Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MAJELIS-MAJELIS DALAM MUHAMMADIYAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MAJELIS-MAJELIS DALAM MUHAMMADIYAH"— Transcript presentasi:

1

2 MAJELIS-MAJELIS DALAM MUHAMMADIYAH
BAB 4 UNSUR PEMBANTU PIMPINAN DAN ORGANISASI OTONOM DALAM MUHAMMADIYAH MAJELIS-MAJELIS DALAM MUHAMMADIYAH Presented By : DIAN KARTIKA A DINA KUSUMAWATI W. A

3 UNSUR PEMBANTU PIMPINAN DAN ORGANISASI OTONOM DALAM MUHAMMADIYAH
Majelis : menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah Lembaga : menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah

4 UNSUR PEMBANTU PIMPINAN DAN ORGANISASI OTONOM DALAM MUHAMMADIYAH
Muhammadiyah adalah gerakan Islam, maksud geraknya dakwah Islam, amar ma’ruf nahi munkar, bergerak dalam kehidupan kemasyarakatan. Muhammadiyah menempatkan diri sebagai fa’il (subjek) yang mewarisi gerak langkah misi Nabi Muhammad SAW. Sedangkan masyarakat sebagai objek untuk diajak mengamalkan Islam yang sesuai dengan petunjuk Allah SWT, sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

5 MAJELIS-MAJELIS DALAM MUHAMMADIYAH
Majelis Tarjih dan Tajdid MAJELIS-MAJELIS DALAM MUHAMMADIYAH Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah

6 Majelis Tarjih adalah suatu lembaga dalam Muhammadiyah yang membidangi masalah-masalah keagamaan, khususnya hukum bidang fiqih. Majelis ini dibentuk dan disahkan pada kongres Muhammadiyah XVII tahun 1928 di Pekalongan. Majelis ini didirikan pertama kali untuk menyelesaikan: persoalan-persoalan khilafiyat, yang pada waktu itu dianggap rawan oleh Muhammadiyah.

7 Berdasarkan hal-hal tersebut maka pada Muktamar Muhammadiyah ke-43 yang dilangsungkan pada tanggal 8-12 Shafar 1416 H bertepatan tanggal 6-10 Juli 1995 M di Banda Aceh, nama majelis ini berubah menjadi Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam, dan perkembangan berikutnya pada Muktamar Muhammadiyah ke 45, 2005 di Malang diubah menjadi Majelis Tarjih dan Tajdid.

8 Visi: Tertatanya manajemen dan jaringan guna meningkatkan efektifitas kinerja Majelis menuju gerakan tarjih dan tajdid yang lebih maju, profesional, modern, dan otoritatif sebagai landasan yang kokoh bagi peningkatan kualitas Persyarikatan dan amal usaha.

9 Misi:  1. Mewujudkan landasan kerja Majelis yang mampu memberikan ruang gerak yang dinamis dan berwawasan ke depan;  2. Revitalisasi peran dan fungsi seluruh sumber daya majelis;  3. Mendorong lahirnya ulama tarjih yang terorganisasi dalam sebuah institusi yang lebih memadai;  4. Membangun model jaringan kemitraan yang mendukung terwujudnya gerakan tarjih dan tajdid yang lebih maju, profesional, modern, dan otoritatif;  5. Menyelenggarakan kajian terhadap norma-norma Islam guna mendapatkan kemurniannya, 6. Menggali dan mengembangkan nilai-nilai Islam, serta menyebarluaskannya melalui berbagai sarana publikasi.

10 Tugas dan Fungsi Majelis Tarjih dan Tadjid
1. Mendampingi dan membantu pimpinan persyarikatan dalam hal membimbing anggota melaksanakan ajaran islam , menentukan kebijaksanaan dalam menjalankan kepemimpinan , dan mempersiapkan serta meningkatkan kualitas ulama dalam dalam persyarikatan muhammadiyah 2. Membimbing umat, memberikan arah, menyampaikan fatwa keagamaan dan memberikan sesuatu dasar pembenaran keagamaan yang dapat dipahami umat dalam suatu konsep yang terpublikasi secara terencana dan meluas agar masalah dan tantangan yang tumbuh bisa dimengerti dan dijawab dengan semangat rahmat lil alamin 3. Mempergiat pengkajian dan penelitian ajaran agama islam dalam rangka mengembangkan ciri pelaksanaan tadjid dan mengantisipasi perkembangan yang tumbuh dalam masyarakat, 4. Memperluas bidang tugas sesuai kebutuhan akan jawaban terhadap tantangan dan permasalahan dunia global

11 Peran Majelis Tarjih dan Tadjid
1. Bertanggung jawab mengambil keputusan ketarjihan 2. Mengembangkan pemikiran – pemikiran pembaharuan dalam keislaman dan menampung aspirasi baru yang tumbuh dikalangan umat

12 K.H.Ahmad Dahlan tampil kemuka sebagai mujadid dan mujahid besar islam, beliau ingin mengembalikan umat Islam kepada kemurnian cita ajaran islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Al-Hadist.

