Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLiana Cahyadi Telah diubah "9 tahun yang lalu
1
BEA METERAI DTSD II PAJAK OLEH ; HASANUDDIN TATANG
2
Bea meterai adalah pajak
Ciri-ciri pajak Ciri-ciri Bea Meterai peralihan kekayaan dari orang/badan ke Pemerintah penjualan benda meterai & pembayaran masuk ke kas negara berdasarkan ketentuan undang-undang Kontraprestasi tidak langsung Pembayar BM tidak mendpt kontraprestasi langsung dipungut oleh negara dipungut oleh pemerintah pusat untuk pengeluaran pemerintah dan investasi publik. untuk pengeluaran pemerintah dan investasi publik alat untuk mencapai tujuan tertentu dipungut secara langsung atau tidak langsung
3
DASAR HUKUM BEA METERAI
Undang-Undang Nomor 13 tahun ( Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor 69 dan Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3313 MERUPAKAN HUKUM FORMAL HUKUM MATERIAL Pasal 3 : Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai, dapat ditiadakan, diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya enam kali atas dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
4
AKTA AUTENTIK MENURUT HUKUM PUBLIK AKTA AUTENTIK MENURUT HUKUM PERDATA
Pengertian Dokumen Pasal 1 ayat (2) UU Bea Meterai kertas yang berisikan tulisan yag mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak-pihak yang berkepentingan. SURAT SURAT DI BAWAH TANGAN SURAT BIASA AKTA DI BAWAH TANGAN SURAT AUTENTIK AKTA AUTENTIK AKTA AUTENTIK MENURUT HUKUM PUBLIK AKTA AUTENTIK MENURUT HUKUM PERDATA SURAT DINAS
5
Objek Bea Meterai Pasal 2 Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris termasuk salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkapannya. Surat yang memuat jumlah Uang, yaitu; Yang menyebutkan penerimaan uang; Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank; Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; dan Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek. Efek dalam nama dan bentuk apapun
6
Bukan Objek Bea meterai
Pasal 4 : tidak dikenakan bea meterai atas dokumen, a.l. : dokumen yang berupa : (1)surat penyimpanan barang; (2) Konosemen; (3) surat angkutan penumpang dan barang; (4) keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka (1), (2), dan (3); (5) bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; (6) surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; (7) surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat- surat sebagaimana dimaksud dalam angka 1)- 6). segala bentuk Ijazah; tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu; tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah daerah, dan bank;
7
Bukan Objek Bea meterai...
kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank; tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi; dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut; surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian; tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
8
Subjek Bea Meterai Pasal 6 UU BM : Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak- pihak yang bersangkutan menentukan lain. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terhutang oleh penerima kuitansi. Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, misalnya surat perjanjian di bawah tangan, maka masing- masing pihak terhutang Bea Meterai atas dokumen yang diterimanya. Jika surat perjanjian dibuat dengan Akta Notaris, maka Bea Meterai yang terhutang baik atas asli sahih yang disimpan oleh Notaris maupun salinannya yang diperuntukkan pihak-pihak yang bersangkutan terhutang oleh pihak- pihak yang mendapat manfaat dari dokumen tersebut
9
Saat Terutang Bea Meterai
Pasal 5 UU Bea Meterai : Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan; Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen dibuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
10
Surat yang memuat jumlah Uang
TARIF Bea Meterai JENIS DOKUMEN JML NOMINAL dokumen yang merupakan surat yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai barang bukti di pengadilan Rp 6.000,00 Surat yang memuat jumlah Uang Efek Rp 3.000,00/6.000,00 Cek dan bilyet giro Rp 3.000,00
11
Pelunasan Bea Meterai PELUNASAN BENDA CARA LAIN METERAI METERAI TEMPEL
KERTAS METERAI METERAI TEMPEL CARA LAIN MESIN TERA TEKNOLOGI PERCETAKAN SISTEM KOMPUTER PEMETERAIAN KEMUDIAN
12
Benda Meterai yang berlaku sekarang
Meterai Tempel desain tahun 2005 (PMK Nomor 15/PMK.03/2005, berlaku sejak 1 April 2005. Kertas Meterai desain 2002 (KMK Nomor 323/KMK. 03/2002, berlaku sejak 3 Juli 2003)
13
PENGADAAN dan PENGELOLAAN
BENDA METERAI PP Nomor 28 Tahun 1986 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai : DEP KEU POS & GIRO PERURI TATA CARA DAN PERSYARATAN PENCE-TAKAN PENGELOLAAN DAN PENJUALAN PENCETAKAN
14
Pemeteraian Dengan CARA LAIN
Kepmenkeu Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 : Pemeteraian dengan cara lain adalah pelunasan bea meterai dengan membubuhkan tanda bea meterai lunas dengan : mesin teraan meterai; teknologi percetakan; sistem komputerisasi dengan ketentuan ...
