Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

(Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "(Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan)"— Transcript presentasi:

1 (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan)
S P M P (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan) Sistem Penjaminan Mutu Sekolah

2 LATAR BELAKANG Pendidikan sesuai dengan UU no.32 tahun 2004 sudah didesentralisasikan sehingga semua aspek pendidikan sudah menjadi otonomi daerah. Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan bergantung kepada sumber daya manusia di daerah. Sumber daya pendidikan di daerah sangat bervariasi bergantung kepada kondisi dan situasi daerah masing-masing.

3 LATAR BELAKANG Otonomi pendidikan di daerah pelaksanaannya bergantung kepada kebijakan Bupati atau Walikota yang dalam beberapa kasus kurang menekankan kepada mutu. perlu dilakukan penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan, yang dalam hal ini merupakan tanggung jawab Menteri Pendidikan Nasional.

4 Latar Belakang bahwa pendidikan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan oleh karena itu penjaminan mutu pendidikan menjadi tanggung jawab bersama ketiga unsur tersebut; bahwa penjaminan mutu pendidikan perlu terus didorong dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan arah dalam pelaksanaannya;

5 DASAR HUKUM Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru dll

6 MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 63 TAHUN 2009 TENTANG
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 63 TAHUN 2009 TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

7 Struktur Permendiknas no.63 tahun 2009 tentang SPMP
BAB I Ketentuan Umum BAB II Penjaminan Mutu Pendidikan Informal BAB III PMP Formal dan Non Formal BAB IV Sanksi BAB V Ketentuan Penutup

8 BAB I KETENTUAN UMUM BAGIAN KETERANGAN PASAL TERKAIT Kesatu
Batasan Istilah 1 Kedua Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan 2 Ketiga Paradigma dan Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan 3 Keempat Cakupan Penjaminan Mutu Pendidikan 4 Kelima Pembagian Peran dalam Penjaminan Mutu Pendidikan 5, 6, 7, dan 8

9 BAB II PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN INFORMAL
BAGIAN KETERANGAN PASAL TERKAIT 9

10 BAB III PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL
BAGIAN KETERANGAN PASAL TERKAIT Kesatu Acuan Mutu Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan 10,11,12,dan 13 Kedua Kerangka Waktu Penjaminan Mutu Pendidikan 14, 15, dan 16 Ketiga Tanggung Jawab dan Koordinasi Pemenuhan Standar Mutu Pendidikan 17, 18 dan 19 Keempat Jenis Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan 20 Kelima Tanggung Jawab Menteri Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan 21, 22,23,24 dan 25

11 BAB III PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL
BAGIAN KETERANGAN PASAL TERKAIT Keenam Tanggung Jawab Departemen, Departemen Agama, dan Kementerian/ Lembaga Pemerintah Lainnya Penyelenggara Satuan Pendidikan Formal Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan 26, 27, 28, 29, 30 dan 31 Ketuju Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan 32, 33, dan 34 kedelapan Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten atau Kota Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan 35, 36 dan 37

12 BAB III PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL
BAGIAN KETERANGAN PASAL TERKAIT kesembilan Tanggung Jawab Penyelenggara Satuan Pendidikan atau Program Pendidikan Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan 38 dan 39 Kesepuluh Penjaminan Mutu Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan atau Program Pendidikan 40, 41, 42, 43, 44, 45 dan 46

13 BAB V KETENTUAN PENUTUP
BAB IV SANKSI BAGIAN KETERANGAN PASAL TERKAIT 47 BAB V KETENTUAN PENUTUP BAGIAN KETERANGAN PASAL TERKAIT 48 dan 49

14 TUGAS : I 1. Apa mutu pendidikan? 2. Apa penjaminan mutu pendidikan ? 3. Apa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan? 4. Apa standar mutu pendidikan?

15 Istilah Umum dalam SPMP
Mutu pendidikan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa yang dapat diraih dari penerapan Sistem Pendidikan Nasional.

16 Istilah Umum dalam SPMP
Penjaminan mutu pendidikan kegiatan sistemik dan terpadu oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah daerah, Pemerintah, dan masyarakat untuk menaikkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa melalui pendidikan.

17 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
subsistem dari Sistem Pendidikan Nasional yang fungsi utamanya meningkatkan mutu pendidikan

18 Standar Pelayanan Minimal
jenis dan tingkat pelayanan pendidikan minimal yang harus disediakan oleh satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

19 Satuan pendidikan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

20 Satuan pendidikan Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

21 Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan dan peraturan perundangan lain yang relevan.

