Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BENTUK AKAD: AKAD PERTUKARAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BENTUK AKAD: AKAD PERTUKARAN"— Transcript presentasi:

1 BENTUK AKAD: AKAD PERTUKARAN

2 BENTUK PERIKATAN I. Pertukaran Pertukaran antar-barang sejenis:
Pertukaran antar-barang tidak sejenis II. Kerjasama Syirkah Ibahah Syirkah Amlak Syirkah Uqud III. Pemberian kepercayaan Wadi’ah Rahn Wakalah Kafalah Hiwalah Al Ariyah

3 PERTUKARAN A. Pertukaran antar-barang sejenis:
1. Sharf: pertukaran uang dengan uang 2. Barter: pertukaran barang dengan barang B. Pertukaran antar-barang tidak sejenis: 1. Buyu’: pertukaran uang dengan barang Jual beli khusus: Murabahah Salam Istishna Wafa’ 2. Ijarah: pertukaran barang dengan uang

4 A. 1. SHARF Pengertian Penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Memperjualbelikan uang dgn uang yg sejenis maupun tdk sejenis.   Pelaksanaan saat ini di bank-bank devisa atau money changer, Dasar hukum al-Qur’an: Q.S. Al-Kahfi (18) : 19: ”Maka suruhlah salah seorang diantaramu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu....”. Hadits Nabi: ”Diriwayatkan oleh Abu Ubadah bin ash Shamid berkata bahwa telah bersabda Rasulullah SAW “emas (hendaklah dibayar) dgn emas, perak dgn perak, bur dengan bur, syair dengan syair, kurma dgn kurma, dan garam dengan garam, sama dan sejenis haruslah dari tangan ke tangan (sah). Maka apabila berbeda jenisnya juallah sekehendak kalian dgn syarat kontan” (H.R. Muslim). Emas dgn perak adalah riba kec secara tunai (HR Muslim, Tirmizi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad dari Umar bin Khattab)

5 Syarat Sharf Transaksi dilakukan secara tunai (spot)
Tujuan pertukaran adalah bukan untuk spekulasi Bukan transaksi bersyarat Transaksi berjangka dilakukan dengan pihak yang mampu menyediakan valuta asing Barang atau uang dikuasai oleh penjual

6 Fatwa DSN Tidak untuk spekulasi (untung- untungan)
Fatwa DSN No. 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al Sharf) Ketentuan sharf dalam Fatwa DSN: Tidak untuk spekulasi (untung- untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at taqabudh) Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai

7 JENIS TRANSAKSI SHARF Transaksi Spot Transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu 2 hari Hukumnya boleh karena dianggap tunai, sedangkan waktu 2 hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional

8 A.2. BARTER Islam pada prinsipnya membolehkan terjadinya pertukaran barang dengan barang (barter), namun tidak dianjurkan karena ia mengandung unsur riba. Barang ribawi meliputi: Emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya. Bahan makanan pokok seperti beras, gandum, dan jagung serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan.  Dasar hukum riba: al-Qur’an: Q.S.Ar-Rum (30): 39, an Nisa (4): , Ali Imron (3): 130, dan al Baqarah (2): Hadits: Kurma Barni (dari Abu Said al-Khudri )

9 KETENTUAN BARTER Pertukaran antara barang-barang ribawi sejenis hendaklah dlm jml dan kadar yg sama dan hrs diserahkan saat transaksi. Pertukaran antara brg-brg ribawi yg berlainan jenis dibolehkan dgn jml & kadar yg berbeda asalkan brg diserahkan pd saat akad. Mis.Rp dgn 1$ US Pertukaran barang ribawi dengan yang bukan ribawi tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad. Misalnya mata uang (emas, perak, atau kertas) dengan pakaian. Pertukaran antara barang-barang yang bukan ribawi diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad. Misalnya pakaian dengan barang elektronik. 99 KHES: Persyaratan yg berlaku pd jual beli jg berlaku pd barter

