Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdnan Merry Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Bab9. Akad IJARAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
(Akuntansi Syariah di Indonesia)
2
Pengertian Akad Ijarah
Ijarah : asa kata Al Ajru yg berarti al ‘Iwadhu/ganti/kompensasi Definisi : Akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang/jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Objek Ijarah : segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya. Manfaat dari suatu jasa yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
3
Pengertian Akad Ijarah
Dalam kontrak ijarah, tidak boleh ada syarat biaya pemeliharaan ditanggung penyewa, tapi hanya biaya pemeliharaan rutin & tidak material yg dapat ditanggung penyewa. Pembayaran sewa : dibayar di muka / ditangguhkan / diangsur (sesuai kesepakatan) Jenis akad Ijarah : 1. Berdasar OBJEK yang disewakan : - Manfaat atas aset yang tidak bergerak - Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya / pekerjaan seseorang
4
Pengertian Akad Ijarah
Jenis akad Ijarah : 1. Berdasar Exposure Draft PSAK 107 : - Akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang/jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. - Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) : Ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu. Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui : 1. Hibah 2. Penjualan, Pelaksanaan penjualan dapat dilakukan melalui : 1. Sebelum akad berakhir 2. Setelah akad berakhir 3. Penjualan secara bertahap sesuai wa’ad/janji pemberi sewa - Jual dan sewa kembali (sale & leaseback)
5
Rukun & Ketentuan Syariah Ijarah
Pelaku : pemberi sewa/pemberi jasa/lessor/mu’jjir Penyewa/pengguna jasa/lessee/musta’jir Objek Akad : Manfaat aset / ma’jur Pembayaran sewa atau manfaat jasa & pembayaran upah Ijab kabul/serah terima :
6
Rukun & Ketentuan Syariah Ijarah
Objek akad ijarah : A. Manfaat aset/jasa : Bisa dinilai & dapat dilaksanakan dalam kontrak Tidak haram Dapat dialihkan secarah syariah Dikenali secara spesifik Jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas B. Sewa dan Upah : Jelas besarannya dan diketahui oleh pihak2 yang berakad Boleh dibayar dalam bentuk jasa dari jenis yang serupa dengan obyek akad Bersifat Fleksibel
7
Berakhirnya akad Ijarah
Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian Periode akad belum selesai tapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah Terjadi kerusakan aset Penyewa tidak dapat membayar sewa Salah satu pihak meninggal & ahli waris tidak ingin meneruskan akad.
8
Beda Ijarah dengan Leasing
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.