Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HAK CIPTA (COPYRIGHT)
2
A. Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Hak Cipta. B. Adalah : Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan-peraturan yang berlaku.
3
C. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta : Bidang ilmu pengetahuan Seni Sastra MENCAKUP Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu dan musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, perwayangan dan pantomin; Seni rupa : seni lukis, gambar seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung. Arsitektur; Peta; Seni batik; fotografi; Sinamatografi Terjemahan, tafsir saduran, bunga rampai, database dan karya lainnya.
4
D. Pendaftaran Hak Cipta Dirjen HKI Departemen Hukum dan HAM RI menyelenggarakan pendaftaran ciptaan : 1. Dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan. 2. Daftar umum dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. 3. Pendaftaran dilakukan atas permohonan yang dajukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta atau kuasa.
5
E. Sanksi Pidana Barangsiapa memperbanyak atau mengumumkan suatu ciptaan tanpa ijin pencipta atau pemegang hak ciptanya dipidana dengan pidana penjara masing-masing-masing paling singkat 1 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima miliar rupiah). Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran ak cipta atau hak terkait dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbayak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.