10 B.1. AL-BAY`/AL BUYU` (JUAL BELI)
Pengertian Pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan (berupa alat tukar yang sah). Bai’ adalah jual beli antara benda dengan benda, atau pertukaran benda dengan uang (Ps 20 angka 2 KHES)

11 Dasar Hukum AL Buyu Al-Qur`an:
- “…padahal Allah telah membolehkan jual beli dan mengharamkan riba…” (Q.S. al-Baqarah (2): 275). - “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil kecuali denn jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu” (Q.S. an Nisa (4): 29). Hadits Rasul: “Rasulullah SAW ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan (profesi) apa yang paling baik. Rasulullah ketika itu menjawab: “Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati” (H.R. al-Bazzar dan al-Hakim) “Pedagang yang jujur dan terpercaya itu sejajar (tempatnya disorga) dengan para Nabi, para Siddiqin, dan para Syuhada.” (H.R. Turmudzi)

12 RUKUN JUAL BELI Rukun jual beli: Penjual dan pembeli Uang dan barang
Ijab kabul Unsur jual beli (Ps 56 KHES): Pihak-pihak Obyek Kesepakatan

13 SYARAT OBYEK JUAL BELI Suci Bermanfaat Dapat diserahkan Milik penjual
SYARI’AH KHES (Ps 76) Suci Bermanfaat Dapat diserahkan Milik penjual Diketahui penjual dan pembeli: Zat, bentuk, ukuran, dan sifatnya jelas Harus sudah ada Harus dapat diserahkan Harus berupa barang yang memiliki nilai/harga tertentu Harus halal Harus diketahui pembeli Kekhususan obyek harus diketahui Penunjukan dianggap memenuhi syarat kekhususan obyek jika obyek itu ada di tempat jual beli Sifat obyek yang dapat diketahui secara langsung oleh pembeli tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut Harus ditentukan secara pasti pada waktu akad

14 Ijab dan Kabul dalam Jual Beli
Fikih: Lafaz harus memenuhi beberapa syarat: Keadaan ijab dan kabul berhubungan dan belum berselang lama. Makna keduanya hendaklah sama walaupun lafaz keduanya berlainan. Keduanya tidak disangkutkan dengan urusan yang lain, seperti katanya, “Kalau saya pergi, saya jual barang ini sekian.” Tidak berwaktu, sebab jual beli berwaktu seperti sebulan atau setahun tidak sah. Ps 64 KHES: “Jual beli terjadi dan mengikat ketika obyek jual beli diterima pembeli, sekalipun tidak dinyatakan secara langsung”

15 Keabsahan Akad Jual Beli
SYARI’AH KHES (Ps 27-28) Jual beli Sahih Apabila memenuhi rukun dan syarat sahnya jual beli, kecuali jika: menzalimi pihak atau pihak-pihak dalam jual beli, menyempitkan gerakan pasar, dan merusak ketentraman umum Jual beli Fasid Apabila salah satu rukun masih boleh diperbaiki Jual beli Batal Apabila tidak memenuhi salah satu rukun atau syarat sahnya jual beli Akad yang sah Akad yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Tidak bertentangan dengan syariah Islam, peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan atau kesusilaan Akad yang fasad/dapat dibatalkan Akad yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, tetapi terdapat segi atau hal lain yang merusak akad tersebut karena pertimbangan maslahat Akad yang batal/batal demi hukum Akad yang kurang rukun dan atau syarat-syaratnya

16 Contoh Jual Beli Yang Dilarang
Membeli barang dengan harga yang lebih mahal dari harga pasar, dengan tujuan orang lain tidak dapat membeli barang itu. Membeli barang yang sudah di beli orang lain yang masih dalam masa khiyar. Jual beli yang disertai tipuan. Membeli barang untuk ditahan agar dapat dijual dengan harga yang lebih mahal, sedangkan masyarakat umum memerlukan barang itu. Menjual suatu barang yg berguna, tetapi kmdn dijadikan alat maksiat oleh yang membelinya. Mencegat orang-orang yang dtg dari desa di luar kota, lalu membeli barangnya sblm mereka sampai ke pasar dan mereka belum mengetahui harga pasar.

