Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEKHUKUM DALAM EKONIMI MOH. IRFAN 120404010059 EKONOMI Manajemen (R2) TENTANG HKI (hak kekayaan intelektual) UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG 2013.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEKHUKUM DALAM EKONIMI MOH. IRFAN 120404010059 EKONOMI Manajemen (R2) TENTANG HKI (hak kekayaan intelektual) UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG 2013."— Transcript presentasi:

1 ASPEKHUKUM DALAM EKONIMI MOH. IRFAN 120404010059 EKONOMI Manajemen (R2) TENTANG HKI (hak kekayaan intelektual) UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG 2013

2 Pemahaman tentang hak kekayaan intelektual sulit di uraikan karena sangat luas, hal ini perlu kita ketahui dari istilahnya, definisinya, dan pemahaman secara hukum (ruang lingkup HKI).

3 6 Istilah dan penyebutan semua hak hasil karya intelektual sebagai satu kesatuan berkembang terus dari waktu kewaktu, terutama setelah intellectual property rights (IPR) di terjemahkan sebagai hak atas kekayaan intelektual (HAKI) Sudargo gautama dalam bukunya undang undang merek baru thn 2000 menggunakan istilah hak milik intelektual. Istilah ini kemudian diubah menjadi hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Dari istilahnya

4 Di awal thn 2001 para pakar di bidang intelektual dalam seminar seminar mulai menggunakan istilah baru yaitu hak kekayaan intelektual (HKI), yang secara resmi digunakan dalam keputusan menteri hukum dan perundang undangan RI no. M/03.PR.07.10 thn 2000 dan persetujuan menteri negara aparatur negara dalam surat no. 24/M/PAN/1/2000 dan pada 2007 mulai menggunakan istilah kekayaan intelektual (KI) Dari istilahnya

5 World intellectual property organization (WIPO) memberi definisi sebagai berikut “very broadly, intellectual property means the legal rights which result from intellectual activity in the industrial, scientific, literary, and artistic fileds”. Dari definisinya Definisi HKI adalah hak yang diberikan negara kepada intelektual yang mempunyai nilai komersial baik langsung secara otomatis atau melalui pendaftaran pada instansi terkait sebagai penghargaan pengakuan hak dan sarana perlindungan hukum

6 HKI tersebar menjadi 2 cabang utama KEKAYAAN INDUSTRIKEKAYAAN CIPTAAN PatenTulisan tulisan Merek barang dan jasaMusik Rahasia dagangDrama Disain industriAudiovisual Indikasi geografisLukisan dan gambar Desain tata letakPatung Foto Ciptaan arsitektur Rekaman suara Pertunjukan pemusik, aktor, penyanyi penyiaran Ruang lingkupnya

7 Hak yang tidak perlu melalui pendaftaran untuk mendapat perlindungan dan pengakuan Hak dan perlindungan yang langsung diberikan ketika hasil suatu ide diwujudkan dalam bentuk nyata, dapat dilihat, didengar, atau dinikmati oleh orang lain dan dipublikasikan. Contohnya: rahasia dagang dan hak cipta seperti karya seni, musik lagu, resep makanan, metode penjualan, dan lain sebagainya. Hak dan perlindungan yang langsung diberikan ketika hasil suatu ide diwujudkan dalam bentuk nyata, dapat dilihat, didengar, atau dinikmati oleh orang lain dan dipublikasikan. Contohnya: rahasia dagang dan hak cipta seperti karya seni, musik lagu, resep makanan, metode penjualan, dan lain sebagainya.

8 Hak yang harus didaftarkan untuk mendapat perlindungan dan pengakuan contohnya: hak paten, desain industri, dll Si inventor (penemu) setelah melakukan pendaftaran serta memenuhi syarat dan lulus uji laboratorium baru akan menerima sertifikat hak paten Pengakuan hak dan perlindungan hukum baru ada setelah hal itu didaftarkan serta dikabulkan oleh instansi terkait. contohnya: hak paten, desain industri, dll Si inventor (penemu) setelah melakukan pendaftaran serta memenuhi syarat dan lulus uji laboratorium baru akan menerima sertifikat hak paten Pengakuan hak dan perlindungan hukum baru ada setelah hal itu didaftarkan serta dikabulkan oleh instansi terkait.

9 Landasan filosofi HKI adalah penghargaan atas hak milik sebagai hak individual Menurut john lock pada abad ke 18, hak mmilik adalah satu dari 3 hal yang tidak dapat di pisahkan dari manusia yaitu kehidupan, kebebasan, dan hak milik. Dari ke 3 hak itu, hak miliklah yang menjadi perhatian locke, katanya setiap manusia memiliki dirinya sendiri sebagai miliknya Filosofi HKI

10 Sistem hukum indonesia termasuk sistem hukum kontinental yang memahami hak milik sebagai hak individu juga mempunyai konsep komunal dan sosial KONSEPKOMUNALKONSEPKOMUNAL bila hak individu itu diperlukan oleh masyarakat luas, negara dapat mencabut atau mengalihkannya kepada pihak lain demi kepentingan umum atas dasar uu dan ada pembayaran ganti rugi Karena konsep komunal beranggapan karya intelektual merupakan milik bersama, hal ini yang menyebabkan lemahnya hukum HKI di indonesia

