Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAlfajar Fauzan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
PERIZINAN SEBAGAI PERANGKAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN
Oleh: DODON HENDRA BUDIMAN YUDI ASMARA
2
OUTLINE KONSEP DASAR PERIZINAN JENIS, MEKANISME IZIN, dan SANKSI
STUDI KASUS
3
KONSEP DASAR PERIZINAN
4
PERIZINAN Untuk mengendalikan setiap kegiatan atau perilaku individu atau kolektivitas, hukum memiliki kaidah yang bersifat preventif, yaitu melalui perizinan. Ateng Syafrudin membedakan perizinan menjadi empat macam, yaitu: Izin Dispensasi Lisensi Konsesi
5
1ZIN, berarti menghilangkan halangan,hal yang dilarang menjadi boleh.
DISPENSASI, bertujuan untuk menembus rintangan yang sebenarnya secara formal tidak diizinkan. LISENSI, izin yang memberikan hal untuk menyelenggarakan suatu perusahaan. KONSENSI, izin yang berhubungan dengan pekerjaan besar berkenaan dengan kepentingan umum yang seharusnya menjadi tugas pemerintah namun oleh pemerintah diberikan penyelenggaraannya kepada pemegang izin yang bukan pemerintah.
6
PENGERTIAN Izin adalah perangkat hukum administrasi yang digunakan pemerintah untuk mengendalikan warganya agar berjalan dengan teratur berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. (Sjachran Basah, 1995:3) Izin dikeluarkan sebagai keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pemerintah atas permohonan yang diajukan oleh badan hukum perdata atau perorangan.
7
Izin memiliki sifat-sifat keputusan tata usaha negara, yaitu:
Konkret: obyek yang diputuskan tidak abstrak, melainkan berwujud, tertentu, dan ditentukan. Individual: harus disebutkan dengan jelas siapa yang diberikan izin. Final: seseorang telah mempunyai hak untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sesuai dengan isinya, yang secara definitif dapat menimbulkan akibat hukum tertentu.
8
TUJUAN PERIZINAN Adanya kepastian hukum Perlindungan kepentingan umum
Pencegahan kerusakan atau pencemaran lingkungan Pemerataan distribusi barang tertentu
9
KEDUDUKAN PERIZINAN DALAM PENATAAN RUANG
10
LEMBAGA PENYELENGGARA PERIZINAN
UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 37 Ayat 1: “Ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 diatur oleh pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
11
Sejalan dengan perkembangan hukum administrasi, maka pelayanan publik yang kompleks perlu diserahkan kepada administrasi tingkat daerah, termasuk pelayanan perizinan. Hal ini dikarenakan Indonesia mempunyai wilayah yang luas, keberagaman budaya, sosial, ekonomi, agama dan kepercayaan, serta tingkat kebutuhan yang berbeda-beda di tiap daerah. Perbedaan tersebut hanya bisa diantisipasi dengan baik jika pemerintah daerah setempat yang mengatur dan mengurusnya.
12
JENIS, MEKANISME IZIN, dan SANKSI
13
IZIN PRINSIP (1) Izin prinsip adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada badan usaha atau perorangan yang akan melakukan suatu usaha atau investasi di suatu daerah. Dasar Hukum 1. Peraturan Menteri Dalam negeri No. 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah. 2. Peraturan Menteri Negara Agrarian/Kepala BPN Nomor 2 tahun 1993 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Lokasi dan Hak Atas Tanah bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal Jo. Nomor 2/1999 tentang Ijin Lokasi. Perda Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan. Persyaratan Mengisi formulir permohonan dengan dilampiri : 1. Foto copy KTP. 2. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan. 3. Foto copy NPWP. 4. Foto copy surat persetujuan Presiden/Kepala BKPM bagi pemohon yang menggunakan fasilitas PMA/PMDN atau persetujuan prinsip dari instansi teknis untuk badan usaha yang tidak menggunakan fasilitas penanaman modal. 5. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembebasan tanah dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah/yang berhak atas tanah. 6. Uraian/garis besar rencana proyek. 7. Ijin Dari Bina marga bagi bangunan ditepi jalan Propinsi. 8. Gambar/Sketsa tanah yang dimohonkan.
14
IZIN PRINSIP (2) Mekanisme/Prosedur/Tata Cara
1. Pemohon mengajukan permohonan kepada bupati Wonosobo melalui Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Wonosobo 2. Pemeriksaan berkas 3. Pemeriksaan Lapangan dengan instansi teknis terkait dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut permohonan dapat disetujui atau ditolak Waktu Proses dan Biaya 1. Waktu proses 7 hari kerja setelah ACC. 2. Segala biaya yang timbul dari pekerjaan lapangan dan koordinasi dibebankan kepada pemohon.
