Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ADAT.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ADAT."— Transcript presentasi:

1 HUKUM ADAT

2 Pengertian Dasar - istilah
Teknis yuridis: hukum adat = adat recht buku de Atjehers (1893) Snouck Hurgronye adats die recht gevolgen habbenz Menurut daerah setempat: Adat (Gayo) Adat kebiasaan (Minahasa/Maluku) Ngadat (Jawa Tengah – Jawa Timur) Basa bicara (Batak Karo) Lembaga (Minangkabau) 1

3 Ciri-ciri: Hukum adat pada umumnya tidak tertulis
Peraturan tertuang dalam petuah-petuah yang memuat azas perikehidupan dalam kehidupan Azas-azas dirumuskan dalam bentuk pepatah-pepatah: seloka Kepala adat selalu dimungkinkan ikut campur dalam segala urusan Faktor kepercayaan/agama sering tidak dapat dipisahkan Ketaatan dalam melaksanaannya lebih disandarkan pada harga diri setiap anggota masyarakat 2

4 Sifat hukum adat Sifat hukum adat menurut Prof Koesnoe: Tradisional Suka pamor yang keramat Luwes Dinamis

5 ASAS-ASAS HUKUM ADAT gotong royong kebersamaan tolong menolong
kekeluargaan fungsi sosial totaliteit perwakilan asas persetujuan hk adat kelumrahan keadilan dlm pengertian perjanjian (riil, dan pemikiran terang, kontan) 4

6 DASAR PEMBERLAKUAN HUKUM ADAT
Sebelum Indonesia Merdeka: Isi pasal 131 ayat (2) sub b IS adalah: Sebagai dasar perundang-undangan berlakunya hukum adat Memberikan tugas kepada pembuat undang-undang untuk mengadakan kodifikasi hukum perdata bagi golongan Indonesia asli dan Timur Asing (tidak terwujud) Isi pasal 131 ayat (6) IS adalah: Merupakan ketentuan peralihan Merupakan pegangan hakim yang bertugas menyelesaikan perkara privat antar orang-orang Indonesia asli Yang berlaku bagi orang Indoensia asli adalah hukum adat, sekedar hukum adat itu tidak bertentangan dengan dasar-dasar keadilan umum yang diakui 5

7 DASAR PEMBERLAKUAN HUKUM ADAT (lanjutan)
Pasal 134 ayat (2) IS Dalam hal timbul perkara hukum perdata antara orang muslimin dengan orang yang menganut hukum adat, mereka meminta penyelesaian, maka penyelesaian perkara tersebut diselenggarakan oleh hakim agama, kecuali ordonansi menetapkan lain 6

8 DASAR PEMBERLAKUAN HUKUM ADAT (lanjutan)
Setelah Indonesia merdeka Pasal 104 ayat (1) UUDS 1950: segala keputusan pengadilan harus berisi alasan-alasannya dan dalam perkara hukuman menyebut aturan undang-undang dan aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar hukuman itu. Pasal II aturan peralihan UUD 1945: segala badan negara, peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini. 7

9 Tata susunan Rakyat Indonesia
GENEALOGIS: Patrilineal Matrilineal Parental TERITORIAL Desa Wilayah Serikat Desa 8

10 HUKUM ADAT 9 HUKUM PERKAWINAN: HUKUM HARTA PERKAWINAN:
Perkawinan meminang Kawin lari (merat) Bawa lari Jujur, tukon, mas kawin Madinding, nunggoni Tungkat (perempuan) Mengganti (laki-2) HUKUM HARTA PERKAWINAN: Dari hibah/warisan Diperoleh sendiri sbl perkawinan Diperoleh selama perkawinan Diperoleh selama perkawinan (ha diah kepada suami/istri) HUKUM TANAH: Hak dipertuan (ulayat) Hak perseorangan (dibatasi oleh hak hak ulayat) Transanksi tanah: * perbuatan hukum sepihak (men- dirikan rumah di tanah yang di- kuasainya) * perbuatan hukum dua pihak ASAS HUKUM WARIS: Warisan ke bawah, atas, samping Berdasar kelayakan (tdk ada bagian yg mutlak) Tidak semua harta diba- gikan (harta pusaka)


Download ppt "HUKUM ADAT."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google