Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Dewi Tri Utami. . Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th. 2008 disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Dewi Tri Utami. . Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th. 2008 disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip."— Transcript presentasi:

1 Oleh : Dewi Tri Utami

2 . Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th. 2008 disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bank syari’ah adalah bank yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan manusia akan jasa perbankan, dengan teknik perbankan yang dilakukan terjauh dari yang bertentangan dengan ajaran agama Islam. Bank konvensional BUNGA Bank Syariah BAGI HASIL BANK SYARIAH ???

3 Kelebihan bank syariah dibandingkan bank konvensional adalah: Adanya negosiasi antara pihak nasabah dan pihak bank untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Adanya prinsip bagi hasil jika perusahaan ingin menaikkan hasil usahanya namun kekurangan modal dapat mengajukan kredit dengan bank. Sehingga dapat memperoleh modal dengan cepat dan juga resiko yang ada akan lebih rendah dari pada pengajuan kredit di bank konvensional. Pengusaha kecil akan terdorong untuk mengembangkan usahanya dengan bantuan pihak bank. Karena di bank syariah jika ingin mengajukan kredit bisa tanpa jaminan asal usaha yang dikelola dinilai mempunyai prospek dan memenuhi syarat tertentu. Resiko kerugian lebih kecil karena jika mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan perjanjian yang dibuat sebelumnya dengan pihak bank.

4 Faktor pendorong berkembangnya perbankan syariah di Indonesia : Meningkatnya kesadaran umat islam untuk berbisnis secara syariah Meningkatnya ketersediaan SDM yang handal dibidang perbankan syariah dengan dibukanya beberapa sekolah tinggi atau fakultas yang berkonsentrasi pada pengembangan ekonomi syariah Meningkatnya para pemilik perbankan konvensional untuk membuka devisi atau unit syariah Adanya payung hukum yang jelas yang jelas yang mengatur perbankan syariah.

5 Data terakhir Bank Syariah menurut data BI Jumlah kantor BUS- UUS (hingga Oct-13) bertambah 264 kantor Jumlah account nasabah yang dikelola 12,3 juta (BUS-UUS), meningkat 13,9% dari 2012 Jumlah pekerja di industri perbankan syariah diperkirakan 42 ribu pekerja, meningkat ±33,2% dari 2012

6 Prospek pertumbuhan th 2014 Menurut data Outlook Perbankan Bank Syariah th 2014 yang disampaikan asisten gubernur bank syariah Dr. Mulya. E. Siregar ada beberapa faktor penunjang perkembangan bank syariah di indonesia pada tahun 2014,yaitu : Rencana kementerian BUMN untuk mendirikan bank BUMN syariah Rencana kementerian agama untuk merealisasikan pengalihan sebagian besar dana haji ke bank syariah Sosialisasi iB & dicanangkannya GRES! (Gerakan Ekonomi Syariah) secara nasional yg berdampak pada sinergi sektoral & naiknya minat transaksi keuangan syariah

7 Perbaikan kinerja bank syariah untuk menjaga eksistensinya Cross sector/interkonektivitas antar lembaga keuangan syariah (kerjasama lebih erat antara perbankan syariah, asuransi syariah dan penjaminan pembiayaan perbankan syariah dalam melakukan usahanya) Pengaturan dan pengawasan yang efektif, berkelanjutan dan terintegrasi Promsi keuangan syariah di komunitas ekonomi & keuangan global

8 Pertumbuhan perbankan syariah di indonesia yang relatif masih cukup tinggi jika dibandingkan perbankan secara umum maupun keuangan syariah secara global ditengah kondisi perekonomian yang masih dalam tahap pemulihan, membuktikan perbankan syariah nasional mampu mempertahankan eksistensi dan perkembangannya dalam menghadapi situasi perekonomian, walaupun memiliki tantangan a.l. dari segi SDM, produk, jaringan dan permodalan jika dibandingkan perbankan konvensional maupun perbankan syariah global.

9 Kesimpulan Perkembangan bank syariah di Indonesia pada tahun 2014 diperkirakan semakin membaik,


Download ppt "Oleh : Dewi Tri Utami. . Pasal 1 angka 7 UU no 21 Th. 2008 disebutkan Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google