Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia"— Transcript presentasi:

1 Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia
Sumber Hukum Perbankan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Kelembagaan Perbankan Pendirian Bank Perizinan ( Bank Indonesia akan memperhatikan) : Pemenuhan Persyaratan. Tingkat persaingan yang sehat antar Bank. Tempat Uang

2 Bentuk Hukum Bank Kepemilikan Bank
Bank Umum ( PT, Koperasi, Prsh Daerah). Bank Perkreditan Rakyat ( PT, Koperasi, Prsh Daerah dan Bentuk lain yang ditetapkan dengan PP ) Kepemilikan Bank Bank Umum WNI dan/atau Badan Hukum Ind. WNI dan/atau Badan Hukum Ind dengan warga negara dan/atau badan hukum asing. ( PT, Koperasi, Prsh Daerah). Bank Perkreditan Rakyat

3 - Merger, Konsilidasi dan Akuisisi
Bank Umum Inisiatif bank umum yang bersangkutan Permintaan BI Inisiatif badan khusus BPR Inisiatif BPR dan ada izin dari BI permintaan BI Perhitungan

4 Prosedur Merger Atau Konsilidasi Bank Umum
Tahap pertama, persiapan merger atau konsilidasi Direksi menyusun usulan rencana merger yang wajib disetujui oleh komisaris Pengumuman ringkasan rancangan merger selambat-lambatanya 30 hari sebelum RUPS, dalam 2 surat kabar dan 14 hari sebelum RUPS diberikan secara tertulis kepada karyawan Keberatan dari kreditor dan pemegang saham minoritas dapat diajukan selambat-lambatanya dalam waktu 7 hari sebelum pemanggilan RUPS

5 Tahap kedua, pelaksanaan merger atau konsilidasi
Penyelenggaraan RUPS Akta merger dan akta pendirian dibuat dihadapan notaris dalam bahasa Indonesia Tahap ketiga, permohonan izin merger atu konsilidasi Direksi BI tembusan Menteri Kehakiman ( 14 hari ) Jawaban dari BI 30 hari sejak diterima secara lengkap Penolakan atau persetujuan dari Menteri Kehakiman 14 hari setelah diperolehnya izin merger dari BI. Mendaftarkan akta ( 30 hari ) daam daftar perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI Tahap keempat, berlakunya izin merger atau konsilidasi Tergantung pada bentuk badan hukumnya.

6 Tahap kelima, pelaporan pelaksanaan merger
Menyusun neraca penutupan Menyusun neraca pembukuan Mengumumkan hasil merger dalam 2 surat kabar harian, 30 hari sejak berlakunya izin merger. Menyampaikan laporan pelaksanaan merger kepada BI, 10 hari setelah tanggal pengumuman. Prosedur Akuisisi Bank Umum Tahap pertama, persiapan Akuisisi Mengumumkan ringkasan rancangan akuisisi selambat-lambatanya 30 hari sebelum RUPS, dalam 2 surat kabar dan 14 hari sebelum RUPS diberikan secara tertulis kepada karyawan.

7 Tahap kedua, pelaksanaan akuisisi bank
Rancangan akuisisi berikut konsep akta akuisisi wajib mendapat persetujuan dari RUPS dan memperoleh izin dari BI, kemudian dituangkan dalam akta. Tahap ketiga, pengajuan permohonan izin akuisisi Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin akuisisi, 30 hari sejak permohonan doterima secara lengkap Tahap keempat, pelaporan pelaksanaan akuisisi Akuisisi berlaku sejak tanggal penandatanganan akta. Menyampaikan laporan ke BI, 10 hari sejak tanggal penandatanganan akta.

