Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PANGKAT DAN JABATAN Oleh: Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Yulina Setiawati N.N., S.H., M.M. Semarang, 05 Februari 2015
2
OUTLINE PANGKAT 1 JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA 2
3
PANGKAT 1
4
PANGKAT Pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggungjawab, dampak dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian.
5
Pangkat dan Jabatan PNS
No. Jabatan Pangkat Peringkat Jabatan JABATAN PIMPINAN TINGGI 1. Jabatan Pimpinan Tinggi Utama JPT-I 29 28 2. Jabatan Pimpinan Tinggi Madya JPT-II 27 26 25 24 23 22 3. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama JPT-III 21 20 JPT-IV 19 18 JPT-V 17 JPT-VI 16
6
Pangkat dan Jabatan PNS (2)
No. Jabatan Pangkat Peringkat Jabatan JABATAN ADMINISTRASI & JABATAN FUNGSIONAL 4. JA -15, JF-15 15 5. JA -14, JF-14 14 6. JA -13, JF-13 13 7. JA -12, JF-12 12 8. JA -11, JF-11 11 9. JA -10, JF-10 10 10. JA -9, JF-9 9 11. JA -8, JF-8 8 12. JA -7, JF-7 7 13. JA -6, JF-6 6 14. JA-5, JF-5 5 15. JA-4, JF-4 4 16. JA-3, JF-3 3 17. JA-2, JF-2 2 18. JA-1, JF-1 1
7
JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA
2
8
JABATAN PIMPINAN TINGGI
JABATAN ASN JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL JABATAN PIMPINAN TINGGI Jabatan Administrator memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan administrasi Jabatan Pengawas mengendalikan pelaksanaan kegiatan Jabatan Pelaksana melaksanakan kegiatan pelayanan dan administrasi pemerintahan dan pembangunan Jabatan fungsional keahlian, terdiri atas: ahli utama; ahli madya; ahli muda; dan ahli pertama. Jabatan fungsional keterampilan, terdiri atas: penyelia; mahir; terampil; dan pemula. JPT utama; JPT madya; dan JPT pratama. Berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN melalui: kepeloporan pengembangan kerja sama; dan keteladanan.
9
KEWENANGAN Nomenklatur jabatan dan pangkat Pimpinan Tinggi Utama dan jabatan Pimpinan Tinggi Madya ditetapkan oleh Presiden atas usul instansi pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan Menteri. Nomenklatur jabatan dan pangkat Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional untuk masing-masing satuan organisasi ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.
10
JABATAN ADMINISTRASI
11
JABATAN ADMINISTRATOR
PERSYARATAN JABATAN ADMINISTRATOR JABATAN PENGAWAS JABATAN PELAKSANA berstatus PNS; tingkat pendidikan min. S1; memiliki integritas dan moral yang baik; memiliki pengalaman pada jabatan pengawas min. 3 th atau jabatan fungsional yang setingkat sesuai bidang tugas; setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 3 tahun terakhir; Memiliki kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural sesuai standar kompetensi dibuktikan berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim Penilai Kinerja di instansinya; sehat jasmani dan rohani; dan syarat-syarat obyektif lain. tingkat pendidikan min. D3; memiliki pengalaman pada jabatan pelaksana min. 4 th atau jabatan fungsional yang setingkat sesuai bidang tugas; tingkat pendidikan min. SLTA atau setara; telah mengikuti dan lulus pelatihan terkait dengan bidang tugas dan/atau lulus diklat terintegrasi; Memiliki kompetensi teknis dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan;
12
KOMPETENSI Kompetensi Sosial Kultural, Kompetensi Teknis,
Kompetensi manajerial, diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan. Kompetensi Teknis, diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis. Kompetensi Sosial Kultural, diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya sehingga memiliki wawasan kebangsaan.
13
Mekanisme Pengangkatan dalam Jabatan Administrasi
Setiap Instansi melaksanakan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi PNS; Apabila ada lowongan formasi maka Tim Penilai Kinerja menyiapkan pertimbangan kepada PPK; Pertimbangan tersebut berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi penilaian prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama dan kreatifitas; Membangun kelompok suksesi/talent pool; Apabila Instansi belum mempunyai talent pool maka dilakukan dengan seleksi dengan seleksi internal; PPK menetapkan keputusan pengangkatan dalam jabatan.
14
PEMBERHENTIAN PNS diberhentikan dari jabatan administrasi apabila:
Mencapai batas usia pensiun (BUP); Diberhentikan sementara sebagai PNS; Menjalani cuti di luar tanggungan negara; Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau Ditugaskan secara penuh di luar jabatan administrasi.
15
Rangkap Jabatan Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pejabat Administrasi dilarang rangkap jabatan dengan jabatan fungsional.
