Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRifai Bullet Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
6. Jasa-Jasa Bank Lainnya Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE, S.Kom Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom1 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
2
Jasa Bank Lainnya Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik, dalam arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan cukup di satu bank saja. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom2
3
Keuntungan yang Diperoleh Bank Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa- jasa bank ini antara lain: 1.Biaya administrasi; 2.Biaya kirim; 3.Biaya tagih; 4.Biaya provisi dan komisi; 5.Biaya sewa; 6.Biaya iuran; 7.Biaya lainnya. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom3 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
4
Jenis-Jenis Jasa Bank Lainnya 1.Kiriman uang (transfer); 2.Kliring (clearing); 3.Inkaso (collection); 4.Safe deposit box; 5.Bank card; 6.Bank notes; 7.Travellers cheque; 8.Letter of credit (L/C); 9.Bank garansi dan referensi bank; 10.Memberikan jasa-jasa di pasar modal; 11.Menerima setoran-setoran; 12.Melakukan pembayaran; 13.Dan kegiatan lainnya. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom4
5
1. Kiriman Uang (Transfer) Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota, atau keluar negeri. Kecepatan pengiriman, lama pengiriman, dan besarnya biaya kirim sangat tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Sarana-sarana yang biasa digunakan dalam jasa transfer adalah: a.Surat; b.Telex; c.Telepon; d.Faksimile; e.Online komputer; f.Dan sarana lainnya. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom5
6
1. Kiriman Uang (Transfer) Pengiriman uang lewat bank akan memberikan beberapa keuntungan antara lain: 1.Bagi bank akan mendapat Pengiriman uang lebih cepat; Aman sampai tujuan; Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening; Prosedur mudah dan murah. 2.Bagi bank akan memperoleh Biaya kirim; Biaya provisi dan komisi; Pelayanan kepada nasabah. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom6 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
7
2. Kliring (Clearing) Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antarbank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (penagihan warkat seperti cek atau BG dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasi oleh BI setiap hari kerja Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari BI Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom7 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
8
2. Kliring (Clearing) Tujuan dilaksanakan kliring oleh BI antara lain: a.Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral; b.Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien. Warkat-warkat yang dapat dikliringkan berasal dari dalam kota, seperti: a.Cek; b.Bilyet Giro (BG); c.Wesel bank; d.Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota; e.Lalu Lintas Giral (LLG)/nota kredit. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom8 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
9
2. Kliring (Clearing) Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari: a.Kliring keluar, yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. b.Kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan. c.Pengembalian kliring (clearing retour), yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom9 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
10
2. Kliring (Clearing) Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan: a.Asal cek atau BG salah; b.Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo; c.Materai tidak ada atau tidak cukup; d.Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda; e.Tanda tangan tidak sama; f.Coretan atau perubahan tidak ditandatangani; g.Cek atau BG sudah kadaluarsa; h.Resi belum kembali; i.Endorsement cek tidak benar; j.Rekening sudah ditutup; k.Dibatalkan penarik; l.Rekening diblokir oleh pihak yang berwajib; m.Kondisi cek atau BG rusak; n.Dan alasan lainnya. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom10 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
11
2. Kliring (Clearing) Setelah proses kliring berjalan selama sehari, pada sore harinya masing-masing bank membuat perhitungan kliring hari ini. Perhitungan kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank tersebut menang kliring atau kalah kliring. Bank yang menang kliring menunjukkan prestasi bank tersebut dalam membina nasabahnya. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom11
12
2. Kliring (Clearing) Bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang bersangkutan dan apabila tidak dapat ditutupi, maka bank yang kalah kliring tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang waktunya relatif singkat. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom12
13
