Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRicardo Fajri Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
Ayo Sukseskan KIS PEMBIAYAAN KESEHATAN DALAM PENCAPAIAN MDG’S
DI ERA JKN Dr. Veronica MS, MKes, AAK Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jawa Tengah dan DIY Semarang, 28 Maret 2015
2
BIodata Nama : dr. Veronica Margo Susilowati, M.Kes., AAK
Tempat/ Tgl Lahir : Semarang, 13 Desember 1959 Pendidikan : S1 Kedokteran Umum UNNDIP S2 Kesehatan Masyarakat UGM Profesi Ahli Asuransi Kesehatan-PAMJAKI Pekerjaan : Kepala Dep. Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jl. Teuku Umar 43 Semarang Alamat : Tusam Raya L-12, Banyumanik, Semarang Handphone :
3
Pokok Bahasan 1. Sistem Pembiayaan JKN 2.
Pelayanan dalam JKN yang mendukung MDGs 2. Implementasi JKN di Divre VI 3. Harapan 4.
4
Sistem Jaminan Kesehatan Nasional
Sub sistem Sistem Kesehatan Nasional Pembiayaan Farmasi, Alkes, Makanan Pemberdayaan Masyarakat Manajamen, Informasi SDM Upaya Kesehatan Sebelum 2014 Sistem Asuransi: Sosial (Askes) & Komersial Out Of Pocket Tax Based Mulai 2014 Asuransi Kesehatan Sosial Gotong royong/Subsidi Silang Kepesertaan wajib Pengelolaan nirlaba Iuran sesuai prosentase penghasilan atau sesuai dg ketetapan Pemerintah Sistem Kesehatan Nasional (SKN)
5
TIGA (3) PILAR UTAMA DALAM ASURANSI KESEHATAN SOSIAL
Sumber : Peta Jalan JKN - DJSN
6
① Revenue Collection ② Risk Pooling ③ Purchasing
Proses dimana sistem kesehatan memperoleh sumber daya kapital dari individu, pemerintah, korporasi termasuk donor untuk membiayai operasionalisasi sistem pelayanan kesehatan ② Risk Pooling Proses pemusatan dan pengelolaan seluruh pendapatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh peserta ③ Purchasing Proses pembayaran provider atas pemberian pelayanan kesehatan yang diperlukan oleh peserta
7
UU no 40/2004 Pasal 19 Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip Asuransi Sosial dan prinsip Ekuitas * Ekuitas: Kesetaraan memperoleh manfaat & akses + Asuransi : Pemindahan resiko kepada pihak ke-3 melalui pembayaran iuran Sosial : Wajib, Nirlaba, Subsidi silang, Manfaat medik Peserta jelas (Nama, alamat) Membayar dahulu baru mendapat manfaat Resiko ketidakpastian Jaminan dihentikan bila peserta menunggak Jaminan yang ditanggung > akumulasi jumlah iuran Besaran iuran sesuai daya beli dan minat masyarakat Penentuan besaran iuran sesuai prosentasi pendapatan Kepesertaan melekat
8
Pelaksana Tugas !!! Kerangka Kerja JKN Pemerintah
Koordinasi Kebijakan Pemerintah DJSN, KPK, BPK. AP, DP (Pengawasan) Supervisi Kebijakan Pelaksana Tugas !!! Provider Pembayaran Klaim BPJS Sebagai pengemban/pelaksana tugas maka kita harus mengacu pada ketentuan yang ada di undang-undang, kebijakan Koordinasi & Pelaporan Pelayanan Efektif & Efisien Kendali Mutu & Biaya Membayar Iuran Peserta/ Masyarakat Kebijakan
9
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
