Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
WORKSHOP MSDM-BK Bertumbuh kembang
PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
2
SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR
3
SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Latar Belakang Perubahan 387 .K/DIR/2008 Hasil perundingan Tim Evaluasi (SP-Manajemen) : Penyesuaian jumlah Skala Grade Sanksi bagi Atasan yang bawahannya tidak lulus Diklat Penjenjangan Batas minimal penguasaan kompetensi jabatan Evaluasi hasil Workshop MSDM-BK tahun 2009 : Terminologi kriteria talenta memakai B.Indonesia Pembedaan Apresiasi bagi Pegawai Cadre (kurus-gemuk) PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
4
Pembinaan Grade dan Level Kompetensi
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 Pembinaan Grade dan Level Kompetensi Level Kompetensi Grade Integration Integration 1 Integration 2 Integration 3 Advanced Advanced 1 Advanced 2 Advanced 3 Optimization Optimization 1 Optimization 2 Optimization 3 Optimization 4 System System 1 System 2 System 3 System 4 Specific Specific 1 Specific 2 Specific 3 Specific 4 Basic Basic 1 Basic 2 Basic 3 Basic 4e Basic 4d Basic 4c Basic 4b Basic 4a Level Kompetensi Grade Integration Integration 1 Integration 2 Integration 3 Advanced Advanced 1 Advanced 2 Advanced 3 Optimization Optimization 1 Optimization 2 Optimization 3 Optimization 4 Melalui Diklat Penjenjangan Melalui Manajemen Kinerja Pegawai (Perolehan Kriteria Talenta) PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
5
SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Perolehan Kriteria Talenta
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Pembinaan Kompetensi hak setiap pegawai wajib dilaksanakan atasan 1 2 Penetapan Kenaikan Grade/LK pada 1 Januari/1 Juli. System 3 Pembinaan Level Kompetensi Y 4 Lulus Pembinaaan Grade 1 T Rekomendasi berd prioritas Persyaratan kompetensi Diklat Penjenjangan 2 Specific 3 Kecuali : Pegawai akan pensiun 1 th lagi, (diganti dengan lulus UPK) Pegawai Basic ke Spesific 4 Layak Penjelasan 6 level pembinaan grade pembinaan level 1 Level Kompetensi & Grade melekat pd Pegawai (P1) Grade Tidak berubah otomatis jika ada Promosi Jabatan 2 Fungsional : Struktural: UPK Basic 3 Perolehan Kriteria Talenta 4 PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
6
SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Pembinaan Grade Grade terdiri atas beberapa Skala Grade Sebagai penghargaan masa kerja, pembinaan Skala Grade (pemindahan 1 Skala Grade ke skala di kanan), setiap 1 tahun sekali, yang diberlakukan pada 1 Januari, diberikan kepada Pegawai, kecuali Pegawai Baru yang diangkat setelah 1 Juli tahun sebelumnya Kenaikan Grade hanya diberikan max 1 Grade & dilaksanakan pada 1 Januari/1 Juli, setelah Peg memenuhi perolehan kriteria talenta Persyaratan Pegawai yg berhak mendapatkan kriteria talenta: aktif bekerja minimal 3 bulan kerja pada periode semester berjalan & tidak berhenti bekerja selama periode semester berjalan Pegawai yang berhenti bekerja pada tanggal 1 Januari atau 1 Juli tidak mendapatkan kriteria talenta dan pemindahan skala Grade. PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
7
Pembinaan Skala Grade Th.2008
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 Pembinaan Skala Grade (dari 387.K/DIR/2008 menjadi 307.K/DIR/2009 Pembinaan Skala Grade Th.2008 1 2 3 4 .. 15 Skala bergeser setiap 2 tahun Skala 40 digunakan agar dapat diterapkan di Anak Perusahaan PLN Pembinaan Skala Grade Th.2009 *) 1 2 3 4 .. 40 Skala bergeser setiap 1 tahun, baik naik grade atau tidak *) : Tarif Grade dipetakan ulang berdasarkan Phs 2008 agar mempertimbangkan Gaji Dasar (Masa Kerja, Jumlah Keluarga, Kinerja) untuk Pegawai sebelum 1 Jan 08. Khusus untuk Pegawai 1 Jan 08 dst, Skala mencerminkan Masa Kerja PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