22 Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia
Analisis & Pelaporan Mutu Pendidikan Pengkajian Mutu Pendidikan (Pengumpulan Data) Peningkatan Mutu Pendidikan Standar Nasional Pendidikan Penjaminan Mutu 22

23 Siklus Pejaminan Mutu dan Peningkatan Mutu
Delapan Standar Nasional Pendidikan dan Isu Lokal Perencanaan dan Implementasi Program Rancangan Penjaminan Mutu & Monitoring Program Pegembangan atau pemilihan instrument pengumpulan data Pengumpulan dan pencatatan data Verifikasi (internal dan eksternal) dan analisa data Laporan temuan Indentifikasi pencapaian dan aspek pengembangan Pemembangan dan implementasi program pengingkatan mutu Moniot dan kajian hasil pelaksanaan program peningkatan 23

24 SPMP Strategi Pengumpulan Data
DELAPAN STANDAR NASIONAL PROGRAM PENJAMINAN DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN EVALUASI DIRI SEKOLAH (Dengan Validasi Eksternal) (Tahunanl) MONITORING SEKOLAH OLEH KABUPATEN (Tahunan-dalam bentuk laporan) SEKOLAH TARGET KAJIAN (Sesuai kebutuhan) PENGUMPULAN DATA PADATI (Tahunan) PROGRAM AKREDITASI SEKOLAH OLEH PROPINSI (Lima tahun) SERTIFIKASI GURU, PEMUTAKHIRAN DAN CPD (Tahunan – Sedang berjalan) PADATI: Pangkalan data dan informasi

25 Alur Data dalam Penjaminan dan Analisa Mutu SPMP
LPMP Pelatihan SPMP dan Fasilitasi Pengembangan kapasitas untuk penjaminan mutu Memasukkan data ke dalam SIMP, dimana dibutuhkan Membantu propinsi dan Kabupaten/Kota dalam menganalisa data dan mempersiapkan laporan Reviu, monitor , dan laporan tentang SP2MP Mengelola, memonitor, dan mengevaluasi block grants KABUPATEN/KOTA/KANWILDEPAG Mengumpulkan atau menerima data Memasukkan data ke dalam SPMP dimana dibutuhkan (Depdiknas) Riviu data dan informasi sekolah Laporan mengenai kinerja sekolah Mendukung peningkatan sekolah dan guru PSP/DEPDIKNAS/ DEPAG STANDAR NASIONAL BSNP EVALUASI DIRI SEKOLAH - Dengan Validasi Eksternal PROGRAM MONITORING SEKOLAH, GURU & KEPALA SEKOLAH – oleh Kabupaten/Kota KAJIAN SEKOLAH TARGET SERTIFIKASI GURU & PELATIHAN AKREDITASI SEKOLAH OLEH PROPINSI PENGUMPULAN DATA PADATI/EMIS DINAS PENDIDIKAN PROVINSI

26 TUGAS : 2 Apa tujuan penjaminan mutu pendidikan?
Apa paradigma penjaminan mutu pendidikan? Apa prinsip penjaminan mutu pendidikan? Apa cakupan mutu pendidikan

27 Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan
Tujuan akhir penjaminan mutu pendidikan adalah tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa sebagaimana dicita-citakan oleh Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dicapai melalui penerapan SPMP.

28 Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan
Tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP, meliputi: terbangunnya budaya mutu pendidikan pembagian tugas dan tanggung jawab ditetapkannya secara nasional acuan mutu terpetakannya secara nasional mutu pendidikan terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan

29 Paradigma penjaminan mutu
pendidikan untuk semua yang bersifat inklusif dan tidak mendiskriminasi peserta didik atas dasar latar belakang apa pun; pembelajaran sepanjang hayat berpusat pada peserta didik yang memperlakukan, memfasilitasi, dan mendorong peserta didik menjadi insan pembelajar mandiri yang kreatif, inovatif, dan berkewirausahaan; dan pendidikan untuk perkembangan, pengembangan, dan/atau pembangunan berkelanjutan (education for sustainable development), yaitu pendidikan yang mampu mengembangkan peserta didik menjadi rahmat bagi sekalian alam.

30 Prinsip penjaminan mutu pendidikan
keberlanjutan; terencana dan sistematis, dengan kerangka waktu dan target-target capaian mutu yang jelas dan terukur dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal; menghormati otonomi satuan pendidikan formal dan nonformal; memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat berkelanjutan dengan regulasi negara yang seminimal mungkin; SPMP merupakan sistem terbuka yang terus disempurnakan secara berkelanjutan.