17 Contoh Jual Beli Fasid Jual beli al-majhul: Yaitu jual beli yang barangnya secara global tidak diketahui atau tidak jelas yang membawa perselisihan. Jual beli yang dikaitkan dengan suatu syarat. Jual beli ajal yaitu jual beli dengan pembayaran tangguh yang menyerupai dan mengarah kepada riba. Menjual barang yang (tidak ada) di tempat atau tidak dapat diserahkan pada saat jual beli berlangsung, sehingga tidak dapat dilihat oleh pembeli.   Jual beli yang dilakukan oleh orang buta. Jual beli dengan barter harga yang diharamkan. Jual beli sebagian barang yang sama sekali tidak dapat dipisahkan dari satuannya. Jual beli buah-buahan atau padi-padian yang belum sempurna matangnya untuk dipanen.

18 Jual beli yang tidak jelas (bai` al garar).
Contoh Jual Beli Batal Jual beli sesuatu yang tidak ada (bai`u al-ma`dum). Misalnya, ijon, Jual-beli anak sapi yang masih diperut induknya. Menjual barang yang tidak dapat diserahkan pada pembeli (bai`u ma`juzi at taslim). Jual beli yang tidak jelas (bai` al garar). Jual beli benda yang dikategorikan najis (bai`u an najas). Semua benda yang termasuk najis dan tidak bernilai menurut syari`at tidak boleh diperjualbelikan. Memperjualbelikan hak bersama umat manusia (kepemilikan kolektif) dan tidak boleh diperjualbelikan.

19 Jual Beli dalam Bentuk Khusus
Murabahah Salam Istishna Wafa’

20 a. Murabahah Pengertian
Jual beli murabahah adalah pembelian oleh satu pihak utk kemudian dijual kpd pihak lain yg telah mengajukan permohonan pembelian terhadap satu barang dengan keuntungan atau tambahan harga yang transparan. Rukun dan Syarat Rukun murabahah sama dengan jual-beli pada umumnya. Syarat murabahah: Obyek adalah milik penjual Transparan (besarnya harga pokok, margin keuntungan, & biaya lain) Jaminan terhadap cacatnya obyek

21 Ketentuan Murabahah dalam KHES
Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur (Ps 20 angka 6)

22 Ketentuan Murabahah dalam KHES
Penjual Harus membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati spesifikasinya (Ps 116 ayat 1) Harus membeli barang atas nama penjual sendiri dan bebas riba (Ps 116 ayat 2) Harus memberitahu secara jujur atas harga pokok barang kepada pembeli dan biaya yang diperlukan (Ps 116 ayat 3) Dapat mengadakan perjanjian khusus dengan pembeli untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan akad (Ps 118)

23 Ketentuan Murabahah dalam KHES
Pembeli (Pasal 117) Harus membayar harga barang yang telah disepakati pada waktu yang telah disepakati Pembayaran (Pasal 124) : Dapat dilakukan secara tunai atau cicilan dalam kurun waktu yang disepakati Jika pembeli mengalami penurunan kemampuan dalam pembayaran cicilan, maka ia dapat diberi keringanan Keringanan dapat dalam bentuk konversi dengan akad baru

24 b. Salam Salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari dan pembayaran dilakukan di awal perjanjian Syarat salam: Pembayaran dilakukan terlebih dulu Obyek adalah utang penjual Bentuk, ukuran, jumlah, sifat, dan macam obyek harus jelas Penyerahan obyek dilakukan sesuai kesepakatan Tempat penyerahan obyek yang jelas

25 Dasar Hukum Salam Q.S. al-Baqarah (2) 282 Hadits:
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW datang ke Madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata “barang siapa yang melakukan salaf (salam), hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” H.R. Ibnu Majah: Dari Shuhaib r.a., bahwa Rasulullah bersabda: “Tiga hal yang didalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh (salam), muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.”

