Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIdham Abdurrahman Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Aspek Medikolegal dalam Praktik Kedokteran Sehari-hari : Menghindari Tuntutan Pasien
2
Pendahuluan Pasien sepenuhnya berserah diri
Hubungan dokter-pasien bersifat pribadi Dokter bekerja dalam suasana yang tidak pasti “Benci tapi Rindu” Tuntutan fungsi sosial >> Hubungan fungsional dokter >> Keunikan Posisi Dokter
3
UU Praktik Kedokteran DASAR PEMIKIRAN
Agar upaya kesehatan dilakukan oleh dokter dan dokter gigi yang memiliki etik dan moral yang tinggi, keahlian dan kewenangan yg ditingkatkan melalui pendidikan, sertifikasi, registrasi, lisensi, pembinaan, pengawasan, pemantauan Perlindungan dan kepastian hukum buat pemberi dan penerima layanan
4
Sengketa Medik Pemberi dan penerima pelayanan kesehatan berupaya menciptakan hubungan yang lebih berkualitas dan ekonomis Perubahan ini membawa benih2 konflik yang ada, hal ini perlu dikelola dan diselesaikan pada berbagai tingkatan “Sengketa” “Perbedaan pendapat yang telah mencapai eskalasi tertentu atau mengemuka”
5
Pemicu Sengketa Kesalah-pahaman Perbedaan penafsiran
Ketidak-jelasan pengaturan Ketidak-puasan Kecurigaan Tindakan yang tidak patut, curang atau tidak jujur Kesewenang-wenangan atau ketidak-adilan Terjadinya keadaan-keadaan yang tidak terduga
6
Situasi Saat Ini Pemahaman malpraktik sampai sekarang masih belum seragam penanganan dan penyelesaian tidak pasti. belum adanya (dan hampir tidak mungkin dilakukan) standarisasi standar pelayanan profesi kesehatan pembuktian akan sulit pihak pasien berpendapat bahwa tenaga kesehatan kebal hukum dan selalu berlindung di balik etika tenaga kesehatan
7
Situasi Saat Ini kalangan kesehatan berpendapat bahwa pihak pasien sangat kuat kedudukannya pembunuhan karakter tidak selalu hasil yang negatif itu merupakan kesalahan atau kelalaian tenaga kesehatan yang merawat Publikasi di mass media menentukan suatu perbuatan merupakan malpraktek atau tidak, harus dilakukan dengan pendekatan (yang bersifat khusus) kedokteran atau kesehatan dan ilmu hukum secara proporsional
8
TUNTUTAN PIDANA KELALAIAN : 359-361 KUHP
KETERANGAN PALSU : KUHP ABORSI ILEGAL : KUHP PENIPUAN : 382 KUHP PERPAJAKAN : 209, 372 KUHP EUTHANASIA : 344 KUHP PENYERANGAN SEKS : KUHP
9
TUNTUTAN PERDATA PS 1365 KUH PERDATA :
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantinya PS 1366 KUH PERDATA : Juga akibat kelalaian PS 1367 KUH PERDATA : Juga respondeat superior
10
Hak menuntut ganti rugi
Pasal 58 UU 36/2009 ttg Kesehatan (1) Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya. (2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi tenaga kesehatan yang melakukan tindakan penyelamatan nyawa atau pencegahan kecacatan seseorang dalam keadaan darurat.
