Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN PPPK, PERJANJIAN KERJA PPPK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN PPPK, PERJANJIAN KERJA PPPK"— Transcript presentasi:

1 PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN PPPK, PERJANJIAN KERJA PPPK
Oleh: Dr. H. AKMAL BOEDIANTO, SH. M.Si. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR KONSULTASI PUBLIK RPP MANAJEMEN PPPK

2 PENGERTIAN Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (UU ASN Pasal 1)

3 JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN
Pegawai ASN terdiri atas: PNS, yang merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional; PPPK, merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang. Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara Pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (UU ASN Pasal 6,7,8,9)

4 HAK DAN KEWAJIBAN PNS berhak memperoleh: PPPK berhak memperoleh:
gaji, tunjangan, dan fasilitas; cuti; Jaminan pensiun dan jaminan hari tua; perlindungan; dan pengembangan kompetensi. PPPK berhak memperoleh: gaji dan tunjangan; pengembangan kompetensi (UU ASN Pasal 21,22)

5 Manajemen PPPK Manajemen PPPK meliputi: penetapan kebutuhan;
pengadaan; penilaian kinerja; gaji dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan. (UU ASN Pasal 93)

6 Penetapan Kebutuhan Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (UU ASN Pasal 94)

7 Pengadaan PPPK Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan. Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah. Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU ASN Pasal 95,96,97,98,99)

8 Saran untuk RPP (Bagian IV)
Pengadaan PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pd Instansi. Pengadaan calon PPPK dilakukan melalui tahapan : perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi PPPK. Penerimaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan oleh PPK untuk masa perjanjian kerja minimal 1 tahun & dapat diperpanjang sesuai kebutuhan & penilaian kinerja.  PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

9 Penilaian Kinerja PPPK
Penilaian kinerja PPPK dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja PPPK berada dibawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing. Penilaian kinerja PPPK didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK. Penilaian kinerja PPPK dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PPPK dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. PPPK yang dinilai oleh atasan dan tim penilai kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK (UU ASN Pasal 100)

10 Saran untuk RPP (Bagian V)
Tujuan menjamin objektivitas prestasi kerja yang sudah disepakati berdasarkan perjanjian kerja. Metode dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai. dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. berada di bawah kewenangan PyB Instansi Pemerintah masing-masing, didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari PPPK. dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya. Hasil penilaian kinerja PPPK disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PPPK. Hasilnya untuk: dimanfaatkan untuk menjamin objektivitas perpanjangan perjanjian kerja, pemberian tunjangan, dan pengembangan kompetensi. PPPK yang dinilai oleh atasan dan Tim Penilai Kinerja PPPK tidak mencapai target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja diberhentikan dari PPPK.

11 Penggajian dan Tunjangan
Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK. Gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan. Gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah. Selain gaji, PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (UU ASN Pasal 101)

12 Pengembangan Kompetensi PPPK
PPPK diberikan kesempatan untuk pengembangan kompetensi. Kesempatan untuk pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud direncanakan setiap tahun oleh Instansi Pemerintah. Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud harus dievaluasi oleh PyB dan dipergunakan sebagai salah satu dasar untuk perjanjian kerja selanjutnya.

13 Penghargaan PPPK PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan. Penghargaan sebagaimana dimaksud dapat berupa pemberian: tanda kehormatan; kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. PPPK yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan Undang-Undang ini.

14 Disiplin Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin (UU ASN Pasal 104)

15 Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena: jangka waktu perjanjian kerja berakhir; meninggal dunia; atas permintaan sendiri; perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati. (UU ASN Pasal 105)

16 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena: dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana; melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja. (UU ASN Pasal 105)

17 Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD1945; dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum; menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana (UU ASN Pasal 105)

18 Perlindungan Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:
jaminan hari tua; jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; dan bantuan hukum. Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. Bantuan hukum, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya. (UU ASN Pasal 106)

19 Pejabat yang Berwenang (pembinaan)
PPK (menetapkan) PRESIDEN Pejabat yang Berwenang (pembinaan) MANAJEMEN ASN Manajemen PNS meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; Penilaian kinerja penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan. Manajemen PPPK meliputi: penetapan kebutuhan; pengadaan; penilaian kinerja; penggajian dan tunjangan; pengembangan kompetensi; pemberian penghargaan; disiplin; pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan perlindungan.

