Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehArdi Septianto Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Materi Pertemuan XIII Peradilan Agama
2
Tujuan Instruksional Umum: Tujuan Instruksional Khusus:
Agar mahasiswa mendapat gambaran tentang Peradilan Agama di Indonesia Tujuan Instruksional Khusus: Agar Mahasiswa dapat mengetahui perkembangan peradilan agama di Indonesia Agar Mahasiswa dapat menjelaskan sumber hukum peradilan agama di Indonesia Agar Mahasiswa dapat menjelaskan gambaran umum peradilan agama di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
3
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas beberapa pasal dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
4
1. Pra Kolonial dan Kerajaan-kerajaan Islam
Peradilan Agama di Indonesia dalam bentuk yang dikenal sekarang ini merupakan mata rantai yang tidak terputus dari sejarah masuknya agama Islam ke nusantara ini. Islam telah masuk Indonesia dan telah dianut oleh sebagian orang Indonesia. Penerapan hukum Islam bukan hanya pada pelaksanaan ibadah-ibadah tertentu melainkan juga diterapkan pula dalam masalah-masalah muamalat, munakahat dan uqubat (jinayah/hudud).
5
Periodisasi peradilan Islam di Indonesia sebelum datangnya pemerintahan kolonial (Belanda) yang disepakati para ahli terbagi menjadi tiga periode, yaitu: a. Periode Tahkim Pada awal Islam datang ke Indonesia, komunitas Islam sangat sedikit dan pemeluk Islam masih belum mengetahui tentang hal-hal yang berhubungan dengan hukum Islam. Bila timbul permasalahan, mereka menunjuk seseorang yang dipandang ahli untuk menyelesaikannya. Apa pun keputusan yang akan dijatuhkan oleh orang yang dijatuhkan oleh orang yang ditunjuk itu keduanya harus taat untuk mematuhinya. Cara seperti inilah yang disebut “tahkim”.
6
b. Periode ahl al-halli wal al-‘aqli
al-halli wal al-‘aqli adalah pemimpin masyrakat yang diikuti dan dipercayai oleh umat, dapat diterima oleh semua pihak dengan ikhlas hati, penuh istiqamah, bertakwa, adil, bijaksana, serta memiliki semangat untuk bekerja demi kepentingan umum. Selanjutnya al-halli wal al-‘aqli mengangkat para hakim untuk menyelesaikan segala sengketa yang ada di masyarakat.
7
c. Periode tauliah Setelah tebentuknya kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia, pengangkatan hakim dilaksanakan dengan cara tauliah dari Imam. Atau pelimpahan wewenang dari sultan selaku kepala negara. Kepala negara selaku wali al-amri mempunyai wewenang mengangkat orang-orang yang telah memenuhi syarat tertentu untuk menjadi hakim di wilayah kerajaan yang ditentukan oleh kepala negara atau sultan.
8
2. Masa Kolonial Intervensi kolonial Belanda di akhir abad ke-16 ditandai dengan kedatangan organisasi dagang Belanda VOC tahun 1596 di Banten. Misi VOC sebagai perpanjangan tangan pemerintahan Belanda mempunyai dua fungsi, pertama sebagai pedagang dan kedua, sebagai badan pemerintah. Sebagai upaya pemantapan pelaksanaa kedua fungsi tersebut, VOC menggunakan hukum dan peraturan perundang- undangan Belanda. Di daerah-daerah yang kemudian satu persatu dapat dikuasai kolonial akhirnya membentuk badan-badan peradilan.
9
Pada masa penjajahan Belanda terdapat tiga teori yang mempengaruhi perkembangan hukum Islam di Indonesia dan mempengaruhi Pengadilan Agama di Indonesia yaitu: a. Teori Reception Complex Teori ini dimunculkan oleh Van Den Berg. Berdasarkan bahwa hukum Islam diterima dan resapi oleh seluruh umat Islam. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan-ketentuan berikut:
10
Statuta Batavia 1642 menyebutkan bahwa sengketa antara orang pribumi yang beragama Islam harus diselesaikan dengan mempergunakan hukum Islam, yakni hukum yang diapakai oleh rakyat sehari-hari. Untuk keperlua ini W, Freijur menyusun buku rangkaian mengenai hukum perkawinan dan kewarisan Islam yang setelah direvisi dan disempurnakan para penghulu. Kemudian diberlakukan di daerah jajahan VOC. Compendium ini dikenal dengan Compendium Preijer.
11
Salamon Keizer ( ) dan Criotion Van Den Berg ( ) menyatakan hukum mengikuti agama yang dianut seseorang. b. Teori Receptie Snouch Hurgronje ( ). Teori receptie menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Artinya hukum Islam dapat diberlakukan setelah direceptie oleh hukum adat. c. Teori Receptie exit atau receptie a contrary Teori ini menyatakan bahwa hukum adat berlaku apabila tidak bertentangan dengan hukum Islam.