PETA JALAN menuju JAMINAN KESEHATAN NASIONAL 2014 2019 Mulai Beroperasi 121,6 Juta Peserta (49%) Paket manfaat medis sama, non medis berbeda Pengembangan Faskes PP turunan UU 40 & UU 24 diundangkan Tingkat kepuasan peserta 75 % Tingkat kepuasan Faskes 70 % Beroperasi dengan baik 257,5 Juta Peserta (100%) Paket manfaat medis dan non medis sama Jumlah dan sebaran Faskes memadai Semua peraturan disesuaikan secara berkala Tingkat kepuasan peserta 85 % Tingkat kepuasan Faskes 80 % Raport Hijau dari UKP4 No Indikator Kinerja Target 2014 Realisasi 2014 % Pencapaian 1. Jumlah penduduk yang menjadi peserta BPJS Kesehatan 121,6 juta jiwa 133,4 juta jiwa 109,72% 2. Draft Revisi PP Nomor 101 Th tentang PBI Terbitnya revisi PP No 101 Tahun 2012 Sesuai dg batasan kewenangan BPJS kesehatan atas revisi PP No 101 th 2012 mencapai 100% 100% 3. Absensi Klaim N-1 ke Faskes Tercapai 100% absensi klaim N-1 Faskes Pencapaian absensi klaim N-1 sd 31 Des 2014 sebesar 100% 4. Tingkat awareness masyarakat terhadap JKN Tercapaianya 65% tk awareness masy thd JKN Hasil survey tk awareness masy thd JKN sebesar 95% 146,15% 5. Penyelesaian Penanganan keluhan Penanganan keluhan atas pengaduan peserta dengan rasio 100% dari pengaduan yg diterima Dari 104,427 keluhan peserta yang diterima BPJS Kesehatan sd TW IV 2014, seluruh keluhan telah diselesaikan 100%
10
Regulasi Pelaksanaan JKN
11
PRA JKN JKN SISTEM RUJUKAN LEBIH TERSTRUKTUR
SISTEM RUJUKAN KURANG TERSTRUKTUR penanganan subspesialistik FEE FOR SERVICE penanganan subspesialistik Semua keluhan kesehatan, promotif, preventif, survailans FEE FOR SERVICE/KAPITASI PT Askes (Persero)
12
JKN RUJUKAN BERJENJANG PENGUATAN FUNGSI LAYANAN PRIMER
AKSESIBILITAS TERHADAP PELKES MENINGKAT WORKLOAD RS MENINGKAT JKN RUJUKAN BERJENJANG PENGUATAN FUNGSI LAYANAN PRIMER PENGUATAN FUNGSI LAYANAN RUJUKAN PT Askes (Persero)
13
Tujuan Sistem Rujukan Meningkatnya kemampuan fasilitas pelayanan Kesehatan perorangan tingkat pertama dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan memuaskan masyarakat bersedia memanfaatkan sebagai kontak pertamanya Tertatanya alur Pelayanan Kesehatan Perorangan tingkat pertama, dua dan ketiga secara berkesinambungan Meningkatnya akses dan cakupan Pelayanan Kesehatan Perorangan secara merata dan menyeluruh (universal coverage) Menjamin terselenggaranya Pelayanan Kesehatan Perorangan yang merata, berkualitas dan berkelanjutan(continuum of care) Memberikan petunjuk yang jelas dan kepastian hukum bagi Faskes dalam memberikan pelayanan Kesehatan yang bermutu
14
Cakupan Pelayanan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia Tingkat Kemampuan 4A: mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas Tingkat Kemampuan 4A, 3b, 3a Kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokter Jenis Penyakit PMK No 5/2014
15
SISTEM RUJUKAN MEDIK DI LAYANAN PRIMER
Meskipun penyakit termasuk dalam tingkat kemampuan 4A (144 jenis penyakit), tetapi dapat dirujuk ke Faskes tingkat lanjutan dengan mempertimbangkan kondisi: T :Time lama perjalanan penyakit A : Age umur pasien C : Complication komplikasi dari penyakitnya, tingkatan kesulitan C : Comorbidity ada/tidaknya penyakit penyerta C : Condition melihat kondisi fasilitas pelayanan
16
Program Peningkatan Mutu Pelayanan Primer
Mutu Medik Mutu Layanan Non Medik Mutu Dokumen KUALITAS KUANTITAS Indikator Kinerja FKTP Pelaksanaan Promprev & Prolanis Optimalisasi fungsi utama pelayanan primer oleh FKTP PERLUASAN KERJASAMA FKTP Penambahan 6,337 FKTP MUTU FUNGSI INDIKATOR PENILAIAN Kontak Pertama Angka kontak komunikasi (Rate kontak komunikasi RJTP) Rasio peserta berkunjung ke FKTP lain (RPBFL) Kontinuitas Angka perpindahan peserta ke faskes lain (APPFL) Ratio ketersediaan family folder dalam bentuk tersedianya data riwayat pengobatan peserta dalam P-Care (Rasio Family Folder) Rasio jumlah peserta PROLANIS yang rutin berkunjung ke FKTP (RPPB) Koordinasi Rasio Rujukan Kasus Non Spesialistik (RRNS) dari FKTP ke Faskes Tingkat Lanjutan Tingkat keaktifan dalam forum komunikasi antar FKTP (TKFKTP) Komprehensifitas Frequensi Edukasi FKTP pada kegiatan kelompok RISTI per tahun (Frekuensi Edukasi) Angka kesakitan peserta terdaftar di FKTP (AKPT) PEMERATAAN DISTRIBUSI PESERTA TERDAFTAR Rasio dokter:peserta ideal = 1:5.000 FKTP TERBAIK Puskesmas DPP Klinik Faskes TNI Faskes POLRI JAMBORE PELAYANAN PRIMER
17
Berita Acara Negoisasi Tarif Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
18
Berita Acara Negoisasi Tarif Non Kapitasi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Di FKTP Lanjutan……………….
19
PELAYANAN PROMOTIF BPJS
Edukasi Langsung Penyuluhan Kesehatan langsung Olahraga Sehat Promosi Kesehatan Keliling Edukasi Tidak Langsung Media Cetak Media Elektronik PENYULUHAN KESEHATAN PERORANGAN
20
PELAYANAN PREVENTIF BPJS
DIABETES MELLITUS HIPERTENSI PROGRAM PENGELOLAAN PENYAKIT KRONIS (PROLANIS) SKRINING KELUARGA BERENCANA IMUNISASI DASAR LENGKAP VAKSINASI RIWAYAT KESEHATAN DIABETES MELLITUS HIPERTENSI DETEKSI KANKER SERVIKS DETEKSI KANKER PAYUDARA Alat kontrasepsi dasar dan vaksin untuk imunisasi dasar tidak ditanggung dalam sistem pembiayaan BPJS Kesehatan penyediaan ditanggung dalam program pemerintah PELAYANAN KB PELAYANAN EFEK SAMPING
21
PELAYANAN PROMOTIF DAN PREVENTIF
MANFAAT KESEHATAN - PROMPREV PERPRES NO 12 TAHUN 2013 pasal 21 PELAYANAN PROMOTIF DAN PREVENTIF PENYULUHAN KESEHATAN PERORANGAN penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat. IMUNISASI DASAR Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan Campak. KELUARGA BERENCANA meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. SKRINING KESEHATAN diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu. Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri Pelayanan promotif preventif yang penerimanya kelompok masyarakat tetap menjadi kewajiban Pemerintah/Pemda melalui Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan. Pemeriksaan deteksi dini (screening) terhadap penyakit/kondisi tertentu seperti kanker rahim dengan pap smear, potensi penyakit akibat kerja dan lain-lain diberikan secara berkala kepada peserta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan BPJS. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
22
Pelayanan Skrining Kesehatan
Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara perorangan dan selektif. Ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu, meliputi: Diabetes mellitus tipe 2; Hipertensi; Kanker leher rahim; Kanker payudara; dan Penyakit lain yang ditetapkan oleh Menteri. UU No. 24 Th 2011 ttg BPJS Pasal 60 BPJS Kesehatan mulai beroperasi menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (2) Sejak beroperasinya BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Kementerian Kesehatan tidak lagi menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat; b. Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia tidak lagi menyelenggarakan program pelayanan kesehatan bagi pesertanya, kecuali untuk pelayanan kesehatan tertentu berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden; dan c. PT Jamsostek (Persero) tidak lagi menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. (3) Pada saat BPJS Kesehatan mulai beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum BPJS Kesehatan; b. semua pegawai PT Askes (Persero) menjadi pegawai BPJS Kesehatan; dan c. Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham mengesahkan laporan posisi keuangan penutup PT Askes (Persero) setelah dilakukan audit oleh kantor akuntan publik dan Menteri Keuangan mengesahkan laporan posisi keuangan pembuka BPJS Kesehatan dan laporan posisi keuangan pembuka dana jaminan kesehatan. huruf a dan huruf b dimulai dengan analisis riwayat kesehatan, dilakukan sekurang-kurangnya 1 tahun sekali. Bila teridentifikasi mempunyai risiko, dilakukan penegakan diagnosa melalui pemeriksaan penunjang diagnostik tertentu. PT Askes (Persero)
23
Program Pengelolaan Penyakit Kronis
PROLANIS Program Pengelolaan Penyakit Kronis Kasus yang Diagnosisnya sudah ditegakkan oleh Dokter Spesialis, untuk Diagnosa : DM dan Hipertensi Kondisi pasien stabil/terkontrol Ketentuan rujuk balik: Dokter faskes primer meneruskan pelayanan obat rujukan balik dr dokter faskes rujukan Bila kondisi pasien stabil, dilayani 3 kali di Faskes Primer kemudian kunjungan ke-4 dirujuk ke RS. Bila kondisi tidak stabil, sewaktu-waktu dapat dirujuk ke RS Tiap kali kunjungan diberi pengobatan untuk 1 bulan
24
Perpres No 12 Tahun 2013 Pasal 39 BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan tingkat pertama secara praupaya berdasarkan kapitasi atas jumlah Peserta yang terdaftar di Fasilitas Kesehatan tingkat pertama. Dalam hal Fasilitas Kesehatan tingkat pertama di suatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Kesehatan diberikan kewenangan untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang lebih berhasil guna.
25
Cakupan Pelayanan Tingkat Pertama (termasuk dalam Kapitasi)
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi: administrasi pelayanan; pelayanan promotif dan preventif; pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis; tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif; pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, termasuk pil dan kondom untuk pelayanan Keluarga Berencana; f. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.
26
Cakupan Pelayanan Tingkat Pertama (termasuk Non Kapitasi)
pelayanan ambulans; pelayanan obat rujuk balik; pemeriksaan penunjang pelayanan rujuk balik; pelayanan skrining kesehatan tertentu termasuk pelayanan terapi krio untuk kanker leher rahim; e. rawat inap tingkat pertama; jasa pelayanan kebidanan dan neonatal yang dilakukan oleh bidan atau dokter, sesuai kompetensi dan kewenangannya; pelayanan Keluarga Berencana berupa MOP/vasektomi; kompensasi pada daerah yang tidak terdapat fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat; pelayanan darah; dan/atau pelayanan gawat darurat di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
27
Cakupan Pelayanan Medis
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama untuk pelayanan medis mencakup: kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama; kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan; kasus medis rujuk balik; pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama; pemeriksaan ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak balita oleh bidan atau dokter; dan rehabilitasi medik dasar. Pelayanan kesehatan sesuai dengan panduan klinis yang ditetapkan oleh Menteri.
