Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN."— Transcript presentasi:

1 EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN JATINANGOR 2015

2 MATERI PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA PEMATERI: Drs. Dida Herwanda Barnas

3 PENGERTIAN BMN Adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. Atau perolehan lainnya yang sah: Barang yang diperoleh dari hibah / sumbangan atau yang sejenis. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak.

4 Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

5 Termasuk BMN: Barang yang dibeli dari APBN Perolehan cara lain yang syah Jenis BMN: Tanah dan/atau bangunan Bukan tanah/bangunan Ketentuan Pokok: BMN untuk penyelenggaran tupoksi tidak dapat dipindahkantangankan.

6 Tanah/bangunan tidak digunakan sesuai tupoksi diserahkan kepada pengelola barang. Pengelolaan barang menetapkan status penggunaan pemanfaatan danpemindahtanganan atas tanah/bangunan. Tanah milik negara harus disertifikatkan atas nama pemerintah RI

7 Pengelolaan BMN/Daerah dilaksanakan berdasarkan: 1.Asas Fungsional 2.Kepastian Hukum 3.Transparansi 4.Efisiensi 5.Akuntabilitas 6.Kepastian Nilai

8 Kewenangan Pengelola BMN 1.Merumuskan kebijakan mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN. 2.Meneliti, menyetujui rencana kebutuhan BMN. 3.Menetapkan status penguasaan dan penggunaan BMN 4.Memberikan keputusan, pertimbangan, dan penerus kpd DPR atau Presiden atas usul pemindahtangan, penggunaan atau pemanfaatan BMN sesuai batas kewenangannya 5.Melakukan inventarisasi, pengawasan, pengendalian, dan pelaporan atas pengelolaan BMN.

9 KEWENANGAN PENGGUNA BMN 1.Menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN. 2.Mengajukan rencana kebutuhan, penganggaran dan pengadaan BMN untuk kementerian/lembaga yang dipimpinnya. 3.Melakukan penatausahaan atas penguasaan dan penggunaan BMN.

10 KUASA PENGGUNA BMN BERWENANG DAN BERTANGGUNGJAWAB 1.Mengajukan rencana kebutuhan 2.Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan BMN. 3.Melakukan pencatatan dan inventarisasi. 4.Mengajukan usul pemindahtanganan tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan BMN selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang

11 PENGELOLAAN BMN menurut Permendagri No. 17/2007 1.Perencanaan kebutuhan dan penganggaran 2.Pengadaan 3.Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran 4.Pengunaan 5.Penatausahaan 6.Pemanfaatan 7.Pengamanan dan pemeliharaan 8.Penilaian 9.Penghapusan 10.Pemindahtanganan 11.Pembinaan, pengawasan dan pengendalian 12.TGR

12 PENATAUSAHAAN 1.Pembukuan 2.Inventarisasi 3.Pelaporan Pemanfaatan: 1.Sewa 2.Pinjam pakai 3.Kerjasama pemanfaatan 4.Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna 5.Kerjasama penyediaan insfrastuktur

13 SEMOGA BERMANFAAT SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP 197006302008102001 NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google