8
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 Pegawai yang lebih berkinerja tidak akan tersalip skala Grade-nya dengan Pegawai yang kurang kinerjanya Skala Grade 1 2 3 4 1 Jan 09 Skala Grade 1 2 3 4 1 Jan 09 4 3 1 3 2 4 2 1 Peg B prk 10 (C’ + C) Konversi talenta = Stars, PW 1. 1 Jan 09 : Geser Skala 2. 1 Jul 09 : PW SOP 3. 1 Jan 10 : PW SOP 4. 1 Jul 10 : PW SOP Peg A prk 10 (C’ + C’) Konversi talenta = Stars, Stars 1. 1 Jan 09 :geser skala dan naik Grade 2. 1 Jul 09 : Stars LBS 3. 1 Jan 10 : PW SOP 4. 1 Jul 10 : PW SOP PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
9
PERSYARATAN KENAIKAN GRADE PADA LEVEL KOMPETENSI YANG SAMA
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR PERSYARATAN KENAIKAN GRADE PADA LEVEL KOMPETENSI YANG SAMA 1. LBS = Luar Biasa 2.SOP = Sangat Optimal 3.SPO = Sangat Potensial 4.OPT = Optimal 5.POT = Potensial 6.KPO = Kandidat Potensial 7.PPS = Perlu Penyesuaian 8.PPE = Perlu Perhatian 9.SPP = Sangat Perlu Perhatian * : kekurangan jumlah perolehan kriteria talenta yg harus dipenuhi Lamp 2 SK DIR 387.K/DIR/2008 (lama) PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
10
Output Sistem Manajemen Kinerja/Unjuk Kerja
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Output Sistem Manajemen Kinerja/Unjuk Kerja Hasil Penilaian Kompetensi Individu Hasil Penilaian Sasaran Individu Marginal Need Improvement Meet requirements Exceeds requirements Outstanding Kom-1 Sangat Potensial Luar biasa Kom-2 Kandidat Potensial Potensial Optimal Sangat Optimal Kom-3 Perlu Perhatian Kom-4 Sangat Perlu perhatian Perlu Penyesuaian PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
11
SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR peralihan s.d.1 Juli 2010, persyaratan untuk Kenaikan Grade pada level kompetensi yang sama mengacu pada konversi: Stars Luar Biasa (LBS). Eagles Sangat Optimal (SOP). Prince-in-waiting Sangat Potensial (SPO). Cadre Optimal (OPT). Workhorses Kandidat Potensial (KPO). Foot Soldiers Perlu Penyesuaian (PPS). Misfits/Critical List Perlu Perhatian (PPE). Special Treatment Sangat Perlu Perhatian (SPP). ? : <, serifikasi : sertifikat
12
PERSYARATAN KENAIKAN GRADE
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR PERSYARATAN KENAIKAN GRADE Pegawai yg dapat 2 LBS setelah dapat 1 SPO, maka rumus yg muncul: 2 LBS. 1 SPO menjadi tak terpakai, tetapi tetap ada di riwayat kepegawaian Kriteria Talenta tertentu menjadi tak terpakai jika telah memenuhi syarat kenaikan Grade Kriteria Talenta yang didapat Pegawai menjadi 0 setelah Pegawai dapat kenaikan Grade. Pegawai dapat 2 LBS setelah dapat 1 SPO, maka walaupun rumus yg muncul: 2 LBS, tetapi 1 SPO yang ada tak dapat dipakai lagi utk kenaikan Grade berikutnya PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
13
SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Pembinaan Grade (New) Bagi Pegawai yang dapat kenaikan Grade, maka posisi Grade naik, posisi Skala Grade tetap Pegawai yang tidak lulus Diklat Penjenjangan s.d. 3x hanya diberikan pembinaan Skala Grade Pegawai yang ditahan pihak berwajib, yang di kemudian hari dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai putusan hakim berkekuatan hukum tetap, diberikan rehabilitasi (kriteria talenta terakhir sebelum Pegawai menjalani penahanan) PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
14
SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Rekomendasi Diklat Penjenjangan