15
Pemeteraian Dengan CARA LAIN (lanjutan ...)
harus mendapat ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. hasil pencetakan tanda Bea Meterai Lunas harus dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak; Pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dilaksanakan oleh Perum Peruri dan/atau perusahaan sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang di tunjuk oleh Bank Indonesia. Bea Meterai yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada dokumen yang tidak terutang Bea Meterai ataupun yang belum digunakan untuk mencetak tanda Bea Meterai Lunas, dapat dialihkan untuk penggunaan berikutnya.
16
Pemeteraian Dengan CARA LAIN (lanjutan ...)
Penerbit dokumen dengan tanda Bea Meterai Lunas yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi harus melunasi Bea Meterai yang terutang berikut dendanya 200 % (dua ratus persen). Bea Meterai kurang bayar atas cek, bilyet giro, dan efek yang tanda Bea Meterai Lunasnya dibubuhkan sebelum 1 Mei harus dilunasi dengan menggunakan mesin teraan Meterai atau dengan menggunakan meterai tempel
17
Tata Cara Pelunasan dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai (manual)
Memenuhi ketentuan Kepmenkeu Nomor 133b/KMK.04/ tanggal 28 April 2000 jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen. mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp ,- Ijin penggunaan berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diperpanjang. Bea meterai yang belum dipergunakan karena mesin teraan meterai rusak atau tidak dipergunakan lagi, dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai lain, teknologi percetakan, atau sistem komputerisasi. Menyampaikan laporan penggunaan mesin teraan kepada KPP.
18
Tata Cara Pelunasan dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai (digital)
Hal –hal yang berlaku pada pembubuhan dengan mesin teraan manual berlaku pula untuk mesin teraan digital, kecuali untuk hal-hal berikut: Aplikasi Kode Deposit; Aplikasi e- meterai setelah membayar deposit, WP akan memperoleh Kode Deposit paling lambat 3 (tiga) hari kerja. izin penggunaan berlaku selama 4 (empat) tahun sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. Mesin Teraan Meterai Manual, dinyatakan masih berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2010
19
Tata Cara Pelunasan Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.
Keputusan Dirjen Pajak No.: Kep - 122c/Pj./2000 tgl. 1 Mei : Untuk dokumen berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun. Deposit sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi BMnya. Ijin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. Perum Peruri dan persh. sekuriti yang melakukan pembubuhan, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Dirjen Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Bea meterai kurang bayar yang dibubuhkan sebelum tanggal 1 Mei 2000 harus dilunasi dengan menggunakan mesin teraan meterai atau dengan menggunakan meterai tempel. Bea Meterai kurang bayar yang dibubuhkan sejak tanggal 1 Mei harus dilunasi dengan menggunakan mesin teraan meterai atau meterai tempel + denda administrasi sebesar 200% . Bea Meterai telah dibayar yang belum dipergunakan dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan lain/teknologi percetakan /sistem komputerisasi.
20
Lanjutan ... Tata Cara Pelunasan Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan. Penerbit dokumen yang akan melakukan pengalihan, harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dirjen Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah Bea Meterai yang akan dialihkan. Penerbitan dokumen tanpa ijin tertulis Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana. Penyampaian laporan bulanan kepada Dirjen Pajak yang melewati batas waktu dikenakan sanksi pencabutan ijin penunjukan sebagai pelaksana pembubuhan
21
Tata Cara Pelunasan Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi
Keputusan Dirjen Pajak No.: Kep - 122d/PJ./2000 Tgal 1 Mei 2000 Dokumen sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal 100 dokumen. Penerbit dokumen harus mengajukan permohonan ijin tertulis kepada Dirjen. Pajak Penerbit dokumen harus melakukan pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi setiap bulan. Penerbit dokumen harus menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo paling lambat tgl 15 setiap bulan. Ijin pelunasan berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.
