Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN Gautama B. Arundhati, S.H., LL.M.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN Gautama B. Arundhati, S.H., LL.M."— Transcript presentasi:

1 HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN Gautama B. Arundhati, S.H., LL.M.

2 Unsur Konstitutif Negara
Penduduk Wilayah Pemerintah

3 Unsur Deklaratif Negara
Penduduk Wilayah Pemerintah Pengakuan

4 Fungsi Pengakuan S Tasrif :
Untuk menjamin bahwa suatu negara baru dapat menduduki tempatnya yang wajar sebagai suatu organisme politik yang merdeka dan berdaulat di tengah keluarga bangsa-bangsa Boer Mauna : Pengakuan adalah menyebabkan kesederajadan antar negara dan hal ini mendasari hubungan antar negara. Pengakuan juga berarti menerima suatu negara baru dalam masyarakat internasional.

5 Teori Deklaratif 1. Teori Deklaratif
*Pengakuan bukanlah syarat berdirinya negara, karena bukan merupakan syarat lahirnya negara. *Pengakuan hanya merupakan pengukuhan atas kelahiran negara tersebut. Fakta yang memperkuat teori deklaratif: Banyak negara baru bermunculan dan PBB menerima hampir semua negara baru meskipun tidak semua anggota PBB mengakuinya. Negara hanya memerlukan syarat konstitutif, Unsur konstitutif: Wilayah Penduduk Pemerintah Tidak membutuhkan unsur deklaratif: -pengakuan dari negara lain Pada saat Entitas telah memenuhi unsur2 konstitutif ia dapat menjadi negara, konsekwensinya negara tersebut tituler dari semua hak, kewajiban dan wewenang negara.

6 Teori Konstitutif 2. Teori Konstitutif:
Lauterpacht: negara secara hukum telah ada apabila telah diakui oleh negara lain. Teori ini dianggap tidak populer, hal ini diperkuat oleh Ps3. Deklarasi Montevideo mengenai Hak dan Kewajiban Negara: “Keberadaan Politik suatu Negara bebas dari pengakuan negara2 lain” Pandangan Komisi Arbitrase Konferensi Eropa untuk perdamaian di Yugoslavia: “Lahir dan berakhirnya negara adalah sebuah fakta, pengakuan negara lain hanya berdampak deklaratif semata”

7 Pengakuan Negara Pengakuan dari suatu negara yang mengakui msuatu negara lain sebagai subyek HI. Unsur politik dan hukum sulit dipisahkn dalam masalah pengakuan. Menurut Von Glahn: “Recognition is a political act with legal consequences“

8 Kasus Negara yang ditentang oleh negara- negara melalui resolusi PBB:
-Rhodesia 1965 sebagai Illegal Authority(Digantikan Zimbabwe 1980) -Israel 1948 ditentang sebagian besar negara arab kecuali Mesir dan Yordania masuk PBB 1949 walaupun banyak negara anggota PBB tidak mengakuinya -RRC ditolak AS s/d 1975

9 Sbg kebijakan yang bersifat politis, maka pengakuan dapat menyebabkan:
1. Pengakuan adalah suatu kebijakan yang individual 2. Pengakuan adalah Disrectionary Act mengakui apabila dianggap perlu Spanyol mengakui Peru setelah 75th Proklamasinya Belanda mengakui Belgia 1838 setelah 7th Proklamasinya AS mengakui RRC setelah 30th Proklamasinya AS mengakui Israel beberapa jam setelah Proklamasinya

10 Bentuk2 Pengakuan 1.Pengakuan Eksplisit dan Individual a.Nota Diplomatik/ Suatu Pernyataan Pernyataan presiden perancis kepada Aljazair 1962 b.Suatu Perjanjian Internasional Pengakuan Perancis terhadap Laos dan Kamboja 1949 Pengakuan Jepang terhadap Korea 1951 (Peace Treaty) 2.Pengakuan secara Implisit Mengadakan hubungan diplomatic

11 3.Pengakuan secara Kolektif
Biasanya diwujudakan dalam suatu perjanjian multilateral. Mis:Helsinky Treaty 1976= NATO mengakui Republik Demokrasi Jerman (Timur) dan Pakta Warsawa mengakui Republik Federal Jerman (Barat) Dengan masuknya suatu negara dalam PBB bukan berarti bahwa adanya suatu pengakuan kolektif dari seluruh anggota PBB, seperti ditegaskan oleh Quincy Wright: yang ada hanyalah pengakuan kolektif dari PBB tetapi bukan pengakuan individual dari negara2 anggotanya.

12 4.Pengakuan Prematur Pengakuan suatu negara terhadap suatu entitas yang belum lengkap unsur2 konstitutifnya Mis:Perancis mengakui kemerdekaan AS 1778 Menjadikan perang antara Perancis dan Inggris 5.Pengakuan bersyarat Pengakuan yang disertai persyaratan, dapat ditarik kembali. Mis:Inggris thd Estonia.

13 Pengakuan Pemerintah Pemerintah tidak mempunyai hak untuk harus diakui dan tidak memiliki kewajiban untuk mengakui. Pengakuan adalah suatu kebijaksanaan politik. Untuk mengakui suatu negara baru pada umumnya negara2 memakai kriteria a.l. 1-Keyakinan adanya stabilitas di negara tersebut. 2-Dukungan umum dari penduduk 3-Kesanggupan & kemauan untuk melaksanakan kewajiban2 internasional.