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Rekomendasi Diklat Penjenjangan Prioritas EE: Pegawai pada Grade tertinggi ≥ 1 thn. Pegawai sedang/akan menduduki Struktural yang persyaratan KKJnya di atas level kompetensi Pegawai menjadi PLT (persyaratan KKJ di atas level kompetensinya). Pegawai selain huruf a,b,c Prioritas SSE: Pegawai pada Grade tertinggi ≥ 1 thn. Pegawai Grade tertinggi selain huruf a Jika Pegawai sekaligus pindah profesi, syarat ditambah lulus Diklat profesi Tahun 2010, Unit dalam kurun 3 bulan mengusulkan sesuai urutan prioritas Yang telah ikut KMA/KMM/KMD/ Mancab/Mansek diakui telah mengikuti EE yang setara PLN Pusdiklat dalam kurun 3 bulan mengadakan EE/SSE bagi yang telah diusulkan Unit dan dapat menyampaikan hasil 1 minggu setelah EE/SSE selesai kepada Unit Pengirim, cc: KDIVTLN (untuk Pegawai yang menjadi kewenangan PLN Pusat). PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
15
Persyaratan Kompetensi Diklat Penjenjangan
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Persyaratan Kompetensi Diklat Penjenjangan mempunyai sertifikasi dari lembaga terakreditasi nasional/internasional (sesuai jabatan &/ profesinya); atau mempunyai karya inovasi yang memperoleh penghargaan dalam lingkup kompetensi yang dipersyaratkan. (Dalam hal karya inovasi merupakan hasil tim, maka anggota tim yang diakui adalah yang menjadi kontributor utama); atau membuat makalah tentang Kontribusi Individu Pegawai atas keberhasilan peningkatan kinerja operasional di Unit Kerjanya, serta melakukan knowledge sharing atas makalahnya dengan mempresentasikan pada Komite Appraisal sesuai kewenangannya, atau minimal di Komunitas Praktisi/Community of Practice (CoP) di Unit Kerjanya; atau lulus min 4 Diklat Profesi di bidangnya. 2 Diklat Profesi wajib(SDM dan KEUANGAN) 2 Dipro sesuai Kompetensi spesifik bidangnya PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
16
SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Diklat Penjenjangan Executive Education (EE), dilaksanakan oleh: Pegawai yang sedang atau akan menduduki Jabatan Struktural dengan persyaratan KKJ di atas level kompetensinya; atau Pegawai yang akan menduduki Jabatan Struktural, baik jenjang jabatan yang sama maupun yang akan menduduki jenjang jabatan yang lebih tinggi; atau Pegawai yang menjadi Pejabat Pelaksana Tugas (PLT). Strategic Specialist Education (SSE), untuk Pegawai pada Grade tertinggi di suatu level kompetensi & akan menduduki Jabatan Fungsional PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
17
SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Diklat Penjenjangan Pegawai yang telah lulus SSE di level kompetensinya, tetap wajib lulus EE, jika menjadi kandidat menduduki Jabatan Struktural. Pegawai tidak perlu mengikuti SSE untuk naik Level Kompetensi, dalam hal Pegawai telah lulus EE setara level kompetensi yg dituju. Pegawai yang telah lulus EE sebelum berada pada Grade tertinggi dapat naik Level pada 1 semester setelah Grade tertinggi tsb. Masa berlaku sertifikat kelulusan EE adalah 2 tahun sejak tanggal berlaku sertifikat tersebut atau sejak diberlakukan Keputusan ini. Perpanjangan masa berlaku sertifikat EE dilakukan setiap tahun melalui persyaratan kelulusan leadership web-based training. Dibuatkan simulasi oleh Sahil
18
SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Pembinaan Level Kompetensi Pegawai yang belum lulus Diklat Penjenjangan berhak mengikuti Diklat max 3x pada Level yang sama (tiap 2 tahun sekali) Kriteria talenta Atasan Langsung diberikan max Potensial pada semester berikutnya, jika: Pegawai yang direkomendasikan tidak lulus Diklat Penjenjangan s.d. 2x Pegawai yang direkomendasikan tidak lulus UPK Peralihan Jika Diklat Penjenjangan yang belum diselenggarakan PLN Pusdiklat, maka: Pegawai yang menduduki Fungsional = syarat naik Grade Pegawai yang menduduki Struktural : UPK. Seluruh Diklat Penjenjangan diselenggarakan PLN Pusdiklat paling lambat 1 Januari 2011. PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