15
Izin Lokasi (1) Dasar Hukum Sasaran/Objek Masa Berlaku Biaya
Keputusan Walikota Bandung No. 170 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 tahum 1999. Sasaran/Objek Perusahaan yang belum memiliki hak penguasaan atas tanah. Masa Berlaku Luas tanah ≤ 25 Ha 1 tahun Luas tanah > 25 Ha 2 tahun Biaya Tanpa biaya
16
Izin Lokasi (2) Jangka Waktu Penyelesaian Persyaratan
Maksimal 14 hari, terhitung setelah seluruh persyaratan terpenuhi. Persyaratan Izin Lokasi Permohonan Baru, dan Izin Lokasi Perpanjangan.
17
Izin Lokasi (3) Izin Lokasi Permohonan Baru
Mengisi dan menandatangani formulir permohonan, Akte pendirian perusahaan bagi perusahaan berbadan hukum atau surat izin usaha bagi perseorangan, Surat NPWP, Sketsa tanah yang dimohon, Pernyataan kesanggupan memberikan ganti rugi bagi pemilik tanah, Uraian rencana proyek yang akan dibangun, Surat persetujuan Presiden dan Menteri Negara Investasi/Ketua BKPM, Surat pernyataan mengenai luas tanah yang telah dimiliki oleh perusahaan pemohon dan perusahaan lain yang satu grup.
18
Izin Lokasi (4) Izin Lokasi Perpanjangan Surat permohonan izin lokasi,
Peta lokasi tanah yang dimohonkan, Peta penggunaan detail tanah yang dimohon saat ini, Peta tata ruang lokasi yang bersangkutan, Peta site plan dari tanah yang dimohon, Hasil monitoring pelaksanaan izin lokasi saat diajukan dispensasi (daftar dan peta) : luas tanah yang dimiliki, luas tanah yang telah bersertifikat, luas tanah yang telah dibangun, Rencana pembangunan lengkap dan waktu penyelesaian proyek, Foto lokasi, Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan pembangunan dalam 10 tahun terhitung sejak penerbitan SK izin lokasi pertama.
19
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) (1)
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 4 tahun 2002 tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT). Sasaran/Objek Setiap orang atau badan hukum yang ingin memanfaatkan lahan. Masa Berlaku Satu tahun. Jika ditindaklanjuti dengan IMB, sepanjang tidak ada perubahan peruntukan.
20
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) (2)
Persyaratan Mengisi dan menandatangani formulir permohononan, Fotocopy KTP atau identitas lainnya, Fotocopy Sertifikat Hak Atas Tanah, Gambar rencana bangunan, Fotocopy PBB tahun terakhir, dan Surat kuasa jika menguasakan. Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 12 hari terhitung setelah persyaratan dipenuhi.
21
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) (3)
Biaya Bangunan 1 lantai (indeks fungsi x indeks lokasi x luas persil x tarif dasar fungsi) + biaya pengukuran. Bangunan 2 lantai atau lebih [indeks fungsi x indeks lokasi x (luas persil + luas denah) x tarif dasar fungsi] + biaya pengukuran. Titik tower dan reklame indeks fungsi x indeks ketinggian x indeks lokasi x tarif dasar fungsi x ketinggian tower/reklame.
22
Izin Mendirikan Bangunan (1)
Dasar Hukum Peraturan Daerah Tingkat II Kota Bandung No. 14 tahun 1998 tentang Bangunan di Wilayah Daerah Tingkat II Kota Bandung. Peraturan Daerah Tingkat II Kota Bandung No. 24 tahun 1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Keputusan Walikota Bandung No. 640/Kep.554-Huk/2004 tentang Harga Dasar Bangunan dan Tarif Ongkos Bongkar Bangunan. Sasaran/Objek Setiap orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan dan atau bangun bangunan (pagar, menara, bangunan, reklame, SPBU, kolam renang, lapangan olah raga terbuka, Instalasi Pengolahan Air, perkerasan halaman, sumur, utilitas, jembatan, reservoar).
23
Izin Mendirikan Bangunan (2)
Masa Berlaku Selama bangunan berdiri dan tidak mengalami perubahan. Waktu Penyelesaian Maksimal 12 hari kerja setelah persyaratan dipenuhi. Persyaratan IMB Untuk bangunan rumah tinggal, dan Untuk bangunan bukan rumah tinggal.
