Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRahmah Abenk Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
POLITIK HUKUM m. Hamidi Masykur, s.h., m.Kn.
2
Pengertian: Politik Hukum
Pernyataan kehendak dari pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah mana hukum akan dikembangkan Tujuan dan alasan dibentuknya peraturan per-UU-an Kebijakan / policy pemerintah atau negara di bidang hukum, yang dapat ditujukan kepada: Materi (isi) Bentuk hukum Tertulis Kodifikasi Tidak dikodifikasi Tidak tertulis
3
POLITIK HUKUM INDONESIA
Pada tiap negara, pada umumnya tertuang dalam UUD Tidak terdapat dalam UUD 45, dengan berdasar aturan peralihan, maka ditemukan dalam UUDS 1950 Pasal 102 UUDS 1950: “hukum perdata dan dagang, hukum pidana sipil dan hukum pidana militer, hukum acara perdata dan hukum acara pidana, susunan kekuasaan pengadilan, diatur oleh undang-undang dalam kitab kitab hukum, kecuali jika perundang-undangan menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam undang-undang tersendiri” Kesimp: Politik hukum dalam bentuk: Dibuat dalam kitab-kitab hukum (kodifikasi) kecuali dianggap perlu dalam uu tersendiri Politik hukum dalam materi/isi: ? TIDAK TERDAPAT DALAM UUDS 1950
4
Aturan peralihan UUDS 1950:
Pasal 51 (ayat 1) Konstitusi RIS: hanya mengatur kepada bentuk hukum Aturan peralihan Konstitusi RIS: UUD 1945: tidak terdapat Aturan peralihan UUD 1945: IS (dalam stb no. 415) Pasal 131 IS: hukum yang berlaku bagi masing-masing golongan Pasal 163 IS: pembagian golongan penduduk di Indonesia menjadi 3 golongan: Golongan Eropa Golongan Bumi Putra Golongan Timur Asing
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.