28
Perpres No 12 Tahun 2013 Pasal 39 BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan berdasarkan cara Indonesian Case Based Groups (INACBG’s). Besaran kapitasi dan Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’s) ditinjau sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
29
SISTEM PEMBAYARAN FASKES
Faskes dibayar atas pelayanan yang diberikan dengan sistem pembayaran yang telah ditentukan Pemerintah. PERMENKES No. 59 Tahun Tentang Tarif Pelayanan kesehatan Pasal 1 Tarif Indonesian - Case Based Groups yang selanjutnya disebut Tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur. Meliputi seluruh pelayanan: konsultasi dokter, akomodasi, tindakan, pemeriksaan penunjang, alat kesehatan, obat, darah dan pelayanan lain yang termasuk dalam paket INA CBG’s
30
SISTEM PEMBAYARAN SISTEM PEMBAYARAN DI FKRTL Permenkes No 59/2014
INA CBG’S KONSULTASI AKOMODASI, ALKES, OBAT, DLL TINDAKAN MEDIS (OPERASI DAN NON OPERASI) DI LUAR PAKET INACBG’S OBAT ANTIKANKER 7 ALAT BANTU KESEHATAN OBAT KRONIS NON STABIL PET SCAN CAPD AMBULANS Permenkes No 59/2014
31
KENDALI MUTU DAN KENDALI BIAYA
UU No 40 Tahun 2004 pasal 24 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Penjelasan Pasal 24 ayat (3) Dalam pengembangan pelayanan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menerapkan sistem kendali mutu dan kendali biaya termasuk menerapkan iuran biaya untuk mencegah penyalahgunaan pelayanan kesehatan.
32
Membentuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya
MENKES HTA Pertimbangan klinis Perhitungan standar tarif Monev JKN FASKES Pengaturan kewenangan sesuai kompetensi UR dan Audit Medis Pembinaan etika dan disiplin Monev obat, alkes, BMHP BPJS KESEHATAN Pemenuhan standar mutu Pemenuhan standar profesi Pemantauan luaran kesehatan peserta Membentuk Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya SIAPA YANG MELAKUKAN? KEWAJIBAN FASKES PMK 71/2013 pasal 33, 37, 38
33
Health Technology Assessment CAB Clinical Advisory Board
Tim HTA Health Technology Assessment CAB Clinical Advisory Board Tim Kendali Mutu&Biaya JKN DPM Dewan Pertimbangan Medik Definisi Dibentuk oleh Menteri Kesehatan INDEPENDEN dengan pembiayaan kegiatan oleh BPJS Kesehatan Dibentuk oleh BPJS Kesehatan Supporting BPJSK Struktur Tingkat Pusat Tk Pusat Tk. Divisi Regional Tk Cabang Tk. Pusat Aktivitas Memberikan penilaian teknologi kesehatan Memberikan rekomendasi terkait dengan permasalahan teknis medis pelayanan kesehatan Rapat Rutin: Evaluasi mutu pelayanan kesehatan Audit Medis Sosialisasi & Pembinaan etika disiplin profesi Second Opinion Medical Judgment Claim Investigation Utilization Review Keanggotaan Ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI Organisasi Profesi & Akademisi Kedokteran Organisasi Profesi, Pakar Klinis, dan Akademisi Pakar Klinis BPJS Kesehatan
34
Pelaksanaan JKN di Wilayah BPJS Kesehatan Divre VI
(Jateng & DIY) Tahun 2014
35
GAMBARAN WILAYAH KERJA DIVISI REGIONAL VI JATENG & DIY
Terdiri dari 2 Provinsi : Jawa Tengah D.I. Yogyakarta 11 Kantor Cabang : KCU Semarang KC Pekalongan KC Tegal KCU Purwokerto KCU Magelang KC Kebumen KC Boyolali KCU Surakarta KCU Kudus KC Pati KCU Yogyakarta Kantor Layanan Ops.Kab (KLOK) : 32 KLOK Liasson Officer (LO) : 4 LO
36
