sama. Pasal 841 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 840, Bidang Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi : penyusunan rencana strategis program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penelitian, serta pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan pengembangan kerja sama penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dan luar negeri, serta pengkoordinasian kegiatan kemitraan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.

7 Bidang Program dan Kerja Sama terdiri atas :
Bagian Keempat Pasal 842 Bidang Program dan Kerja Sama terdiri atas : Subbidang Program dan Evaluasi; dan Subbidang Pengembangan Kerja Sama Pasal 843 Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja hasil penelitian, serta pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.  Subbidang Pengembangan Kerja Sama msempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pengembangan kerja sama penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dan luar negeri, serta pengurusan administrasi dan anggaran kerja sama.

8 Bagian Keempat Pasal 844 Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, ketatausahaan, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara di lingkungan Pusat Litbang Sumber Daya Air. Pasal 845 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 844, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi : pelaksanaan urusan perbendaharaan, pelaksanaan anggaran dan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, pembukuan, serta verifikasi dan akuntansi keuangan; dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, kerumahtanggaan, serta pengelolaan barang milik negara.

9 Bagian Tata Usaha terdiri atas: Subbagian Keuangan; dan Subbagian Umum
Bagian Keempat Pasal 846 Bagian Tata Usaha terdiri atas: Subbagian Keuangan; dan Subbagian Umum Pasal 847 Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan anggaran, pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, urusan pembukuan, dan pelaporan keuangan. Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi, dan pengelolaan barang milik negara.

10 pelaksanaan administrasi dan pengembangan sumber daya manusia; dan
Bagian Keempat Pasal 848 Bidang Sumber Daya Kelitbangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi kepegawaian, pengembangan sumber daya manusia, sarana kelitbangan, dan perpustakaan, serta fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual. Pasal 849 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 848, Bidang Sumber Daya Kelitbangan, menyelenggarakan fungsi : pelaksanaan administrasi dan pengembangan sumber daya manusia; dan pengembangan sarana kelitbangan.

11 Bidang Sumber Daya Kelitbangan terdiri atas:
Bagian Keempat Pasal 850 Bidang Sumber Daya Kelitbangan terdiri atas: Subbidang Sumber Daya Manusia; dan Subbidang Sarana Kelitbangan. Pasal 851 Subbidang Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan, pengembangan kompetensi dan karir sumber daya manusia, serta pelaksanaan administrasi kepegawaian struktural dan fungsional. Subbidang Sarana Kelitbangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemrograman investasi, pengembangan dan dukungan administrasi sarana kelitbangan, perpustakaan, fasilitasi Hak atas Kekayaan Intelektual, serta penyelenggaraan sistem manajemen mutu, organisasi dan tata laksana.

12 Bagian Keempat Pasal 852 Bidang Standar dan Diseminasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan evaluasi standar, pedoman dan manual, serta diseminasi, advis teknis, dan fasilitasi mitigasi dan adaptasi dampak lingkungan, serta layanan informasi. Pasal 853 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 852 Bidang Standar dan Diseminasi menyelenggarakan fungsi : koordinasi penyiapan program perumusan dan evaluasi, penerapan standar, pedoman, dan manual teknis, serta pengelolaan lingkungan; dan koordinasi pelaksanaan pengembangan dan pemasyarakatan standar, pedoman, dan manual, serta layanan teknis, komunikasi, dan informasi publik.

13 Bidang Standar dan Diseminasi terdiri atas: Subbidang Standar; dan
Bagian Keempat Pasal 854 Bidang Standar dan Diseminasi terdiri atas: Subbidang Standar; dan Subbidang Diseminasi Pasal 855 Subbidang Standar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan evaluasi standar, pedoman, dan manual, serta koordinasi mitigasi dan adaptasi dampak lingkungan. Subbidang Diseminasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemasyarakatan hasil litbang, standar, pedoman, dan manual serta layanan teknis, komunikasi dan informasi publik.

