Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Bidang Pendidikan TK, SD dan PK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Bidang Pendidikan TK, SD dan PK"— Transcript presentasi:

1 Bidang Pendidikan TK, SD dan PK
SOSIALISASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Bidang Pendidikan TK, SD dan PK

2 DASAR PELAKSANAAN DASAR PELAKSANAAN Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Lembaran Perubahannya 2 Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kelulusan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 3 Permendikbud Nomor 6 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah pada SD/MI, SDLB dan Paket A/ULA 4 Peraturan Kepala Balitbang Kemdikbud Nomor 009/H/HK/2015 tentang POS penyelenggaraan US/M pada SD/MI, SDLB dan program Paket A/ULA tahun pelajaran 2014/2015 5

3 TUJUAN UMUM PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
AGAR SEMUA PIHAK BERKEPENTINGAN MEMPUNYAI TANGGUNGJAWAB TERHADAP PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DI WILAYAH PROVINSI JAWA TIMUR DENGAN MEMAHAMI SECARA JELAS TAHAPAN-TAHAPAN DARI PERENCANAAN, PELAKSANAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN KEGIATAN UJIAN SEKOLAH JENJANG SD/MI SEHINGGA PELAKSANAANNYA BERJALAN TERTIB, AMAN, LANCAR DAN SUKSES.

4 TUJUAN KHUSUS PENYELENGGARAN UJIAN SEKOLAH
UJIAN SEKOLAH PADA JENJANG SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 BERTUJUAN MENILAI PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN PADA MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA, MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM (IPA) 2. MENDORONG TERCAPAINYA TARGET WAJIB BELAJAR PENDIDIKAN DASAR YANG BERMUTU

5 FUNGSI PENYELENGGARAN UJIAN SEKOLAH
PEMETAAN MUTU SATUAN PENDIDIKAN DASAR SELEKSI MASUK JENJANG PENDIDIKAN BERIKUTNYA DASAR PEMBINAAN DAN PEMBERIAN BANTUAN KEPADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM UPAYA PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN

6 PERSYARATAN PESERTA US/M
PESERTA DIDIK TELAH ATAU PERNAH BERADA PADA TAHUN TERAKHIR DI JENJANG SD/MI PESERTA DIDIK MEMILIKI LAPORAN LENGKAP PENILAIAN HASIL BELAJAR JENJANG SD/MI MULAI SEMESTER I KELAS IV SAMPAI DENGAN SEMESTER 1 KELAS VI. PESERTA DIDIK DARI PENDIDIKAN INFORMAL HARUS MEMILIKI LAPORAN LENGKAP PENILAIAN HASIL BELAJAR SETINGKAT SD/MI MULAI SEMESTER 1 KELAS IV SAMPAI DENGAN SEMESTER 1 KELAS VI PESERTA DIDIK YANG KARENA ALASAN TERTENTU DAN DISERTAI BUKTI YANG SAH TIDAK DAPAT MENGIKUTI US/M DI SATUAN PENDIDIKAN YANG BERSANGKUTAN , DAPAT MENGIKUTI US/M DI SATUAN PENDIDIKAN LAIN YANG SESUAI JENISNYA. PESERTA US SD/MI YANG KARENA ALASAN TERTENTU DAN DISERTAI BUKTI YANG SAH TIDAK DAPAT MENGIKUTI US/M UTAMA DAN BERHAK MENGIKUTI US/M SUSULAN.

