Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNur Setiyo Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
12 Dalil Al Quran, Hadist dan Sahabat Mengenai Wajibnya Sholat Berjama'ah jika Tidak ada Udzur
Ibnul Qoyyim
2
Dalil 1 (Al Quran) “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan bersama-sama, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang segolongan yang kedua yang belum sholat, lalu sholatlah mereka denganmu….” (QS. An-Nisa: 102).
3
Dalil 2 (Al Quran) “Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud, maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera. ” (QS. Al-Qalam: 42-43)
4
Dalil 3 (Al Quran) “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku” (QS. Al-Baqarah: 43)
5
Dalil 4 (Hadist) Yang ditetapkan di dalam kitab Shahihain – dengan lafadz Bukhari – Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang mana jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya aku sangat ingin memerintahkan (orang-orang) untuk mengumpulkan kayu bakar lalu dinyalakan, kemudian aku memerintahkan shalat sehingga dikumandangkanlah adzan untuk itu, lalu aku memerintahkan seseorang laki-laki untuk mengimami mereka, sementara aku mencari orang-orang (yang tidak mengikuti shalat berjama’ah) dan aku bakar rumah mereka. Demi Dzat yang mana jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya seseorang di antara mereka mengetahui bahwa ia akan mendapatkan potongan daging yang gemuk atau dua binatang buruan yang baik, niscaya ia akan mengikuti jama’ah shalat Isya.” (HR. Shahih Bukhari dalam “Adzan” 744, Muslim dalam “Al-Masajid” 751, dan ‘Arq = tulang dan daging, atau memotong daging, sedang “marmatami” mempunyai pengertian antaranya: yang ada di antara dua kuku kambing yang dibuang atau selainnya).
6
Dalil 4 (Hadist) ”Sesungguhnya shalat yang paling berat bagi orang-orang munafiq adalah shalat isya (berjama’ah) dan shalat subuh (berjama’ah), seandainya merek mengetahui (hikmah) yang ada dalam keduanya niscaya mereka akan mendatanginya meskipun dengan merangkak. Sungguh, aku ingin memerintahkan (orang-orang) untuk melaksanakan shalat sehingga shalat itu didirikan, kemudian aku memerintahkan seseorang untuk mengimami mereka, kemudian aku berangkat bersama beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar (yang menyala) menuju kepada orang-orang yang tidak mengikuti shalat (berjama’ah), lalu aku membakar rumah mereka dengan api itu.” (Kedua Imam, Muslim dan Bukhari, sepakat atas keshahihan hadits ini, dan lafadz dari Muslim. Dari hadits yang sama pendapat keduanya dan Bukhari berpendapat seperti itu, 657).
7
Dalil 4 (Hadist) Dari Imam Ahmad dari Nabi Muhammad saw, “Kalau di rumah itu tidak ada wanita dan anak-anak, aku melaksanakan shalat isya, dan aku perintahkan para pemuda untuk membakar apa yang ada di dalam rumah itu. ” (HR. Musnad Imam Ahmad, 2/367).
8
Dalil 5 (Hadist) Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab “Shahih”-nya: Bahwa seorang laki-laki buta berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak memilki seorangpun yang dapat menuntunku ke masjid. Lalu ia meminta Rasulullah saw untuk memberikan keringanan baginya. Ketika ia berpaling, dipanggilnya ia oleh Rasulullah saw dan berkata, “Apakah engkau mendengar adzan?” Ia berkata, “Ya.” Rasulullah saw menjawab, “Penuhilah (datanglah untuk shalat)”. Orang ini adalah Ibnu Ummi Maktum dan ada perbedaan pendapat mengenai namanya, kadang disebut Abdullah dan kadang disebut Amru.
9
Dalil 5 (Hadist) Dalam “Musnad” Imam Ahmad, dan “Sunan” Abu Dawud dari Amru bin Ummi Maktum berkata, “Aku berkata wahai Rasulullah aku orang lemah yang jauh dari masjid dan aku punya pemimpin tapi tidak melindungiku, apakah ada keringanan buatku untuk shalat di rumahku?” Rasulullah saw bersabda, “Apakah engkau mendengar adzan?” Ia berkata, “Ya.” Rasulullah saw berkata lagi, “Tidak ada keringanan bagimu”.
10
Dalil 6 (Hadist) Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Abu Hatim dan Ibnu Hibban dalam hadits shahihnya dari Abbas berkata, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mendengar adzan dan tidak ada udzur apapun yang menghalanginya dari keikutsertaannya.” Mereka berkata, “Udzur apa?” Nabi saw bersabda, “Ketakutan atau sakit, maka shalat yang sudah dilaksanakannya tidak akan diterima.”