24
Izin Mendirikan Bangunan (3)
Untuk Bangunan Rumah Tinggal Mengisi dan menandatangani formulir permohonan, Fotocopy bukti pemilihan tanah, Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum, Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya, Surat kuasa pengurusan apabila diwakilkan, IPPT, Gambar rencana teknis bangunan skala 1 : 100, Perhitungan konstruksi beton/baja apabila bertingkat, Gambar instalasi listrik, air bersih, air kotor, dsb, Fotocopy KTP, dan PBB tahun terakhir.
25
Izin Mendirikan Bangunan (4)
Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal Mengisi dan menandatangani formulir permohonan, Fotocopy bukti pemilihan tanah, Salinan akta pendirian untuk pemohon Badan Hukum, Surat pernyataan/perjanjian penggunaan tanah bagi pemohon yang menggunakan tanah bukan miliknya, Surat kuasa pengurusan apabila diwakilkan, IPPT, Gambar rencana teknis bangunan skala 1 : 100, Perhitungan konstruksi beton/baja apabila bertingkat, Gambar instalasi listrik, air bersih, air kotor, dsb, Fotocopy KTP, PBB tahun terakhir, dan Hasil penelitian tanah untuk bangunan besar dan atau bertingkat 3 atau lebih dan atau terletak di daerah yang struktur rawan bertingkat. Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 12 hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan
26
Izin Mendirikan Bangunan (5)
Biaya Bangunan 1 lantai Luas x tarif dasar x 1% Perbaikan bangunan Luas x tarif dasar x 0,5% Pembongkaran bangunan Luas x tarif ongkos Bangunan vertikal > 5 meter Basement : 1,2 Lantai dasar : 1,0 Lantai II : 0,09 Lantai III : 1,12 Lantai IV : 1,135 Lantai V : 1,162 Lantai VI : 1,197 Lantai VII : 1,236 Lantai VIII : 1,265 Selanjutnya ditambah 0,03 setiap kenaikan 1 lantai.
27
Izin Pemancangan Tiang Pancang Reklame, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Sejenisnya (1)
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 5 tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah. Sasaran/Objek Setiap penggunaan trotoar dan bahu jalan untuk pemasangan tiang pancang reklame, billboard, jembatan penyeberangan, bangunan shelter bus/halte, dan sejenisnya. Masa Berlaku Sesuai dengan perjanjian
28
Izin Pemancangan Tiang Pancang Reklame, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan Sejenisnya (2)
Persyaratan Mengisi dan menandatangani formulir pemohonan, Fotocopy KTP, Peta lokasi dan gambar rencana, Perhitungan struktur konstruksi, dan RAB konstruksi. Waktu Penyelesaian Maksimal 14 hari setelah persyaratan dipenuhi. Biaya 5% dari jumlah fisik sesuai harga standar yang berlaku.
29
Izin Pembuatan Jalan Masuk Pekarangan (1)
Keterangan Merupakan izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan hukum untuk membangun jalan masuk hingga ke pekarangan/kavling tanah yang bersangkutan dengan melalui ruang milik jalan. Dasar Hukum : Perda Kota Bandung No. 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Daerah. Objek yang diatur : Setiap pembuatan jalan masuk pekarangan yang melalui ruang milik jalan (RUMIJA).
30
Izin Pembuatan Jalan Masuk Pekarangan (2)
Tarif : Rp /m² Persyaratan : Mengisi formulir permohonan, Fotokopi KTP dan badan hukum (bila pemohon a/n badan hukum), Peta Lokasi, Gambar Rencana Pemanfaatan Kekayaan Daerah, dan Fotokopi PBB persil yang bersangkutan.
31
Keterangan Dasar Hukum : Objek yang diatur :
Izin Pembuatan Jalan Masuk di Dalam Kompleks Perumahan, Pertokoan, dan Sejenisnya (1) Keterangan Merupakan izin bagi orang pribadi atau badan hukum untuk membangun jalan dalam komplek perumahan, pertokoan/komersil. Dasar Hukum : Perda Kota Bandung No. 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah. Objek yang diatur : Setiap pembuatan jalan dalam komplek perumahan, pertokoan/ komersil.
32
Mengisi formulir permohonan, Fotokopi KTP, Peta Lokasi, dan
Izin Pembuatan Jalan Masuk di Dalam Kompleks Perumahan, Pertokoan, dan Sejenisnya (2) Tarif : Rp /m² Persyaratan : Mengisi formulir permohonan, Fotokopi KTP, Peta Lokasi, dan Gambar Rencana Pemanfaatan Kekayaan Daerah.