22
Lanjutan ... Tata Cara Pelunasan Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi Apabila saldo kurang dari estimasi kebutuhan satu bulan, Penerbit dokumen harus mengajukan permohonan ijin baru dengan terlebih dahulu membayar deposit minimal sebesar kekurangan yang harus dipenuhi untuk mencukupi kebutuhan 1 (satu) bulan. Bea Meterai yang belum dipergunakan karena sesuatu hal, dapat dialihkan untuk pengisian deposit mesin teraan meterai, atau teknologi percetakan. Pelunasan tanpa ijin tertulis Dirjen Pajak dikenakan sanksi pidana. Bea Meterai kurang bayar yang disebabkan oleh kelebihan pemakaian dari deposit, dikenakan sanksi denda administrasi sebesar 200 %. Pembubuhan melewati masa berlakunya ijin yang diberikan, dikenakan sanksi pencabutan ijin. Penyampaian laporan yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin.
23
Akibat Apabila Ketentuan Cara Pelunasan Bea Meterai Tidak Dipenuhi
Dalam hal pemenuhan dengan menggunakan benda bea meterai tidak memenuhi ketentuan, maka dokumen yang bersangkutan dianggap tidak ber meterai (Pasal 7 ayat (9) UU Bea Meterai). Hal ini berakibat akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 200% dari bea meterai yang tidak dibayar. Dalam hal pemenuhan dengan menggunakan mesin teraan meterai atau cara lainnya sebagaimana dimaksudkan dalm Pasal 7 ayat (2) huruf b UU Bea Meterai dilakukan tanpa izin, maka berdasarkan Pasal 14, hal tersebut merupakan kejahatan sehingga dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
24
SE DJP Nomor SE - 23/PJ.53/2003 tanggal 17 September 2003.
Pengawasan Pengelolaan dan Penjualan Benda Meter SE DJP Nomor SE - 23/PJ.53/2003 tanggal 17 September 2003. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Kantor Pos Pemeriksa wajib melaksanakan : Mencocokan jumlah penjualan benda meterai yang tercantum pada laporan yang disampaikan Kantor Pos Pemeriksa dengan lembar ketiga SSP standar atau SSP khusus atas hasil penjualan benda meterai dan meneliti MAP/kode jenis pajak dan kode jenis setoran yang tercantum pada SSP tersebut. Mencocokan bukti setor atas hasil penjualan benda meterai yang dilaporkan oleh Kantor Pos Pemeriksa dengan lembar kedua SSP standar atau SSP khusus dari KPKN; Menatausahakan laporan penjualan benda meterai beserta bukti setor atas hasil penjualan benda meterai dengan baik.
25
Pengawasan Lanjutan ... KPP wajib menyampaikan surat teguran kepada Kantor Pos Pemeriksa dalam hal: Kantor Pos pemeriksa belum menyampaikan laporan bulanan penjualan dan persediaan benda meterai sampai dengan batas waktu yang ditentukan; dan atau Kantor Pos pemeriksa tidak menyetorkan hasil penjualan benda meterai setiap hari ke rekening giro atas nama kas negara c.q. Kepala KPP
26
Pengawasan Lanjutan ... Dalam rangka meneliti kebenaran laporan bulanan penjualan dan persediaan benda meterai dan memantau persediaan benda meterai di wilayah kerjanya, KPP bersama-sama dengan Kantor Pos Pemeriksa wajib melakukan verifikasi atas penjualan dan pesediaan benda meterai, dengan ketentuan : Verifikasi dilakukan secara berkala setiap triwulan paling lambat 21 hari setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Hasil verifikasi dicantumkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak dan dituangkan dalam laporan Verifikasi ... Berita acara dimaksud disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP dengan tembusan kepada Manajemen Prangko dan Meterai PT Pos Indonesia dan Direktur PPN dan PTLL paling lambat akhir bulan pada bulan dilakukannya verifikasi. Kepala Kanwil DJP wajib mengawasi pelaksanaan verifikasi di wilayah kerjanya dan wajib menyampaikan Laporan Triwulanan kepada Direktur PPN dan PTLL paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah bulan diterimanya Laporan Verifikasi
27
PEMETERAIAN KEMUDIAN Pasal 10 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 :
Pemeteraian kemudian dilakukan atas: Dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya. Dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia.
28
PEMETERAIAN KEMUDIAN (lanjutan ...)
