Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO

2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
AGENDA : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2009  TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN - Terminologi UU.KUP - NPWP, PKP, - SPT - Sanksi Pajak

3 Kronologis UU KUP : sejak Tax Reform Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) - Undang-Undang Nomor 6 Tahun Undang-Undang Nomor 9 Tahun Undang-Undang Nomor 16 Tahun Undang-Undang Nomor 28 Tahun Peraturan Pemerintah (Perpu) No. 5 tahun 2008 (karena ada Sunset Policy). - Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

4 Mencari Nama Singkat Untuk UU KUP
Oleh : Agus Suharsono (PUSDIKLAT PAJAK) Nama Undang-Undang KUP “Tulisan ini akan membahas tentang nama Undang-Undang KUP. Nama resmi pada awalnya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang   Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, cukup singkat sebenarnya. Akan tetapi karena Undang-Undang tersebut mengalami empat kali perubahan maka namanya menjadi panjang dan masing-masing periode perubahan mananya menjadi berubah-ubah. Nama resmi terakhir adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Nama yang cukup panjang. Karena namanya yang cukup panjang untuk memudahkan sering disebut dan ditulis dengan Undang-Undang KUP. Sebenarnya akromim atau penyingkatan ‘Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan’ menjadi ‘KUP’ kurang tepat. Tapi, bisa dimaklumi karena jika disingkat ‘KUTCP’ tidak enak diucapkan dan sulit diingat. Jadi sebelum ada nama singkat yang resmi dan karena panjangnya nama resminya maka penulis juga menyebutnya sebagai Undang-Undang KUP. “

5 Bab 2 : NPWP, Pengukuhan PKP, SPT & Tata Cara Pembayaran.
SISTEMATIKA dari Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Bab 1 : Ketentuan Umum. Bab 2 : NPWP, Pengukuhan PKP, SPT & Tata Cara Pembayaran. Bab 3 : Penetapan dan Ketetapan Pajak. Bab 4 : Penagihan Pajak. Bab 5 : Keberatan dan Banding. Bab 6 : Pembukuan dan Pemeriksaan. Bab 7 : Ketentuan Khusus. Bab 8 : Ketentuan Pidana. Bab 9 : Penyidikan. Bab 10 : Ketentuan Peralihan. Bab 11 : Ketentuan Penutup.

6 Bab 1 : Ketentuan Umum. Dalam bab 1 ada 1 Pasal (41 ayat) yang berisi Glosarium/termonologi (daftar istilah berikut pengertian dalam UU.KUP). Dalam UU ini yang dimaksud dengan: 1.Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

7 P A J A K kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan - Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung digunakan keperluan negara Bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

8 2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi : - pembayar pajak, - pemotong pajak, dan - pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 3. Badan 4. Pengusaha 5. Pengusaha Kena Pajak

9 6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 7. Masa Pajak 8. Tahun Pajak 9. Bagian Tahun Pajak 10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

10 11. Surat Pemberitahuan 12. Surat Pemberitahuan Masa 13
11. Surat Pemberitahuan 12. Surat Pemberitahuan Masa 13. Surat Pemberitahuan Tahunan 14. Surat Setoran Pajak 15. Surat ketetapan pajak 16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan 18. Surat Ketetapan Pajak Nihil 19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 20. Surat Tagihan Pajak 21. Surat Paksa 22. Kredit Pajak

11 23. Kredit Pajak 24. Pekerjaan bebas 25. Pemeriksaan 25
23. Kredit Pajak 24. Pekerjaan bebas 25. Pemeriksaan 25. Bukti Permulaan 27. Pemeriksaan Bukti Permulaan 28. Penanggung Pajak 29. Pembukuan 30. Penelitian 31. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan 32. Penyidik 33. Surat Keputusan Pembetulan 34. Surat Keputusan Keberatan

12 35. Putusan Banding 36. Putusan Gugatan 37
35. Putusan Banding 36. Putusan Gugatan 37. Putusan Peninjauan Kembali 38. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak 39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga 40. Tanggal dikirim 41. Tanggal diterima

13 Bab 2 : NPWP, Pengukuhan PKP, SPT & Tata Cara Pembayaran
Bab 2 : NPWP, Pengukuhan PKP, SPT & Tata Cara Pembayaran. (Pasal 2-11) NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 07: jenis WP : Nomor WP 6 : Digit pengecekan 004 : Kode KPP 000 : Status WP

14 NPWP – contoh Surat Keterangan Terdaftar

15 1. Sebagai identitas dari si wajib pajak
NPWP – Fungsinya 1. Sebagai identitas dari si wajib pajak 2. Sebagai alat dalam administrasi perpajakan (pembayaran/pengawasan) 3. Dilampirkan atau dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan berkaitan dengan si wajib pajak 4. Mewujudkan administrasi perpajakan yang tertib dan rapi.

