Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNhur Jack Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN Muhammad Bahrul Ilmi, S. E Lecturer of Accounting Economic Faculty Solo Business School – STIE Surakarta
2
DASAR HUKUM DASAR HUKUM OBJEK PAJAK OBJEK PAJAK HASIL BPHTB HASIL BPHTB TARIF PAJAK TARIF PAJAK CARA HITUNG CARA HITUNG SUBJEK PAJAK SUBJEK PAJAK
3
DASAR HUKUM Undang – Undang Nomor 21 tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. PP No 111 tahun 2000 tentang Pengenaan BPHTB karena waris dan Hibah PP No 112 tahun 2000 tentang Pengenaan BPHTB karena pemberian Hak Pengelolaan PP no 113 tahun 2000 tentang penentuan besarnya NPOPTKP BPHTB
4
OBJEK PAJAK Pemindahan hak karena : 1. jual beli; 2. tukar-menukar; 3. hibah; 4. hibah wasiat; 5. waris; 6. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya; 7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8. penunjukan pembeli dalam lelang; 9. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap; 10.penggabungan usaha;
5
OBJEK … 11.peleburan usaha; 12.pemekaran usaha; 13.hadiah. Pemberian hak baru karena: 1. kelanjutan pelepasan hak; 2. di luar pelepasan hak.
6
Kecuali... a.Perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik b.Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum c.Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut d.Orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama e.Orang pribadi atau badan karena wakaf f.Orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah
7
Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan
8
TARIF PAJAK DITETAPKAN SEBESAR 5 % (LIMA PERSEN)
9
DASAR PENGENAAN PAJAK Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dalam hal : a.Jual beli adalah harga transaksi b.Tukar menukar adalah nilai pasar c.Hibah adalah nilai pasar d.Hibah wasiat adalah nilai pasar e.Waris adalah nilai pasar f.Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar g.Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar h.Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar
10
iPemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar j.Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar k.Penggabungan usaha adalah nilai pasar l.Peleburan usaha adalah nilai pasar m.Pemekaran usaha adalah nilai pasar n.Hadiah adalah nilai pasar o.Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang Apabila NPOP huruf a sampai n tidak diketahui atau lebih rendah daripadaNilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan PBB pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP PBB Apabila NJOP PBB belum ditetapkan, besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri
11
Contoh a s/d n Pak Bachtiar membeli bangunan dan tanah dengan NPOP Rp. 150.000.000, NJOP dari tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp. 250.000.000. Maka yang dikenakan sebagai dasar pengenaan PBHTB adalah Rp. 250.000.000 dan bukan Rp. 150.000.000
12
RUMUS BPHTB = Nilai Perolehan objek Pajak Kena Pajak x Tarif = (NPOP – NPOPTKP) x 5 %
13
HITUNG Pak Anjar membeli tanah dan bangunan dengan nilai perolehan objek pajak Rp. 90.000.000. Sedangkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak yang berlaku di kabupaten/kota tersebut Rp. 87.000.000
14
TEMPAT PAJAK TERUTANG Tempat pajak terutang adalah di wilayah : 1. Kabupaten 2. Kota, atau 3. Propinsi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.