14 Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan
Bagian Ketiga Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan ( Contoh : Balai dalam kampus) Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 217 Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air. Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan dipimpin oleh seorang Kepala. Wilayah kerja Balai Hidraulik dan Geoteknik Keairan meliputi seluruh wilayah Indonesia.

15 Pelaksanaan penelitian; Pelaksanaan pengembangan;
Bagian Ketiga Pasal 218 Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan Pasal 219 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan menyelenggarakan fungsi : Penyusunan Program; Pelaksanaan penelitian; Pelaksanaan pengembangan; Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi; Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian; Pelaksanaan alih teknologi; Penyiapan standar, pedoman dan manual; Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi; dan Evaluasi dan pelaporan.

16 Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan terdiri atas:
Bagian Ketiga Susunan Organisasi Pasal 220 Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan terdiri atas: Seksi Penelitian dan Pengembangan Seksi Penerapan dan Pelayanan. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 221 Seksi Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan program penelitian, pengembangan, penyiapan standar, pedoman, dan manual serta evaluasi dan pelaporan. Seksi Penerapan dan Pelayanan mempunyai tugas melakukan perekayasaan, difusi teknologi, pengujian, pengkajian, penerapan dan pelayanan teknis, alih teknologi, penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi.

17 Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan
Bagian Ketiga Lokasi Pasal 222 Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan berlokasi di Bandung. Balai Bangunan Hidraulik dan Geoteknik Keairan KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BALAI SEKSI PENERAPAN DAN PELAYANAN SEKSI LITBANG

18 (Contoh : Balai luar kampus)
Bagian Ketiga Balai Irigasi (Contoh : Balai luar kampus) Kedudukan, Tugas dan Fungsi Pasal 241 Balai Irigasi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Air. Balai Irigasi dipimpin oleh seorang Kepala. Wilayah kerja Balai Irigasi meliputi seluruh wilayah Indonesia.

19 Pelaksanaan penelitian; Pelaksanaan pengembangan;
Bagian Ketiga Pasal 242 Balai Irigasi mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan bidang irigasi. Pasal 243 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, Balai Irigasi menyelenggarakan fungsi : Penyusunan Program; Pelaksanaan penelitian; Pelaksanaan pengembangan; Pelaksanaan penerapan meliputi perekayasaan dan difusi teknologi; Pelaksanaan pelayanan teknis meliputi pengujian dan pengkajian; Pelaksanaan alih teknologi; Penyiapan standar, pedoman dan manual; Penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi; Evaluasi dan pelaporan; Pelaksanaan penyusunan laporan akuntansi keuangan dan akuntansi barang milik Negara; Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai serta koordinasi dengan instansi terkait.

20 Susunan Organisasi Pasal 244 Balai Irigasi terdiri atas:
Bagian Ketiga Susunan Organisasi Pasal 244 Balai Irigasi terdiri atas: Subbagian Tata Usaha; Seksi Penelitian dan Pengembangan Seksi Penerapan dan Pelayanan. Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 245 Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kerumahtanggaan, kepegawaian dan pengelolaan barang milik Negara; Seksi Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan program penelitian, pengembangan, penyiapan standar, pedoman, dan manual serta evaluasi dan pelaporan. Seksi Penerapan dan Pelayanan mempunyai tugas melakukan perekayasaan, difusi teknologi, pengujian, pengkajian, penerapan dan pelayanan teknis, alih teknologi, penyelenggaraan laboratorium serta sertifikasi.

21 PENERAPAN DAN PELAYANAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Bagian Ketiga Lokasi Pasal 246 Balai Irigasi berlokasi di Bekasi. Balai Irigasi KEPALA BALAI SEKSI PENERAPAN DAN PELAYANAN SEKSI LITBANG KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SUBBAGIAN TATA USAHA


Download ppt "STRUTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR BADAN LITBANG KEMENETERIAN PEKERJAAN UMUM - PERMEN PU No. 08/PRT/M/2010 Tanggal."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google