Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

1 Pertemuan 20 REKSADANA Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "1 Pertemuan 20 REKSADANA Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0."— Transcript presentasi:

1 1 Pertemuan 20 REKSADANA Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0

2 2 Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menjelaskan mengenai pengertian Unit Penyertaan dan perhitungan NAB. Menghitung Perpajakan Reksadana Mengenali Resiko memilih Investasi ReksaDana Mengenali UU dan Peraturan yang terkait dengan Reksadana

3 3 Outline Materi Materi 1 : Pengertian Unit Penyertaan dan Perhitungan NAB. Materi 2 : Menghitung Perpajakan Reksadana Materi 3 : Resiko memilih Investasi ReksaDana

4 4 UNIT PENYERTAAN Untuk Reksadana Terbuka : Unit Penyertaan merupakan satuan kepemilikan (jadi nominal mata uang investor dikonversi menjadi satuan UP) Untuk Reksadana Tertutup : lembar saham merupakan satuan kepemilikan

5 5 NILAI AKTIVA BERSIH Atau Net Asset Value, merupakan alat ukur kinerja reksadana. NAB berasal dari nilai portofolio reksadana yang bersangkutan. Jadi aktiva / kekayaan reksadana dapat berupa : uang tunai, deposito, SBI, SBPU, surat berharga komersial, saham, obligasi ataupun surat berharga derivatif lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi. Formulanya adalah : Total NAB pada periode tertentu = Nilai Aktiva – Total Kewajiban NAB per unit = Total NAB – Total Unit Penyertaan yang diterbitkan NAB = NAV = NET ASSET VALUE

6 6 NILAI AKTIVA BERSIH Setiap akhir hari kerja (sore), manajer investasi akan menilai harga pasar yang wajar seluruh aset reksadana, termasuk semua keuntungan dan kerugian; baik yang telah direalisir maupun belum. Kalau harga efek dalam portofolio naik, nilai portofolio akan naik pula; walaupun tidak ada transaksi jual beli. Jadi NAB dihitung secara harian oleh Bank Kustodian berdasarkan hasil rekap.nya dari manajer investasi dan angka NAB dapat dilihat oleh Investor keesokan harinya di Koran (media masa)

7 7 PERPAJAKAN REKSADANA Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksadana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: UraianPerlakuan PajakDasar Hukum A. Penghasilan Reksadana yg.Berasal dr.: 1. Deviden SahamPPh tarif umumPsl. 4 (1) UU PPh 2. Bunga ObligasiBukan Objek Pajak * Psl. 4 (3) huruf j. UU PPh jo. PP no.6 / 2002 PPh 3. Bunga DepositoPPh final (20%)PP 131 th.2000 4. Capital Gain Saham di BursaPPh final (0,1 %)PP 41/1997 jo.PP 14/1997 5. Comm.Paper & Srt.Hutang lainnyaPPh tarif umumPsl. 4 (1) UU PPh B. Bagian Laba, termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yg.diterima Investor Unit Penyertaan Bukan Objek PPhPsl. 4 (3) huruf i. UU PPh

8 8 RESIKO INVESTASI REKSADANA BAGI INVESTOR 1.Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan atau Nilai Aktiva Bersih. Resiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga instrumen yang masuk dalam portfolio. 2.Resiko Likuiditas. Resiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi, jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegang nya; yang berarti kesulitan uang tunai.

9 9 RESIKO INVESTASI REKSADANA BAGI INVESTOR 3.Resiko Wanprestasi. Resiko terburuk ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang menerima asuransi kekayaan reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yaitu wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait seperti pialang, bank kustodian, agen pembayaran atau bencana alam.

10 10 TRANSAKSI REKSADANA Untuk melakukan pembelian atau penjualan Reksadana, investor dapat menghubungi Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD), merupakan individu perorangan yang mendapat izin dari Bapepam. Orang tersebut dapat merupakan pegawai perusahan Efek, atau sebagai WPPE, WPEE atau WMI yang merangkap sebagai WAPERD. Ketentuan lain mengenai biaya (fee) : umumnya ditetapkan oleh perusahaan reksadana, jadi WAPERD hanya memasarkan saja.

11 11 RESIKO INVESTASI REKSADANA BAGI INVESTOR 1. Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan atau Nilai Aktiva Bersih. Resiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga instrumen yang masuk dalam portfolio. 2. Resiko Likuiditas, ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi, jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegang nya; yang berarti kesulitan uang tunai. 3. Resiko Wanprestasi, Resiko terburuk ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang menerima asuransi kekayaan reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, yaitu wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait seperti pialang, bank kustodian, agen pembayaran atau bencana alam

12 12 CLOSING Dari penjelasan slide diatas dapat dimengerti bahwa investor lebih senang memilih investasi dananya dibidang reksadana, karena banyak kemudahan, perlakuan pajak masih mendapatkan pembebasan dan sebagainya. Namun jika saudara sendiri menjadi investor, perhatikanlah resiko investasi; sebab sesal kemudian tidak berguna.


Download ppt "1 Pertemuan 20 REKSADANA Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google