11 Prinsip keadilan  HKI mengatur prinsip ini dengan memberikan hak kepada pencipta, inventor, atau pendisain untuk memperoleh imbalan dengan memberikan hak ekonomi dan hak moral Prinsip ekonomi  prinsip untuk dapat menikmati keuntungan Prinsip kebudayaan  hasil inventor,ciptaan, pendisain dapat meningkatkan taraf hidup, peradaban, dan martabat manusia Prinsip sosial  prinsip bahwa didalam hak yang diberikan oleh negara terkandung juga penemuan kepentingan masyarakat yang harus dipenuhi Prinsip prinsip yang mendasari HKI adalah

12 Unsur unsur yang ada dalam istilah HKI adalah intelektual Kekayaan Hak Konsep perlindungan HKI

13 Unsur hak Hak yang dimaksud disini adalah hak yang diberikan negara kepada para intelektual yang mempunyai hasil karya baru atau pengembangan dari karya yang sudah ada, dan mempunyai nilai ekonomi, bisa diterapkan di dunia industri, mempunyai nilai komersial dan dapat dijadikan aset

14 Benda bergerak dapat dibagi menjadi 2, benda bergerak berwujud dan tedak berwujud Benda bergerak tidak berwujud contohnya piutang, hak paten, hak cipta, dll Benda bergerak dapat dibagi menjadi 2, benda bergerak berwujud dan tedak berwujud Benda bergerak tidak berwujud contohnya piutang, hak paten, hak cipta, dll Oleh karena itu hak kekayaan intelektual dianggap benda bergerak tidak berwujud karena sifatnya yang dapat dipindah sama seperti lainnya dan bentuknya abstrak tidak dapat dilihat dan diraba

15 Pasal 449 KUH perdata adalah dasar hukum atas hak kebendaan yang dapat dikuasai dengan hak milik, dijelaskan dalam pasal ini bahwa yang dimaksud kebendaan dapat berupa barang, jasa, atau hak yang dapat dikuasai sebagai hak milik. Pasal 570 KUH perdata (buku II tentang kebendaan ) “hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan denganUU atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak hak orang lain, semuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak itu atau tindakan pembatasan lainnya demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan UU, dan dengan pembayaran ganti rugi” Pasal 449 KUH perdata adalah dasar hukum atas hak kebendaan yang dapat dikuasai dengan hak milik, dijelaskan dalam pasal ini bahwa yang dimaksud kebendaan dapat berupa barang, jasa, atau hak yang dapat dikuasai sebagai hak milik. Pasal 570 KUH perdata (buku II tentang kebendaan ) “hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan denganUU atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak hak orang lain, semuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak itu atau tindakan pembatasan lainnya demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan UU, dan dengan pembayaran ganti rugi”

16 Unsur kekayaan Menurut V. apeldoorn dalam bukunya pengantar ilmu hukum menjelaskan bahwa hukum kebendaan merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Menurut paul scholten dalam zaakenrecht adalah sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, dapat diperdagangkan dan dapat diwariskan atau dialihkan. Ini berarti unsur kekayaan dalam hak kekayaan intelektual mempunyai sifat ekonomi yaitu punya nilai uang, dapat dimiliki dengan hak yang absolut dan dapat dialihkan secara komersial Menurut V. apeldoorn dalam bukunya pengantar ilmu hukum menjelaskan bahwa hukum kebendaan merupakan bagian dari hukum harta kekayaan. Menurut paul scholten dalam zaakenrecht adalah sesuatu yang dapat dinilai dengan uang, dapat diperdagangkan dan dapat diwariskan atau dialihkan. Ini berarti unsur kekayaan dalam hak kekayaan intelektual mempunyai sifat ekonomi yaitu punya nilai uang, dapat dimiliki dengan hak yang absolut dan dapat dialihkan secara komersial

17 Unsur intelektual Menurut kamus besar bahasa indonesia yang dimaksud dengan intelektual adalah cerdas, orang yang berfikiran jernih berdasarkan ilmu pengetahuan atau yang mempunyai kecerdasan tinggi

18 Dari ketiga unsur pemahaman itu dapat ditarik kesimpulan bahwa hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta rasa dan karsa. Pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, menjadikan karya yang dihasilkan mempunyai nilai. Nilai ekonomi yang melekat menimbulkan konsepsi kekayaan. Dengan konsep kekayaan maka perlindungan hukum dan hak, perlu dipertahankan keberadaannya terhadap siapa saja. Ketiga hal ini merupakan landasan konsepsi HKI Dari ketiga unsur pemahaman itu dapat ditarik kesimpulan bahwa hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta rasa dan karsa. Pengorbanan tenaga, pikiran, waktu dan biaya, menjadikan karya yang dihasilkan mempunyai nilai. Nilai ekonomi yang melekat menimbulkan konsepsi kekayaan. Dengan konsep kekayaan maka perlindungan hukum dan hak, perlu dipertahankan keberadaannya terhadap siapa saja. Ketiga hal ini merupakan landasan konsepsi HKI