14 Terjadinya Suatu Pengakuan Pemerintah.
Pergantian pemerintah dapat terjadi begitu saja tanpa mempengaruhi pengakuan terhadap negara (Urusan dalam negeri). Sebaliknya persoalan baru timbul apabila terjadi pembentukan pemerintahan baru yang inkonstitusional dengan jalan coup de etat

15 Akibat Pengakuan terhadap pemerintah baru (JG STARKE):
Pemerintah yang diakui selanjutnya dapat mengadakan hubungan resmi dengan negara yang mengakuinya. Pemerintah yang diakui, atas nama negaranya dapat menuntut negara yang mengakuinya di peradilan-peradilan internasional. Pemerintah yang mengakui dapat melibatkan tanggung jawab negara yang diakui untuk semua perbuatan internasionalnya. Pemerintah yang diakui berhak untuk memiliki harta benda pemewrintah sebelumnya di wilayah negara yang mengakui.

16 DOKTRIN 1 Doktrin Tobar/Wilson (legitimasi konstitusional):
Dr.Tobar (15/3/1907), menlu Equador: meletakkan prinsip bahwa semua negara sebaiknya tidak mengakui pemerintahan yang ada didasarkan pemberontakan sebelum disahkan dulu secara konstitusional. Perjanjian Internasional: Konvensi Washington 1907&1917 antar 5 negara (Costa Rica-Guatemala-Honduras- Nicaragua-El Salvador)

17 DOKTRIN 2 Doktrin Stimson:
Henry Stimson (nota kpd Jepang-7/1/1932) , Menlu AS: menolak diakuinya keadaan yang lahir sebagai akibat kekerasan dan pelanggaran perjanjian internasional) Juridik: Sebagai dasar penyelesaian sengketa di Amerika latin; Sebagai dasar penyelesaian sengketa Jerman anschluss Austria; USSR anschluss/occupied Negara2 baltik

18 DOKTRIN 3 Doktrin Estrada:
Estrada, (27/9/1930), Menlu Mexico: penolakan pengakuan merupakan tindakan tidak baik karena melanggar kedaulatan dan merupakan intervensi thd suatu negara. Juridik: Pernyataan Menlu Perancis, Spanyol, Inggris dan AS bahwa masing-masing tidak akan memberikan pengakuan terhadap pemerintah dengan maksud tidak akan mencampuri urusan dalam negeri negara lain. Kepala perwakilan Indonesia di Yugoslavia diturunkan menjadi Kuasa Usaha karena Genocide.

19 Pengakuan Terhadap Pemberontak (Belligerency):
Apabila telah meluas kepada wilayah dan kepentingan negara lain, pemberontak dapat dianggap sebagai belligerency. Pengakuan Belligerency berarti: Memberikan hak dan kewajiban sebagai negara merdeka selama peperangan. Konsekwensi; Angkatan perang= sebagai kombatan sesuai dengan hokum perang. Peperangan harus sesuai dengan Hukum perang. Blokade harus dihormati oleh negara netral. Tidak dapat mengirim atau menerima wakil diplomatic, karena sifatnya yang sementara. Sebagai akibat dari pengakuan negara ke-3 thd belligerent, maka negara induk dibebaskan tanggungjawab thd negara ke-3 tersebut. Apabila negara induk mengakui pemberontak sebagai belligerent, maka peperangan harus memakai hukum perang. Pengakuan thd belligerent terbatas pada saat perang tanpa memperhatikan kalah atau menang. Negara ke-3 harus menjadi negara netral.

20 Pengakuan thd Gerakan Pembebasan Nasional.
Austria memberikan pengakuan diplomatic kepada PLO, PBB melalui Resolusi /11/74 kepada PLO (sekarang telah diakui menjadi negara palestina) Putusan sidang MU PBB Berdasarkan hasil voting yang dilakukan, Palestina mendapat dukungan mayoritas, yakni 138 anggota majelis umum PBB. Sementara hanya 9 anggota yang menolak dan sisanya 41 anggota abstain Pengakuan terhadap perolehan wilayah: Aneksasi: Metode memperoleh kedaulatan territorial: Wil yang dianesasi benar2 ditaklukkan oleh neg. penganeksasi. Wil yang dianeksasi benar2 berada di posisi lebih rendah drpd neg. penganeksasi. Apabila dilakukan melanggar HI dan dg kekerasan tidak boleh diakui (Doktrin Stimson) Akresi: Penambahan wilayah secara alamiah tidak perlu pernyataan resmi untuk memperoleh hak. Sesi (Penyerahan):Penyerahan wilayah baik karena kalah perang maupun karena jual-beli adalah sah. Preskripsi:Pendudukan yang efektif oleh negara lain dalam wilayah suatu negara adalah sah apabila tidak ada perlawanan negara pemilik semula. Seccesion :Selain itu ada revolusi yang menyebabkan seccesion (pemisahan wilayah oleh negara baru).


Download ppt "HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN Gautama B. Arundhati, S.H., LL.M."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google