26 Ketentuan Salam dalam KHES
Salam adalah jasa pembiayaan yang berkaitan dengan jual beli yang pembayarannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang (Ps 20 angka 34) Akad salam terikat dengan ijab kabul seperti dalam penjualan biasa. Bentuk ijab kabul tersebut dilakukan sesuai dengan kebiasaan dan kepatutan (Ps 100). Syarat salam (Ps ): Kuantitas dan kualitas barang sudah jelas Kuantitas barang dapat diukur dengan takaran atau timbangan dan atau meteran Spesifikasi barang yang dipesan harus diketahui secara sempurna oleh para pihak Barang yang dijual, waktu, dan tempat penyerahan dinyatakan secara jelas Pembayaran berdsrkan wkt & tpt yg disepakati (Psl 103)

27 c. Istishna Istishna adalah pembelian barang dengan pemesanan barang dengan spesifikasi yang telah disepakati kedua belah pihak yang pembayarannya dilakukan di awal, di pertengahan, atau di akhir perjanjian dengan cara cicilan atau lunas Menurut jumhur fuqaha, bai` al istishna` merupakan jenis khusus dari akad bai` salam. Bedanya, istishna` dipergunakan dibidang manufaktur. Dengan demikian, ketentuan bai` al istishna` mengikuti ketentuan atau aturan akad bai` salam. Syarat istishna adalah sama dengan syarat salam, ditambah dengan syarat: Waktu dan cara pembayaran

28 Istishna dalam KHES Istishna adalah jual beli brg atau jasa dlm bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dengan pihak penjual (Ps 20 angka 10) Mengikat stlh msg2 pihak sepakat atas brg yg dipesan (Ps 104 Dpt dilakukan pd brg yg dapat dipesan (Ps 105) Identifikasi dan deskripsi barang yang dijual harus sesuai dengan permintaan pemesan (Pasal 106) Stlh akad jual beli pesanan mengikat, tdk satu pihak pun boleh tawar-menawar kembali thd isi akad yg sdh disepakati (Ps 108 ayat (1)) Jika obyek pesanan tidak sesuai dengan spesifikasinya, pemesan dapat menggunakan hak khiyar untuk membatalkan atau melanjutkan pesanan (Ps 108 ayat (2))

29 d. Wafa’ Dalam KHES Wafa’ atau jual beli dengan hak membeli kembali adalah jual beli yang dilangsungkan dengan syarat bahwa barang yang dijual tersebut dapat dibeli kembali oleh penjual apabila tenggang waktu yang disepakati telah tiba (Ps 20 angka 42) Penjual dapat mengembalikan uang seharga barang yang dijual dan menuntut barangnya dikembalikan dan Pembeli wajib mengembalikan barangnya dan menuntut uangnya kembali seharga barang (Ps 112) Obyek tidak boleh dijual kepada pihak lain, baik oleh penjual maupun oleh pembeli, kecuali ada kesepakatan di antara para pihak (Ps 113)

30 d. Wafa’ Dalam KHES Rusaknya obyek wafa’:
Kerusakan obyek adalah tanggung jawab pihak yang menguasainya (Ps 114 ayat (1) Penjual berhak untuk membeli kembali atau tidak terhadap barang yang telah rusak (Ps 114 ayat (2) Hak membeli kembali dalam wafa’ dapat diwariskan (Ps 115)

31 B.2. IJARAH Pengertian Hanafi: transaksi terhadap suatu manfaat dengan imbalan. Syafi`i: transaksi terhadap suatu manfaat yang dituju, tertentu, bersifat mubah, dan dapat dimanfaatkan dengan imbalan tertentu. Maliki dan Hambali: pemilikan manfaat sesuatu yang dibolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.” Kesimpulan: Akad Ijarah tidak boleh dibatasi oleh syaratdan hanya ditujukan kepada adanya manfaat pada barang maupun bersifat jasa. Psl 20 angka 9 KHES: Ijarah adalah sewa barang dalam jgk wkt tertentu dgn pembayaran

32 Dasar Hukum Ijarah Al-Quran: Q.S. az-Zukhruf (43): 32, Q.S. ath –Thalaq (65): 6, Q.S. al-Qashash (28): 26, Q.S. al Baqarah (2): 233,Q.S. an Nisa` (4) : 29. Hadits: H.R. Bukhari, Muslim dari Ibnu Abbas: “Berbekamlah kamu, lalu berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.“ Ijtihad: Para ulama fikih tidak membolehkan ijarah terhadap nilai tukar uang karena menghabiskan materinya bukan manfaatnya dan adanya kelebihan pada barang ribawi yang cenderung kepada riba.