19 Ada 7 UU di indonesia yang melindungi HKI 1.Hak Cipta  UU No. 19 tahun 2002 2.Paten  UU No 14 Th. 2001. 3.Merk  UU No 15 tahun 2001. Contoh: Kacang Atom merk Garuda, dll 4.Perlindungan Varietas Tanaman  UU No. 29 tahun 2000 5.Rahasia Dagang  UU No 30 Tahun 2000. Contoh: Rahasia dari formula Coca Cola 6.Desain Industri  UU No 31 Tahun 2000 7.Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu  UU No 32 Tahun 2000

20 Lembaga multilateral yang berhubungan dengan HKI Ada 2 lembaga multilateral yang berhubungan dengan HKI yaitu WIPO dan TRIPs World intellectual property organization (WIPO) ini ada di bawah lembaga perserikatan bangsa bangsa (PBB) Trade related aspects of intellectual property rights (TRIPs) ini lahir dalam putaran uruguay diakomodasi oleh world trade organization (WTO) Ada 2 lembaga multilateral yang berhubungan dengan HKI yaitu WIPO dan TRIPs World intellectual property organization (WIPO) ini ada di bawah lembaga perserikatan bangsa bangsa (PBB) Trade related aspects of intellectual property rights (TRIPs) ini lahir dalam putaran uruguay diakomodasi oleh world trade organization (WTO)

21 Mengapa sudah ada lembaga WIPO tapi masih dibentuk TRIPs? Karena negara negara maju menilai WIPO Organisasinya terbatas, kesepakatan tidak dapat dilakukan oleh non anggota Tidak mempunyai mekanisme penyelesaian sengketa atas hak kekayaan intelektual Tidak mampu mengadatpasi perubahan struktur perdagangan internasional dan perubahan inovasi teknologi Jadi WIPO dianggap tidak mampu melindungi intelectual property di pasar internasional, maka dimasukkan persoalan itu dalam agenda putaran uruguay yang kemudian di konkritkan dalam TRIPs. Karena negara negara maju menilai WIPO Organisasinya terbatas, kesepakatan tidak dapat dilakukan oleh non anggota Tidak mempunyai mekanisme penyelesaian sengketa atas hak kekayaan intelektual Tidak mampu mengadatpasi perubahan struktur perdagangan internasional dan perubahan inovasi teknologi Jadi WIPO dianggap tidak mampu melindungi intelectual property di pasar internasional, maka dimasukkan persoalan itu dalam agenda putaran uruguay yang kemudian di konkritkan dalam TRIPs.

22 a.Paris convention for protection of industrial property dengan keppres no. 15 thn 1997 b.Patent cooperation treaty (PCT) and regulations under PCT dengan keppres no. 19 thn 1997 c.Trademark law treaty dengan keppres no 17 thn 1997 d.Berne convention for protection of literary and artistic works dengan keppres no. 18 thn 1997 e.WIPO copyrights treaty dengan keppres no. 19 thn 1997 f.Pembentukan organisasi perdagangan dunia atau world trade organization (WTO) dengan keppres no. 7 thn 1994 a.Paris convention for protection of industrial property dengan keppres no. 15 thn 1997 b.Patent cooperation treaty (PCT) and regulations under PCT dengan keppres no. 19 thn 1997 c.Trademark law treaty dengan keppres no 17 thn 1997 d.Berne convention for protection of literary and artistic works dengan keppres no. 18 thn 1997 e.WIPO copyrights treaty dengan keppres no. 19 thn 1997 f.Pembentukan organisasi perdagangan dunia atau world trade organization (WTO) dengan keppres no. 7 thn 1994 Perlindungan hak kekayaan intelektual didunia, dan telah diratifikasi oleh indonesia

23 Litigasi perlindungan HKI Bila timbul sengketa HKI maka gugatan dapat ditujukan ke pengadilan negari atau pengadilan niaga. Dari ke-7 UU yang mengatur tentang HKI di indonesia hanya tentang perlindungan varietas tanaman baru dan rahasia dagang yang gugatannya dapat diajukan ke pengadilan negeri dengan menggunakan hukumacara HIR (het herziene indische reglement) Sedangkan perkara yang menyangkut hak cipta, paten, disain industri dan desaintata letak gugatan diajukan ke pengadilan niaga. Bila timbul sengketa HKI maka gugatan dapat ditujukan ke pengadilan negari atau pengadilan niaga. Dari ke-7 UU yang mengatur tentang HKI di indonesia hanya tentang perlindungan varietas tanaman baru dan rahasia dagang yang gugatannya dapat diajukan ke pengadilan negeri dengan menggunakan hukumacara HIR (het herziene indische reglement) Sedangkan perkara yang menyangkut hak cipta, paten, disain industri dan desaintata letak gugatan diajukan ke pengadilan niaga.


Download ppt "ASPEKHUKUM DALAM EKONIMI MOH. IRFAN 120404010059 EKONOMI Manajemen (R2) TENTANG HKI (hak kekayaan intelektual) UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG 2013."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google