Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN."— Transcript presentasi:

1 DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

2 1.Policy Statement 2.Dasar Hukum 3.Muatan Pasal 4.Tanggal berlaku 2 MATERI

3 Ketentuan lama: KMK 554/KMK.04/2000 stdd KMK 320/KMK.03/2002 Ketentuan baru: PMK 39/PMK.03/2010

4 1. Policy Statement 4 Ketentuan lama Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 C UU PPN Dalam rangka melaksanakan intensifikasi pemungutan PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Ketentuan baru Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16C UU PPN Dalam rangka lebih melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah dari pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri

5 2. Dasar Hukum Pasal 16C UU PPN: 5 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

6  Batasan Kegiatan Membangun Sendiri Ketentuan lama Kegiatan Membangun Sendiri adalah kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 m2 atau lebih dan bersifat permanen. Ketentuan baru 1.Rincian definisi bangunan yang semula diatur di Kep Dirjen dinaikkan ke PMK, namun disesuaikan dengan UU PBB. 2.Luas bangunan yang terutang PPN ditambah menjadi 300 m2 3. Muatan Pasal

7  Saat dan Tempat Terutangnya Kegiatan Membangun Sendiri Ketentuan lama 1.Saat terutangnya PPN terjadi pada saat mulai dilaksanakannya pembangunan. Ketentuan baru 1.Saat terutangnya PPN terjadi pada saat mulai dibangunnya bangunan. 2.Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan secara bertahap dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan-tahapan tersebut tidak lebih dari 2 tahun. 3.Tempat PPN terutang adalah di tempat bangunan tersebut didirikan. Catatan: Butir 2 dan 3 sebelumnya diatur di KEP-387/PJ/2002. 3. Muatan Pasal

8  Saat Penyetoran dan Pelaporan Ketentuan lama Saat Penyetoran: paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Saat Pelaporan mempergunakan lembar ketiga SSP paling lambat tanggal 20 pada bulan penyetoran dilakukan. Ketentuan baru Saat Penyetoran: paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Saat Pelaporan mempergunakan lembar ketiga SSP paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. 3. Muatan Pasal

9  Pengkreditan Pajak Masukan Ketentuan lama Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. (Diatur dalam KEP- 387/PJ/2002) Ketentuan baru Pajak Masukan yang dibayar sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan. 3. Muatan Pasal

10  Tanggung Renteng Dalam hal bangunan sebagai hasil kegiatan membangun sendiri digunakan oleh pihak lain sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri wajib menyerahkan bukti SSP asli PPN atas kegiatan membangun sendiri kepada pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut. Dalam hal orang pribadi atau badan yang membangun sendiri bangunan untuk digunakan pihak lain tidak dapat menunjukkan bukti SSP asli PPN atas kegiatan membangun sendiri, pihak lain yang menggunakan bangunan tersebut bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN yang terutang. 3. Muatan Pasal

11 SEKIAN - END OF SLIDES -


Download ppt "DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 39/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN DAN TATA CARA PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google