31 Cakupan mutu pendidikan
Tingginya kecerdasan kehidupan manusia dan bangsa mencakup sekurang-kurangnya: mutu keimanan, ketakwaan, akhlak, budi pekerti, dan kepribadian; kompetensi intelektual, estetik, psikomotorik, kinestetik, vokasional, serta kompetensi kemanusiaan lainnya sesuai dengan bakat, potensi, dan minat masing-masing; muatan dan tingkat kecanggihan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang mewarnai dan memfasilitasi kehidupan; kreativitas dan inovasi dalam menjalani kehidupan; tingkat kemandirian serta daya saing, dan kemampuan untuk menjamin keberlanjutan diri dan lingkungannya

32 Tugas : III Siapa penyelenggara satuan atau progam pendidikan, dan apa perannya? apa penjaminan mutu informal? Apa peran pemerintah dalam penjaminan mutu informal?

33 Penyelenggara satuan atau progam pendidikan
penyelenggara satuan atau program pendidikan masyarakat; pemerintah kabupaten atau kota; pemerintah provinsi; Pemerintah.(Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, dan kementerian/lembaga pemerintah lainnya penyelenggara satuan pendidikan)

34 Peran penjaminan mutu Penyelenggara satuan atau program pendidikan mensupervisi, mengawasi, dan dapat memberi fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan dalam penjaminan mutu pendidikan. Pemerintah kab/kota (provinsi, pemerintah) mensupervisi, mengawasi, mengevaluasi, dan dapat memberi bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan kepada satuan atau program pendidikan sesuai kewenangannya dalam penjaminan mutu pendidikan.

35 Penjaminan mutu informal
Penjaminan mutu pendidikan informal dilaksanakan oleh masyarakat baik secara perseorangan, kelompok, maupun kelembagaan.

36 Peran Pemerintah dalam penjaminan mutu informal
pendirian perpustakaan & bahan pustaka kemudahan pendirian dan/atau pengoperasian perpustakaan milik masyarakat seperti perpustakaan di tempat ibadah; kemudahan akses ke sumber belajar multi media pemberian subsidi atau penghargaan kepada penulis buku nonteks dan nonjurnal-ilmiah yang berprestasi dalam pendidikan informal; pemberian penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berprestasi atau kreatif dalam pembelajaran informal masyarakat ; pemberian penghargaan kepada anggota masyarakat yang sukses melakukan pembelajaran informal secara otodidaktif pemberian layanan ujian kesetaraan sesuai peraturan perundang-undangan; dll

37 Tugas IV Apa tingkatan acuan mutu oleh satuan/program pendidikan?
Untuk apa S P M berlaku? Siapa yang menetapkan SPM, SNP dan Smp?

38 Tiga tingkatan acuan mutu, yaitu
SPM; SNP; dan Standar mutu pendidikan di atas SNP. Standar mutu pendidikan di atas SNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal Standar mutu di atas SNP yang mengadopsi dan/atau mengadaptasi standar internasional tertentu.

39 SPM berlaku untuk: satuan atau program pendidikan;
penyelenggara satuan atau program pendidikan; pemerintah kabupaten atau kota; dan pemerintah provinsi. SNP berlaku bagi satuan atau program pendidikan. Standar mutu di atas SNP berlaku bagi satuan atau program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP. Standar mutu di atas SNP yang berbasis keunggulan lokal dapat dirintis pemenuhannya oleh satuan pendidikan yang telah memenuhi SPM dan sedang dalam proses memenuhi SNP.

40 Penetapan SPM, SNP SPM ditetapkan oleh Menteri.
SNP ditetapkan oleh Menteri. Standar mutu di atas SNP dipilih oleh satuan atau program pendidikan sesuai prinsip otonomi satuan pendidikan.

41 Tugas : V Digunakan untuk apa pemenuhan SPM oleh satuan pendidikan?
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk pemenuhan SMP bagi satuan pendidikan, pemerintah kabupaten, dan pemerintah provinsi? Bagaimana kaitan antara SNP, SPM, Rencana strategik dan rencana tahunan? Siapa penanggung jawan pemenuhan SPM?