11
Perlindungan hukum Pasal 50 UU 29/2004 ttg Praktik Kedokteran
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak : memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur operasional;
12
Tuntutan Hukum (?) Bukan hanya sengketa tentang tata-laksana pelayanan medik antara pasien dengan dokter atau RS Sengketa antara Pasien dengan Dokter / Nakes / RS tentang pelaksanaan pelayanan medik / rumah sakit Ketidakpuasan pelayanan Dugaan pelanggaran hak pasien Dugaan kesalahan / kelalaian
13
PEMBAHASAN KASUS UNTUK PERSIAPAN PENYELESAIAN HUKUM
14
3 JENIS KASUS POTENTIAL CLAIMABLE EVENT
Terdapat keluhan, komplain, yang dapat menuju ke suatu klaim, meskipun belum nyata ke arah klaim CLAIM Terdapat keinginan nyata dari pasien/ keluarganya untuk meminta kompensasi / ganti rugi TUNTUTAN HUKUM Terdapat tuntutan hukum secara formal, baik perdata maupun pidana
15
PENANGANAN Selalu dimulai dengan investigasi yg bertujuan untuk mengumpulkan semua fakta, mendokumentasikan, menyimpan barang bukti, mewawancara saksi-saksi, membuat kronologi kasus secara lengkap Kemudian melakukan analisis kasus, mulai dari sisi teknis medis / profesi, baru kemudian dari sisi etik dan medikolegal
16
PADA KASUS POTENSIAL KE ARAH GUGATAN HUKUM
Jangan panik, quick response, perhatikan kebutuhan pasien Dokter melakukan penanganan kasus, dimulai dng pengumpulan fakta: Melengkapi rekam medis tanpa manipulasi Buat rangkuman kronologi peristiwa Bila lebih dari satu orang terlibat, buat rapat khusus untuk membahas dan mengumpulkan fakta Laporkan kepada atasan (ksmf, kom-med) bila “sangat potensial”
17
INVESTIGATION CHECKLIST
Insured parties: Name, address, phone number, etc Date of the incident, date the risk manager was notified Insurance information: Form of coverage, policy number, etc Claimant information: Name, date of birth, age, gender, address, phone number, marital status, occupation Review of medical records: Dates of treatment, dates of admission and discharge, medical record number, summary of nursing notes Current status of case: PCE, claim, or lawsuit Summary of claimant’s allegations Summary of interviews Summary of facts Copies of policies, procedures, and protocols Copies of equipment maintenance reports Summaries of results of peer review Investigator’s evaluation of liability
18
PADA KOMPLAIN ATAU TINDAKAN LAIN YANG MENUJU PENUNTUTAN
KOMITE MEDIS (+KOM ETIKUM) MELAKUKAN ANALISIS KASUS DALAM RAPAT: HADIRIN: TENAGA KESEHATAN YG TERLIBAT, DAN TENAGA KESEHATAN PENGKAJI BILA PERLU : UNDANG PDSp TERKAIT BAHAS KASUS: SI-KON PASIEN, WD/ DAN DD/, INDIKASI, KONTRA INDIKASI, INFORMED CONSENT, KOMUNIKASI, PROSEDUR, DOKUMENTASI PERISTIWA APA, PENYEBABNYA, PENANGANAN
19
Pencegahan Menghindari tuntutan medikolegal harus dengan cara Berpraktik yang Baik (Good Medical Practice), dan tata kelola klinis (Good Clinical Governance) Kompetensi Informasi yang yang adekuat Rahasia Kedokteran Rekam medis yang lengkap
20
KOMPETENSI Sertifikat Kompetensi Surat Tanda Registrasi
Rekomendasi Organisasi profesi Credential oleh Komite Medik dan Clinical Privleging Surat Ijin Praktik Continuing Professional Development Audit Medis Kendali mutu dan kendali biaya
21
Informasi Pasal 45 UU No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran memberikan batasan minimal informasi yang selayaknya diberikan kepada pasien, yaitu : Diagnosis dan tata cara tindakan medis Tujuan tindakan medis yang dilakukan Alternatif tindakan lain dan risikonya Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan
22
Rahasia Kedokteran Membuka Rahasia Kedokteran :
Memberitahu secara lisan isi RM Mengizinkan melihat RM Memberi fotokopi RM Memberikan resume pasien Membicarakan isi RM di depan umum Tidak hati-hati menaruh RM sehingga memudahkan orang melihat isinya
23
Sanksi Membuka Pidana: pasal 322 KUHP (9 bulan penjara) terhadap pelaku Perdata: barangsiapa menimbulkan kerugian harus memberi ganti rugi (pasal 1365 KUHPer) terhadap pelaku dan Pimpinan RS selaku atasannya (pasal 1367 kUHPer) Administratif
24
RENUNGAN FAKTA Kejadian yang tidak diharapkan memang banyak terjadi (+ 8,9% dari pasien rawat inap) dan 38% nya disebabkan oleh error (preventable adverse events) Hanya 9:1.000 dokter lalai yg dituntut, tetapi 1: dokter tidak lalai juga dituntut (litigasi). Hanya 20% tuntutan kelalaian medik yang dimenangkan pasien (litigasi) Tapi angka yg sebenarnya (non-litigasi) tidak diperoleh (out-of-court-settlement)
25
Sengketa Medik Tetap jaga hubungan dokter pasien
Siapkan berkas-berkas yang diperlukan Koordinasi dengan pimpinan, komite medik, komite etik & hukum Jangan menghadapi keluarga pasien dan atau pengacara secara sendiri Alihkan resiko
26
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.