7 PENDAFTARAN PESERTA US/M
SATUAN PENDIDIKAN MELAKUKAN PENDAFTARAN PESERTA DENGAN MENGGUNAKAN FORMAT PENDAFTARAN YANG DIBAKUKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI. SATUAN PENDIDIKAN MENGIRIMKAN DAFTAR PESERTA KE PEMERINTAH KAB/KOTA ( DISPENDIK/KEMENAG). DISPENDIK/KEMENAG MENGKOORDINASIKAN PEMASUKAN DATA PESERTA DENGAN MENGGUNAKAN APLIKASI YANG DITERBITKAN OLEH PEMERINTAH PROVINSI. DISPENDIK/KEMENAG KAB/KOTA MENCETAK DAN MENDISTRIBUSIKAN DNS KE SATUAN PENDIDIKAN; SATUAN PENDIDIKAN MELAKUKAN VALIDASI DNS DAN MENGIRIMKAN HASIL VALIDASI KE DISPENDIK/KEMENAG KAB/KOTA ; DISPENDIK/KEMENAG KAB/KOTA SESUAI KEWENANGANNYA MELAKUKAN FINALISASI DATA, MENCETAK DAN MENDISTRIBUSIKAN DNT BESERTA KARTU PESERTA US/M KE SATUAN PENDIDIKAN PIMPINAN SATUAN PENDIDIKAN MENANDATANGANI DAN MEMBUBUHKAN STEMPEL PADA KARTU PESERTA US/M YANG TELAH DITEMPEL FOTO PESERTA. PESERTA YANG TIDAK LULUS US/M TAPEL 2013/2014 YANG AKAN MENGIKUTI US/M TAHUN 2014/2015 HARUS TERDAFTAR PADA SATUAN PENDIDIKAN ASAL ATAU SATUAN PENDIDIKAN YANG DITUNJUK.

8 PENYELENGGARA US/M KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEMERINTAH PROVINSI DALAM HAL INI DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM HAL INI DINAS PENDIDIKAN DAN KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA SATUAN PENDIDIKAN ATAU SEKOLAH PENYELENGGARA

9 DINAS PENDIDIKAN PROV. JATIM
MERENCANAKAN, MENYUSUN JUKNIS PELAKSANAAN US/M DI WILAYAHNYA; MELAKUKAN SOSIALISASI PELAKSANAAN US/M MENGGANDAKAN DAN MENDISTRIBUSIKAN PERMEN, POS, KISI-KISI SOAL YANG DITETAPKAN KEMDIKBUD KE PEMERINTAH KAB/KOTA; MENERIMA DNT DARI PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA; MENYUSUN 75% PAKET SOAL DENGAN MELIBATKAN PARA PENDIDIK YANG MEWAKILI SELURUH KAB/KOTA DAN AHLI PENILAIAN PENDIDIKAN DAN BADAN; MERAKIT DAN MENETAPKAN PAKET SOAL US/M BERSAMA KEMDIKBUD YANG TERDIRI DARI 25 % PAKET SOAL DARI KEMENTERIAN, DENGAN 75 % PAKET SOAL DARI PEMERINTAH PROVINSI DAN KEMENAG; MENGGANDAKAN BAHAN US/M YANG MENCAKUP PAKET SOAL, LJUS/M, DAFTAR HADIR, BERITA ACARA DAN PAKTA INTEGRITAS; MENDISTRIBUSIKAN BAHAN US/M KE SATUAN PENDIDIKAN MELALUI PEMERINTAH KAB/KOTA ( DISPENDIK/KEMENAG); MENJAGA KERAHASIAAN, KEAMANAN PELAKSANAAN US/M DAN MENYEDIAKAN APLIKASI PENDATAAN; MEMBENTUK TIM PENSKORAN LJUS/M, MELAKUKAN PENSKORAN HASIL US/M; MENYAMPAIKAN HASIL PEMINDAIAN DAN PENSKORAN KEPADA KEMENTERIAN; MENCETAK DAN MENDISTRIBUSIKAN DKHUS/M UNTUK MAPEL YANG KISI-KISINYA DITETAPKAN KEMENTERIAN KE PEMERINTAH KAB/KOTA DAN KEMENAG;

10 DINAS PENDIDIKAN PROV. JATIM
Lanjutan ... MENCETAK DAN MENDISTRIBUSIKAN SKHUS/M KE SATUAN PENDIDIKAN MELALUI PEMERINTAH KAB/KOTA DAN KEMENAG; MENCETAK DAN MENDISTRIBUSIKAN BLANKO IJAZAH KE SATUAN PENDIDIKAN MELALUI PEMERINTAH KAB/KOTA; MEMANTAU DAN MENGEVALUASI PELAKSANAAN US/M DI WILAYAHNYA DAN .. MEMBUAT LAPORAN PELAKSANAAN US/M DI WILAYAHNYA DAN MENYAMPAIKAN KEPADA KEMENTERIAN.