Ketentuan Pelaksanaan Pemeteraian kemudian Kepmenkeu Nomor 476/Kmk.03/2002 tanggal 19 November : Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan meterai Tempel atau SSP dan harus disahkan oleh Pejabat Pos. Lembar kesatu dan lembar ketiga SSP harus dilampiri dengan daftar dokumen yang dimeteraikan kemudian
29
Pengesahan atas pemeteraian kemudian dapat dilakukan setelah pemegang dokumen membayar denda 200 % dari Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi/terutang yang dilunasi dengan menggunakan SSP: Besarnya Bea Meterai yang harus dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian adalah: Atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan. Atas dokumen yang tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya adalah sebesar Bea Meterai yang terutang; Atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia adalah sebesar Bea Meterai yang terutang sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan
30
Sanksi-sanksi Bea Meterai
Sanksi Administratif (Pasal 8) Denda 200% dari BM tidak atau kurang bayar 2. Sanksi Pidana (sesuai KUHP) : meniru atau memalsukan meterai tempel dan kertas meterai atau meniru dan memalsukan tanda tangan pada meterai; sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukan ke Negara Indonesia meterai palsu, yang dipalsukan atau yang dibuat dengan melawan hak;
31
Sanksi-sanksi Bea Meterai ...
sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukan ke Negara Indonesia meterai yang mereknya, capnya, tanda-tangannya, tanda sahnya atau tanda waktu mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah meterai itu belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakan dengan melawan hak. menyimpan bahan-bahan atau perkakas-perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda meterai. sengaja menggunakan cara lain (pasal 7 ayat (2) huruf b) tanpa izin Menteri Keuangan, dipidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
32
DALUWARSA BEA METERAI Pasal 12 UU Bea Meterai
kewajiban pemenuhan bea meterai dan denda administrasi yang terutang daluwarsa setelah lampau waktu lima tahun, terhitung sejak tanggal dokumen dibuat
33
Ketentuan khusus Pasal 11 UU Bea Meterai
pejabat pemerintah, hakim, panitera, juru sita, notaris, dan pejabat umum lainnya, masing-masing dalam tugas atau jabatannya tidak dibenarkan untuk : Menerima, mempertimbangkan, atau menyimpan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar; Melekatkan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarifnya pada dokumen yang lain yang berkaitan; Membuat salinan, tembusan, rangkapan, atau petikan dari dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dibayar; atau Memberikan keterangan atau catatan pada dokumen yang tidak atau kurang dibayar sesuai dengan tarif bea meterainya. Pelanggaran terhadap ketentuan di atas dikenakan sanksi administratif sesuai dg peraturan perundang-undangan yg berlaku.
34
dalam rangka menjamin keamanan penerimaan negara
PENEGAKAN HUKUM BEA METERAI Pemantauan Pelaksanaan Pengenaan Bea Meterai. dalam rangka menjamin keamanan penerimaan negara Melakukan pengamatan di tempat-tempat penjualan benda meterai untuk memantau kemungkinan beredarnya benda meterai palsu; Secara cermat mengawasi penggunaan mesin teraan bea meterai; Segera mengadakan penyuluhan terhadap pengusaha hotel, rumah makan, pedagang (partai dan eceran), pabrikan, dan pengusaha lainnya yang membuat nota, faktur yang juga berfungsi sebagai tanda terima uang Memantau pemeteraian cek, bilyet giro, surat yang menyatakan pembukuan uang dan penyimpanan uang dalam rekening di bank, serta surat yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank..
35
Pembentukan Tim Verifikasi Penjualan Benda Meterai
PENEGAKAN HUKUM BEA METERAI .... Pembentukan Tim Verifikasi Penjualan Benda Meterai Untuk memastikan bahwa penjualan dan pelaporan penjualan benda meterai dilakukan secara benar Tugas tim : Melaksanakan penelitian, baik secara administrasi maupun fisik atas hasil penjualan benda meterai dan persediaan benda meterai; Melakukan pencatatan, penatausahaan, dan pelaporan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas pada huruf a; dan Melaporkan hasil pelaksanaan verifikasi penjualan dan persediaan benda meterai kepada Direktur Jenderal Pajak. Direktur Jenderal Pajak membentuk tim verifikasi penjualan benda meterai yang anggota-anggotanya terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Pajak dan PT Pos Indonesia (Persero).
36
Pemberian Izin dan Pengawasan Penggunaan Mesin Teraan Bea Meterai
.... PENEGAKAN HUKUM BEA METERAI Pemberian Izin dan Pengawasan Penggunaan Mesin Teraan Bea Meterai dilakukan atas dasar pertimbangan kemudahan dan pemberian pelayanan yang secepatya kepada para pemakai mesin teraan bea meterai.. melakukan pendataan thd jumlah pemakai, jumlah mesin teraan, merek mesin teraan, dan ketertiban pengiriman laporan pemakaian mesin teraan. mengefektifkan sarana administrasi pengawasan yang sudah ada untuk menghindari penyimpangan yang mungkin terjadi dalam penggunaan mesin teraan bea meterai.
