Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pertemuan 21-22 PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F0494 - PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pertemuan 21-22 PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F0494 - PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009."— Transcript presentasi:

1

2 Pertemuan 21-22 PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F0494 - PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009

3 Bina Nusantara University 3 Agenda Wajib Pajak PPh Pasal 26 Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Tarif Pajak dan Penerapannya Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 26 Sifat Pemotongan Pemotong Pajak

4 Bina Nusantara University 4 Wajib Pajak PPh Pasal 26 Yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 adalah Wajib Pajak luar negeri (orang pribadi maupun badan) selain Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan.

5 Bina Nusantara University 5 Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Penghasilan yang dipotong PPh pasal 26 adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia Penghasilan yang menjadi objek PPH pasal 26 adalah…berlanjut di slide berikutnya

6 Bina Nusantara University 6 Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Penghasilan yang menjadi objek PPH pasal 26 adalah: –dividen; –bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; –royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; –imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; –pensiun dan pembayaran berkala lainnya; –premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau –keuntungan karena pembebasan utang.

7 Bina Nusantara University 7 Tarif Pajak dan Penerapannya 1.PPh Pasal 26 = Penghasilan Bruto x 20% Atas penghasilan berupa: a.dividen; b.bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; c.royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d.imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan; hadiah dan penghargaan; e.pensiun dan pembayaran berkala lainnya; f.premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau g.keuntungan karena pembebasan utang.

8 Bina Nusantara University 8 Tarif Pajak dan Penerapannya 2.PPh Pasal 26 = (Penghasilan Bruto x Perkiraan penghasilan netto) x 20% Atas penghasilan berupa: a.Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia b.Premi asuransi, termasuk premi reasuransi c.penghasilan dari penjualan atau pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3c) UU PPh

9 Bina Nusantara University 9 Tarif Pajak dan Penerapannya 3.PPh Pasal 26 = (PKP – PPh terutang) x 20% Atas penghasilan berupa: a.Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu BUT di Indonesia, kecuali ditanamkan kembali di Indonesia.

10 Bina Nusantara University 10 Syarat Penanaman Kembali a.Penanaman kembali dilakukan dalam bentuk penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pendiri atau peserta pendiri, b.Penanaman kembali dilakukan dalam tahun pajak berjalan atau selambat-lambatnya tahun pajak berikutnya dari tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan tersebut, dan c.Tidak melakukan pengalihan atas penanaman kembali tersebut paling sedikit dalam jangka waktu 2 tahun sesudah perusahaan tempat penanaman dilakkan berproduksi komersial.

11 Bina Nusantara University 11 Sifat Pemotongan  Pemotongan PPh pasal 26 bersifat final, kecuali:  Pemotongan atas penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang atau pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau dilakukan BUT di Indonesia.  Pemotongan atas penghasilan sebagaimana tersebut dalam PPh Pasal 26 yang diterima atau diperoleh kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud.  pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk us aha tetap.

12 Bina Nusantara University 12 Pemotong Pajak  Pemotong pajak berdasarkan ketentuan pasal 26 wajib dilakukan oleh:  Badan pemerintah  Subjek pajak dalam negeri  Penyelenggara kegiatan  Bentuk Usaha Tetap  Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain BUT di Indonesia

13 Bina Nusantara University 13 Contoh Penghitungan Pemotongan PPh 26  Andrew Thornley adalah karyawan asing pada perusahaan PT Dinamika Consulting. Andrew bertempat tinggal kurang dari 183 hari. Andrew sudah beristri, dan mempunyai seorang anak. Dalam bulan Desember 2009, Andrew memperoleh gaji US$5000 sebulan. Kurs yang berlaku adalah Rp6.500.- per US$ 1.  Hitunglah PPh Pasal 26 untuk Andrew

14 Bina Nusantara University 14 Contoh Penghitungan Pemotongan PPh 26 Jawaban:  Penghasilan bruto berupa gaji sebulan  5.000 x Rp6.500.- = Rp32.500.000.-  Penerapan Tarif:  20% x Rp32.500.000.- = Rp6.500.000.-  Maka PPh pasal 26 atas gaji Andrew bulan Desember 2009 adalah Rp6.500.000.-

15 Bina Nusantara University 15 TERIMA KASIH ADA PERTANYAAN?


Download ppt "Pertemuan 21-22 PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 Matakuliah: F0494 - PPH Perorangan dan Badan Tahun: 2009."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google