Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEKANISME PENCAIRAN DANA Eks. AKUN BANSOS PADA KEMENTERIAN AGAMA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEKANISME PENCAIRAN DANA Eks. AKUN BANSOS PADA KEMENTERIAN AGAMA"— Transcript presentasi:

1 MEKANISME PENCAIRAN DANA Eks. AKUN BANSOS PADA KEMENTERIAN AGAMA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN MEKANISME PENCAIRAN DANA Eks. AKUN BANSOS PADA KEMENTERIAN AGAMA INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

2 HASIL REVIU BELANJA BANTUAN SOSIAL OLEH BPKP
Tidak Tepat Sasaran : Anggaran yang direncanakan untuk membiayai kegiatan yang penerimanya tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PMK 81/PMK.05/2012 tentang Belanja Bantuan Sosial. Hal ini terjadi karena kegiatan-kegiatan tersebut tidak dapat dimasukkan dalam Belanja Modal maupun Belanja Barang sehingga oleh K/L dimasukkan dalam Belanja Bantuan Sosial. Tumpang Tindih: Anggaran yang direncanakan untuk membiayai kegiatan yang memiliki kesamaan baik substansi maupun penerimanya diantara Eselon I pada K/L (dalam satu K/L) yang bersangkutan atau diantara K/L yang direviu (antar K/L). Tidak Transparan dan Tidak Akuntabel: Anggaran yang direncanakan untuk membiayai kegiatan : Rencana pelaksanaannya tidak didukung dengan Pedoman Penyaluran yang jelas; Program, Kegiatan dan Pedoman nya tidak dipublikasikan secara luas; Daftar penerima dan jumlahnya tidak ditetapkan secara jelas dan diumumkan secara terbuka.

3 HASIL REVIU BELANJA BANTUAN SOSIAL OLEH BPKP
(dalam Miliar Rupiah) No Kementerian/Lembaga Tidak Tepat Sasaran Tumpang Tindih Tidak Transparan/ Akuntabel Total 1 Kementerian Pertanian - 2 Kementerian Pendidikan & Kebud 7.274,96 57,50 7.332,46 3 Kementerian Kesehatan 5,00 4 Kementerian Agama 973,11 1.487,18 2.460,29 5 Kementerian Tenaga Kerja & Trans 16,76 11,50 28,26 6 Kementerian Kelautan & Perikanan 7 Kementerian Pekerjaan Umum 25,80 8 Kementerian Pariwisata & Ek 49,00 9 Kementerian Koperasi & UKM 6,89 10 Kementerian Pemb Daerah Tertinggal 4,60 10,00 14,60 11 Kementerian Perumahan Rakyat 36,00 72,00 TOTAL 8.392,14 1.544,68 9.994,32

4 PENCAIRAN BELANJA BANTUAN SOSIAL (PMK No. 81/PMK.05/2012)
Bantuan uang Rekening Penerima Bantuan Pemberi Bantuan (KPA/ PPK) KPPN BO I Bank/Pos Penyalur Penerima Bantuan tunai Bantuan barang/jasa Pemberi Bantuan (KPA/PPK) Penerima Bantuan KPPN BO I Penyedia Barang/ Jasa

5 KOMITMEN PEMERINTAH ATAS DANA BANSOS
Belanja Bansos yang tidak tepat sasaran dan tumpang tindih dibatalkan/direvisi/ditunda bila belum dilaksanakan/dicairkan; Belanja Bansos yang sedang/sudah dilaksanakan/dicairkan agar ditingkatkan governance-nya dan dipersiapkan pertanggungjawaban serta auditnya. Belanja Bansos yang tidak transparan dan akuntabel, K/L agar memperjelas dan mempublikasikan secara luas program, kegiatan, pedoman penyaluran, serta penerima dan jumlahnya. Tindak Lanjut Kementerian Keuangan Atas Reviu BPKP