16
JABATAN FUNGSIONAL (JF)
17
KRITERIA JABATAN Jabatan Fungsional ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu; dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi; pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi dan tugas pokok organisasi.
18
PERSYARATAN DAN PENGANGKATAN
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Keahlian dan Keterampilan dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama, Pengangkatan pertama adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional yang telah ditetapkan melalui pengadaan CPNS pengangkatan perpindahan dari jabatan lain, pengangkatan penyesuaian (inpassing), dan promosi. Penyesuaian (inpassing) dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak penetapan jabatan fungsional dengan mempertimbangkan formasi jabatan.
19
PERSYARATAN DAN PENGANGKATAN JF KEAHLIAN PENYESUAIAN (INPASSING)
PENGANGKATAN PERTAMA PERPINDAHAN JABATAN PENYESUAIAN (INPASSING) berstatus PNS; memiliki integritas dan moral yang baik; sehat jasmani dan rohani; Berijazah min. S1 atau D-IV sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; memenuhi persyaratan kompetensi sesuai jabatan yang akan diduduki; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; syarat lainnya yang diatur dalam peraturan Menteri. mengikuti dan lulus uji kompetensi; memiliki pengalaman di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 tahun nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; usia paling tinggi : 50 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. 55 tahun untuk Fungsional. 60 tahun untuk ahli utama dari JPT, untuk Jabfung tertentu yg ditetapkan Menteri syarat lainnya. Berijazah min. S1 atau D-IV; 55 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda. 57 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama.
20
PERSYARATAN DAN PENGANGKATAN JF KETERAMPILAN PENYESUAIAN (INPASSING)
PENGANGKATAN PERTAMA PERPINDAHAN JABATAN PENYESUAIAN (INPASSING) berstatus PNS; memiliki integritas dan moral yang baik; sehat jasmani dan rohani; Berijazah min. SLTA atau setara sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan; memenuhi persyaratan kompetensi sesuai jabatan yang akan diduduki; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; syarat lainnya yang diatur dalam peraturan Menteri. mengikuti dan lulus uji kompetensi; memiliki pengalaman di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 tahun nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; syarat lainnya. Berijazah min. SLTA atau setara; memiliki pengalaman di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 tahun (bersifat kumulatif) usia paling tinggi : 55 (lima puluh lima) tahun untuk Pejabat Fungsional Pemula, Terampil, dan Mahir. 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk Pejabat Fungsional Penyelia.
21
PROMOSI Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional keahlian dan keterampilan melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan syarat lainnya yang diatur dalam peraturan Menteri.
22
PENILAIAN KINERJA Pejabat fungsional yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. Dalam hal pejabat fungsional tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang uji kompetensi kembali. Berdasarkan hasil uji kompetensi pejabat fungsional dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
23
PEMBERHENTIAN PNS diberhentikan dari jabatan fungsional apabila:
mencapai Batas Usia Pensiun (BUP); diberhentikan sementara sebagai PNS; menjalani cuti di luar tanggungan negara; menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsionalnya.
24
INSTANSI PEMBINA TUGAS:
menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional; menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional; menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional; menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional; menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional; menyusun kurikulum pelatihan fungsional Jabatan Fungsional; menyelenggarakan pelatihan fungsional Jabatan Fungsional; membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; menyelenggarakan uji kompetensi;
25
LANJUTAN menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional; melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional; mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional; memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional; memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional; memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional; melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan oleh LAN; melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di seluruh instansi yang menggunakan jabatan tersebut; dan melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional.
26
ORGANISASI PROFESI Setiap jabatan fungsional yang sudah ditetapkan wajib memiliki organisasi profesi. Pembentukan organisasi profesi dilakukan dan ditetapkan oleh pejabat fungsional, dikukuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan difasilitasi oleh instansi pembina. Organisasi profesi wajib menyusun dan menetapkan kode etik dan kode perilaku profesi.
27
JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT)
28
AKUNTABILITAS JPT UTAMA JPT MADYA JPT PRATAMA
tersusunnya kebijakan yang mendukung pelaksanaan pembangunan; peningkatan kapabilitas organisasi; terwujudnya sinergi antar instansi dalam mencapai tujuan pembangunan; dan terselesaikannya masalah yang memiliki kompleksitas dan resiko tinggi yang berdampak politis. terwujudnya perumusan kebijakan yang memberikan solusi; terlaksananya pendayagunaan sumber daya untuk menjamin produktivitas unit kerja; terlaksananya penerapan kebijakan dengan resiko yang minimal; tersusunnya program yang dapat menjamin pencapaian tujuan organisasi; terlaksananya penerapan program organisasi yang berkesinambungan; dan terwujudnya sinergi antar pimpinan di dalam dan antar organisasi untuk mencapai tujuan pembangunan yang efektif dan efisien. tersusunnya rumusan alternatif kebijakan yang memberikan solusi; tercapainya hasil kerja unit selaras dengan tujuan organisasi; terwujudnya pengembangan strategi yang terintegrasi untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi; dan terwujudnya kapabilitas pada unit kerja untuk mencapai outcome organisasi.