16 Setiap WP pribadi yang mempunyai
NPWP – Siapa yang wajib memiliki ? Setiap WP pribadi yang mempunyai penghasilan netto dalam satu tahun diatas penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). 2. Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan harta yang didasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis 3. Setiap badan usaha termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi subjek pajak walaupun menderita kerugian. 4. WP pemotong atau Pemungut Pajak

17 Setiap WP pribadi yang mempunyai penghasilan netto dalam satu tahun
NPWP – Siapa Tidak wajib memiliki ? Setiap WP pribadi yang mempunyai penghasilan netto dalam satu tahun dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2. Wanita, kawin, suami memiliki NPWP yang memperoleh penghasilan semata-mata hanya dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak penghasilan oleh pemberi kerja.

18 1. Dibergunakan sebagai identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya
NP.PKP : Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak - Kaitannya dengan UU.PPN & PPn BM Fungsinya : 1. Dibergunakan sebagai identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya 2. Berguna untuk admnistrasi pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan barang Mewah. 3. Berguna untuk pengawasan administrasi perpajakan.

19 Wajib PKP : NP.PKP : Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak -
Kaitannya dengan UU.PPN & PPn BM Wajib PKP : 1. Pengusaha yang telah melakukan penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak lebih dari Rp ,00 setahun (UU Nomor 18 tahun 2000) 2. Pengusaha yang melakukan kegiatan impor barang kena pajak (importer) 3. Pengusaha yang melakukan kegiatan ekspor barang kena pajak (eksportir).

20 NP.PKP : Contoh Surat PKP

21 NP.PKP : Contoh Faktur Pajak

22 SPT & Tata Cara Pembayaran.
Surat Pembeitahuan adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan per-UU-an SPT Masa SPT Tahunan - PPh Pasal 4(2) Final OP : 1770, 1770s, PPh Pasal 21 & ss PPh Pasal Badan : 1771 PPh Pasal 23 PPN

23 SPT Masa : PPh Pasal 4(2) Final

24 SPT Masa : PPh Pasal 21

25 SPT Masa : PPN PPN Keluran: PPN masukan : asukan - A1, A2 - B1, B2, B3

26 SPT Tahunan SPT OP Khusus Karyawan : 1770s, 1770 ss Untuk Active/passive Income : 1770 * Norma * Pembukuan SPT Badan : wajib dilampirkan laporan keuangan

27 Setor Pajak : Menggunakan SSP 1. NPWP, Nama WP, & Alamat 2
Setor Pajak : Menggunakan SSP 1. NPWP, Nama WP, & Alamat 2. Transaksi Jual-beli tanah dan/atau Bangunan 3. Kode Setoran : Jenis Pjk Kode map : masa/thn/ stp/skp. 4. Pmbyr: Masa / Thn 5. No. STP/SKP 6. Jumlah/terbilang Nominal Rp. 7. Tempat/tgl/ttd/cap/nama

28 Batas waktu pembayaran dan Pelaporan untuk kewajiban perpajakan bulanan:

29 No Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas WaktuPelaporan M a s a 1 PPh Pasal 4 ayat (2) Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut 2 PPh Pasal 15 3 PPh Pasal 21/26 4 PPh Pasal 23/26 5 PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak orang pribadi dan badan Tgl. 15 bulan berikut 6 PPh Pasal 25 (angsuran Pajak) untuk Wajib Pajak kriteria tertentu yang diperbolehkan melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa Akhir masa Pajak terakhir Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

30 7 PPh Pasal 22, PPN & PPn BM oleh Bea Cukai 1 hari setelah dipungut Hari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan) 8 PPh Pasal 22 - Bendahara Pemerintah Pada hari yang sama saat penyerahan barang Tgl. 14 bulan berikut 9 PPh Pasal 22 - Pertamina Sebelum Delivery Order dibayar 10 PPh Pasal 22 - Pemungut tertentu Tgl. 10 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut 11 PPN dan PPn BM - PKP Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan Akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak

31 12 PPN dan PPn BM - Bendaharawan Tgl. 7 bulan berikut Tgl. 14 bulan berikut 13 PPN & PPn BM - Pemungut Non Bendahara Tgl. 15 bulan berikut Tgl. 20 bulan berikut 14 PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15,21,23, PPN dan PPnBM Untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu Sesuai batas waktu per SPT Masa Tgl.20 setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir

32 Tgl Jatuh Tempo Pelaporan SPT
A. Untuk SPT Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak; Tgl 20 bulan berikutnya, untuk : SPT Masa PPh pasal 25, SPT Masa PPN dan SPT Masa atas pemotongan/pemungutan PPh (PPh pasal 21/26, PPh pasal 23/26, PPh Final pasal 4 ayat 2, PPh pasal 15, PPh pasal 22) 2. Hari kerja terakhir minggu berikutnya, untuk: PPh pasal 22; PPN, PPn BM Impor yang dipungut Bea Cukai 3. 14 hari setelah masa pajak berakhir; Untuk PPh 22 dan PPN yang dipungut Bendaharawan . 4. Apabila tgl jatuh tempo bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

33 Pengertian hari libur nasional
termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah (Ref PMK 184/PMK.03/2007)

34 B. Untuk SPT Tahunan : untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; 2. untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.


Download ppt "HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google