19
SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Uji Portofolio Kompetensi (UPK) Persyaratan mengikuti UPK : Rekomendasi Unit atau Atasan Langsung; dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan memenuhi persyaratan kriteria talenta (Petunjuk Pelaksanaan); memenuhi persyaratan kompetensi (Petunjuk Pelaksanaan). Ketentuan UPK: Jika hasil UPK menunjukkan kompetensi Pegawai memenuhi KKJ yang diduduki, Pegawai diberikan kenaikan Grade; Jika kenaikan Grade >1, maka kenaikan Grade dapat dilakukan setiap 6 bulan sekali setiap kenaikan 1 (satu) Grade, dengan syarat Pegawai sanggup mempertahankan kriteria talenta LBS/SOP/SPO, serta kenaikan Grade tsb dibatasi max 2 Grade di atas Grade sebelum mengikuti UPK, dan hanya berlaku 1x sepanjang riwayat jabatannya; Jika hasil UPK menunjukkan Kompetensi Peg di bawah Grade terakhir Pegawai, maka Kriteria Talenta 1 tahun sejak UPK tak dapat digunakan untuk naik Grade. PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
20
Tabel Jabatan Struktural (new)
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Tabel Jabatan Struktural (new) PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
21
SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Suksesi Jabatan Suksesi Jabatan rangkaian proses penelusuran, pengidentifikasian, pembinaan, dan pengembangan Kompetensi & Karir dalam mengisi Jabatan. Suksesi Jabatan meliputi Aktivitas : a. identifikasi Pegawai (KI yang paling sesuai dengan KKJ). b. penetapan urutan kandidat Suksesi Jabatan yang dilaksanakan Komite Appraisal berd Kompetensi Individu yang dipengaruhi koefisien kalibrasi pada persyaratan Suksesi Jabatan, kecuali untuk : - Pegawai (Spesific) yang akan menduduki Supervisori Atas - Pegawai (Basic) yang akan menduduki Supervisori Dasar. UPK Tanpa kenaikan Grade PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
22
SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR Suksesi Jabatan Pegawai dapat menduduki Jabatan Struktural dan Fungsional setelah memenuhi persyaratan penguasaan kompetensi & persyaratan lainnya dalam Jalur Karir. Pegawai yang akan menduduki Jabatan Struktural setelah melaksanakan tugas menjadi Pejabat Pengganti Sementara atau Pejabat Pelaksana Tugas (PLT), diatur di Edaran Direksi PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
23
PERSYARATAN SUKSESI JABATAN DAN KOEFISIEN KALIBRASI (new)
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR PERSYARATAN SUKSESI JABATAN DAN KOEFISIEN KALIBRASI (new) 1. Penentuan urutan ditentukan berd urutan Kompetensi Individu Suksesi (KI-s) tertinggi ke KI-s terendah 2. Jika Pegawai telah menduduki Jabatan berdasarkan KI-s, maka KI-s tersebut tidak dapat digunakan lagi. KI-s : Kompetensi Individu Suksesi KKJ : Total jumlah level kecakapan yang dibutuhkan sesuai dengan KKJ KI : Total dibutuhkan -> Kebutuhan Kompetensi Inti, Peran, dan Bidang ks1 : Koefisien kalibrasi suksesi persyaratan no 1 ks2 : Koefisien kalibrasi suksesi persyaratan no 2 ks3 : Koefisien kalibrasi suksesi persyaratan no 3 PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
24
SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR JALUR KARIR JABATAN STRUKTURAL (new) Dipro: Diklat untuk menguasai kompetensi bidang yg disyaratkan pada jabatan yg dituju, bersifat wajib apabila profesi/bidangnya berbeda, & bersifat optional apabila dalam profesi/bidangnya yg sama. Dipen* : Diklat untuk meningkatkan kemampuan Pegawai dlm pekerjaan dgn tingkat kompleksitas berbeda. * : Akreditasi Pusdiklat EE: Executive Education Org I: Tingkat Organisasi Unit I Org II: Tingkat Organisasi Unit II Org III: Tingkat Organisasi Unit III Jalur Karir Normal Untuk jalur karir MD, MM, dan MA diberlakukan skala prioritas : Prioritas pada Jenjang Jabatan yang sama : 1. Dari Org I ke Org IIi : minimal ≥ Sangat Optimal/Sangat Potensial 2x; 2. Dari Org I ke Org II / dari Org II ke Org III: min ≥ Potensial 4x atau ≥ Optimal 3x; 3. Dari Org I ke Org I / Org II ke Org II /Org III ke Org III : minimal ≥ Potensial 2x; Prioritas pada Jenjang Jabatan rendah ke tinggi : 1. Dari Org I ke Org II : minimal ≥ Sangat Optimal/Sangat Potensial 2x; 2. Dari Org I ke Org I / Org II ke Org II : min ≥ Potensial 4x atau ≥ Optimal 3x 3. Dari Org III ke Org II / dOrg II ke Org I / Org III ke Org I : min ≥ Potensial 2x; PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
25
TERIMA KASIH
26
SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 SISTEM PEMBINAAN KOMPETENSI DAN KARIR PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
27
Pembinaan Level Kompetensi (387.K/DIR/2008)
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 Pembinaan Level Kompetensi (387.K/DIR/2008) Pembinaan Level Kompetensi (387.K/DIR/2008) Persyaratan Kenaikan Level Kompetensi : Berada pd Grade tertinggi pada suatu Level Kompetensi Tidak sedang menjalani hukuman disiplin; mempunyai sertifikasi dari lembaga terakreditasi secara nasional atau internasional; dan atau mempunyai karya inovasi dalam lingkup kompetensi yang disyaratkan; dan atau lulus Uji Portofolio Kompetensi; dan atau melaksanakan Knowledge Management; dan atau dinyatakan lulus Diklat Profesi di bidangnya, yang berpedoman pada Kpts Dir mengenai Sisdiklat Pegawai Dinyatakan lulus Diklat Penjenjangan (kecuali Basic ke Spesific): Strategic Specialist Education untuk fungsional Executive Education untuk Struktural. PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
28
Pembinaan Grade lama (387.K/DIR/2008)
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 Pembinaan Grade lama (387.K/DIR/2008) Pembinaan Grade dan Skala Grade ditetapkan sebagai berikut: Grade naik - Skala Grade tetap bila pegawai mendapat kenaikan Grade; Grade tetap - Skala Grade bergeser 1 skala ke samping kanan bila pegawai tidak mendapat kenaikan Grade. Pegawai yang tidak memenuhi persyaratan kenaikan Grade, sebagaimana dimaksud dalam point b dilaksanakan setiap 2 tahun sekali; Level Kompetensi Grade Skala Grade Skala 1 Skala 2 s.d. Skala 15 Integration Int-1 Int-2 1 Int-3 2 Advanced dst…. PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
29
Simulasi Kenaikan Grade dengan Sistem Yang Ada
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 Simulasi Kenaikan Grade dengan Sistem Yang Ada Peringkat D1 D3 S1 S2 S3 Stars/LBS PIW/ SPO Cadre/Pot 22 19 21 20 23 25 28 24 18 26 29 17 32 27 16 30 35 31 15 38 34 33 14 39 13 42 37 12 45 41 36 40 11 48 44 43 10 49 9 52 47 8 55 51 50 7 46 54 53 6 5 4 3 2 1 56 Keterangan : Asumsi perpindahan level kompetensi butuh waktu 1 tahun
30
Simulasi Kenaikan Grade dengan Sistem Yang Ada
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 Simulasi Kenaikan Grade dengan Sistem Yang Ada Pengangkatan Th- Lama Kerja (Th) Avg.Usia Avg. Peringkat Top Performer Sisa Masa Kerja Star/LBS 1 Th PW/SOP 2 Th PW/SOP 2th* CD/Pot 3 Th CD/Pot 3 Th* 1991 19 42 7,5 14 (6,1) 0,7 (1,3) 2,96 0,96 1992 18 43 6,8 13 (6,4) 0,2 (1,8) 2,37 0,37 1993 17 41 6,0 15 (9,0) (1,5) (3,5) 1,01 (0,99) 1994 16 39 8,0 (9,1) (0,5) (2,5) 2,30 0,30 1995 7,0 (9,5) (3,3) 1,49 (0,51) 1996 35 18,5 21 (2,1) 8,2 6,2 11,64 9,64 2001 9 40 17,0 1,2 9,1 7,1 11,74 9,74 2002 8 33 16,3 23 (6,2) 5,1 3,1 8,83 6,83 2003 7 31 15,4 25 (9,9) 2,7 6,93 4,93 2004 6 29 16,6 27 (10,0) 3,3 1,3 7,73 5,73 2005 5 30 16,7 26 (8,9) 3,9 1,9 8,14 6,14 2006 4 28 17,4 (10,9) 3,2 7,93 5,93 2007 3 19,0 (10,4) 4,3 2,3 9,19 7,19 2008 2 18,0 (14,7) 1,6 (0,4) 7,09 5,09 2009 1 (14,5) 1,7 (0,3) 7,16 5,16 Keterangan : Asumsi perpindahan level kompetensi butuh waktu 1 tahun PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
