Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK."— Transcript presentasi:

1 PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK

2 WAKAF DASAR HUKUM Pasal 49 ayat 3 UUPA;
PP No. 28/1977 tentang Perwakafan Hak Milik; PMDN No. 6/1977 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Hak Milik; Permen Agama No. 1/1978 tentang Pelaksanaan PP No. 28/1977; Instruksi Bersama Menteri Agama & Menteri Dalam Negri No. 1/1978; Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/D/75/1978; Surat Kepala BPN No tanggal 27 Agustus 1991 tentang Pelaksanaan Persertifikatan Tanah Wakaf. UU no 41 tahun 2004 tentang Wakaf; PP no 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU no. 41 tahun 2004. Keputusan Bersama Menteri Agama dan KABPN No 422 Tahun 2004 Tentang Sertifikasi Tanah Wakaf

3 PENGERTIAN WAKAF Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian dari harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

4 UNSUR-UNSUR WAKAF Wakif : Pihak yang mewakafkan tanah miliknya.
Harta benda wakaf Ikrar :Pernyataan kehendak dari wakif untuk mewakafkan tanah miliknya (sighat). Nadzir : Kelompok orang/badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf. Peruntukan Harta Benda Wakaf Jangka waktu wakaf

5 WAKIF Perseorangan, syaratnya dewasa, berakal sehat tidak terhalang melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf; Organisasi syaratnya benda milik organisasi dan sesuai dengan AD organisasi; Badan hukum, syaratnya benda milik badan hukum dan sesuai dengan AD organisasi.

6 Nazir Perseorangan, syaratnya WNI, Islam, dewasa, amanah, mampu secara rohani dan jasmani dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; Organisasi; Badan hukum Pengurus memenuhi syarat perseorangan, di bid. Sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan keagamaan islam dan badan hukum didirikan menurut hukum indonesia. Nazir mendapat imbalan 10 % atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.

7 HARTA BENDA WAKAF Hak atas Tanah (blm/sdh terdaftar);
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah dimaksud diatas; Tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah; HMSRS Bebas dari segala sitaan, sengketa, perkara dan tidak dijaminkan

8 Tata Cara Wakaf Diperlukan ikrar; Ditujukan kepada Nadzir;
Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW); Disaksikan 2 orang saksi; Harus dibuat secara tertulis; Harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat dalam jangka waktu maksimum 3 bulan sesudah ikrar; Segala penyimpangan harus mendapat persetujuan dari Menteri Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia

9 Pendaftaran Tanah Wakaf
Didaftarkan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya; Diajukan oleh PPAIW selambat-lambatnya 3 bulan sesudah ikrar wakaf; Harus melampirkan: (1) Sertipikat/tanda bukti hak atas tanah atau sertipikat HMSRS atau tanda bukti lainnya; (2) akta ikrar wakaf Sertipikat atas nama Nazir. Catatan: Masalah wakaf diselesaikan oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri sesuai dengan hubungan antara masalah dengan yurisdiksi masing-masing pengadilan (pasal 12 PP No. 28/1977).


Download ppt "PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google