Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFitria Gremory Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
AKUNTANSI PENDAPATAN (Aplikasi pada SAPD PPKD)
Kebijakan Akuntansi Jurnal Standar
2
KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN
Standar Akuntansi Pemerintahan (PP no 71 Th 2010) membedakan akun/rekening/pos pendapatan terdiri atas 2 jenis, yaitu : Pendapatan-LO, yaitu hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Pendapatan LO (menggunakan Basis Akrual) diakui pada saat: Timbulnya hak atas pendapatan, kriteria ini dikenal juga dengan earned; atau Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi baik sudah diterima pembayaran secara tunai (realized). Pendapatan-LRA, yaitu semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Pendapatan LRA (menggunakan Basis Kas) diakui pada saat: Diterima di rekening Kas Umum Daerah; atau Diterima oleh SKPD; atau Diterima entitas lain diluar pemerintah daerah atas nama BUD.
3
…lanjutan : KEBIJAKAN AKUNTANSI
Pendapatan diklasifikasi berdasarkan sumbernya (jenis pendapatan) : Pendapatan Asli Daerah (PAD), misalnya : pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Pendapatan Transfer, misalnya : bagi hasil pajak, DAU, DAK. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, misalnya : hibah, dana darurat.
4
…lanjutan : KEBIJAKAN AKUNTANSI
Dengan memperhatikan sumber, sifat dan prosedur penerimaan pendapatan, maka pengakuan pendapatan dapat diklasifkasikan kedalam beberapa alternatif: Pengakuan pendapatan yang didahului dengan adanya penetapan terlebih dahulu, dimana dalam penetapan tersebut terdapat jumlah uang yang harus diserahkan kepada pemerintah daerah, maka : Pendapatan ini diakui pada Pendapatan LO ketika dokumen penetapan tersebut telah disahkan. Pendapatan ini diakui pada Pendapatan LRA ketika pembayaran oleh pihak ketiga kepada pemerintah telah dilakukan (atau pada saat uangnya diterima oleh pemerintah). Pengakuan pendapatan yang tidak perlu ada penetapan terlebih dahulu, maka untuk pendapatan ini diakui pada Pendapatan LO dan Pendapatan LRA pada saat pembayaran telah diterima oleh pemerintah.
5
…lanjutan : KEBIJAKAN AKUNTANSI
Pengakuan pendapatan terkait pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment), dan berdasarkan perhitungan tersebut wajib pajak melakukan pembayaran. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap nilai pajak yang dibayar apakah sudah sesuai, kurang atau lebih bayar untuk kemudian dilakukan penetapan, maka : Pendapatan ini diakui pada Pendapatan LO dan Pendapatan LRA ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak. Bila pada saat pemeriksaan ditemukan kurang bayar maka akan diterbitkan surat ketetapan kurang bayar yang akan dijadikan dasar pengakuan Pendapatan LO. Bila dalam pemeriksaan ditemukan lebih bayar pajak maka akan diterbitkan surat ketetapan lebih bayar yang akan dijadikan pengurang Pendapatan LO.
6
…lanjutan : KEBIJAKAN AKUNTANSI
Pengakuan pendapatan terkait pendapatan pajak yang pembayarannya dilakukan di muka oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan, maka : Pendapatan ini diakui pada Pendapatan LO ketika periode yang bersangkutan telah terlalui Pendapatan ini diakui pada Pendapatan LRA pada saat uang telah diterima. Pengakuan pendapatan terkait pendapatan pajak yang didahului dengan penghitungan sendiri oleh wajib pajak (self assessment) dan pembayarannya diterima di muka untuk memenuhi kewajiban selama beberapa periode ke depan. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap nilai pajak yang dibayar apakah sudah sesuai, kurang atau lebih bayar, untuk selanjutnya dilakukan penetapan, maka : Pendapatan ini diakui pada Pendapatan LRA ketika diterima pemerintah daerah. Pendapatan ini diakui pada Pendapatan LO setelah diterbitkan penetapan berupa Surat Ketetapan (SK) atas pendapatan terkait.
7
…lanjutan : KEBIJAKAN AKUNTANSI
Standar Akuntansi Pemerintahan menetapkan pengukuran atas pendapatan berdasarkan azas bruto dengan batasan sebagai berikut : Pendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka azas bruto dapat dikecualikan. Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Pendapatan Hibah dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
8
…lanjutan : KEBIJAKAN AKUNTANSI
Penyajian dan pengungkapan pendapatan dalam laporan keuangan dilakukan berdasarkan kelompok akunnya, yaitu : Pendapatan LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan-LO disajikan dalam Laporan Operasi Sistematika penyajian mengikuti Form Laporan Keuangan yang ditetapkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (PP no 71 Tahun 2010), dengan urutan sesuai dengan Bagan Akun Standar – BAS (Permendagri no 64 Tahun 2013).