11 PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
MERENCANAKAN, MENYUSUN JUKNIS PELAKSANAAN US/M DI WILAYAHNYA; MENGKOORDINASIKAN DAN MENSOSIALISASIKAN PELAKSANAAN US/M KE STAKE HOLDER, MEDIA DLL; MELAKUKAN PENDATAAN DAN MENETAPKAN CALON PESERTA US/M; MENGELOLA DATA PESERTA US/M SERTA MENERBITKAN DNS DAN DNT; MENGIRIMKAN DNS KE SATUAN PENDIDIKAN UNTUK DIVALIDASI; MENGIRIMKAN DNT KE PEMERINTAH PROVINSI ATAU KANWIL KEMENAG SERTA SATUAN PENDIDIKAN ; MENDISTRIBUSIKAN PERMEN, POS DAN KISI-KISI SOAL YG DITETAPKAN KEMENTERIAN KE SATUAN PENDIDIKAN; MENGUSULKAN CALON PENULIS SOAL US/M KE PEMERINTAH PROVINSI DAN KANWIL KEMENAG; MENDISTRIBUSIKAN BAHAN US/M KE SATUAN PENDIDIKAN; MENJAGA KERAHASIAAN DAN KEAMANAN BAHAN US/M; MENJAGA KEAMANAN PELAKSANAAN US/M; MEMBENTUK TIM PEMINDAI LJUS/M;

12 PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA
LANJUTAN ..... 13. MELAKUKAN PEMINDAIAN LJUS/M; 14. MENGIRIMKAN HASIL PEMINDAIAN KE PEMERINTAH PROVINSI CQ. DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR; 15. MENERIMA DKHUS/M DAN SKHUS/M DARI PEMERINTAH PROVINSI DENGAN MENGIRIMKANNYA KE SATUAN PENDIDIKAN; MELAKSANAKAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN US/M DI WILAYAHNYA, DAN; MEMBUAT LAPORAN PELAKSANAAN US/M KABUPATEN/KOTA DAN MENYAMPAIKANNYA KE PEMERINTAH PROVINSI ATAU KANWIL KEMENAG; 18. DEMI KELANCARAN PENYELENGGARAAN US/M JENJANG SD/MI/SDLB DI DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR, DALAM MELAKSANAKAN TUGASNYA DI WILAYAH KAB/KOTA, JUGA MELIBATKAN UPTD PENDIDIKAN DI KECAMATAN/PPA DI WILAYAHNYA ;

13 SATUAN PENDIDIKAN PERSYARATAN PENYELENGGARA UJIAN SEKOLAH / MADRASAH
SATUAN PENDIDIKAN TELAH TERAKREDITASI; BAGI SEKOLAH/MADRASAH YANG BELUM/TIDAK TERAKREDITASI DAPAT MENGGABUNG PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG TERAKREDITASI , DENGAN DIKOORDINASIKAN OLEH PEMERINTAH KAB/KOTA ATAU KEMENAG; BAGI SEKOLAH/MADRASAH YANG BERADA DI DAERAH TERTINGGAL /TERLUAR/TERPENCIL (SULIT TRANSPORTASI) DIATUR OLEH PEMERINTAH KAB/KOTA DAN/ATAU KEMENAG; PIMPINAN SATUAN PENDIDIKAN MENETAPKAN PENANGGUNGJAWAB PENYELENGGARAN US/M DI SATUAN PENDIDIKAN YANG TERDIRI ATAS PENDIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN YANG BERSANGKUTAN DAN/ATAU PENDIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN LAIN YANG BERGABUNG;

14 SATUAN PENDIDIKAN TUGAS DAN WEWENANG ...
MERENCANAKAN DAN MENYUSUN JUKNIS PELAKSANAAN US/M SATUAN PENDIDIKAN BERDASARKAN POS DAN PERMEN; MELAKUKAN SOSIALISASI PELAKSANAAN US/M KEPADA PENDIDIK, PESERTA US/M, ORTU DAN KOMITE SEKOLAH; MELAKUKAN PENDAFTARAN CALON PESERTA US/M DAN MENGIRIMKANNYA KE PEMERINTAH KAB/KOTA DAN KEMENAG; MELAKUKAN LATIHAN PENGISIAN LJUS/M KEPADA CALON PESERTA US/M; MENGAMBIL BAHAN US/M DI TEMPAT YANG SUDAH DITETAPKAN OLEH PENYELENGGARA US/M KABUPATEN/KOTA; MEMERIKSA DAN MEMASTIKAN AMPLOP PAKET SOAL US/M DALAM KEADAAN DISEGEL; MENJAGA KERAHASIAAN DAN KEAMANAN BAHAN US/M; MENYIAPKAN RUANG KHUSUS UNTUK PELAKSANAAN US/M BAGI PESERTA DIDIK BERKEBUTUHAN KHUSUS;