12
Masa Penjajahan Jepang
Penaklukan Jepang atas wilayah Indonesia hanya menghabiskan waktu kurang dari dua bulan. Pergeseran otoritas jajahan dari Belanda ke Jepang membawa perubahan yang besar bagi kehidupan masyarakat Indonesia. Dalam beberapa hal, Jepang juga tidak mengizinkan adanya intervensi terhadap hukum Islam atau pengalamannya yang bebas oleh penduduk asli. Islam pada akhirnya tidak lebih hanya sebagai alat yang cocok untuk mengkonsolidasi tujuan-tujuan politik Islam.
13
Dalam lembaga peradilan agama pun tidak ada perubahan-perubahan yang subtansi, satu-satunya aksi yang betul-betul dilakukan adalah merubah nama ataupun istilah Belanda kepada nama dan istilah-istilah Jepang. Pada masa pemerintahan Jepang Peradilan agama tetap memiliki fungsi yang sama pada waktu Indonesia berada dibawah kekuasaan Belanda.
14
3. Masa Setelah kemerdekaan Indonesia
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, atas usul Menteri Agama yang disetujui Menteri Kehakiman, pemerintah menetapkan bahwa Pengadilan Agama diserahkan dari kekuasaan Kementerian Kehakiman kepada Kementerian Agama dengan Ketetapan Pemerintahan No. 5 tanggal 25 Maret 1946.
15
Pada masa awal kemerdekaan, terjadi perubahan dalam pemerintahan, tetapi tidak tampak perubahan yang sangat menonjol dalam tata peradilan, khususnya Peradilan Agama di Indonesia. Hal tersebut Hal tersebut disebabkan karena bangsa Indonesia dihadapkan kepada revolusi fisik dalam menghadapi Belanda yang kembali akan menjajah. Selama revolusi fisik terdapat beberapa hal yang perlu dicermati:
16
Keluarnya UU No. 22 tahun 1946 tentang pencatatan pernikahan, talak, dan rujuk menggantikan ordonansi NTR terdahulu. Keluarnya penetapan Menteri Agama No. 6 tahun tentang Penetapan Formasi Pengadilan Agama. Keluarnya UU No. 19 tahun 1948 tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Kehakiman dan Kejaksaan.
17
LATAR BELAKANG PENYUSUNAN UU NO.7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
UU Darurat No.1 Tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan susunan kekuasaan dan acara peradilan pengadilan sipil. Bangsa indonesia menghendaki peradilan agama yang berdiri sendiri, sesuai pasal 24 dan 25 UUD pada tahun 1946 berdasarkan Penetapan Pemerintah No.5 /SD/1946 pembinaan Lembaga Pradilan agama diserahkan dari Kementerian Kehakiman kepada Kementerian agama.
18
1. selama 27 tahun (1961-1988) merupakan kegiatan mempersiapkan RUU
Sebagai pelaksanaan dari UU Darurat No. 1 tahun 1951 tentang telah keluar PP No. 45 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama /Mahkamah Syariah diluar Jawa-Madura dan Kalimantan Selatan. Usaha persiapan RUU Pengadilan Agama telah dimulai oleh Departemen Agama sejak tahun 1961 yaitu sejak dibentuknya Panitia dengan keptusan Menteri Agama No.66 tahun masa 28 tahun Pembentukan UU No. 7 Tahun 1989 ( ) itu dibagi menjadi 2 tahap : 1. selama 27 tahun ( ) merupakan kegiatan mempersiapkan RUU 2.satu tahun membahas di DPR/XII/1989 tanggal 3 Desember 1988 dibicarakan di DPR sampai disetujui dalam sidang Pleno DPR RI tanggal 14 Desember 1989.
19
Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama yang telah disahkan dan diundangkan itu, terdiri dari 7 bab dan 108 Pasal dengan sistematis sebagai berikut: Bab I tentang ketentuan umum, Bab II sampai Bab III mengenai susunan dan kekuasaannya, Bab IV tentang hukum acara, Bab V ketentuan-ketentuan lain, Bab VI Ketentuan peralihan dan Bab VII ketentuan penutup.
20
Hukum Acara Peradilan Agama bersumber (garis besarnya) kepada dua aturan, yaitu: (1) yang terdapat dalam UU No. 7 tahun 1989, dan (2) yang berlaku di lingkungan Peradilan Umum. Peraturan perundang-undangan yang menjadi inti Hukum Acara Perdata Peradilan Umum, antara lain: HIR, RBg, Rsv, BW dan UU No.2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum
21
Peraturan perundang-undangan tentang Acara Perdata yang sama-sama berlaku bagi lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama adalah : 1. UU No. 14 tahun 1970 ttg kekuasaan kehakiman 2. UU No. 14 tahun 1985 ttg Mahkamah Agung 3. UU No. 1 tahun 1974 dan PP No. 9 tahun ttg Perkawinan dan Pelaksanaanya.
22
SUSUNAN ORGANISASI PENGADILAN AGAMA
23
Kekuasaan absolut Peradilan Agama disebutkan dalam pasal 49 Amandemen UU No. 3 tahun 2006 yang berbunyi: “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang- orang yang beragama Islam dibidang:
24
Perkawinan Waris Wasiat Hibah Wakaf Zakat Infaq Shadaqah; dan Ekonomi syari’ah
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.