3. Inkaso (Collection) Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri Adapun warkat-warkat yang dapat diinkasokan seperti: a.Cek; b.Bilyet giro; c.Wesel; d.Kwitansi; e.Surat aksep; f.Dividen; g.Kupon; h.Money order; i.Dan surat berharga lainnya. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom13 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
14
3. Inkaso (Collection) Proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank dibagi ke dalam 2 bagian, yaitu: a.Inkaso berdokumen, dimana surat-surat yang diinkasokan disertai oleh dokumen yang mewakili surat/barang tersebut. b.Inkaso tidak berdokumen, surat yang diinkasokan tidak diwakili dokumen yang mewakili surat/barang tersebut. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom14 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
15
4. Safe Deposit Box Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa-jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya. SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen- dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan 2 buah anak kunci, dimana 1 dipegang oleh bank dan 1 lagi dipegang oleh nasabah. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom15
16
4. Safe Deposit Box Kegunaan SDB adalah untuk: a.Menyimpan surat penting dan berharga; b.Menyimpan benda-benda berharga. Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa SDB adalah: a.Biaya sewa; b.Uang setoran jaminan yang mengendap; c.Pelayanan nasabah. Keuntungan bagi nasabah pemegang SDB adalah: a.Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan; b.Keamanan dokumen terjamin. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom16 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
17
4. Safe Deposit Box Adapun biaya yang dikenakan kepada nasabah yang menyewa SDB ada 2 macam, yaitu: 1.Biaya sewa yang besarnya tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar per tahun. 2.Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom17
18
5. Bank Card Bank card merupakan “kartu plastik” yang dikeluarkan oleh bank yang diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu. Bank card juga dapat diuangkan (mengambil uang tunai) di ATM. ATM biasanya tersebar di berbagai tempat yang strategis. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom18 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
19
6. Bank Notes Bank notes merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri Pengelompokan bank notes yang kuat berdasarkan kategori sebagai berikut: a.Bank notes tersebut mudah diperjualbelikan b.Nilai tukar terkendali/stabil; c.Frekuensi penjualan sering terjadi; d.Dan pertimbangan lainnya. Alasan penolakan transaksi bank notes pada bank, yaitu: a.Kondisi bank notes cacat/rusak; b.Tergolong dalam valuta lemah; c.Tidak memiliki persediaan; d.Diragukan keabsahannya. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom19 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
20
6. Bank Notes Bank notes yang tergolong dalam kategori kuat adalah: USD, SGD, GBP, AUD, DEM, JPY, HKD. Bank notes yang tergolong dalam kategori lemah adalah: ITL, NLG, FRF, CAD, NZD, MYR, THB. Kurs terbagi menjadi: a.Kurs jual (bank menjual, nasabah membeli); b.Kurs beli (nasabah menjual, bank membeli). Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom20 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
21
7. Travellers Cheque Travellers cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak bepergian atau sering dibawa oleh turis. Penggunaan travellers cheque dapat dibelanjakan di berbagai tempat terutama dimana bank yang mengeluarkan travellers cheque tersebut melakukan pengikatan dan perjanjian. Travellers cheque yang diterbitkan dalam mata uang asing dalam baik transaksi penjualan maupun transaksi pencairan menggunakan kurs. Kurs yang digunakan baik dalam pembelian maupun penjualan travellers cheque valas adalah kurs devisa umum. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom21 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
22
7. Travellers Cheque Keuntungan serta manfaat menggunakan travellers cheque antara lain: a.Memberikan kemudahan berbelanja; b.Mengurangi risiko kehilangan uang; c.Memberikan rasa percaya diri; d.Dapat dijadikan cinderamata ataupun hadiah; e.Untuk pembelian travellers cheque tidak dikenakan biaya begitu pula pada saat pencairannya. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom22
23
8. Letter of Credit (L/C) Letter of credit (L/C) merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (ekspor-impor) termasuk barang dalam negeri (antarpulau). Kegunaan L/C adalah untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangnya. L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir). Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom23 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
24