37
Beberapa langkah Pengawasan oleh fiskus :
.... PENEGAKAN HUKUM BEA METERAI Beberapa langkah Pengawasan oleh fiskus : mengawasi kepatuhan para pemegang izin pemilik mesin teraan bea meterai dalam memenuhi kewajiban menyampaikan laporan bulanan. Memantau batas waktu dua tahun/empat tahun hampir habis, atau angka depositnya sudah mendekati angka pembilang akhir. Segera melakukan penyegelan dan pencabutan izin pemakaian apabila izin tidak akan diperpanjang. Meminta menyetor kembali apabila deposit hampir habis sebelum jangka waktu dua tahun berdasarkan laporan bulanannya . Memeriksa mesin teraan bea meterai yang dilaporkan rusak membuat berkas khusus bagi setiap pemilik / pemegang izin mesin teraan bea meterai,
38
Pemantauan Proses Penukaran Benda Meterai
.... PENEGAKAN HUKUM BEA METERAI Pemantauan Proses Penukaran Benda Meterai Benda meterai selalu mengalami perubahan seiring dengan adanya perubahan tarif bea meterai untuk menghindari upaya pemalsuan maupun karena alasan teknis Selalu ada jangka waktu pemberlakuan benda meterai benda meterai desain lama yang telah terlampaui masa berlakunya dapat ditukarkan dengan benda meterai desain yang baru dengan nilai tukar yang sama sampai jangka waktu tertentu. Benda meterai yang telah terlampai masa penukarannya segera ditarik ke gudang Kantor Pusat PT Pos Indonesia (Persero) di Bandung.
39
Beberapa Kasus Bea Meterai
Pengalihan Bea Meterai Lunas Atas Blanko Cek dan Bilyet Giro Karena Perusahaan Mengganti Logo atau Nama Perusahaan Salah satu dampak dari perubahan logo adalah terkait dengan penggunaan izin pelunasan bea meterai dengan cara lain, apakah tetap dapat dipergunakan atau tidak, mengingat salah satu iclentitas perusahaan terse but, yaitu logo atau nama perusahaan telah mengalami perubahan.
40
...Beberapa Kasus Bea Meterai
Pengalihan Bea Meterai Lunas atas Surat Kolektif Saham Perubahan bentuk surat kolektif saham, antara lain disebabkan oleh adanya perubahan peraturan yang ditetapkan oleh bursa efek dan adanya perubahan modal dasar dari daftar pemegang saham perseroan. Hal ini berakibat surat kolektif saham yang telah diterbitkan sebelumnya dinyatakan tidak berlaku/tidak dapat dipakai lagi. Dalam kondisi demikian, bea meterai yang telah dilunasi pada saat pencetakan surat saham yang lama dan ternyata belum dibeli oleh pihak luar perusahaan dapat dialihkan pada pencetakan bilyet giro yang baru milik perusahaan yang menerbitkan saham dimaksud.
41
Bea Meterai atas Kartu Kredit
...Beberapa Kasus Bea Meterai Bea Meterai atas Kartu Kredit Tanda terima pembayaran tagihan (billing statement) kartu kredit berfungsi sebagai bukti penerimaan uang dan sebagai dokumen yang berbentuk surat yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Pelunasan bea meterainya dapat dilakukan dengan sistem komputerisasi ataupun dengan menggunakan meterai temple. Nilai dalam tagihan kartu kredit yang dipergunakan sebagai harga nominal yang dikenakan bea meterai adalah nilai pembayaran yang dilakukan oleh pemegang kartu kredit dalam satu periode.
42
Intensifikasi Bea Meterai
Upaya intensifikasi bea meterai atas dokumen yang menjadi objek bea meterai yang dibuat oleh institusi tertentu. Menghimbau kepada penerbit dokumen untuk segera mengenakan bea meterai atas dokumen yang diterbitkan; Memberitahukan kepada penerbit dokumen bahwa pemenuhan kewajiban bea meterai atas dokumen yang diterbitkan dapat dilakukan dengan cara pembubuhan tanda bea meterai lunas dengan sistem kamputerisasi; Bilamana dalam pemeriksaan pajak ditemukan dokumen yang bea meterainya tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya, atas dokumen tersebut wajib dikenakan bea meterai dengan ditambah denda administrasi sebesar 200 % dari bea meterai yang tidak atau kurang dibayar dengan cara pemeteraian kemudian
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.