15 SATUAN PENDIDIKAN LANJUTAN ... 9. MENJAGA KEAMANAN PELAKSANAAN US/M;
10. MEMERIKSA DAN MEMASTIKAN AMPLOP LJUS/M DALAM KEADAAN DI LEM/LAK DAN TELAH DITANDATANGANI OLEH PENGAWAS RUANG US/M, SERTA DIBUBUHI STEMPEL SATUAN PENDIDIKAN; 11. MENGUMPULKAN BAHAN US/M SERTA MENGIRIMKANNYA KE PEMERINTAH KAB/KOTA DAN KEMENAG; 12. MENERIMA DKHUS/M DARI PEMERINTAH KAB/KOTA DAN KEMENAG; 13. MENERBITKAN, MENANDATANGANI, DAN MEMBAGIKAN SKHUS/M DAN IJAZAH KEPADA PESERTA DIDIK US/M; 14. MENYAMPAIKAN LAPORAN PELAKSANAAN US/M DAN HASIL KELULUSAN SISWA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DAN

16 PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
JADWAL PELAKSANAAN US/M UNTUK MAPEL DAN MULOK DITETAPKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN DILAKSANAKAN SETELAH PELAKSANAAN US/M PADA MINGGU YANG SAMA.

17 PERSYARATAN RUANG US/M
RUANG YANG DIGUNAKAN AMAN DAN MEMADAI UNTUK PELAKSANAAN US/M; SETIAP RUANG US/M DITEMPEL PENGUMUMAN YANG BERTULISKAN : “ DILARANG MASUK SELAIN PESERTA US/M DAN PENGAWAS “. SETIAP RUANG DITEMPATI PALING BANYAK 20 PESERTA, DAN 2 (DUA) ORANG MEJA UNTUK 2 (DUA) PENGAWAS US/M; SETIAP MEJA DALAM RUAN US/M DIBERI NOMOR PESERTA US/M; SETIAP RUANG US/M DISEDIAKAN DENAH TEMPAT DUDUK PESERTA US/M DAN BAHAN UNTUK LAK/LEM; GAMBAR ATAU ALAT PERAGA YANG BERKAITAN DENGAN MATERI US/M DIKELUARKAN DARI RUANG US/M;

18 TEMPAT DUDUK PESERTA SATU BANGKU UNTUK 1 (SATU) ORANG PESERTA US/M;
JARAK ANTARA MEJA YANG SATU DENGAN YANG LAIN DISUSUN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN JARAK ANTARA PESERTA YANG SATU DENGAN PESERTA YANG LAIN MINIMAL 1 (SATU) METER; PENEMPATAN PESERTA US/M DISESUAIKAN DENGAN URUTAN NOMOR PESERTA US/M

19 DENAH RUANGAN Pengawas Pengawas 1 2 3 4 8 7 6 5 9 10 11 12 16 15 14 13
17 18 19 20

20 JADWAL UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
NO UJIAN HARI/TANGGAL PUKUL MAPEL 1. US/M SENIN, 18 MEI 2015 08.00 – 10.00 BHS. INDONESIA US/M SUSULAN SENIN, 25 MEI 2015 2. SELASA, 19 MEI 2015 MATEMATIKA SELASA, 26 MEI 2015 3. RABU, 20 MEI 2015 ILMU PENGETAHUAN ALAM ( IPA ) RABU, 27 MEI 2015

21 PENGUMUMAN PENGUMUMAN KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN PALING LAMBAT 4 (EMPAT) MINGGU SETELAH PELAKSANAAN US/M. PROVINSI JAWA TIMUR MENETAPKAN PADA: SABTU, 20 JUNI 2015

22 TERIMA KASIH MATUR SUWUN

23 MATERI SOSIALIASISASI US SD/MI http: dikdasgresik.wordpress.com
BISA DI DOWNLOAD DI http: dikdasgresik.wordpress.com TERIMA KASIH


Download ppt "Bidang Pendidikan TK, SD dan PK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google