33
Izin Penutupan/Penggunaan Trotoar, Berm, dan Saluran (1)
Keterangan Merupakan izin yang diberikan kepada pengguna trotoar, berm dan saluran air hujan yang sifatnya sementara dan tidak bertentangan dengan perundangan yang berlaku. Dasar Hukum : Perda Kota Bandung No. 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah. Objek yang diatur : Setiap pengguna trotoar, berm dan saluran air hujan yang sifatnya sementara dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tarif : Rp /m²
34
Izin Penutupan/Penggunaan Trotoar, Berm, dan Saluran (2)
Persyaratan : Mengisi formulir permohonan, Fotokopi KTP dan badan hukum (bila pemohon a/n badan hukum), Peta Lokasi Gambar Rencana Pemanfaatan Kekayaan Daerah, dan Fotokopi PBB persil yang bersangkutan.
35
Izin Pematangan Lahan (1)
Keterangan Merupakan izin yang diberikan kepada orang pribadi atau badan usaha untuk melakukan kegiatan pematangan lahan untuk kawasan perumahan dan usaha. Dasar Hukum : Perda Kota Bandung No. 05 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah. Objek yang diatur : Setiap kegiatan pematangan lahan untuk kawasan perumahan dan usaha. Tarif : Rp 500/m³
36
Izin Pematangan Lahan (2)
Persyaratan : Mengisi formulir permohonan, Fotokopi KTP dan identitas badan hukum (bila pemohon a/n badan hukum), Peta Lokasi/Gambar Rencana, Persetujuan Pemanfaatan Ruang atau IPPT, dan Sertifikat/bukti kepemilikan tanah yang akan dimatangkan.
37
Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah (1)
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung No. 08 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah. Sasaran/objek Setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan eksplorasi dan pengeboran termasuk penggalian, penurapan, dan pengambilan air bawah tanah untuk berbagai keperluan selain: Keperluan air minum rumah tangga dengan jumlah pengambilan kurang dari 100m3/bulan dengan kedalaman sumur bor m dan tidak digunakan untuk tujuan komersial. Keperluan peribadatan, penanggulangan kebakaran dan keperluan penilitian dengan kedalaman sumur bor m. Keperluan pembuatan sumur imbuhan. Keperluan pembuatan sumur pantau.
38
Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah (2)
Masa Berlaku Izin Usaha Pengeboran ABT berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang, Izin Pengeboran/Penggalian/Penurupan ABT berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali 3 bulan, Izin Pengambilan ABT berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang, Izin Eksplorasi ABT berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang, Izin Juru Bor berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang.
39
Izin Pengelolaan Air Bawah Tanah (3)
Persyaratan Photo copy KTP pemohon, Rekomendasi dan saran teknik dari Dinas Pertambangan & Energi Provinsi Jawa Barat, Sertifikat dan Asosiasi dan Herregistrasi LPJK, Bukti kepemilikan instalasi bor, IMB, site plan, gambar/peta lokasi dan situasi, Sertifikat tanah/keterangan kepemilikan tanah dan PBB terkahir, Akta pendirian perusahaan (bagi Badan Hukum) dan HO, Pernyataan tidak keberatan dari masyarakat sekitar proyek, Pernyataan konservasi dan kelestarian alam. Surat izin lama, Kartu herregistrasi, KTP dan PBB terakhir. Jangka waktu pemrosesan : 14 hari Biaya : sesuai dengan ketentuan yang berlaku
40
Izin Penggalian Ruang Milik Jalan (RUMIJA) (1)
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pematangan Tanah. Sasaran/objek Setiap kegiatan penggalian perkerasan jalan, trotoar, berm dan saluran untuk penanaman instalasi telepon, listrik, air ledeng, gas , dan lain-lain.
41
Izin Penggalian Ruang Milik Jalan (RUMIJA) (2)
Persyaratan : Photo copy KTP, Photo copy identitas badan hokum, Peta/lokasi yang akan dipakai/dimanfaatkan, Rencana pemanfaatan kekayaan daerah. Jangka waktu penyelesaian : 10 hari setelah persyaratan lengkap Biaya : tanpa biaya
42
Izin Pengambilan Air Permukaan (1)
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pengairan di Kota Bandung, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengairan. Sasaran/objek Setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan pengambilan air permukaan.
