Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
NEGARA DAN WARGANEGARA
2
Pengertian Negara (1) Negara: Diterjemahkan dari kata-kata asing, yaitu: State (Inggris);Staat (Belanda & Jerman); Etat (Prancis) Negara: (1) Integrasi dari kekuasaan politik;(2) organisasi pokok dari kekuasaan politik; (3) alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat; (4) organisasi yg ada dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan golongan lainnya dan dapat menetapkan tujuan dari kehidupan bersama
3
(2) Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
4
(3) Alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat Suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih besar daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu Asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat berdasarkan sistem hukum yang dilaksanakan oleh suatu pemerintah yg untuk itu diberi kekuasaan memaksa
5
MENURUT PARA AHLI Georg Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. Georg Wilhelm Friedrich Hegel Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal Roelof Krannenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri. Roger H. Soltau Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
6
Prof. R. Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Prof. Mr. Soenarko Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan. Aristoteles Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
7
Syarat Adanya Negara Penduduk: sejumlah orang yang mendiami wilayah negara itu, yang secara sosiologis disebut warga dari negara itu. Wilayah: sebagai landasan materiil Pemerintah: sekelompok orang yang diberi kewenangan untuk mengatur penduduk dan wilayah dalam negara itu. Pengakuan Negara Lain
8
Tugas Negara (1) Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial agar tidak membahayakan Mengorganisasikan dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan masyarakat seluruhnya Menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama-satu sama lain
9
Fungsi Negara (2) Melaksanakan ketertiban (law and order)
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya Pertahanan Menegakkan keadilan (justice)
10
Sifat Negara Memaksa Monopoli Mencakup semua
11
KEWARGANEGARAAN kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara.
12
Warganegara Penduduk yang menghuni suatu negara disebut warganegara
Dahulu penduduk disebut kawula atau hamba, tetapi bersamaan dengan diterimanya konsep negara di abad ke-19, disebut warganegara Dengan status warganegara,maka setiap orang adalah subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama
13
Warganegara: adalah penduduk yang memiliki hubungan tidak terputus dengan tanah airnya, dan dengan konstitusi dimanapun dia berada Pengertian ini mengandung makna,orang sebagai subyek yg ikut menentukan ada tidaknya negara Makna lain adalah adanya nilai kemerdekaan manusia atas dominasi negara
14
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship)
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
15
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.
16
NEGARA INDONESIA Indonesia adalah salah satu negara di dunia dari 193 negara anggota PBB Indonesia adalah negara merdeka, yaitu bebas mandiri, dan tidak dibawah kekuasaan atau kendali negara lain. Indonesi berpenduduk no. 4 di dunia, setelah China, India, Amerika, yaitu sekitar 238 juta jiwa. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang mempunyai pulau. Wilayah Indonesia terbentang sepanjang mil antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Apabila perairan antara pulau-pulau itu digabungkan, maka luas Indonesia menjadi1.9 juta mil persegi,
17
Tujuan Negara Indonesia
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
18
WNI Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan.
19
BERDASAR UU NO. 12 TAHUN 2006 Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
20
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
21
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
22
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
23
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
24
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesi
25
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
26
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007. Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
27
ius sanguinis Ius sanguinis atau jus sanguinis adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
28
ius soli us soli atau jus soli (bahasa Latin "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dia berlawanan dengan jus sanguinis (hak untuk darah). Biasanya peraturan perolehan nasionalitas atau kewarganegaraan suatu negara berdasarkan kelahiran di wilayah tersebut diberikan oleh hukum (lex soli). Banyak negara memberikan lex soli tertentu, dan ini merupakan aturan yang paling umum untuk memperoleh kewarganegaraan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.