8. Letter of Credit (L/C) Pembukaan L/C oleh importir dilakukan pada opening bank atau issuing bank sedangkan bank eksportir (advising bank) merupakan bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Jenis-jenis L/C antara lain: a.Revocable L/C; b.Irrevocable L/C; c.Sight L/C; d.Usance L/C; e.Restricted L/C; f.Unrestricted L/C; g.Red clause L/C; h.Transferable L/C; i.Revolving L/C j.Dan lain-lain. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom24 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
25
8. Letter of Credit (L/C) Dokumen-dokumen L/C yang dibutuhkan meliputi: a.Bill of lading (B/L) atau konosemen; b.Draft (wesel); c.Faktur (invoice); d.Asuransi; e.Daftar pengepakan (packing list); f.Certificate of origin; g.Certificate of inspection; h.Dan lain-lain. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom25 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
26
Mekanisme L/C Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom26 Importir “A” Eksportir “B” Opening BankAdvising Bank 1 5 3 8 9 2 11 10 674 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
27
9. Bank Garansi dan Referensi Bank Bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi (membayar) kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom27 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
28
Proses Permohonan Bank Garansi Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom28 Bank BBDPLN Kontraktor PT “X” 5 4 26 6 13 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
29
9. Bank Garansi Di dalam pemberian fasilitas bank garansi ada 3 pihak yang terlibat, yaitu: 1.Pihak penjamin (bank); 2.Pihak terjamin (nasabah); 3.Pihak penerima jaminan (pihak ketiga). Tujuan pemberian bank garansi antara lain: a.Memberikan bantuan fasilitas dan kemudahan dalam memperlancar transaksi nasabah. b.Bagi pemegang jaminan bank garansi adalah untuk memberikan keyakinan bahwa jaminan bahwa pemegang jaminan tidak akan menderita kerugian bila pihak yang dijaminkan melalaikan kewajibannya, karena pemegang akan mendapat ganti rugi dari pihak perbankan. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom29 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
30
9. Bank Garansi c.Menumbuhkan rasa saling percaya antara pemberi jaminan, yang dijaminkan, dan yang menerima jaminan. d.Memberikan rasa aman dan ketentraman dalam berusaha baik bagi bank maupun bagi pihak lainnya. e.Bank akan memperoleh keuntungan dari biaya-biaya yang harus dibayar nasabah serta jaminan lawan yang diberikan. Adapun sifat bank garansi adalah hanya berlaku untuk satu kali transaksi sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan klausa yang tercantum dalam surat bank garansi yang bersangkutan. Bank garansi tidak dapat diperpanjang, tetapi dapat diajukan permohonan oleh nasabah untuk diperbaharui atas persetujuan tertulis dari pemegang surat bank garansi. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom30 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
31
9. Bank Garansi Jenis-jenis bank garansi antara lain: 1.Bank garansi untuk penangguhan bea masuk; 2.Bank garansi untuk pita cukai tembakau; 3.Bank garansi untuk tender dalam negeri; 4.Bank garansi untuk pelaksanaan pekerjaan; 5.Bank garansi untuk uang muka pekerjaan; 6.Bank garansi untuk tender luar negeri; 7.Bank garansi untuk perdagangan; 8.Bank garansi untuk penyerahan barang; 9.Bank garansi untuk mendapatkan keterangan pemasukan barang. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom31 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
32
9. Bank Garansi Setiap transaksi yang berhubungan dengan bank garansi akan dikenakan biaya. Biaya-biaya dalam bank garansi terdiri dari: a.Biaya provisi; b.Biaya administrasi; c.Bea materai. Permohonan bank garansi harus disertai jaminan lawan yang sepadan. Bentuk jaminan lawan (counter guarante) yang diberikan dapat berupa: a.Uang tunai; b.Giro yang dibekukan; c.Sertifikat deposito; d.Surat-surat berharga; e.Sertifikat tanah; f.Dan jaminan lawan lainnya. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom32 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
33
10. Memberikan Jasa-Jasa di Pasar Modal Jasa-jasa bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain: 1.Penjamin emisi (underwriter); 2.Penjamin (guarantor); 3.Wali amanat (trustee); 4.Perantara perdagangan efek/pialang (broker); 5.Pedagang efek (dealer); 6.Perusahaan pengelola dana (investment company). Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom33 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
34
11. Menerima Setoran-Setoran Jasa ini diutamakan untuk membantu nasabahnya dalam mengumpulkan setoran atau pembayaran lewat bank. Setoran atau pembayaran yang yang biasa diterima oleh bank antara lain: 1.Pembayaran listrik; 2.Pembayaran telepon; 3.Pembayaran pajak; 4.Pembayaran uang kuliah; 5.Pembayaran rekening air; 6.Setoran ONH. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom34 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
35
12. Melakukan Pembayaran Gaji; Pensiun; Bonus; Hadiah; Dividen. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom35 Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.