43
Izin Pengambilan Air Permukaan (2)
Persyaratan Mengisi dan menandatangani permohonan, Photo copy KTP pemohon, Photo copy Akta Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya, Photo copy IMB, site plan berikut lampiran gambar denah atau situasi, Photo copy Surat Kepemilkan Tanah/keterangan kepemilikan /pemakaian tanah, Keterangan domosili perusahaan dari lurah/camat setempat, Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi penyelenggaraan pengairan tanah, Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi/menaati ketentuan pelestarian lingkungan, Photo copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir, Peta lokasi pengambilan air permukaan skala 1:100 dan peta situasi skala 1:1000/1:10000 Photo copy izin lokasi dan izin usaha, Proposal teknis rencana kebutuhan dan penggunaan air yang telah mendapatkan persetujuan dari instansi terkait dan masyarakat setempat dengan Input Study Water Balance, Gambar konstruksi bangunan yang telah mendapat persetujuan dari instansi terkait lengkap dengan bangunan ukur serta memperhatikan garis sempadan sungai/saluran, Rekomendasi dari Dinas Bina Marga dan Pengairan, Rekomendasi/serbaguna dari lurah dan camat setempat.
44
Izin Pengambilan Air Permukaan (3)
Jangka Waktu Penyelesaian Izin baru maksimal 10 hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan, Herregistrasi maksimal 3 hari kerja Biaya 1. Retribusi Tanda Daftar Gudang ditetapkan berdasarkan Untuk penerbitan izin tidak diperlukan biaya tetapi untuk pengambilan air permukaan, retribusi yang dibebankan kepada pemohon antara lain: Retribusi pemanfaatan lahan untuk bangunan intake pada daerah sempalan sungai/saluran dengan ketentuan besarnya adalah = F x Tarif Dasar, di mana F = luas lahan yang dimanfaatkan oleh bangunan intake (m2). 2. Retribusi dikenakan selama pemohon memanfaatkan lahan untuk bangunan pengambilan air permukaan.
45
Izin Pembuangan Air Buangan ke Sumber Air (1)
Dasar Hukum Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pengendalian Pembuangan Limbah Cair Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pengairan di Kota bandung, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengairan. Sasaran/objek Setiap orang atau Badan Hukum yang melakukan kegiatan membuang air buangan ke sumber air.
46
Izin Pembuangan Air Buangan ke Sumber Air (2)
Persyaratan : Mengisi dan menandatangani permohonan, Photo copy KTP pemohon, Photo copy Akta Pendirian Perusahaan dan atau Perubahannya, Photo copy IMB, site plan, berikut lampiran gambar atau denah atau situasi, Photo copy Surat Kepemilikan Tanah/keterangan kepemilikan/pemakaian tanah, Keterangan domisili perusahaan dari lurah/camat setempat, Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi penyelenggaraan pengairan, Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memenuhi/mentaati ketentuan pelestarian lingkungan, Photo copy bukti pelunasan PBB tahun akhir, Peta lokasi pembuangan ke sumber air skala 1:100 dan peta situasi skala 1:1000 Photo copy izin lokasi dan izin usaha, Proposal teknis rencana volume air yang akan dibuang ke sumber air saluran/sungai, Gambar konstruksi bangunan yang telah mendapat persetujuan dari instansi terkait lengkap dengan bangunan ukur serta memperhatikan garis sempadan sungai/saluran.
47
Izin Pembuangan Air Buangan ke Sumber Air (3)
Jangka waktu penyelesaian : Izin baru maksimal 10 hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan, Herregistrasi maksimal 4 hari kerja. Biaya : Untuk penerbitan izin yang tidak dikenakan biaya, tetapi untuk pembuangan air buangan ada dua pengenaan retribusi kepada pemohon, yaitu: Sebesar Rp 25/m3 air buangan dibayar sesuai dengan volume yang dibuang ke sumber air dengan dibayar tiap bulan ke Kas Daerah, Retribusi pemanfaatan lahan sempadan sungai/saluran dengan ketentuan besarnya adalah = F x Tarif Dasar, di mana F = luas lahan yang dimanfaatkan oleh bangunan pembuangan (m2), Tarif Dasar = 1% x NJOP terakhir. Retribusi dikenakan selama pemohon membuang air buangan ke sumber air.
48
Izin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi, dan Kemiringan Dasar Saluran/Sungai (1)
Dasar hukum Perda Kota Bandung no.06 tahun 2002 tentang penyelenggaraan pengairan di Kota Bandung. Perda Kota Bandung no.07 tahun 2002 tentang retribusi pengairan. Sasaran/ objek Setiap orang atau badan hukum yang melakukan perubahan alur, bentuk, dimensi, dan kemiringan dasar saluran/sungai. Masa berlaku Izin diberikan selama 1 (satu) tahun.