33 Rukun dan Syarat Ijarah
Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah. Objek ijarah adalah Manfaat: harus diketahui secara sempurna berhak dimanfaatkan oleh org yg menyewa untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain. Pada ijarah jasa atas pekerjaan seseorang (ijarah `ala al-a`mal), obyek ijarah bukan merupakan suatu kewajiban bagi orang tersebut melainkan merupakan suatu yang bisa disewakan. Upah/sewa dalam akad ijarah harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai.

34 Ketentuan Ijarah Dalam KHES
Rukun & Syarat Ijarah : Pasal , Pihak yg menyewa (musta’jir) Pihak yg menyewakan (mu’ajir) Para pihak mempunyai kecakapan melakukan perbuatan hukum Mu’ajir hrs pemilik, wakil atau pengampunya Benda yg diijarahkan (ma’jur) Penggunaan ma’jur hrs dicantumkan dlm akad, bila tdk tercantum maka ma’jur digunakan berdsrkan aturan umum dan kebiasaan Akad: Dapat dilakukan dgn tatap muka atau jarak jauh Menggunakan kalimat yg jelas Dapat dilakukan dgn lisan, tulisan dan/atau isyarat

35 KETENTUAN IJARAH (KHES)
Uang Ijarah dan cara pembayarannya ( ) Penggunaan Ma’jur ( ) Pemeliharaan ma’jur dan tanggungjawab kerusakan ( ) Harga dan jangka waktu ijarah ( ) Jenis ma’jur ( ) Pengembalian Ma’jur ( )

36 Masa Berlakunya Akad Ijarah (Psl 297-300 KHES)
Dapat diubah, diperpanjang dan atau dibatalkan berdasarkan kesepakatan Dapat diberlakukan utk wkt yg akan dtg dan para pihak tdk dpt membatalkannya hanya karena akad belum berlaku Akad yg telah disepakati tidak dapat dibatalkan krn ada penawaran yg lebih tinggi dari pihak ketiga. Akad berakhir bila pihak yg menyewa menjadi pemilik benda yg disewakan

37 IJARAH MUNTAHIYAH BI TAMLIK (IMBT) Psl 322-329 KHES
Rukun dan syarat sama dgn ijarah Tambahan definisi: diakhiri dgn kepindahan pemilikan Melalui akad jual beli atau hibah stlh akad masa IMBT berakhir Dinyatakan secara eksplisit dlm akad Musta’jir dilarang menyewakan dan atau menjual ma’jur kec ditetapkan lain dlm akad Mu’ajir dpt mlkkn penyelesaian akad IMBT bg musta’jir yg tdk mampu melunasi pembiayaan sesuai tenggang wkt yg disepakati mll shulh dan atau pengadilan : Penjualan berdsrkan harga pasar Harga jual melebihi sisa utang, mu’ajir mengembalikan sisanya Harga jual lebih kecil, sisa utang wajib dibayar musta’jir Pengadilan dpt membebaskan atas izin mu’ajir bila musta’jir tdk sanggup membayar

38 SAFE DEPOSIT BOX (SHUNDUQ HIFZI IDA’) Psl 330-334 KHES
Dapat menggunakan akad ijarah Benda yg disimpan adlh benda berharga yg tdk diharamkan dan tdk dilarang negara Besar biaya berdsrkan kesepakatan Hak dan kewajiban para pihak berdsrkan kesepakatan sepanjang tdk bertentangan dgn rukun dan syarat ijarah.

39 TERIMA KASIH


Download ppt "BENTUK AKAD: AKAD PERTUKARAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google