Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
IRHAM DILMY Wakil Ketua & Komisioner
REFLEKSI PERJALANAN KASN Diskusi Panel Masa Depan Kelembagaan dan Kepemimpinan Reformasi Birokrasi Nasional Jakarta, 3 Juni 2015 IRHAM DILMY Wakil Ketua & Komisioner
2
KILAS BALIK KASN
3
SEJARAH 19 Desember 2013: sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan pengesahan RUU ASN menjadi Undang-undang. 15 Januari 2014: UU ASN disahkan dan ditandatangani Presiden KASN
4
SEJARAH 30 September 2014: Keppres No. 141/M/2014 tentang Pengangkatan Anggota KASN (Presiden SBY). 27 Nopember 2014: Anggota KASN dilantik oleh Presiden (Jokowi) KASN
5
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Presiden (selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN) mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada KASN berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan sistem merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN. KASN
6
KINERJA BIROKRASI & EKONOMI
kinerja birokrasi menentukan pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang. Singapura dan Malaysia, misalnya, 50 tahun terakhir mencapai pertumbuhan ekonomi yang mengagumkan Peningkatan tingkat harapan hidup dan kemajuan pendidikan dimulai dari perbaikan performa birokrasi yang juga mengagumkan. Mark Turner, Univ of Canberra KASN
7
KASN
8
SEKALI LAGI: FALSAFAH SISTEM MERIT
Manajemen SDM yang didasarkan pada Kualifikasi: pengalaman, pendidikan Kompetensi: pendidikan, pelatihan, keahlian, sertifikasi Kinerja: rekam jejak Tidak membedakan latar belakang politik, suku/ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, umur status perkawinan kondisi kecacatan / disability KASN
9
PRINSIP-PRINSIP DALAM SISTEM MERIT
Rekrutmen, promosi berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Imbalan, hukuman serta perlakuan yang adil. Program pelatihan dan pengembangan untuk menjamin kualitas SDM Pegawai dipertahankan karena kinerja yang baik bagi yang tidak memadai kinerjanya harus dikoreksi yang tidak dapat dikoreksi harus dikeluarkan Pegawai harus dilindungi dari tindakan kesewenang-wenangan (politis) Dilarang untuk menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik , kelompok dan pribadi. KASN
10
TERIMA KASIH KASN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.