49
Izin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi, dan Kemiringan Dasar Saluran/Sungai (2)
Persyaratan Mengisi dan menandatangani permohonan Photo copy KTP pemohon Photo copy akta pendirian perusahaan dan/ atau perubahannya Photo copy IMB, Site Plan berikut lampiran gambar denah atau situasi Photo copy surat kepemilikan tanah/ keterangan kepemilikan/ pemakaian tanah Keterangan domisili perusahaan dari lurah/ camat setempat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi penyelenggaraan pengairan (diketahui RT dan RW) Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memnuhi/ mentaati ketentuan pelestarian lingkungan
50
Izin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi, Dan Kemiringan Dasar Saluran/Sungai (3)
Photo copy bukti pelunasan PBB tahun akhir Peta lokasi saluran yang ada pada lokasi yang dimohon dengan skala 1 : 500 atau 1 : 1000 dan perencanaan propil memanjang dan melintang dari saluran baru Photo copy izin lokasi Berita acara serah terima lahan saluran lama dan baru Jangka waktu penyelesaian Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan.
51
Izin Perubahan Alur, Bentuk, Dimensi, dan Kemiringan Dasar Saluran/Sungai (4)
Biaya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Retribusi izin perubahan alur, bentuk, dimensi, dan kemiringan dasar saluran/sungai ditetapkan berdasarkan F x Tarif dasar dimana, F = Luas perubahan saluran Tarif dasar = 1% x NJOP terakhir Biaya ini dikenakan hanya satu kali saat adanya pelaksanaan perubahan
52
Izin Perubahan atau Pembuatan Bangunan dan Jaringan Pengairan Serta Perkuatan Tanggul yang Dibuat oleh Masyarakat (1) Dasar hukum Perda Kota Bandung no.06 tahun 2002 tentang penyelenggaraan di Kota Bandung. Perda Kota Bandung no.07 tahun 2002 tentang retribusi pengairan. Sasaran/ objek Setiap orang atau badan hukum yang melakukan perubahan atau pembuatan bangunan dan jaringan pengairan serta perkuatan tanggul yang dibuat oleh masyarakat. Masa berlaku Izin diberikan selama 1 (satu) tahun.
53
Izin Perubahan atau Pembuatan Bangunan dan Jaringan Pengairan Serta Perkuatan Tanggul yang Dibuat oleh Masyarakat (2) Persyaratan Mengisi dan menandatangani permohonan Photo copy KTP pemohon Photo copy akta pendirian perusahaan dan/ atau perubahannya Photo copy IMB, Site Plan berikut lampiran gambar denah atau situasi Photo copy surat kepemilikan tanah/ keterangan kepemilikan/ pemakaian tanah Keterangan domisili perusahaan dari lurah/ camat setempat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi penyelenggaraan pengairan (diketahui RT dan RW) Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memnuhi/ mentaati ketentuan pelestarian lingkungan
54
Izin Perubahan atau Pembuatan Bangunan dan Jaringan Pengairan Serta Perkuatan Tanggul yang Dibuat oleh Masyarakat (3) Photo copy bukti pelunasan PBB tahun akhir Peta situasi gambar konstruksi baik bangunan atau perkuatan tanggul saluran/ sungai pada lahan dimaksud dengan skala 1 : 500 dan 1 : 1000 Jangka waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan
55
Izin Perubahan atau Pembuatan Bangunan dan Jaringan Pengairan Serta Perkuatan Tanggul yang Dibuat oleh Masyarakat (4) Biaya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Retribusi izin perubahan atau pembuatan bangunan dan jaringan pengairan serta perkuatan tanggul yang dibuat oleh masyarakat ditetapkan berdasarkan = F x Tarif dasar dimana, F = Luas tanah sempadan yang digunakan untuk perkuatan tanggul atau bangunan pengairan(m2) Tarif dasar = 1% x NJOP terakhir Biaya ini dikenakan pertahun dan selama perkuatan tanggul tersebut dimanfaatkan oleh pemohon
56
Izin Pembangunan Lintasan yang Berada di bawah/di atasnya (1)
Dasar hukum Perda Kota Bandung no.06 tahun 2002 tentang penyelenggaraan di Kota Bandung. Perda Kota Bandung no.07 tahun 2002 tentang retribusi pengairan. Sasaran/ objek Setiap orang atau badan hukum yang membangun lintasan yang berada dibawah/diatasnya Masa berlaku Izin diberikan selama 1 (satu) tahun.