6 HASIL PEMETAAN DANA BANSOS 2014
Alokasi Dana Pada Kemenag untuk : Bea Siswa Berprestasi Tunjangan Guru Dana Operasional Lembaga/Adminstrasi (BOS/BOP) Pengadaan Fisik Tidak memenuhi kriteria sebagai Dana Bansos Pengadaan Barang & Jasa 526XXX Belanja Barang Satker Pusat Mekanisme UP 521XXX Klasifikasi ke Jenis Belanja yang sesuai Dengan SK Penetapan Dengan SK Penetapan Belanja Pegawai Satker Pusat

7 PEMETAAN AKUN EKS BANTUAN SOSIAL PADA KEMENAG
(Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-8245/PB/2014) No. Kegiatan/output/komponen/uraian Akun saat ini Akun yg seharusnya I Beasiswa/BSM 1. Beasiswa & Mahasiswa Berprestasi (Bansos dalam bentuk uang) 521219 2. Bantuan Siswa & Mahasiswa Miskin untuk MI/MTs/PTA Negeri/Swasta Bansos dalam bentuk uang 574111 II Tunjangan 1. Tunjangan Profesi Guru/Dosen Non PNS (Bansos dalam bentuk uang) 511521 2. Tunjangan Penyuluh Agama Non PNS 511522 III Operasional Lembaga/Administrasi 1. BOS Madrasah/PTA Swasta untuk bantuan operasional dan/atau 526xxx untuk bantuan dalam bentuk barang

8 PEMETAAN AKUN EKS BANTUAN SOSIAL PADA KEMENAG
(Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-8245/PB/2014) No. Kegiatan/output/komponen/uraian Akun saat ini Akun yg seharusnya 2. Layanan Penyelenggaraan Pendidikan (Bansos dalam bentuk uang) untuk bantuan operasional dan/atau 526xxx untuk bantuan dalam bentuk barang 3. Operasional Lembaga Keagamaan 4. Operasional Sekber Kerukunan Umat Beragama 5. Pelayanan Nikah

9 PEMETAAN AKUN EKS BANTUAN SOSIAL PADA KEMENAG
(Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-8245/PB/2014) No. Kegiatan/output/komponen/uraian Akun saat ini Akun yg seharusnya 6. Penelitian Siswa/Mahasiswa Swasta (Bansos dalam bentuk uang) untuk bantuan operasional dan/atau 526xxx untuk bantuan dalam bentuk barang 7. Sertifikasi Tanah Wakaf 8. Akreditasi Madrasah Swasta 9. Pendidikan Terpadu Anak Terapan

10 PEMETAAN AKUN EKS BANTUAN SOSIAL PADA KEMENAG
(Surat Dirjen Perbendaharaan No. S-8245/PB/2014) No. Kegiatan/output/komponen/uraian Akun saat ini Akun yg seharusnya 10. Event Keagamaan (Bansos dalam bentuk uang) untuk bantuan operasional dan/atau 526xxx untuk bantuan dalam bentuk barang IV. Pengadaan Fisik Pembangunan/Rehab Ruang Kelas MI/MTs/MA Swasta 526xxx sesuai dengan peruntukannya Peralatan Laboratorium/Perpustakaan/Meubelair Pembangunan Sekber Kerukunan Umat Beragama Bantuan Sarana Prasarana Sekolah/PT Keagamaan Swasta Bantuan Rumah ibadah Asrama Pondok Pesantren

11 IMPLEMENTASI SURAT DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR S-8245/PB/2014
P A K P A B P PPK KHUSUS BPP KHUSUS Penerima Bantuan 6 5b Pedoman Umum Pedoman Teknis 4a 1 2 2a 3 4 3a Seleksi dan Penentuan 3b Penyedia B/J SK Penerima Bantuan PP SPM SPM