31
Pembinaan Karir Pegawai :
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 Pembinaan Karir Pegawai : hak setiap pegawai wajib dilaksanakan atasan pegawai Setiap pegawai memiliki: a. Sebutan Profesi mengacu 4 kelompok profesi (Teknik, Operatif, Non Teknik, Pengelola) b. Sebutan Jabatan mengacu 2 Jenis Jabatan (Struktural dan Fungsional). PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
32
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009
PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
33
Uraian Jabatan Identitas dan tujuan utama Jabatan;
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 Uraian Jabatan Setiap Jabatan harus mempunyai Uraian Jabatan Berisi : Identitas dan tujuan utama Jabatan; tanggung jawab utama dan kewenangan Jabatan; persyaratan untuk menduduki Jabatan; keterkaitan dengan pihak lain dalam Perseroan PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
34
Suksesi Jabatan (lama)
Kpts Dir No387.K/DIR/2008 jo No 307.K/DIR/2009 Suksesi Jabatan (lama) Suksesi Jabatan rangkaian proses penelusuran, pengidentifikasian, pembinaan, dan pengembangan Kompetensi dan Karir Pegawai dalam mengisi Jabatan. Suksesi Jabatan meliputi Aktivitas : a. pengidentifikasian Pegawai dengan Kompetensi Individu yang paling sesuai dengan syarat Kebutuhan Kompetensi Jabatan . b. penetapan urutan kandidat Suksesi Jabatan yang dilaksanakan oleh Komite Appraisal berdasarkan faktor kalibrasi suksesi. PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
35
PERSYARATAN PENGUASAAN KOMPETENSI UNTUK MENDUDUKI JABATAN
Dapat menjadi kandidat tanpa disertai kenaikan Grade dan tanpa persyaratan Suksesi Jabatan. - -> Dapat menjadi kandidat tanpa disertai kenaikan Grade, tetapi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : A : Pegawai pada Grade Advanced 1 / 2/3, harus memenuhi paling sedikit 2 (dua) persyaratan Suksesi Jabatan. B : Pegawai pada Grade Optimization 1 / 2, harus memenuhi paling sedikit 2 (dua) persyaratan Suksesi Jabatan.
36
PERSYARATAN PENGUASAAN KOMPETENSI UNTUK MENDUDUKI JABATAN
C : Pegawai pada Grade System 1 / 2, harus memenuhi paling sedikit 2 (dua) persyaratan Suksesi Jabatan. C : Pegawai pada Grade System 3 / 4, harus memenuhi semua persyaratan Suksesi Jabatan. MD UP minimal System 3. D : Pegawai pada Grade Specific 2 / 3, harus memenuhi kriteria Talenta LBS/SOP/SPO, serta lulus UPK E : Pegawai pada Grade Basic 1 / 2 / 3, harus memenuhi kriteria Talenta LBS/SOP/SPO, serta lulus UPK Batas Tingkat Penguasaan Kompetensi untuk persyaratan A-E adalah minimal 70 % KKJ PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
40
Jalur Karir (tetap) Jalur Karir rangkaian lintasan karir Pegawai dalam organisasi Perseroan Jalur Karir identik untuk talent, yang membedakan hanya kecepatan, kemampuan individu dalam mengakusisi kompetensi dan syarat pengalaman pada suatu jabatan. Pembuatan jalur karir diselaraskan dgn penerapan MSDM-BK mengacu pada kesesuaian KKJ dengan KI keseimbangan level KI pada ketiga kelompok kompetensi PLN Jalur Karir Jabatan terdiri atas: Jalur Jabatan Struktural; atau Jalur Jabatan Fungsional; atau Jalur Lintas Jabatan, baik dari Jabatan Fungsional ke Jabatan Struktural maupun sebaliknya. Implementasinya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Mutasi.