57
Izin Pembangunan Lintasan yang Berada di bawah/di atasnya (2)
Persyaratan Mengisi dan menandatangani permohonan Photo copy KTP pemohon Photo copy akta pendirian perusahaan dan/ atau perubahannya Photo copy IMB, Site Plan berikut lampiran gambar denah atau situasi Photo copy surat kepemilikan tanah/ keterangan kepemilikan/ pemakaian tanah Keterangan domisili perusahaan dari lurah/ camat setempat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi penyelenggaraan pengairan (diketahui RT dan RW) Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memnuhi/ mentaati ketentuan pelestarian lingkungan
58
Izin Pembangunan Lintasan yang Berada di bawah/di atasnya (3)
Photo copy bukti pelunasan PBB tahun akhir Peta situasi saluran dengan skala 1 : 500 dan 1 : 1000 dengan gambar perencanaan propil memanjang dan melintang saluran serta konstruksi dan detailnya Jangka waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan
59
Izin Pembangunan Lintasan yang Berada di bawah/di atasnya (4)
Biaya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Lintasan yang luasnya lebih dari 10 m2 sampai 20 m dikenakan Rp / tahun/ lintasan Lintasan yang luasnya lebih dari 20 m2 sampai 30 m2 dikenakan Rp / tahun/ lintasan Lintasan yang luasnya kurang dari 10 m2 dikenakan Rp / tahun/ lintasan Yang dimaksud lintasan disini berupa jembatan, pipa PDAM, PLN, Telkom, Pertamina, papan reklame
60
Izin diberikan selama 1 (satu) tahun.
Izin Pemanfaatan Bangunan Perairan Dan Lahan Pada Daerah Sempadan Dan Saluran/Sungai (1) Dasar hukum Perda Kota Bandung no.06 tahun 2002 tentang penyelenggaraan di Kota Bandung. Perda Kota Bandung no.07 tahun 2002 tentang retribusi pengairan. Sasaran/ objek Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan bangunan perairan dan lahan pada daerah sempadan dan saluran/sungai Masa berlaku Izin diberikan selama 1 (satu) tahun.
61
Izin Pemanfaatan Bangunan Perairan Dan Lahan Pada Daerah Sempadan Dan Saluran/Sungai (2)
Persyaratan Mengisi dan menandatangani permohonan Photo copy KTP pemohon Photo copy akta pendirian perusahaan dan/ atau perubahannya Photo copy IMB, Site Plan berikut lampiran gambar denah atau situasi Photo copy surat kepemilikan tanah/ keterangan kepemilikan/ pemakaian tanah Keterangan domisili perusahaan dari lurah/ camat setempat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi penyelenggaraan pengairan (diketahui RT dan RW) Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memnuhi/ mentaati ketentuan pelestarian lingkungan
62
Izin Pemanfaatan Bangunan Perairan Dan Lahan Pada Daerah Sempadan Dan Saluran/Sungai (3)
Photo copy bukti pelunasan PBB tahun akhir Peta situasi sungai/ saluran pada lahan yang dimohon dengan skala 1 : 100 dan 1 : 1000 Jangka waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan
63
Izin Pemanfaatan Lahan Mata Air Dan Lahan Pengairan Lainnya (1)
Dasar hukum Perda Kota Bandung no.06 tahun 2002 tentang penyelenggaraan di Kota Bandung. Perda Kota Bandung no.07 tahun 2002 tentang retribusi pengairan. Sasaran/ objek Setiap orang atau badan hukum yang memanfaatkan lahan mata air dan lahan pengairan lainnya Masa berlaku Izin diberikan selama 1 (satu) tahun.
64
Izin Pemanfaatan Lahan Mata Air Dan Lahan Pengairan Lainnya (2)
Persyaratan Mengisi dan menandatangani permohonan Photo copy KTP pemohon Photo copy akta pendirian perusahaan dan/ atau perubahannya Photo copy IMB, Site Plan berikut lampiran gambar denah atau situasi Photo copy surat kepemilikan tanah/ keterangan kepemilikan/ pemakaian tanah Keterangan domisili perusahaan dari lurah/ camat setempat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang bersebelahan dengan lokasi penyelenggaraan pengairan (diketahui RT dan RW) Pernyataan pemohon tentang kesanggupan memnuhi/ mentaati ketentuan pelestarian lingkungan Photo copy bukti pelunasan PBB tahun akhir Peta situasi sungai/ saluran pada lahan yang dimohon dengan skala 1 : 100 dan 1 : 1000 Gambar konstruksi termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB)
65
Izin Pemanfaatan Lahan Mata Air Dan Lahan Pengairan Lainnya (3)
Jangka waktu penyelesaian maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemohon memenuhi persyaratan Biaya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Retribusi izin lahan mata air dan lahan pengairan lainnya ditetapkan berdasarkan = F x Tarif dasar dimana, F = Luas tanah sempadan yang digunakan untuk perkuatan tanggul atau bangunan pengairan(m2) Tarif dasar = 1% x NJOP terakhir Izin berlaku selama satu tahun dan lahan sempadan belum ditata
66
SANKSI UU Penataan Ruang No.26 Tahun 2007 Pasal 61 (c) :
Dalam pemanfaatan ruang, setiap orang wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang. Pasal 62 dan 63 : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif, yang dapat berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif.
