Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehPutri Cinta Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Pertemuan 3 TEORI, KONSEP DASAR, STANDAR (NORMA), MATERIALITAS DAN RESIKO PEMERIKSAAN Teori menurut klasifikasinya ada dua yaitu bersifat normatif yang berarti teori tersebut seharusnya dilaksanakan, dan bersifat deskriptif yang berarti yang sesungguhnya dilaksanakan. Tidak seperti pada akuntansi, pada auditing tidak banyak yang berbicara teori auditing sebagai lawan kata dari praktik auditing. Pada kebanyakan orang auditing hanyalah suatu rangkaian prosedur, metode dan tehnik. Auditing tidak lebih dari sekedar suatu cara untuk melakukan sesuatu dengan sedikit penjelasan, uraian, rekonsiliasi dan argumentasi. Namun demikian, sedikitnya ada tiga usaha yang telah dicoba untuk menyakinkan dan mengembangkan bahwa diperlukan adanya suatu teori normatif dalam auditing.
2
Yang paling pertama melakukan usaha itu adalah Professor R. K
Yang paling pertama melakukan usaha itu adalah Professor R.K. Mautz dan H.A. Sharaf yang terkenal dengan “The Philosophy of auditing”nya Elemen-elemen dasar teori adalah sbb : Postulat, yaitu konsep dasar yang harus diterima Teori, yaitu dalil yang diterangkan oleh postulat Struktur, yaitu komponen dari disiplin tertentu dan hubungan antar komponen tersebut. Prinsip, yaitu kaidah-kaidah yang diterapkan dalam praktek Standar, yaitu kualitas yang ditetapkan dalam hubungannya dengan praktek
3
Teori pemeriksaan tersusun atas 5 konsep dasar
Bukti (Evidance) tujuan memperoleh dan mengevaluasi bukti adalah untuk memperoleh pengertian sebagai dasar dalam memberikan kesimpulan atas pemeriksaan yang dituangkan dalam pendapat akuntan. Bukti harus diperoleh dengan cara-cara tertentu agar hasil yang dicapai maksimal. Secara umum usaha untuk memperoleh bukti adalah dengan cara : Authoritarianisme – didasarkan atas keterangan dari pihak lain. Misalnya keterangan lisan dari manajemen dan karyawan serta keterangan tertulis berupa dokumen. Mistikisme – bukti yang dihasilkan dari intuisi. Misalnya pemeriksaan buku besar dan penelaahan atas keterangan pihak luar
4
Rasionalisasi – pemikiran dari asumsi yang diterima
Rasionalisasi – pemikiran dari asumsi yang diterima. Mislanya perhitungan kembali oleh pemeriksa, pengamatan atas pengendalian internnya dll Empirikisme – pengalaman yang sering terjadi. Misalnya perhitungan dan pengujian secara fisik Pragmatisme – hasil dari praktek. Mislanya kejadian setelah tanggal neraca (subsequenevent) Kehati-hatian dalam pemeriksaan konsep kehati-hatian dalam pemeriksaan ini didasarkan pada issue pokok tingkat kehati-hatian yang diterapkan pada pemeriksa yang bertanggung jawab. Tanggung jawab disini dalam arti tanggung jawab seorang profesional dalam melaksanakan tugasnya. Konsep ini lebih dikenal dengan sebutan konsep konservatif. Konsep ini diprediksikan untuk mengurangi timbulnya kesalahan yang diakibatkan oleh faktor keslahan manusiawi (human error)
5
Penyajian/pengungkapan yang wajar
konsep ini menuntut adanya informasi laporan keuangan yang bebas (tidak memihak), tidak bias, dan mencerminkan hasil operasi perusahaan, posisi keuangan serta aliran kas. Konsep penyajian yang wajar ini dijabarkan lagi dalam 3 subkonsep : - Accounting propriety berhubungan dengan penerapan prinsip akuntansi dalam kondisi tertentu - Adequate diclosure berkaitan dengan jumlah dan luas pengungkapan/penyajian informasi - Audit Obligation berkaitan dengan kewajiban independent auditor dalam menyatakan pendapat
6
Independensi independensi merupakan suatu sikap mental yang dimiliki pemeriksa untuk tidak memihak dalam melakukan pemeriksaan. Agar suatu laporan keuangan dapat memberikan manfaat bagi para pemakai, harus ada independensi dalam 2 hal, yaitu - laporan keuangan yang diperiksa dan - pembuat dan pemakai laporan keuangan independensi pemeriksa dipakai dalam 2 kelompok a. practioner independence merupakan pikiran, sikap tidak memihak dan percaya diri yang mempengaruhi pendekatan pemeriksa dalam pemeriksaan b. Profession independence merupakan persepsi yang timbul oleh anggota masyarakat keuangan dan umum tentang pemeriksa sebagai kelompok
7
Etika perilaku Etika dalam pemeriksaan akuntan berkaitan dengan perilaku yang ideal dari seorang auditor profesional yang independen dalam melaksnakan pemeriksaan NORMA PEMERIKSAAN YANG DITERIMA UMUM Norma pemeriksaan akuntan (NPA) yang diterima oleh umum dalam kaitannya dengan pemeriksaan akuntan terdiri atas Norma umum, terdiri dari : Pemeriksaan harus dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang telah memiliki ketrampilan teknis yang cukup serta keahlian sebagai auditor Dalam segala suasana yang berkaitan dengan pemeriksaan, sikap mental yang independen harus senantiasa dipertahankan oleh auditor