41
Jalur Karir Jabatan Fungsional
Dipro (Diklat Profesi) merupakan Diklat untuk menguasai kompetensi bidang yang disyaratkan pada jabatan yang dituju, bersifat wajib apabila profesi atau bidangnya berbeda, dan bersifat optional apabila dalam profesi atau bidangnya yang sama. DKT* (Diklat Kompetensi Tambahan) merupakan Diklat untuk meningkatkan kemampuan Pegawai dalam pekerjaan dengan tingkat kompleksitas yang berbeda.(*akreditasi oleh Pusdiklat) SSE (Strategic Specialist Education) merupakan Diklat Penjenjangan untuk Jabatan Fungsional; dipersyaratkan secara bertahap PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
42
Jalur Karir Lintas Jabatan (Promosi dan Rotasi)
Pegawai kandidat Jabatan Struktural wajib ikut dan lulus EE (Executive Education) dan DKT (Diklat Kompetensi Tambahan) Pegawai yang Rotasi karena kebutuhan Organisasi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (15) wajib mengikuti Dipro (Diklat Profesi) atau hal-hal lainnya, serta diberi kesempatan mengikuti UPK (Uji Portofolio Kompetensi)
43
Mutasi (tetap) Mutasi atau alih tugas dari satu Jabatan ke Jabatan lain, terdiri atas: Promosi, dipersyaratkan KKJ & Level Kompetensi lebih tinggi, Rotasi dipersyaratkan KKJ dan Level Kompetensi sama, Demosi dipersyaratkan KKJ dan Level Kompetensi lebih rendah, akibat: Tidak tercapainya syarat kinerja minimum atau Menjalani hukuman disiplin sedang Pegawai atau Mutasi atas permintaan sendiri bila tidak tersedia Formasi Jabatan dan Formasi Tenaga Kerja yang sesuai Rotasi termasuk alih tugas yang menempatkan Pegawai pada Jenjang Jabatan yang lebih rendah karena keterbatasan formasi jabatan dan atau karena kebutuhan organisasi Perseroan yang tidak menyebabkan Pegawai mengalami penurunan Grade dengan persetujuan Pegawai yang bersangkutan
44
Mutasi (tetap) Pegawai yang Mutasi dari Jabatan Fungsional ke Jabatan Struktural harus memenuhi persyaratan Kompetensi dengan prioritas pengukuran Kompetensi Inti dan Kompetensi Peran yang diperoleh dari prestasi mengikuti Diklat Penjenjangan Pegawai yang Mutasi dari Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional dikembalikan pada pembinaan Grade terakhir Pegawai tersebut sesuai dengan hasil Program Pengembangan Pegawai atau kepada yang bersangkutan diberikan hak untuk mengajukan Uji Portofolio Kompetensi dengan persetujuan Atasan PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
45
Mutasi (tetap) Masa jabatan Pegawai dalam Jabatan Struktural paling lama 4 (empat) tahun pada fungsi/bidang dan unit serta tempat yang sama tanpa dipengaruhi oleh perubahan tingkat organisasi unit Batas maksimal Pegawai menduduki Jabatan Struktural dalam Jenjang Jabatan yang sama adalah 3 (tiga) kali Pegawai pada suatu Jabatan yang memiliki Kompetensi Individu lebih besar atau sama terhadap Kebutuhan Kompetensi Jabatan, diprioritaskan untuk dipromosikan ke Jabatan yang sesuai dengan Kompetensi Individu yang dimilikinya dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun Pegawai akan pensiun dalam 1 tahun tidak dapat dimutasikan antar Unit, kecuali dengan persetujuan Atasan Pejabat yang Berwenang PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
47
