Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehArman Kristiawan Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
(Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri)
Perantara Dagang (Terkait dgn Perusahaan, dan Perantara Mandiri) Sub Bahasan Aspek Hkm Ekop Oleh : Dr. Mufarrijul Ikhwan,SH.,MHum DISERTASI OLEH : MUFARRIJUL IKHWAN
2
A. Perantara Perantara ada 2 (dua) macam :
Perantara : Seseorang/badan hukum yg berfungsi unt membantu proses usaha dagang. Pengusaha/pedagang (principal), pd umumnya sgt butuh adanya pembantu/perantara/partner dlm kegtannya. Perantara ada 2 (dua) macam : 1). Perantara yg terkait langsung dgn perush (internal perush), spt : Manager (pimpinan perusahaan) : pemilik perush/ kuasa dari pemilik perush yg bertugas unt memimpin pengelolaan perush.
3
Pemegang prokurasi (general agent) : seorang kuasa dari pengusaha/pedagang (principal) yg bertugas unt mewakili sebagian dari tugas principal kaitannya dgn pihak ketiga. Misalnya mewakili dalam hal kontrak dagang, meminjam dana, penandatanganan surat keluar, dll.
4
Pedagang keliling (commercial traveller) : seorang kuasa unt membantu memasarkan produk perush, berinteraksi dgn konsumen, dan memperluas market kawasan perdagangan. Perjanjian pemberian kuasa (lastgeving) tidak diatur oleh KUHD, tapi diatur di dalam KUHPer bab 16 kitab III.
5
2. Perantara mandiri, seperti :
Agen perniagaan (commercial agent) : perantara dari principal yg berfungsi unt melakukan aktivitas persetujuan dgn pihak ketiga yg kebanyakan karena faktor wilayah usaha. Misalnya kedudukan perush principal terletak di Jawa Tengah, sedangkan perush agen perniagaan ada di Jawa Timur yg sedang melakukan ativitas persetujuan dgn pihak ketiga.
6
@ Hubungan antara perush principal dgn perusahaan agen, hanya hubungan perjanjian melakukan pekerjaan (Pasal 1601 KUHPer), bukan hubungan perburuhan.
7
Makelar (broker) : seorang pedagang perantara yg diangkat & tugasnya mewakili pejabat pemerintahan (Pasal 62, 64, 65 KUHD) dalam melakukan aktivitas perdagangan, tp seorang broker tidak memiliki akibat hukum langsung. Seorang broker dlm konteks ini diangkat oleh Menteri Hukum dan HAM dan disumpah di depan Pengadilan Negeri. Sama seperti seorang Notaris dan Pengacara.
8
Komisioner (factory) : seseorang yg melakukan aktivitas perush dgn pihak ketiga atas nama pemberi kuasa, tp komisioner tidak wajib menyebutkan tentang pemberi kuasanya (Pasal 1802 KUHPer, Pasal 76 – 82 KUHD). Pengusaha bank, dijelaskan tersendiri dalam bahasan hukum perbankan.
9
TERIMA KASIH Bangkalan, September 2011 Mufarrijul Ikhwan
12
Oleh : Mufarrijul Ikhwan
TERIMA KASIH Malang, 20 Juli 2010 Oleh : Mufarrijul Ikhwan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.