8 Penggunaan Tenaga Asing
- Kepengurusan bank Penggunaan Tenaga Asing BPR dan Bank Umum : Bersifat sementara Terbatas pada tenaga ahli, penasihat, dan konsultan Sesuai dengan kebutuhan bank. Bank Campuran & Bank Berkedudukan Di Luar negeri. Sifat kepemilikan oleh asing Program Indonesianisasi

9 Permodalam Bank Modal inti
Terdiri atas modal disetor, modal sumbangan, cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak, dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak. Modal pelengkap Terdiri atas cadangan-cadangan yang dibentuk tidak berasal darai laba, modal pinjaman, serta pinjaman subordinasi.

10 Pembinaan Dan Pengawasan Bank
Funsi Pembinaan : Regulation Fungsi Pengawasan : Supervision atau Penyelia Kedua Fungsi Diatas Dilakukan Oleh BI.

11 Kerahasiaan Bank Pasal 1 angka 28 Undang-undang Perbankan :
“Segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.” Dikecualikan dalam hal : Kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, kepentingan peradilan pidana dan perdata, kepentingan tukar-menukar informasi antar bank, kepentingan pihak lain yang ditunjuk nasabah, kpentingan kewarisan.

12 Likuidasi Bank Akibat Hukum : Menutup Seluruh Kantornya
Dilarang melakukan perbuatan hukum, kecuali atas penugasan BI. Misal : Pembayaran Gaji Pegawai Biaya kantor Pembayaran kewajiban bank kepada nasabah dengan menggunakan dana lembaga penjamin simpanan. Bank yang bersangkutan diwajibakan meyelenggarakan RUPS 60 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha guna memutuskan sekurang-kurangnya pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

13 BI meminta Tim Likuidasi untuk :
Pelaksanaan Likuidasi Bank wajib diselesaikan paling lama 5 tahun terhitung sejak dibentuknya tim likuidasi Setelah tugasnya berakhir, Tim likuidasi wajib menyusun Neraca Akhir guna dilaporkan ke BI. BI meminta Tim Likuidasi untuk : Mengummumkan berakhirnya likudasi dalam berita negara dan surat kabar Memberitahukan kepada instansi yang berwenang Menberitahukan kepada DEPRINDAG agar nama badan hukum tersebut dicoret dari Daftara Perusahaan

14 Penghimpunan Dana Jasa Utama Yang Ditawarkan Dunia Perbankan
Simpanan Giro/Rekening Koran Sarana memperlancar transaksi bisnis Simpanan Deposito Simpanan yang penarikannya hanya dapat dialakukan pada waktu tertentu sesuai perjanjian

15 Penghimpunan Dana Simpanan Sertifikat Deposito Simpanan Tabungan
Simapanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan Simpanan Tabungan Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat yang dipersamakan dengan itu.

16 Perkreditan Dan Jaminan
Prinsip-prinsip pemberian kredit “the five C of credit anlysis” atau prinsip 5 C’s. Legal Landing Limit Pasal 11 Undang-undang Perbankan Jenis batas maksimum 30% Jenis batas maksimum 10 %

17 Perkreditan Dan Jaminan
Larangan pemberian kredit Untuk membiayai pembelian saham atau modal kerja dalam rangka jual beli saham. Memiliki saham yang tidak dimaksudkan sebagai penyertaan

18 Perkreditan Dan Jaminan
Kredit Bermasalah Kredit Kurang Lancar Kredit Diragukan Kredit macet Kredit yang diselamatkan. Perjanjian Kredit Bank Adalah Perjanjian Tidak Bernama

19 Perkreditan Dan Jaminan
Perjanjian Kredit Sebagai Perjanjian Baku Hapusnya Perjanjian Kredit. Pembayaran Subrogatie Novasi Kompensasi.

20 Perkreditan Dan Jaminan
Jaminan Kredit Bank “keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan” Jaminan kredit bank berfungsi untuk menjamin pelunasan utang debitor cidera janji atau pailit

21 Perkreditan Dan Jaminan
Penyelamatan Kredit Bank Rescheduling Reconditioning Restructuring Penyelesaian Kredit Oleh Bank PUPN Gugatan Perdata Arbitrase Debt Collector

22


Download ppt "Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google