9
…lanjutan : KEBIJAKAN AKUNTANSI
Pendapatan LRA disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran
10
…lanjutan : KEBIJAKAN AKUNTANSI
Pendapatan-LO disajikan pada Laporan Operasi
11
…lanjutan : KEBIJAKAN AKUNTANSI
Hal-hal yang harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan terkait dengan pendapatan adalah: Penerimaan pendapatan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran; Penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus; Penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; Informasi lainnya yang dianggap perlu.
12
PEMBUKUAN PENDAPATAN (Pada SAPD PPKD)
PIHAK-PIHAK TERKAIT PEMBUKUAN Pihak Pihak yang terkait dalam sistem akuntansi pendapatan pada PPKD antara lain : Fungsi Akuntansi PPKD, Bendahara PPKD, dan PPKD selaku BUD, dengan rincian tugas sbb : Fungsi Akuntansi PPKD, memiliki tugas sebagai berikut: Mencatat transaksi/kejadian pendapatan LO dan Pendapatan LRA berdasarkan bukti bukti transaksi yang sah dan valid ke Buku Jurnal LRA dan Buku Jurnal LO dan Neraca; Melakukan posting jurnal jurnal transaksi/kejadian pendapatan LO dan pendapatan LRA kedalam Buku Besar masing masing rekening (rincian objek); Menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan SAL (LP.SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan keuangan.
13
…lanjutan : PIHAK-PIHAK TERKAIT
Bendahara PPKD, memiliki tugas sebagai berikut : Mencatat dan membukukan semua penerimaan pendapatan kedalam buku kas penerimaan. Membuat Rekap Penerimaan Harian yang bersumber dari Pendapatan. Melakukan penyetoran uang yang diterima ke kas daerah setiap hari. PPKD Selaku BUD, memiliki tugas sebagai berikut : Menandatangani/mensahkan dokumen surat ketetapan pajak/retribusi daerah. Menandatangani laporan keuangan yang telah disusun oleh Fungsi Akuntansi SKPD.
14
…lanjutan : DOKUMEN (SUMBER PENCATATAN) Sebagai sumber pembukuan, maka setiap ketetapan/keputusan dan transaksi dicatat pada dokumen-dokumen yang berfungsi sebagai bukti ketetapan dan bukti transaksi. Dokumen-dokumen yang dimaksud meliputi dokumen mengenai ketetapan/keputusan/berita acara/kontrak/ PMK yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, dan dokumen transaksi yang mengakibatkan terjadinya penerimaan pendapatan.
15
…lanjutan : DOKUMEN (SUMBER PENCATATAN)
Dokumen standar yang diperlukan dalam pelaksanaan pembukuan adalah :
16
…lanjutan : DOKUMEN (SUMBER PENCATATAN)
17
Pendapatan-LO (Basis Akuntansi Akrual) diakui pada saat:
…lanjutan : JURNAL STANDAR Pencatatan dalam bentuk jurnal, dilakukan dengan memperhatikan kebijakan akuntansi sesuai dengan transaksinya, yaitu : Pendapatan-LO (Basis Akuntansi Akrual) diakui pada saat: Timbulnya hak atas pendapatan, kriteria ini dikenal juga dengan earned; atau Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi baik sudah diterima pembayaran secara tunai (realized). Pendapatan-LRA (Basis Akuntansi Kas) menggunakan basis kas sehingga pendapatan LRA diakui pada saat : Diterima di rekening Kas Umum Daerah; atau Diterima oleh SKPD; atau Diterima entitas lain diluar pemerintah daerah atas nama BUD.
