Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Mengelola Hubungan Melalui Konflik
2
Persaingan Produk
3
Persaingan Produk
4
GAMBARAN KONFLIK Konflik terjadi di mana saja, di masyarakat konflik dapat terjadi secara tersembunyi, terselubung atau terbuka. Dalam hubungan pribadi, konflik dapat terjadi pada saudara kandung, suami/istri, orang tua dan anak-anak, teman-teman dan tetangga, teman kerja, teman usaha, dan lainnya.
5
Konflik Di Sektor Umum Di sektor umum perselisihan antar industri, antar kelompok kepentingan umum, lembaga pemerintah terjadi secara teratur, demikian perselisihan antar negara. Banyak perselisihan tersebut yang merusak kesehatan mental, kehilangan sumber energi, membuang waktu dan uang, serta kerugian fisik.
6
Definisi Konflik Konflik adalah hubungan antara dua pihak atau le-bih (individu atau kelompok) yang memiliki, atau yang merasa memiliki, sasaran-sasaran yang tidak sejalan. Konflik adalah situasi (keadaan) di mana dua atau lebih pihak-pihak memperjuangkan tujuan mere-ka masing-masing yang tidak dapat dipersatu-kan dan di mana tiap-tiap pihak mencoba meya-kinkan pihak lain mengenai kebenaran tujuan-nya masing-masing (Ronny Hanityo,1984:22)
7
Definisi … Konflik adalah suatu kondisi di mana pihak yang satu menghendaki agar pihak yang lain berbuat sesuai dengan yang lain berbuat atau tidak berbuat sesuai dengan yang diinginkan, tetapi pihak lain menolak keinginan itu (Husni, 2004:2) Konflik adalah adanya pertentangan atau ketidak-sesuaian antara para pihak yang akan dan se-dang mengadakan hubungan atau kerja sama (Emirzon, 2001:21)
8
Unsur-Unsur Konflik Adanya pihak-pihak (dua orang atau lebih).
Tujuan yang berbeda, yakni pihak yang satu menghendaki agar pihak yang lain berbuat/bersikap sesuai dengan yang di kehendaki. Pihak yang lain menolak keinginan tersebut atau keinginan itu tidak dapat dipersatukan.
9
Circle of conflict Relationship Conflict (Konflik Hubungan)
Strong emotions (Emosi tinggi) Misperseptions or stereotypes (Mis persepsi atau memberi bentuk tetap) Poor or mis communications (Miskin komunikasi atau mis komunikasi ) Negative, repetitive behavior (Perilaku negatif yang diulang-ulang)
10
Lanjutan 2. Data Conflict ( Konflik Data)
Lack of information (kekurangan informasi) Misinformations (Mis informasi) Different views on what is relevant (Perbedaan pandangan terhadap apa yang relevan) Different interpretation of data (Perbedaan penafsiran tentang data) Different assessment procedures (Perbedaan penilaian prosedur)
11
Lanjutan 3. Interest Conflict (Konflik Kepentingan)
Substantive (substansi) Procedural (prosedur) Psychological (psikologi) Lanjutan
12
4. Structural Conflict (Konflik Struktural)
Lanjutan 4. Structural Conflict (Konflik Struktural) How a situation is set up (Bagaimana mempola / menset situasi) Role definition (Pengertian peranan) Geographic / phisical relationships (Hubungan wilayah / pisik) Unequal power / authority ( kekuasaan/kekuatan yang tidak sama) Unequal control of resource (Pengawasan sumber daya yang tak sama)
13
5. Value Conflict (Konflik Nilai)
Lanjutan 5. Value Conflict (Konflik Nilai) Day to day value (Nilai tiap hari) Terminal value (Nilai Penghabisan) Self definition values(Nilai definisi diri)
14
Teori Konflik Teori Kebutuhan Manusia, berasumsi bahwa konflik yang berakar dalam disebabkan oleh ke-butuhan dasar manusia, fisik, mental dan sosial yang tidak terpenuhi atau dihalangi. Sasaran yang dicapai teori ini adalah Membantu pihak-pihak yang mengalami kon-flik untuk mengindentifikasikan dan mengupaya-kan bersama kebutuhan mereka yang tidak terpenuhi dan menghasilkan pilihan-pilihan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan itu. Agar pihak-pihak yang mengalami konflik mencapai kesepakatan untuk memenuhi kebutuhan dasar semua pihak.
15
Fungsi Konflik Konflik tidak selamanya membawa dampak ne-gatif, tetapi konflik juga mempunyai fungsi positif, yaitu : 1. dapat mempromosikan identitas 2. dapat membentuk, menegaskan dan menye- suaikan dengan beberapa nilai yang telah ada. 3. sering dapat membantu perkembangan atas kesadaran akan kesamaan. 4. sering untuk menyatukan persamaan pikiran.
16
Disfungsi Dari Konflik
Disfungsi dari konflik, yaitu : 1. sering mengancam keinnginan/kepentingan pribadi. 2. mengancam sistem sosial yang dibutuhkan untuk menjamin keseimbangan dalam upaya penyelesaian. 3. sering menjadi penghambat perubahan 4. dapat menyebabkan hilangnya dukungan 5. memicu aksi/reaksi ketimbang tanggapan yang dipikirkan secara hati-hati
17
Lanjutan… 6. menodai kepercayaan 7. dapat mengakibatkan perpecahan di
antara sesama
18
Langkah-langkah Penyelesaian Konflik
1. bersikap tenang 2. pilih pendekatan yang terbaik yang dapat diterima oleh para pihak 3. tentukan waktu dan lakukan musyawarah serta putuskan pihak-pihak yang akan dilibatkan 4. cari orang atau pihak lain untuk membantu menyelesaikan konflik.
19
Lanjutan … 5. bersama-sama memahami masalah
dan kepentingan yang terdapat pada konflik tersebut. 6. mengevaluasi keefektifan proses penyelesaian dan solusinya.
20
Penyelesaian Sengketa Yang Dituntut Dunia Bisnis
“Hanya kedamaian, ringannya pajak, dan pelak-sanaan peradilan yang dapat diterima yang di-perlukan untuk mengangkat negara paling mela-rat menjadi negara paling sejahtera, selebihnya bergantung pada faktor-faktor alam “( Helen Hughes, 1992:1) Menurut Adam Smith, tercapainya kemajuan ekonomi dan kesejahteraan negara, karena : 1. Kedamaian 2. Pajak yang ringan 3. Peradilan yang dapat diterima
21
Lanjutan … Cara penyelesaian sengketa yang diingin-kan dan dituntut Dunia Bisnis adalah sis-tem penyelesaian sederhana, cepat, dan biaya ringan atau Informal Procedure and Can Be Put In Motion Quickly, dalam arti penyelesaian sengketa tetap berada da-lam jalur sistem yang formal dan resmi di-benarkan hukum, yang lazim disebut For-mal and Official Law Enforcement.
22
Lanjutan … Penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan melalui Litigasi dan Non Litigasi. Penyelesaian melalui Litigasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Keha-kiman, mengatur penyelasaian melalui peradilan umum, peradilan militer, peradilan agama, per-adilan tata usaha negara, dan peradilan khusus seperti peradilan anak, peradilan niaga, pera-dilan pajak, peradilan penyelesaian hubungan industrialdan lainnya.
23
Lanjutan … Penyelesaian melalui Non Litigasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Per-selisihan Hubungan Industrial, yang dilakukan dengan pihak perantara dengan cara musyawa-rah mufakat, melalui Negosiasi, Konsiliasi, dan Mediasi untuk win-win solution, dan melalui Arbitrase yang menentukan kalah dan menang.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.