12 MEKANISME PENCAIRAN DANA NON-BANSOS
(PMK No. 190/PMK.05/2012) LS UP Pejabat Perbendaharaan: KPA, PPK, PPSPM KPA, PPK, BP/BPP, PPSPM Pembuatan Komitmen antara PPK dengan Pihak Ketiga : (Perjanjian/Surat Keputusan) Pengajuan tagihan disertai kontrak/kuitansi/bukti pengeluaran Permintaan besaran UP untuk BP/BPP Dispensasi besaran UP (Kanwil DJPB) Dispensasi pembayaran dengan UP melebihi Rp 50 juta (Dirjen PB) BP/BPP membayarkan dana UP berdasarkan SPBy yang diterbitkan oleh PPK berdasarkan bukti pemngeluaran/Surat Keputusan Penggantian UP/Revolving setelah UP dipergunakan minimal 50% oleh BP/ masing-masing BPP

13 Besaran UP KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP Pemberian UP diberikan paling banyak: Rp ,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp (sembilan ratus juta rupiah); b.   Rp (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp (dua miliar empat ratus juta rupiah); c.  Rp (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp (enam miliar rupiah); atau d.  Rp (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp (enam miliar rupiah). Persetujuan perubahan besaran UP dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan

14 Tambahan uang persediaan (TUP)
KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN jika sisa UP pada BP tdk cukup tersedia membiayai kegiatan yang mendesak/ tidak dapat ditunda Syarat penggunaan TUP : Digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tgl SP2D diterbitkan Tidak digunakan untuk membiayai kegiatan yg harus dilaksanakan dengan pembayaran LS KPA mengajukan TUP kepada Kepala KPPN (KBUN) disertai : Rincian rencana penggunan TUP Surat yang memuat syarat penggunaan TUP

15 Tambahan uang persediaan (TUP)
Ka. KPPN melakukan penilaian terhadap : Pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP bukan merupakan pengeluaran yg harus dengan pembayaran LS Ketersediaan dana dalam DIPA TUP sebelumnya sdh dipertanggungjawabkan seluruhnya Sisa TUP telah disetor ke Kas Negara Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor, KPPN dapat menyetujui TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan

16 Tambahan uang persediaan (TUP)
Dalam hal KPA mengajukan TUP utk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan, Ka. KPPN dapat memberi persetujuan dengan pertimbangan kegiatan yg akan dilaksanakan memerlukan waktu lebih dari 1 (satu) bulan Persetujuan Ka. KPPN atas TUP bisa sebagian atau seluruhnya Ka. KPPN menolak permintaan TUP bila tidak memenuhi ketentuan Persetujuan atau penolakan TUP disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap.

17 Tambahan uang persediaan (TUP)
Dalam hal 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu Permohonan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan dapat diajukan KPA kepada Ka. KPPN Persetujuan perpanjangan diberikan dengan pertimbangan : KPA hrs mempertanggungjawabkan penggunaan TUP Pernyataan kesanggupan KPA untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.

18 Mekanisme Pembayaran Oleh BP/BPP
Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang dilampiri bukti2 pengeluaran yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK. Dalam hal pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran merupakan uang muka kerja, SPBy dilampiri: rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran; rincian kebutuhan dana; dan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja; Berdasarkan SPBy yang diterimanya, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan: pengujian atas tagihan pada SPBy; dan pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke kas negara. Berdasarkan rencana pelaksanaan kegiatan/ pembayaran dan rincian kebutuhan dana, Bendahara Pengeluaran/ BPP melakukan pengujian ketersediaan dana.

19 Mekanisme Pembayaran Oleh BP/BPP
Apabila SPBy telah memenuhi persyaratan pembayaran, BP/ BPP melakukan pembayaran, bila tidak memenuhi persyaratan maka BP/ BPP harus menolak SPBy. Penerima uang muka kerja harus mempertanggungjawabkan uang muka kerja sesuai batas waktu berupa kuitansi.bukti pembelian yg disahkan PPK beserta faktur pajak dan SSP serta nota/ bukti penerimaan barang/ jasa atau dokumen pendukung lain yg disahkan PPK. Berdasarkan pertanggungjawaban tsb, BP/ BPP melakukan pengujian bukti pengeluaran. Dalam hal sampai batas waktu, penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran, BP/ BPP menyampaikan permintaan tertulis agar penerima uang muka kerja segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja ditembuskan kepada PPK BPP menyampaikan SPBy beserta bukti pengeluaran kepada BP BP menyampaikan bukti pengeluaran kepada PPK untuk pembuatan SPP GUP/GUP Nihil.