18
…lanjutan : JURNAL STANDAR – PAD MELALUI PENETAPAN
Prosedur Pencatatan PAD 1). PAD melalui Penetapan : Pada saat PPKD menerbitkan Dokumen Ketetapan yang mengindikasikan adanya hak Pemda atas pendapatan, maka Fungsi Akuntansi PPKD mencatat jurnal : Jurnal LO atau Neraca :
19
…lanjutan : JURNAL STANDAR - PAD MELALUI PENETAPAN
Pada saat Piutang Pendapatan atas Surat Ketetapan dibayar oleh Wajib Pajak yang selanjutnya akan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai bukti telah menyetor PAD melalui Penetapan, maka erdasarkan Dokumen TBP tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD mencatat jurnal sbb : Jurnal LO atau Neraca : Jurnal LRA :
20
…lanjutan : JURNAL STANDAR - PAD TANPA PENETAPAN
Pada saat pihak ketiga melakukan pembayaran PAD Tanpa Penetapan, maka akan diterbitkan Tanda Bukti Pembayaran (TBP). Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD mencatat jurnal sbb . Jurnal LO atau Neraca : Jurnal LRA :
21
…lanjutan : JURNAL STANDAR – PAD HASIL EKSEKUSI JAMINAN
3). PAD dari Hasil Eksekusi Jaminan Bila Pihak ketiga melakukan pembayaran uang jaminan bersamaan dengan pembayaran perizinan (misal : perizinan pemasangan iklan), maka akan diterbitkan Tanda Bukti Pembayaran (TBP). Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD mencatat jurnal : Jurnal LO atau Neraca :
22
…lanjutan : JURNAL STANDAR – PAD HASIL EKSEKUSI JAMINAN
Bila sampai batas waktu yang ditentukan, pihak ketiga tidak menunaikan kewajibannya, PPKD akan mengeksekusi uang jaminan yang sebelumnya telah disetorkan. Fungsi Akuntansi PPKD menerbitkan bukti memorial terkait eksekusi jaminan. Berdasarkan dokumen tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD mencatat jurnal : Jurnal LO atau Neraca : Jurnal LRA :
23
…lanjutan : JURNAL STANDAR - PENDAPATAN TRANSFER
Prosedur Pencatatan Transfer (Dana Perimbangan). Pada saat Pemerintah Daerah menerima Surat Pemberitahuan dari Pemerintah Pusat terkait ketetapan jumlah dana transfer yang akan diterima oleh Pemerintah Daerah, maka berdasarkan ketetapan tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat : Jurnal LO atau Neraca :
24
…lanjutan : JURNAL STANDAR - PENDAPATAN TRANSFER
Pada saat pemerintah daerah telah menerima dana transfer dari pemerintah pusat, maka bank kas daerah akan mengeluarkan Nota Kredit. Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat : Jurnal LO atau Neraca : Jurnal LRA :
25
…lanjutan : JURNAL STANDAR – LAIN-LAIN PAD YG SAH
Prosedur Pencatatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Contoh : Pendapatan Hibah Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang telah ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan, Fungsi Akuntansi PPKD mencatat : Jurnal LO atau Neraca :
26
…lanjutan : JURNAL STANDAR – LAIN-LAIN PAD YANG SAH
Selanjutnya, ketika hibah diterima oleh Pemerintah Daerah, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat : Jurnal LO atau Neraca : Jurnal LRA :
27
Prosedur Pencatatan PAD
ILUSTRASI Prosedur Pencatatan PAD Contoh : Pajak Hotel Tanggal 1 Februari 2015, PPKD menerbitkan SKP Daerah atas Pajak Hotel Mawar untuk bulan Januari sebesar Rp ,00, maka fungsi akuntansi akan mencatat dengan jurnal : Jurnal LO atau Neraca :
28
…lanjutan : ILUSTRASI – PAD PAJAK HOTEL
Tanggal 10 Februari 2015, Hotel Mawar melakukan pembayaran pajak tersebut dan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP) sebagai bukti telah menyetor pajak melalui penetapan. Berdasarkan Dokumen tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat jurnal: Jurnal LO atau Neraca : Jurnal LRA :
29
…lanjutan : ILUSTRASI – PENDAPATAN TRANSFER
Prosedur Pencatatan Pendapatan Transfer Contoh : Dana Transfer - DAU Tanggal 1 Januari 2015, PPKD menerima PMK/Dokumen yang dipersamakan atas penerimaan dana transfer/DAU untuk Tahun 2015 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp ,00. Berdasarkan informasi tersebut, maka Fungsi Akuntansi PPKD mencatat : Jurnal LO atau Neraca :
30
…lanjutan : ILUSTRASI – PENDAPATAN TRANSFER - DAU
Tanggal 2 Januari 2015, PPKD menerima pemindahbukuan/nota kredit dari Bank atas pencairan dana transfer berupa DAU dari Pemerintah Pusat sebesar Rp ,00. Berdasarkan informasi tersebut, maka Fungsi Akuntansi PPKD mencatat : Jurnal LO atau Neraca : Jurnal LRA :
31
…lanjutan : ILUSTRASI – LAIN LAIN PAD YANG SAH
Prosedur Pencatatan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Contoh : Pendapatan Hibah Tanggal 1 Maret 2015, PPKD menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah dari Pemerintah yang sudah ditandatangani sebesar Rp ,00. Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang sudah ditandatangani tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat jurnal : Jurnal LO dan Neraca :
32
…lanjutan : ILUSTRASI – LAIN LAIN PAD YANG SAH
Tanggal 01 April 2015, PPKD menerima nota kredit bank atas Hibah. Berdasarkan informasi tersebut, Fungsi Akuntansi PPKD kemudian akan mencatat jurnal : Jurnal LO dan Neraca : Jurnal LRA :
33
Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Th 2013
ted.doc Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Th 2013
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.