20 Gaji dan Tunjangan Gaji yang adil dan layak APBN/APBD
Tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Gaji yang adil dan layak APBN/APBD Secara bertahap sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan. Tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. R-PP tentang Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain

21 UU ASN BATAS USIA PENSIUN BATAS USIA PENSIUN
58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi BATAS USIA PENSIUN Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional. RPP BUP bagi Pejabat Fungsional. Batas Usia Pensiun 56 tahun Dapat diperpanjang tahun

22 SARAN UNTUK RPP PPPK Sebelum membahas tentang rancangan RPP PPPK ada baiknya kita juga memperhatikan bahwa pada saat ini didalam birokrasi pemerintah masih ada tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) selain yang masuk honorer katagori I dan II yang tersebar disegala lini baik ditenaga kesehatan maupun teknis administrasi yang mempunyai kontribusi terhadap kinerja pemerintah. Setelah kami pelajari subtansi yang terkandung dalam RPP PPPK belum ada pasal yang memberikan penjelasan terhadap status tenaga honorer atau PTT yang selama ini ada di Pemerintahan statusnya seperti apa? terutama yang belum masuk tenaga honorer katagori I dan II untuk diakomodir dalam PP tentang PPPK atau keberadaan mereka setelah PP PPPK disahkan apakah langsung menjadi PPPK atau sebaliknya?

23 Contoh tenaga PTT yang ada
Tenaga Teknis Administrasi Pranata Laboratorium Operator Jaringan dan Server Teknis Jaringan Komputer Operator Peralatan Komunikasi Bencana Pengelola Layanan Website Penerjemah Bahasa Jepang Analis Panas Bumi Penyelidik Bumi Pembantu Reparasi Benda Kuno Operator Excavator Operator Vibro Mekanik Operator Dump Truck Operator Self Loader Penjaga Pintu Air Pandega Teknisi Budidaya Maintanance Jaringan SKA Operator IPAL Tenaga Laboratorium Kalibrasi Master of Ceremony dll

24 Contoh Jabatan Tenaga Kesehatan PTT yang ada di Prov. Jawa Timur :
Dokter Spesialis Bidan Perawat Perawat Gigi Fisioterapis Perekam Medik Psikologi Klinis Refraksionis Sanitarian Petugas Transfusi Darah Nutrisionis Teknisis Elektromedik Radiografer Psikologi Klinis dll

25 Lanjutan . . . Yang perlu dicermati lagi bahwa tidak semua kebutuhan pegawai melalui PPPK dapat dipenuhi melalui mekanisme rekrutmen secara terbuka berdasarkan formasi jabatan yang ditetapkan oleh Menpan terhadap kewenangan Pemprov yang ada di Kab/Kota contohnya terhadap jabatan Penjaga Pintu Air yg mensyaratkan rumahnya harus dekat dengan saluran air. RPP PPPK juga belum mengakomodasi bagaimana mekanisme dan sistem terhadap program sharing antara pemerintahan seperti untuk meningkatkan layanan dasar seperti tenaga kesehatan misalnya untuk tenaga perawat dan bidan desa (gajinya sharing dari Pemprov dan Kab/Kota ).

26 Kriteria dan jenis jabatan
Terhadap kriteria jabatan PPPK secara garis besar kami setuju dengan subtansi kriteria jabatan yg tidak berkaitan dengan perumusan dan penetapan kebijakan, rahasia negara dan keuangan negara. Bersifat teknis oprasional, bersifat pelayanan dan pendidik profesional. Kami menyarankan untuk jenis jabatan dan nama jabatan hendanya mengacu pada kamus jabatan yang ada sekarang baik yang dibuat menpan maupun BKN karena sekarang ini kami yang ada didaerah dibingungkan oleh perbedaan nama jabatan baik yang dibuat Menpan, BKN dan Depdagri. Saran kami hendaknya dibuat satu kamus jabatan dalam manajemen kepegawaian. Kalau formasi PPPK hanya diperuntukan tenaga ahli maka kemungkinan kecil ada yang mendaftar apabila statusnya hanya sebagai PPPK dan gaji yang kecil bila dibandingkan dgn swasta

27 Perencanaan dan Pengadaan PPPK
Rancang bangun sistem dan mekanisme dalam manajemen PPPK mulai perencanaan, pengadaan sampai penetapan hakekatnya hampir sama dengan CPNS semua kewenangan ada di Pemerintah Pusat dalam hal ini Menpan, yang perlu dipertimbangkan bahwa selama ini dengan kewenangan CPNS yang hampir semua terpusat ditambah dengan PPPK apakah tidak menjadi beban yang sangat berat bagi Menpan, menurut kami perlu ada desentralisasi kewenangan dari Pusat kepada Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pusat di Daerah Menpan cukup yang menetapkan formasi dan kisi2 materi TKD yang membuat materi, pelaksanaan seleksi dan koreksi TKD didesentralisasikan ke Provinsi berkerjasama dgn PTN/Kanreg BKN di daerah

28 Pengajian dan tunjangan
Pengajian terhadap PPPK yang adil dan layak berdasarkan beban kerja, resiko jabatan dan tanggungjawab agar implementasinya tidak bias maka perlu ditetapkan standar gaji berdasarkan kualifikasi kompetensi dan keahlianya Disamping itu juga perlu dimasukan mekanisme terhadap kenaikan gaji terhadap PPPK apabila yang bersangkutan masih dibutuhkan kompetensi dan keahlianya oleh Pemerintah.

29 TERIMA KASIH


Download ppt "PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGADAAN PPPK, PERJANJIAN KERJA PPPK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google