67
Pasal 64 : Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 71 : Setiap orang yang tidak mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 (c) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp ,-
68
STUDI KASUS
69
IPPT KAWASAN PUNCLUT Kawasan Punclut telah dikembangkan untuk Kawasan Hunian dan Pariwisata Terpadu yang dilaksanakan oleh PT Dam Utama Sakti Prima (PT. DUSP). Kegiatan ini didasarkan pada Surat Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota No /3095/DTK/XII/2005 tanggal 8 Desember 2005 dengan rincian sebagai berikut : SIPPT tersebut dikeluarkan atas dasar Keputusan Walikota Nomor 640/Kep.641-Huk/2005 tanggal 12 Agustus 2005 tentang kelayakan lingkungan pembangunan kawasan wisata dan hunian terpadu punclut sebagai bentuk izin amdal baru untuk PT DUSP. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah, Pasal 33.
70
IMB HOTEL VUE PALACE Pelanggaran terhadap IMB no /SI-1876/DISBANG/2004 antaralain : - pengurangan garissempadan bangunan Harusnya24meter menjad i20,2meter - penambahan ketinggian dan lantaibangunan Harusnya tinggi bangunan 28 meter dengan jumlah lantai maksimal 4 lantai menjadi 46 meter dengan jumlah lantai 6 lantai ditambah kubah - penambahan jumlah kamar Harusnyajumlahkamar29kamarmenjadi90kamar - perubahan fungsi ruang Tempatparkirdibasementdirancangmenjaditempatkaraoke PTUN Bandung memenangkan pihak HVP atas gugatannya kepada Pemkot. Hakim menyatakan pembatalan terhadap SK WaliKota Bandung yang mengatur soal pembongkaran lantai lima dan enam Hotel Vue Palace (HotelPlanet). Alasan majelis hakim PTUN menetapkan kekalahan Pemkot adalah SK Walikota itu cacat hukum dan perintah pembongkaran juga tidak memerhatikan azas keadilan.
71
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
72
TANYA JAWAB (1) CHIKO: semua izin keluar dari lembaga apa?
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu pembayaran masuk ke mana? Ke PAD sebagai retribusi untuk pengelolaan izin tersebut, jadi biaya perizinan digunakan untuk keperluan pengelolaan izin yang bersangkutan. tim teknis ngapain? izin apa yg perlu tim teknis? Tim teknis bekerja untuk melayani masyarakat yang membutuhkan bimbingan dalam penyediaan syarat2 yg dikenakan atas suatu izin. Contohnya, bagi masyarakat yg tidak mampu membayar arsitek maka dalam mengurus IMB dapat meminta bimbingan Tim Teknis.
73
TANYA JAWAB (2) ENENG: mekanisme berapa lama?
Tergantung izin apa yang diurus (sudah ada di slide), waktu perhitungan dimulai ketika persyaratan sudah lengkap. berlaku untuk semua pembangunan kah? besar kecil? Iya, yang membuat lama biasanya dalam melengkapi persyaratan, setelah persyaratan lengkap maka waktu mekanisme sesuai yg ada di slide.
74
TANYA JAWAB (3) FACHMI: izin tiang reklame pakai amdal atau fiskal impact gak? Tidak IPPT, site plan skala berapa? Skala tidak diatur secara spesifik IMB dan penggunaan air tanah, izin per satu rumah atau bagaimana? Untuk developer semua izin digabung terpadu, mulai dari izin prinsip, izin lokasi, izin IPPT, izin IMB, dst.
75
TANYA JAWAB (4) ALI: reklame jatuh, salah izinnya kah?
Lebih lanjut akan diusut oleh kepolisian. Kalau membahas tentang izinnya maka masuk ke PTUN, tetapi kalau kecelakaannya maka masuk ke hukum perdata. lembaga pengawasan? Satpol PP
76
TANYA JAWAB (5) FANNI: warga ngecek ketentuan dari izin pemda. ketentuan tidak sesuai. yg salah developer atau pemda? warga menyampaikan ketidaksesuaian kriteria ke pemda, kemudian pemda mengusut developer. Yang salah bisa Pemda dan bisa juga developer (jika melanggar ketentuan izin).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.