29
PERSYARATAN PNS JPT UTAMA JPT MADYA JPT PRATAMA
kualifikasi pendidikan min. S1 atau D-IV; memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 10 tahun; sedang atau pernah menduduki JPT Madya atau jabatan fungsional jenjang ahli utama; memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 58 tahun; dan sehat jasmani dan rohani. kualifikasi pendidikan min. S1 atau D-IV; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 7 tahun; sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun; sedang menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya; usia paling tinggi 57 tahun; dan
30
PERSYARATAN NON PNS JPT UTAMA JPT MADYA
kualifikasi pendidikan min. S1 atau D-IV; memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 15 tahun; tidak sedang menjadi anggota/pengurus partai politik; memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 58 tahun; dan sehat jasmani dan rohani. memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 10 tahun;
31
Persyaratan Prajurit TNI dan Anggota Kepolisian
Syarat umum sama dengan persyaratan dari PNS Wajib mengundurkan diri dari TNI/POLRI
32
PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DARI PRAJURIT TNI
Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu pada kantor yang membidangi koordinator politik hukum dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung, dapat diisi oleh Prajurit TNI/anggota POLRI Selain dapat mengisi JPT di Instansi tersebut diatas, prajurit TNI dapat mengisi JPT di Instansi Pusat lainnya sepanjang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Nama jabatan, kompetensi jabatan, persyaratan jabatan ditetapkan oleh PPK setelah disetujui oleh Menpan. Tidak dapat beralih status menjadi PNS
33
PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI DARI ANGGOTA POLRI
Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu pada Instansi yang membidangi koordinasi politik, hukum, dan keamanan negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelegen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, PPATK, BNN, Bakorkamla, BNPPTKI, BNPT, Mahkamah Agung dapat diisi anggota Polri. Dapat mengisi di instansi selain tersebut diatas selama sesuai peraturan perundang undangan. Nama jabatan, kompetensi jabatan, persyaratan jabatan ditetapkan oleh PPK setelah disetujui oleh Menpan. Tidak dapat beralih status menjadi PNS
34
TATA CARA PENGISIAN Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dilakukan pada tingkat nasional. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat administrasi dan syarat kompetensi. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan kompetitif pada tingkat nasional atau antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
35
MEKANISME SELEKSI JPT UTAMA DAN MADYA K/L PUSAT
3 PIMP K/L/PPK MEMBENTUK PANSEL MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT Laporan PRESIDEN KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT MEMASTIKAN SISTEM MERIT 1 5 6 7 2 KASN 8 MENYAMPAIKAN 3 CALON 4 KOORDINASI Tim Penilai
36
MEKANISME SELEKSI JPT PRATAMA K/L PUSAT
PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT MEMBENTUK PANSEL MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT Laporan MEMASTIKAN SISTEM MERIT 1 5 6 7 Pembatalan, Peringatan dan Teguran PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 2 4 3 KOORDINASI MEMILIH & MENETAPKAN 8 PRESIDEN KASN PPK PyB
37
MEKANISME SELEKSI JPT MADYA DI DAERAH PRESIDEN
BKN MEKANISME SELEKSI JPT MADYA DI DAERAH PRESIDEN 9 Laporan 6 MENYAMPAIKAN 3 CALON KEPUTUSAN PRESIDEN JPT TERPILIH 8 KASN MENDAGRI 7 PENGAWASAN DAN KEPUTUSAN MENGIKAT MEMASTIKAN SISTEM MERIT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT GUBERNUR/ PPK MEMBENTUK MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT 5 1 KOORDINASI PANSEL 4 PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA
38
MEKANISME SELEKSI JPT PRATAMA DI DAERAH PRESIDEN
BKN MEKANISME SELEKSI JPT PRATAMA DI DAERAH PRESIDEN 8 7 LAPORAN Pembatalan, Peringatan dan Teguran KASN MEMASTIKAN SISTEM MERIT 6 Bupati/Walikota MENETAPKAN JPT 2 PENGAWASAN PEMBENTUKAN PANSEL DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 5 MENYAMPAIKAN 3 CALON JPT 1 MEMBENTUK PyB/sekda KOORDINASI PANSEL 4 PENGAWASAN PELAKSANAAN SELEKSI DAN KEPUTUSAN MENGIKAT 3 MENYELEKSI JPT SECARA TERBUKA
39
BKN T e r i m a k s h SEMOGA BERMANFAAT
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.