11
Dalil 7 (Hadist) Apa yang diriwayatkan Muslim dalam Kitab Shahihnya dari Abdullah bin Mas’ud r.a. ia berkata, “Barang siapa yang merasa senang untuk dipertemukan pada hari kiamat dalam keadaan muslim, maka hendaknya menjaga shalat lima waktu yang selalu diserukan (di-adzan-i), karena shalat-shalat itu termasuk jalan-jalan petunjuk, dan sesungguhnya kalau engkau shalat di rumah-rumah kalian seperti halnya yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak mau berjama’ah berarti engkau meninggalkan sunnah Nabi kalian, kalau engkau meninggakan sunnah Nabi berarti engkau sesat. Seseorang yang bersuci kemudian memperbaiki kesuciannya, kemudian menuju masjid dari masjid-masjid yang ada, tiada lain baginya kecuali Allah akan menulis setiap langkahnya dengan kebaikan dan derajatnya ditingkatkan, dan dilihangkan darinya kejelekan. Dan engkau telah menyaksikan orang-orang yang tidak suka berjama’ah adalah orang yang munafik yang nyata kemunafikannya. Dan tidaklah seseorang telah didatangi dan diberi petujunjuk di antara dua orang sehingga ia berdiri di shaf (dalam shalat berjama’ah). ” [Muslim dalam Al-Masajid dan Mawadi Al Shalah 654].
12
Dalil 7 (Hadist) Dalam lafadz: “Sesungguhnya Rasulullah mengajari kita jalan untuk mencapai hidayah, dan sesungguhnya salah satu jalan itu adalah shalat di masjid yang di dalamnya dikumandangkan adzan.” [Hadits ini diriwayatkan oleh riwayat Muslim sebagaimana dikemukakan sebelumnya].
13
Dalil 8 (Hadist) Apa yang diriwayatkn Muslim dalam Kitab Shahihnya dari Abi Sa’id Al Khudzry, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Jika mereka bertiga, maka hendaknya salah seorang di antara mereka menjadi imam, dan yang pling berhak menjadi imam adalah orang yang paling baik bacaannya.” [Muslim dalam Al-Masajid wa Mawadli 627].
14
Dalil 9 (Hadist) Bahwa Rasulullah menyuruh seseorang yang shalat sendirian di belakang shaf untuk mengulangi shalatnya. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para ahli sunnah, Abu Hatim ibnu Hibban dalam hadits shahihnya dan diperbaiki At-Tirmidzi. [Ahmad 2/228, Abu Dawud 682, Turmudzi 230 dan 231, dan dihasankan, Ibnu Majah1004, dan Ibnu Hibban 2198 dan 2199, semuanya dalam masalah shalat].
15
Dalil 9 (Hadist) Dari Ali bin Syaiban berkata, “Kami keluar hingga menghadap Rasululllah saw dan kami mengucapkan sumpah setia kami kepada beliau lalu kami shalat di belakang beliau.” Ia berkata, “Kemudian kami shalat di belakangnya shalat yang lain lalu beliau mengqadha shalat, kemudian beliau lihat seseorang shalat sendirian di belakang shaf, kemudia ia berhenti mendekatinya sampai ia menghadapinya kemudian berkata, “Ulangi shalatmu, tidak shalat bagi seseorang yang shalat di belakang shaf”.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ibnu Hibban dan pada Riwayat Imama Ahmad diriwayatkan, “Saya shalat di belakang Rasulullah saw, kemudian Rasulullah saw melihat seorang shalat sendirian di belakang shaf, maka beliau berhenti sehingga menemuinya dan bekata kepadanya, “Ulangi shalatmu, karena tidak ada shalat bagi orang yang shalat sendirian di belakang shaf.” [Ahmad 4/23, Ibnu Hibban 1003, dalam Az-Zawaid disebutkan, sanadnya shahih dan rawi-rawinya dapat dipercaya, serta dibenarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1569]. Ibnu Mundzir berkata, “Hadits ini ditetapkan oleh Ahmad dan Ishak.
16
Dalil 10 (Hadist) hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab sunannya,dan Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya, dari haditsnya Abi Darda, dia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “Tiada terdapat tiga orang berkumpul di kampung yang tidak dikumandangkan adzan dan tidak didirikan shalat berjama’ah, melainkan mereka telah dijajah oleh Syaithan, maka kerjakanlah olehmu shalat berjama’ah, karena serigala itu hanya dapat menerkam binatang (kambing) yang terpisah jauh dari kawan-kawannya.” (Abu Dawud “Bab Shalat” 574, Imam Ahmad 5/196, dan An-Nasa’i “Bab Imamah” 2/ ).
17
Dalil 11 (Hadist) hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan beliau menganggap hadits ini shahih, dari haditsnya Abi Sya’tsail Maharibi, dia berkata, “Kami duduk di masjid, kemudian seorang muadzin mengumandangkan adzan. Seorang laki-laki berdiri dan berjalan keluar dari masjid, kemudian pandangan Abu Hurairah mengikutinya sampai orang tersebut keluar dari masjid. Abu Hurairah berkata, “Orang itu benar-benar telah berdosa kepada Abal Qasim (Rasulullah saw).” Dalam satu riwayat dikatakan, “Saya mendengar Abu Hurairah berkata ketika dia melihat seseorang yang dengan tergesa-gesa keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan: “Orang itu benar-benar telah berdosa kepada Abal Qasim (Rasulullah saw).
