Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRaditya Hilmi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah I GEDE SURYANTARA, SE, MT
2
Dasar Hukum Pengalihan PBB P2 & BPHTB
UU NO. 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Disahkan pada tanggal 15 September 2009, Berlaku mulai 1 Januari 2010 Pengganti UU No. 18 TAHUN 1997 JO. uu No. 34 Tahun ttg PDRD
3
Tujuan Dan Waktu Pengalihan PBB P2 & BPHTB
Meningkatkan local taxing power Kabupaten/Kota Waktu Pengalihan BPHTB, mulai 1 Januari 2011 PBB P2, paling lambat mulai 1 Januari 2014
4
Local Taxing Empowerment Penambahan Jenis Pajak Kabupaten/Kota
UU 18/1997 jo. UU 34/2000 UU 28/2009 Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Pajak Parkir Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak Parkir 7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (perubahan nomenklatur) 8. Pajak Air Tanah (pengalihan dari Prov) 9. Pajak Sarang Burung Walet (baru) 10. PBB Pedesaan & Perkotaan/PBB P2 (pengalihan dari Pusat) 11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan/BPHTB (pengalihan dari Pusat)
5
Ketentuan Peralihan terkait PBB-P2 dan BPHTB
Pasal 180 angka 5 dan angka 6 UU PDRD Pada saat UU PDRD berlaku: UU No. 12 Tahun 1985 tentang PBB stdd UU No. 12 Tahun yang terkait dengan peraturan pelaksanaan mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang belum ada Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan UU No. 21 Tahun 1997 tentang BPHTB stdd UU No. 20 Tahun tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya UU PDRD
6
Mengalihkan semua kewenangan
Lingkup Pengalihan PBB P2 Mengalihkan semua kewenangan PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH Pendataan Penilaian Penetapan Pemungutan/Penagihan Pelayanan Pengadministrasian
7
Mengalihkan semua kewenangan
Lingkup Pengalihan BPHTB Mengalihkan semua kewenangan PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH DAERAH Penetapan Pemungutan/Penagihan Pelayanan Pengadministrasian
8
Penerimaan Kab/Kota Sebelum dan Setelah Pengalihan PBB P2 & BPHTB
9
PENGATURAN PBB P2 SEBAGAI PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH
10
Pasal Terkait PBB P2 dalam UU PDRD (1)
Pasal 77 Ayat (1) Objek PBB P2 adalah Bumi &/ Bangunan yang dimiliki, dikuasai, &/ dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha sektor P3 (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan) Pajak Pusat: mengatur untuk semua sektor Pasal 77 Ayat (4) Besarnya NJOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp untuk setiap Wajib Pajak Pajak Pusat: besarnya NJOPTKP ditetapkan secara regional paling tinggi Rp untuk setiap Wajib Pajak
11
Pasal Terkait PBB P2 dalam UU PDRD (2)
Pasal 79 Ayat (3) Penetapan besarnya NJOP dilakukan oleh Kepala Daerah Pajak Pusat: besarnya NJOP ditetapkan oleh Menteri Keuangan Pasal 80 Ayat (1) jo Ayat 2 Tarif PBB P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,3% dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Pajak Pusat: tarif tunggal sebesar 0,5%
12
Pasal Terkait PBB P2 dalam UU PDRD (3)
NJKP Dalam UU PDRD tidak dikenal Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) Pajak Pusat: NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%, dan yang berlaku saat ini adalah berdasarkan PP 25 Tahun 2002 dimana NJKP ditetapkan sebesar 20% atau 40% dari NJOP Pasal 81 Penghitungan PBB P2 Terutang: Tarif x (NJOP – NJOPTKP) Contoh: 0,3% (maksimal) x (NJOP – NJOPTKP) Pajak Pusat: Tarif x NJKP Contoh: 0,5% x [(20% atau 40%) x (NJOP – NJOPTKP)]
13
Pasal Terkait PBB P2 dalam UU PDRD (4)
Pasal 95 ayat (4) huruf a Peraturan Daerah tentang pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal–hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya Pajak Pusat: pengurangan Pasal 19 dan Pasal 20 UU PBB serta Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c UU KUP Pasal 103 ayat (4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak Pajak Pusat: Pasal 15 ayat (6) UU PBB, pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak
14
Pasal Terkait PBB P2 dalam UU PDRD (5)
Pasal 107 ayat (2) huruf: Kepala Daerah dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya Mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar mengurangkan atau membatalkan STPD e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak Pajak Pusat Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c UU KUP dan Pasal 19 UU PBB
15
Matrik Perbandingan PBB P2 (1)
URAIAN PAJAK PUSAT PAJAK DAERAH Subjek Orang atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memanfaatkan atas bangunan Pasal 4 Ayat (1) UU PBB Sama Pasal 78 ayat (1) & ayat (2) UU PDRD Objek Bumi dan/atau bangunan Pasal 2 UU PBB Bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan Pasal 77 Ayat (1) UU PDRD Tarif Sebesar 0,5 % Pasal 5 UU PBB Paling Tinggi 0,3 % Pasal 80 ayat (1) UU PDRD NJKP 20 % atau 40 % Pasal 6 ayat (3) UU PBB PP No. 25 Tahun 2002 Tidak ada
16
Matrik Perbandingan PBB P2 (2)