20 IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS Identifikasi Pencairan
No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 1. Pengembangan Perpustakaan Pembelian buku/perabot Perpustakaan Akses internet Pengembangan database perpustakaan Peningkatan kapasitas Pustakawan Pembelian AC perpustakaan Pengadaan barang/jasa dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 2. Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru Termasuk untuk konsumsi dan honor panitia dalam rangka penerimaan peserta didik baru. Pengadaan barang dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa Termasuk untuk honor tambahan jam mengajar, transportasi, pembelian peralatan Penerbitan SK Honor 4. Kegiatan Ulangan dan Ujian ATK Honor pengawas dan koreksi hasil ujian Transportasi 5. Pembelian bahan-bahan habis pakai Suku cadang alat kantor Alat kebersihan

21 IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS Identifikasi Pencairan
No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 6. Langganan daya dan jasa Listrik, Air, Telepon Akses internet Pembelian genset atau panel surya Pengadaan barang dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 7. Perawatan madrasah Rehab ringan tidak lebih dari Rp 10 juta 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Guru honorer Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk MI) Pegawai perpustakaan Penjaga Madrasah Satpam Pegawai kebersihan Penerbitan SK Honor 9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Biaya akomodasi seminar Fotocopy Transportasi 10 Membantu siswa miskin Seragam sekolah

22 IDENTIFIKASI PENGGUNAAN & PENYALURAN DANA BOS Identifikasi Pencairan
No. Komponen Pembiayaan Item Pembiayaan Identifikasi Pencairan 11. Pembiayaan pengelolaan BOS ATK Penggandaan Transportasi Pengadaan barang dengan nilai s.d. Rp 50 juta untuk setiap penerima pembayaran dapat dilaksanakan melalui UP 12. Pembelian perangkat komputer Dekstop Laptop Proyektor 13. Pembiayaan asrama dan pembelian peralatan ibadah Pembelian kitab kuning Peralatan sholat 14. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 13 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS Alat peraga pendidikan UKS Mebelair

23 PERMASALAHAN DALAM PENYALURAN Eks AKUN BANSOS
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA No. Permasalahan Penyebab 1. Penggunaan dana BOS di tiap Madrasah/Pondok Pesantren Salafiah (PPS) beragam Dana BOS digunakan untuk 14 segmen kebutuhan . Jumlah Madrasah/PPS yang memperoleh dana BOS sangat banyak. 2. Kemampuan Madrasah/PPS tidak memadai apabila harus menggunakan sistem penggantian (melakukan terlebih dahulu pengadaan barang/jasa untuk selanjutnya diganti dengan dana BOS) Mekanisme pencairan dana dengan UP/LS belum dipahami secara utuh 3. Kesulitan transportasi dari Madrasah/PPS ke Kabupaten/Kota untuk menyampaikan bukti-bukti pengeluaran. Kondisi lokasi Madrasah/PPS di beberapa tempat sulit dijangkau 4. Petugas pengelola keuangan belum terbiasa dengan mekanisme pencairan dana bantuan menggunakan mekanisme UP/LS Tidak dialokasikan dana untuk kegiatan Bimtek 5. Keterbetasan SDM pada Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Diperlukan banyak BPP dan PPK yang khusus menangani dana bantuan (BOS)

24 Sekian dan terima kasih


Download ppt "MEKANISME PENCAIRAN DANA Eks. AKUN BANSOS PADA KEMENTERIAN AGAMA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google