18
Dalil 12 (Ijma' Para Sahabat r.a)
Imam Ahmad berkata, Waki’ telah menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Al-Mughirah telah menceritakan kepada kami, dari Abu Mus Al-Hilali, dari Ibnu Mas’ud, dia berkata, “Barangsiapa yang mendengar panggilan shalat (adzan), kemudian dia tidak memenuhi pangilan tersebut itu tanpa alasan syar’i, maka tidak ada shalat baginya.” (Ibnu Hazm, dalam “Al-Mahali” 4/195).
19
Dalil 12 (Ijma' Para Sahabat r.a)
Imam Ahmad berkata, Waki’ telah menceritakan kepada kami, Mas’ar telah menceritakan kepada kami, dari Abi Al-Hushain, dari Ai Burdah, dari Abi Musa Al-Asy’ari, dia berkata, “Barangsiapa yang mendengar panggilan shalat (adzan), kemudian dia tidak memenuhi panggilan tersebut, maka tidak ada shalat baginya”.(Hadits riwayat Al-Hakim 1/246, dia telah menshahihkan hadits ini, Imam Adz-Dzahabi dan Imam Baihaqi telah menyepakatinya sebagai hadits marfu’ (sanadnya sampai kepada Nabi saw) dan mauquf(sanadnya sampai kepada sahabat) 3/174 dan lihat kitab “Majmu’uz Zawaid” 2/32).
20
Dalil 12 (Ijma' Para Sahabat r.a)
Imam Ahmad berkata, Waki’ telah menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Abi Hayan at-Taimi dari bapaknya dari Ali r.a, dia berkata, “Tidak ada shalat bagi orang yang bertetangga dengan masjid, kecuali di masjid“. Dikatakan, “Siapakah yang dimaksud dengan orang yang bertetangga dengan masjid itu?” Ali menjawab, “Orang yang mendengar panggilan shalat (adzan)”. (Hadits Riwayat Abdur Razzaq 1/497, Baihaqi 3/57 dan 174, dan Al-Hafizh telah mendha’ifkan hadits tersebut dalam kitab “Takhlishul Habir” 2/32).
21
Dalil 12 (Ijma' Para Sahabat r.a)
Sa’id bin Manshur berkata, Hasyim telah menceritakan kepada kami, Manshur telah mengabarkan kepada kami dari Hasan bin Ali, dia berkata, “Barangsiapa yang mendengar panggilan shalat (adzan), kemudian dia tidak mendatanginya, maka shalatnya tidak akan melewati kepalanya (tidak akan diterima), kecuali bagi orang yang mempunyai alasan syar’i.”
22
Dalil 12 (Ijma' Para Sahabat r.a)
Abdur Razzaq berkata, dari Anas, dari Abi Ishaq, dari Harits, dari Ali, dia berkata, “Barangsiapa yang mendengar panggilan shalat (adzan), dan dia termasuk orang yang bertetangga dengan masjid serta dalam keadaan sehat, tidak ada alasan syar’i, maka tidak ada shalat baginya (kecuali di masjid).” (Abdur Razzaq 11/498, Ad-Daaruquthni 1/420 dan Al-Baihaqi 3/57).
23
Dalil 12 (Ijma' Para Sahabat r.a)
Waki’ berkata, Dari Abdir Rahman bin Hushain, dari Abi Najih Al Maki, dari Abi Hurairah, dia berkata, “Dua telinga keturunan Adam yang dimasuki peluru yang menyakitkan lebih baik daripada orang yang mendengar panggilan adzan kemudian dia tidak memenuhi panggilan tersebut.” (Al-Mahali 4/195).
24
Dalil 12 (Ijma' Para Sahabat r.a)
Imam Ahmad berkata, Waki’ telah menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Manshur dari ‘Adi bin Tsabit dari ‘Aisyah Ummil Mu’minin r.a. dia berkata, “Barangsiapa yang mendengar panggilan shalat (adzan) kemudian dia tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa adanya alasan syar’i, maka dia tidak menemukan kebaikan dan dia tidak termasuk orang yang menghendaki kebaikan tersebut”. (Abdur Razzaq 1/498, dan Al-Baihaqi 3/57).
25
Dalil 12 (Ijma' Para Sahabat r.a)
Waki’ berkata, Syu’bah telah menceritakan kepada kami, dari ‘Adi bin Tsabit, dari Sa’id bin Jabir, dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Barangsiapa yang mendengar panggilan shalat (adzan), kemudian dia tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa adanya alasan syar’i, maka tidak ada shalat baginya.” (Ibnu Majah 793, Ibnu Hibban 2064, Ad-Daruquthni 1/420, dan Al-Baihaqi 3/57).
26
Penjelasan Detail Penjelasan detail mengenai 12 dalil ini oleh Ibnul Qoyyim telah disalin dari buku Al Jauziyah, Ibnul Qoyyim. Kitabush-shalah wa hukmu tarikiha, Terjemahan Bahasa Indonesia: Rahasia dibalik Shalat. Hal: Jakarta: Pustaka Azzam, Cetakan Kesembilan Agustus 2005. Silahkan kunjungi salinan tersebut di
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.