URAIAN PAJAK PUSAT PAJAK DAERAH NJOPTKP Setinggi-tingginya Rp12 Juta Pasal 3 Ayat (4) UU PBB dan KMK No. 201/KMK.04/2000 Paling Rendah Rp10 Juta Pasal 77 Ayat (4) UU PDRD PBB terutang Tarif x NJKP x (NJOP-NJOPTKP) 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP) atau 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP) Pasal 7 UU PBB Max: 0,3% x (NJOP-NJOPTKP) Pasal 81 UU PDRD Keberatan Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban dalam membayar pajak Pasal 15 ayat (6) UU PBB Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak Pasal 103 ayat (4) UU PDRD Pengurangan Pasal 19 dan Pasal 20 UU PBB Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf cUU KUP Pasal 95 ayat (4) huruf a dan Pasal 107 ayat (2) huruf e UU PDRD
17
PENGATURAN BPHTB SEBAGAI PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH
18
Pasal Terkait BPHTB dalam UU PDRD (1)
Pasal 85 Ayat (1) Objek Pajak BPHTB adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Pajak Pusat: sama Pasal 87 Ayat (4) Besarnya NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp untuk setiap Wajib Pajak (selain Waris dan Hibah Wasiat) Pajak Pusat: NPOPTKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp
19
Pasal Terkait BPHTB dalam UU PDRD (2)
Pasal 87 Ayat (5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah Wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, NPOPTKP ditetapkan paling rendah sebesar Rp Pajak Pusat: NPOPTKP untuk peralihan hak tersebut ditetapkan paling banyak Rp Pasal 88 Ayat (1) jo Ayat (2) Tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Pajak Pusat: tarif tunggal sebesar 5%
20
Pasal Terkait BPHTB dalam UU PDRD (3)
Penghitungan BPHTB Terutang: Tarif x (NPOP – NPOPTKP) Contoh: 5% (maksimal) x (NPOP – NPOPTKP) Pajak Pusat: Tarif x (NPOP-NPOPTKP) Contoh: 5% x (NPOP – NPOPTKP) Pasal 90 ayat (1) huruf d Saat terutang BPHTB untuk hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta Pajak Pusat: Pasal 9 ayat (1) huruf i, saat terutang BPHTB untuk hibah wasiat adalah sejak yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke BPN
21
Pasal Terkait BPHTB dalam UU PDRD (4)
Pasal 95 ayat (4) huruf a Peraturan Daerah tentang pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal–hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya Pajak Pusat: pengurangan Pasal 20 UU BPHTB dan Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c UU KUP Pasal 103 ayat (4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak Pajak Pusat: Pasal 16 ayat (7) UU BPHTB, pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak
22
Pasal Terkait BPHTB dalam UU PDRD (5)
Pasal 107 ayat (2) huruf: Kepala Daerah dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya Mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar c. mengurangkan atau membatalkan STPD d. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak Pajak Pusat Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c UU KUP dan Pasal 20 UU BPHTB
23
Matrik Perbandingan BPHTB (1)
URAIAN PAJAK PUSAT PAJAK DAERAH Subjek Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan Pasal 4 UU BPHTB Sama Pasal 86 UU PDRD Objek Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan Pasal 2 UU BPHTB Pasal 85 UU PDRD Tarif Sebesar 5% Pasal 5 UU BPHTB Paling Tinggi 5% Pasal 88 UU PDRD NPOPTKP Paling banyak Rp300 Juta untuk Waris dan Hibah Wasiat Paling rendah Rp300 Juta untuk Waris dan Hibah Wasiat Paling banyak Rp 60 Juta untuk Selain Waris dan Hibah Wasiat Pasal 7 UU BPHTB Paling rendah Rp 60 Juta untuk Selain Waris dan Hibah Wasiat Pasal 87 ayat (4) dan ayat (5) UU PDRD
24
Matrik Perbandingan BPHTB (2)
URAIAN PAJAK PUSAT PAJAK DAERAH BPHTB terutang 5% x (NPOP – NPOPTKP) Pasal 8 ayat (2) UU BPHTB 5% (Max) x (NPOP-NPOPTKP) Pasal 89 ayat (1) UU PDRD Saat Terutang Hibah Wasiat Saat ybs mendaftarkan peralihan haknya ke BPN Pasal 9 ayat (1) huruf i UU BPHTB sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta Pasal 90 ayat (1) huruf d UU PDRD Keberatan Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak Pasal 16 ayat (7) UU BPHTB Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak Pasal 103 ayat (4) UU PDRD Pengurangan Pasal 20 UU BPHTB Pasal 36 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c UU KUP Pasal 95 ayat (4) huruf a dan Pasal 107 ayat (2) huruf e UU PDRD
25
Pengalihan
26
c. Pemerintah Daerah Menyiapkan:
sarana dan prasarana yang dibutuhkan ; struktur, tugas, dan fungsi; sumber daya manusia; peraturan pelaksanaan PBB P2 dan BPHTB; kerjasama dengan pihak terkait; pembukaan rekening penerimaan PBB P2 dan BPHTB pada bank yang sehat.
27
Pemantauan dan Pembinaan
28
Pemantauan dan Pembinaan
1 Pemantauan dan pembinaan terhadap pelaksanaan tahapan persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB P2 & BPHTB dilakukan oleh: Kementerian Keuangan; dan Kementerian Dalam Negeri. 2 Dalam rangka pendampingan, Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Kanwil DJP dan/atau KPP Pratama untuk melakukan pendampingan dalam hal diminta oleh Pemerintah Daerah.
29
Tolak Ukur
30
Tolok Ukur Keberhasilan Pengalihan PBB P2 & BPHTB
1 Proses pengalihan PBB P2 & BPHTB berjalan smooth dengan cost yang minimal 2 Stabilitas penerimaan PBB P2 & BPHTB tetap terjaga dengan tingkat deviasi yang dapat diterima 3 Wajib Pajak tidak merasakan adanya penurunan kualitas pelayanan
31
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.