Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
LEASING
2
DEFINISI Perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu. KepMenKeu No.1169/KMK.01/1991, “kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala.
3
PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT
1. Lessor Adalah perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lesse dalam bentuk barang modal. Lessee Adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor 3. Supplier Adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
4
4. Bank/Asuransi atau kreditur
Bankmempunyai peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor terutama dalam mekanisme leverage lease dimana sumber daya pembiayaan lessor diperoleh melalui kredit bank. Pihak supplier dalam hal ini tidak tertutup kemungkinan untuk memperoleh kredit dari bank. Untuk memperoleh barang-barang yang nantinya akan dijual sebagai obyek leasing kepada lessee atau lessor
5
CARA PEMBIAYAAN FINANCE LEASE
Perusahaan leasing sebagai lessor adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal dengan tujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan leasing sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi obyek transaksi leasing. Selama masa leasing, lessee melakukan pembayaran sewa secara berkala.
6
Mengenai penyerahan barang, suplier langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Lessee pada akhir periode kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati atau mengembalikan kepada lessor atau memperpanjang masa lease.
7
Finance Lease dibagi menjadi 2 bentuk transaksi yaitu:
Direct Financial Lease Merupakan bentuk transaksi leasing dimana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewaguna usahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan. Spesifikasi barang yang akan dilease tersebut termasuk penentuan harga dan supplier dapat dilakukan oleh leassee.
8
2. Sale and Lease back Pada prinsipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjual barang untuk digunakan selama masa lease yang disetujui oleh kedua belah pihak.
9
PENGGOLONGAN PERUSAHAAN LEASING
Perusahaan Leasing digolongkan menjadi 3 yi: Independent Leasing Company Perusahaan yang berdiri sendiri atau independen dari supplier yang mungkin dapat sekaligus sebagai pihak produsen barang dan dalam memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee), perusahaan dapat membelinya dari berbagai supplier atau produsen kemudian dilease kepada pemakai.
10
2. Captive Lessor Captive Lessor akan tercipta apabila supplier atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak supplier berpendapat bahwa dengan menyediakan pembiayaan leasing sendiri akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional
11
3. Lease Broker atau Packager
Broker leasing berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing. Broker leasing biasanya tidak mempunyai barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
12
MANFAAT EKONOMIS Bagi lessee leasing mempunyai manfaat sebagai sumber pembiayaan yaitu: 1. Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan. Pihak lessee dalam melakukan kegiatan usahanya tidak hanya tergantung pada pembiayaan dengan kredit perbankan. 2. Persyaratan yang kurang ketat atau lebih fleksibel. Persyaratan perusahaan leasing lebih fleksibel dan tidak seketat perusahaan perbankan. 3. Biaya lebih murah. Penggunaan barang atau peralatan melalui metode leasing pada prinsipnya jauh lebih murah dibandingkan dengan kredit bank berdasarkan perhitungan present value.
13
PERJANJIAN LEASING Isi kontrak kerja bersyarat antara lessor & lessee: 1. Nama & alamat lessee 2. Jenis barang modal yang diinginkan 3. Jumlah atau nilai barang yang dileasingkan 4. Syarat pembayaran 5. Syarat kepemilikan dll 6. Biaya yang dikenakan 7. Sanksi bila lesse ingkar janji, dll
14
BIAYA YANG DIKELUARKAN
Biaya yang dibebankan kpd lessee: 1. Biaya administrasi yang dihitung tahunan 2. Biaya materai untuk perjanjian 3. Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan 4. Premi asuransi yang disetor kpd pihak asuransi. *Biaya bunga adalah yang terbesar.
15
PROSEDUR PERMOHONAN LEASING
Lessee mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas barang modal baik secara lisan maupun tertulis. Lessor meneliti maksud & tujuan permohonan lessee. Kelengkapan dokumen sbb: Permohonan tertulis. Akte pendirian perusahaan jika lessee adalah PT atau yayasan. KTP & KK bila lessee adalah perseorangan.
16
Laporan keuangan 3 tahun terakhir jika lessee adalah PT.
Slip gaji bila lessee adalah po. NPWP. 3. Lessor menginformasikan persyaratan dalam perjanjian kontrak, termasuk hak & kewajiban antara lessee dengan lessor. 4. Lessor meneliti info dari lessee, dengan cara: Kemampuan, kapasitas, dll. On the spot. Ke lokasi dimana lessee punya hubungan.
17
5. Meneliti kemampuan & kemauan nasabah untuk membayar disertai kebenaran info & data di lapangan. Hasil penelitian ditarik kesimpulan sbb: Menolak permohonan lessee dengan alasan ttt Masih dipertimbangkan dengan catatan “ditunda” atau “belum dapat diproses” sampai jangka waktu ttt dengan berbagai alasan. Menerima karena sesuai keinginan lessor.
18
6. Permohonan yang diterima diteruskan dengan mengadakan pertemuan antara kedua pihak tentang persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain penandatanganan perjanjian serta biaya yang harus dibayar oleh lessee. 7. Lessee membayar sejumlah kewajiban & menandatangani perjanjian. 8. Lessor melakukan pemesanan kpd supplier sesuai barang yang diinginkan lessee & membayar sesuai dengan perjanjian dengan pihak supplier.
19
9. Lessor menghubungi serta membayar premi asuransi yang sudah disetor lessee sebelumnya kpd lessor. 10. Supplier mengirim barang sesuai dengan surat pesanan dan surat bukti pembayaran yang telah dilakukan lessor. 11. Lessor mengirim polis asuransi kpd lessee setelah diterbitkan oleh pihak lessor atas nama lessee.
20
*Prosedur & persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan leasing berbeda satu dengan lainnya, sesuai dengan kepentingan perusahaan leasing, namun secara umum tidak jauh berbeda dengan uraian di atas. *Prakteknya dapat pula sbb: Sebelum nasabah mengajukan permohonan kpd perusahaan leasing, lessee lebih dulu nego dengan supplier, baru kemudian mencari perusahaan leasing sbg lessor.
21
SANKSI Sanksi dari lessor kpd lessee jika wanprestasi;
1. Teguran lisan untuk segera melunasi. 2. Teguran tertulis bila sanksi 1 diabaikan. 3. Denda sesuai perjanjian. 4. Penyitaan barang yang dipegang lessee.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.