42 SPM digunakan oleh satuan pendidikan
dalam rangka memperoleh izin definitif pendirian satuan pendidikan atau pembukaan program pendidikan. paling lambat 2 (dua) tahun setelah satuan atau program pendidikan memperoleh izin prinsip untuk berdiri dan beroperasi. SPM yang berlaku bagi penyelenggara satuan pendidikan(pem kab/kota, pem provinsi) dipenuhi oleh penyelenggara satuan pendidikan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya SPM yang bersangkutan

43 Kaitan antara SNP, SMP di atas SNP, Rencana strategik dan rencana tahunan
SNP dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan. Pemenuhan SMP diatas SNP Rencana Strategis menetapkan target target terukur capaian mutu secara tahunan

44 Pemenuhan SPM menjadi tanggung jawab:
satuan atau program pendidikan formal atau nonformal; penyelenggara satuan atau program pendidikan formal atau nonformal; pemerintah kabupaten atau kota; dan pemerintah provinsi.

45 Tugas : VI Apa jenis kegiatan penjaminan mutu?
Bagaimana pengukuran ketercapaian program? Apa hub SNP. SPM, Audit kinerja, akreditasi, sertifikasi dan dll

46 SPM SNP POS SMP Kegiatan Penjaminan Mutu Pemenuhan Regulasi Sum ber
Penyu sunan Kuriku lum Sum ber daya tasi Fasili visi super masyt Was Evalu Asi & pemetaan Kegiatan Penjaminan Mutu

47 Pengukuran ketercapaian standar mutu acuan dilakukan melalui
audit kinerja akreditasi sertifikasi lainnya

48 Tugas VII Bagaimana tanggung jawab menteri dalam penjaminan mutu pendidikan? Bagaimana pemetaan SPM dilakukan? Bagaimana pula penyelengaraan ujian nasional? Bagaimana mekanisme akreditasi satuan atau program pendidikan?

49 Tanggung jawab Menteri dalam PMP
Regulasi S P M S N P Koordinasi PMP Dlm Renstra Depdiknas Evaluasi

50 Departemen Agama, dan Kementerian/ Lembaga pemerintah lainnya
Pemetaan SPM dan SNP Satuan Pend Penyelenggara PAUD Dikdas Balitbang (Pemetaan SPM dan SNP) Pemerintah Kab/kota LPMP P2PNFI, BPPNFI, Departemen Agama, dan Kementerian/ Lembaga pemerintah lainnya Pemerintah Propinsi

51

52 Tugas : VIII Bagaimana tanggung jawab pemerintah provinsi dalam penjaminan mutu?

53 Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Regulasi Supervisi, pengawasan, evaluasi, serta pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah provinsi kepada satuan atau program pendidikan: FORMAL NON FORMAL Dengan pertimbangan: Dewan Pendidikan, BAN S/M, BAN-PNF LPMP P2PNF/BPPNF

54 Tanggung jawab pemprov
Inspektorat BAP Akreditasi BSNP dalam UN SIMP

55 Tugas IX: Bagaimana tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam penjaminan mutu?

56 Tanggung jawab pemda Kab/Kota
Regulasi Supervisi, pengawasan, evaluasi, fasilitasi (dari prov, LPMP, PPNFI) Inspeltorat Membantu BSNP dalam UN SIMP

57 Tanggung jawab satuan pendidikan dalam penjaminan mutu
tanggung jawab satuan atau program pendidikan dan wajib didukung oleh seluruh pemangku kepentingan satuan atau program pendidikan. dipimpin oleh pemimpin satuan atau program pendidikan. Komite sekolah/madrasah memberi bantuan sumberdaya, pertimbangan, arahan, dan mengawasi sesuai kewenangannya terhadap penjaminan mutu oleh satuan pendidikan.

58 Tanggung jawab satuan pendidikan dalam penjaminan mutu
Penjaminan mutu oleh satuan pendidikan dilaksanakan sesuai prinsip otonomi satuan pendidikan untuk mendorong tumbuhnya budaya kreativitas, inovasi, kemandirian, kewirausahaan, dan akuntabilitas. Penjaminan mutu oleh satuan pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai prinsip otonomi keilmuan. Satuan atau program pendidikan menetapkan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu satuan atau program pendidikan

59 Satuan pendidikan wajib mengikuti:
Audit kinerja akreditasi Sertifikasi

60 SIMP, menghubungkan: penyelenggara satuan pendidikan;
pemerintah kabupaten atau kota yang bersangkutan; pemerintah provinsi yang bersangkutan; Departemen Agama, bagi satuan atau program pendidikan agama dan keagamaan; kementerian/lembaga lain penyelenggara satuan atau program pendidikan; dan Departemen.

61 ICB: Internal Capacity Building

62 Terima kasih Sukses pelaksanaan spmp


Download ppt "(Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google