8
Auditor harus menggunakan kesungguhan dan ketrampilan profesionalnya dalam pelaksanaan pemeriksaan dan penyiapan laporan akuntan Norma pelaksanaan pemeriksaan Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan asisten auditor, jika ada, harus memperoleh pengawasan yang memadai Pengetahuan yang cukup mengenai struktur pengenadlian intern klien harus didapatkan untuk dipergunakan dalam perencanaan dan penentuan sifat, waktu dan luas pengujian Bukti yang kompeten dan cukup untuk mendukung pendapat didapatkan dengan cara inspeksi, observasi, wawancara dan konfirmasi untuk digunakan sebagai dasar pernyataan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa
9
Norma pelaporan, terdiri atas
Laporan akuntan harus mengandung pernyataan apakah laporan keuangan disajikan menurut prinsip akuntansi yang lazim Laporan akuntan harus mengidentifikasikan konsistensi penerapan prinsip akuntansi yang lazim pada periode berjalan dibandingkan dengan periode sebelumnya Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan dianggap cukup kecuali dinyatakan lain dalam laporan akuntan Laporan akuntan harus menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, atau suatu penegasan bahwa pendapat tidak dapat diberikan. Jika pendapat tidak diberikan, maka alasan-alasannya harus dinyatakan. Jika nama auditor dihubungkan dengan laporan keuangan, maka laporan akuntan harus mengandung petunjuk mengenai batas-batas tanggung jawab yang dimiliki auditor tersebut.
10
Konsep Materialitas ( Materiality ).
Yaitu konsep yang mengakui hal secara individual dan keseluruhan yaitu: a. Penyajian lazim sesuai PAI pada perencanaan evaluasi total. b. Jika salah akan merubah keputusan yang telah diambil Audit Risk (risiko pemeriksaan) menurut Norma Pemeriksaan Akuntan (NPA) meliputi 3 macam bentuk : Inherent Risk (risiko bawaan) kerentanan suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi terhadap suatu kekeliruan yang dapat menjadi material, apabila digabungkan dengan kekeliruan pada saldo perkiraan atau golongan transaski yang lain, dengan asumsi bahwa tidak terdapat struktur pengendalian intern yang berhubungan dengan itu
11
Control risk (risiko pengendalian)
risiko bahwa suatu kekeliruan dapat terjadi pada saldo perkiraan atau golongan transaski tertentu yang dapat menjadi material, apabila digabungkan dengan kekeliruan pada saldo perkiraan atau golongan transaksi yang lain, yang tidak dapat dicegah atau ditemukan secara tepat waktu oleh struktur pengendalian intern. Risiko tersebut merupakan fungsi efektivitas dari prosedur pengendalian intern untuk mencapai tujuan umum struktur pengendalian intern. Risiko pengendalian tertentu akan selalu ada karena keterbatasan yang terbawa pada setiap struktur pengendalian intern
12
Detection Risk (risiko penemuan)
risiko bahwa prosedur pemeriksaan yang dilaksanakan oleh akuntan publik akan meyebabkan kesimpulan bahwa tidak ada kekeliruan dalam suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi yang mungkin material bila digabungkan dengan kekeliruan pada saldo atau golongan yang lain, walaupun dalam kenyataannya ada. Risiko penemuan merupakan fungsi dari efektivitas prosedur pemeriksaan dan penerapannya oleh akuntan publik. Risiko ini timbul sebagian karena ketidakpastian berhubung akuntan publik tidak melakukan pengujian seratus persen terhadap suatu saldo perkiraan atau golongan transaksi, walaupun dilakukan pemeriksaan seratus persen.
13
Pengukuran audit risk walaupun pada umumnya tidak dinyatakan secara kuantitatif, namun hal ini dapat dilakukan dengan perhitungan sbb AR = IR X CR X DR DR = AR : (IR x CR) Dimana : AR : Audit risk IR : Internal Risk CR : Control Risk DR : Detection Risk
14
Misalnya, risiko audit yang diinginkan adalah 5 %, risiko bawaan 50 % dan risiko pengendalian adalah 50 % maka DR dapat ditentukan : DR = AR : (IR x CR) = 5 % : (50 % x 50 %) = 20 % Jika auditor memutuskan bahwa IR tersebut tidak dapat dikuantitafikan, maka dapat diasumsikan bahwa IR adalah 100 % = 5 % : (100 % x 50 %) = 10 %
15
Jika auditor menginginkan pula CR ditentukan pada tingkat maksimum 100 %
DR = AR : (IR x CR) = 5 % : (100 % x 100 %) = 5 %
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.