Keputusan Mutasi SKD 184.K/DIR/2008 Wewenang Kepegawaian jo 113.K/DIR/2010 Wewenang Lingkup Kewenangan PYB Pengangkatan Pegawai D3 atau lebih KDIVTLN Dibawah D3 GM Mutasi Pegawai dan Penetapan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) MA DIRUT MM, F1, F2 & MD Unit Pelaksana Dir SDM MD,SpA, SpD, F3-6 di Pusat / antar unit MD,SpA, SpD, F3-6 di Unit Penetapan Kenaikan Level Kompetensi, Kenaikan Grade, Pembinaan Skala Grade Pegawai, Kriteria Talenta, dan Penetapan Kenaikan Gaji Dasar sebagai PhDP, dan Pemberhentian Pegawai MA, MM,MD Unit Pelaksana, F1-2
48
Pendelegasian Wewenang
PYB Pejabat yg menerima pendelegasian wewenang Jenis Kewenangan DIRUT DIR SDM Mutasi Pegawai KDIV TLN Mutasi Pegawai dan Penetapan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT) Penetapan Kenaikan Level Kompetensi, Kenaikan Grade, Pembinaan Skala Grade dan Kriteria Talenta Pegawai. Penetapan Kenaikan Gaji Dasar sebagai PhDP Pemberhentian Pegawai GM 1. Man SDM 2. Man Unit Pelaksana
49
Pelaksanaan Mutasi (tetap)
Pelaksanaan Mutasi intern Unit harus dilengkapi dengan pengiriman bukti Serah Terima Jabatan kepada bidang yang menangani administrasi kepegawaian Pelaksanaan Mutasi dan atau Serah Terima Jabatan ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Edaran Direksi PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
50
Orientasi Kerja (tetap)
Pegawai yang Mutasi intern Unit atau Mutasi antar Unit yang berlainan Kota atau Propinsi yang pelaksanaan pindahnya harus dengan SPPD, diberikan kesempatan untuk melaksanakan orientasi kerja; Masa orientasi kerja ditetapkan 1 (satu) kali, paling lama 15 (lima belas) hari kalender; Pegawai diberikan biaya Perjalanan Dinas Pindah sesuai ketentuan yang berlaku; Dalam hal suami/istri berstatus sebagai Pegawai dan salah satu diantaranya tidak ikut dimutasikan, biaya perjalanan dinas pindah atas suami/istri Pegawai yang tidak ikut dimutasikan tersebut tidak diberikan, kecuali yang bersangkutan mengundurkan diri atau melaksanakan Mutasi atas permintaan sendiri. PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
51
Mutasi Karena Alasan Tertentu (tetap)
Diperkenankan utk alasan: Ikut suami/istri pindah di luar kedudukan MK 5 thn terus-menerus Ada FTK di unit penerima vs Cuti diluar tanggungan KI sesuai dgn KKJ Biaya menjadi tanggung-jawab ybs 2 kali kesempatan selama jadi pegawai (Mutasi/ Cuti diluat tanggungan Alasan kesehatan yg direkomendasikan Dokter Perseroan Diijinkan oleh PYB Biaya menjadi tanggung-jawab perseroan PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
52
Sanksi (tetap) Pegawai/ Atasan Pegawai/ Pejabat Yang Berwenang yang tidak melaksanakan pembinaan kompetensi dan karir pegawai dikenakan sanksi sesuai Peraturan Displin pegawai. PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
53
Ketentuan Peralihan (387.K/DIR/2008)
Ketentuan Nilai Unjuk Kerja atau Nilai Kinerja Individu s.d.1 Jan 2009 : Prestasi 1 (c') setara dengan kriteria talenta Stars; Prestasi 2 (c) setara dengan kriteria talenta Prince-in-waiting, Eagles, Cadre; Prestasi 3 (b) setara dengan kriteria talenta Misfits, Workhorses, Critical List, Foot Soldiers; Prestasi 4 (a) setara dengan kriteria talenta Special Treatment. 1 (satu) kali kriteria talenta setara dengan penilaian 1 tahun berdasarkan MUK yang berlaku sebelum 1 Januari 2009; PT PLN (PERSERO) Kantor Pusat Direktorat SDM & Umum
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.