GAMBARAN PESERTA JKN-BPJS KESEHATAN & FASILITAS KESEHATAN DI JAWA TENGAH & DIY
Pendaftar Mandiri rata-rata per hari - Jateng : jiwa - DIY : 426 jiwa Jumlah Penduduk Jateng & DIY : 35,8 Juta Coverage JKN : (58%) *) Per Jan 2015 Fasilitas Kesehatan di Jawa Tengah & DIY : Tk Pertama : Tk Lanjutan :
37
Biaya Pelayanan Kesehatan Peserta JKN-BPJS Kesehatan Per Jenis Pelayanan di Jawa Tengah dan DIY sd Desember 2014 Rawat Inap Tingkat Lanjutan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan Rawat Jalan Tingkat Pertama Rawat Inap Tingkat Pertama
38
REALISASI KASUS PER BULAN PER SEGMEN PESERTA
Bulan Pelayanan Januari sd Desember 2014 PNS, TNI, POLRI, PENSIUNAN, VETERAN, PK PBI (APBN + APBD) PEKERJA MANDIRI, PEMBERI KERJA, INVESTOR PEKERJA SWASTA, BUMN, BUMD, PP NON PNS
39
REALISASI BIAYA PELKES PER BULAN PER SEGMEN PESERTA
Bulan Pelayanan Januari sd Desember 2014 PNS, TNI, POLRI, PENSIUNAN, VETERAN, PK PEKERJA MANDIRI, PEMBERI KERJA, INVESTOR PBI (APBN + APBD) PEKERJA SWASTA, BUMN, BUMD, PP NON PNS Catatan : Biaya Pelkes tdk termasuk obat kronis dan onkologi
40
DARI 155 DIAGNOSA YANG DIRUJUK KE RS
20 DIAGNOSA TERBANYAK DARI 155 DIAGNOSA YANG DIRUJUK KE RS Bulan Pelayanan Januari sd Desember 2014
41
TREND KASUS YANG DIRUJUK KE FKRTL
5 DIAGNOSA TERBANYAK DARI 155 DIAGNOSA Bulan Pelayanan Januari sd Desember 2014
42
Rekomendasi KPK untuk JKN - Primer
berkaitan Jaminan Pelayanan Kesehatan Primer: MONITORING EVALUASI Membangun perangkat yang digunakan oleh FKTP agar indikator kinerja yang ditetapkan oleh Kemenkes dapat diukur secara periodik Menyusun database kinerja FKTP sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan dan menyerahkannya kepada Kemenkes untuk dijadikan bahan pendukung untuk pelaksanaan monev dan penetapan kebijakan JKN di masa yang akan datang. BPJSK menetapkan indikator kinerja bagi BPJS di daerah dalam memonitoring FKTP di wilayahnya. Indikator kinerja bagi BPJSK di daerah untuk segera memasang aplikasi P-care di seluruh FKTP termasuk memonitoring penggunaannya. MENINGKATKAN PEMAHAMAN DAN KOMPETENSI PETUGAS KESEHATAN DI DAERAH Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada Dinkes dan petugas puskesmas yang melibatkan semua pemangku kepentingan Menjadikan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis yang dilakukan sebagai indikator kinerja tiap kantor cabang Menyediakan ruang konsultasi dengan FKTP dan Dinkes setempat Melakukan pengukuran terhadap tingkat pemahaman FKTP dan kepuasan FKTP ke BPJS Kesehatan MENCIPTAKAN LINGKUNGAN PENGENDALIAN YANG LEBIH HANDAL Memastikan bahwa mekanisme kontrol yang dibangun BPJS di tingkat FKTP berjalan BPJS di tiap daerah membangun saluran pengaduan masyarakat terkait pelayanan di FKTP dan mensosialisasikannya Sumber: Laporan Hasil Kajian Sistem, pengelolaan dana kapitasi pada FKTP milik pemerintah daerah, Direktorat Penelitian dan Pengembangan, Komite Pemberantasan Korupsi, Tahun 2014 PAY FOR PERFORMANCE
43
Pemahaman yang sama tentang pola pembayaran Kapitasi dan INA CBGs
HARAPAN Pemahaman yang sama tentang pola pembayaran Kapitasi dan INA CBGs Implementasi Kendali Mutu dan Kendali Biaya 3. Kesiapan Faskes dan nakes dalam pelaksanaan JKN supply side
44
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.