13 Pada waktu Muktamar ke-38 di Ujung Pandang tahun 1971 ditetapkan program umum sebagai berikut “Mewujudkan Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam, amar ma’ruf nahi munkar, yang berkesanggupan menyampaikan ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul SAW, kepada segala golongan dan lapisan masyarakat dalam seluruh aspek kehidupannya, sebagai kebenaran dan hal yang diperlukan”.

14 Pasal 3 : untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut pada pasal 2, Majelis tabligh mempunyai fungsi : 1. Memberikan pertimbangan kepada pemimpin persyarikatan untuk digunakan sebagai bahan dalam menyusun kebijaksanaan dalam persyarikatan dalam bidang tabligh 2. Pembinaan dan peningkatan kemampuan serta pengkoordinasian kegiatan dan gerak mubaligh dalam menyiarkan ajaran islam kepada anggota, umat dan korp mubaligh Muhammadiyah di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah,dan Cabang 3. Penggerak pengajian dan pengembangan pengalaman ajaran agama islam, serta menggembirakan kegiatan ibadah anggota persyarikatan dan masyarakat dalam kelompok jamaah, sehingga memiliki kemampuan penyelesaian persoalan hidupnya sebagai orang islam dalam kehidupan masyarakat, guna meningkatkan mutu kehidupannya sepanjang ajaran islam

15 4. Penggerak dan pembimbing penyelenggara, pemeliharaan dan pengelolaan wakaf,masjid, mushola, langgar dan surau serta sejenisnya sebagai ibadah dan saran peningkatan mutu kehidupan anggota dan masyarakat sepanjang ajaran islam dalam kerangka kehidupan berbangsa 5. Penggerak dan pembimbing pelaksaan serta pengembangan kegiatan pengajian pimpinan dan anggota serta khutbah – khutbah dengan memanfaatkan jasa iptek. 6. Penyelenggaraan pendidikan dan kaderisasi mubaligh dan khatib sehingga memiliki kemampuan profesional serta kemandirian dalam menjalankan tugasnya dalam kehidupan masyarakat dan bangsa yang selalu berubah dan berkembang 7. Penyelenggaraan penilitian dakwah dan perikehidupan anggota umat dan masyarakat.

16 Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan
Majelis ini merupakan pecahan dari Majelis Pendidikan, Pengajaran, dan kebudayaan yang semula membawahi seluruh amal usaha Muhammadiyah bidang pendidikan sejak pendidikan dasar, menengah hingga perguruan tinggi.

17 Majelis ini mengemban dua tugas sekaligus, yaitu mengembangkan kualitas dan kuantitas Perguruan Tinggi Muhammadiyah, dan menyelenggarakan aktivitas penelitian dalam konteks pengembangan Persyarikatan.

18 Secara umum program pokok Majelis Diktilitbang, meliputi: 1
Secara umum program pokok Majelis Diktilitbang, meliputi: 1. Pengembangan PTM 2. Penelitian dan pengembangan

19 Dari program pokok di atas kemudian di jabarkan ke dalam empat bidang, yaitu: 1. Bidang peningkatan kualitas PTM 2. Bidang Penelitian dan Pengembangan 3. Bidang kerja sama dan kemahasiswaan 4. Bidang Organisasi dan Kelembagaan

20 Supervisi PTM yang diselenggarakan sekaligus dengan Temu Regional PTM
Mengintensifkan kunjungan ke PTM kecil sebagai supporting bagi peningkatankualitas pengelolaan PTM Workshop pengembangan kurikulum PTM Workshop persiapan akreditasi PTM Pelatihan manajemen PTM Pelatihan metodologi penelitian tingkat lanjut Kompetisi penelitian dosen PTM dengan sistem Hibah Kompetisi Mengaktifkan Pusat Pengembangan (Pusbang) PTM

21 Pengembangan database dan pusat informasi Persyarikatan
Pengembangan kerjasama lembaga penelitian di lingkungan Persyarikatan Peningkatan kualitas penelitian di PTM

22 Kerjasama dengan badan pendidikan Muhammadiyah (baik majelis maupun ortom) dalam pengembangan kurikulum Kerjasama dengan pihak luar dalam peningkatan kualitas pendidikan dan penelitian Kerjasama antar PTM dalam peningkatan kualitas SDM dan fasilitas pendidikan Jaringan internet antar PTM Mengupayakan beasiswa bagi AMM dan kader persyarikatan dalam PTM f) LKTI mahasiswa PTM g) Temu olahraga dan seni mahasiswa PTM

23 Konsolidasi organisasi
Rapat Kerja Majelis Diktilitbang Rapat Rutin Majelis Forum Rektor PTM Pembina Pertemuan Regional PTM Rakernas Bidang Pendidikan Muhammadiyah Penyempurnaan Qaidah PTM

24 Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Majelis ini lahir sejak masa K.H. Ahmad Dahlan, semula bernama urusan sekolahan “Qismu Arqo”, yang kemudian menjadi Madrasah Mu’allimin dan Mualimat Muhammadiyah. Selanjutnya, berkembang kepengurusannya sampai dengan perguruan tinggi.

25 Majelis ini memikirkan generasi kader yang ‘alim dan intelek serta intelek yang ‘alim, kader pemimpin bangsa yang handal, cakap, penuh iman dan taqwa, bertanggung jawab, berguna bagi agama, nusa dan bangsa.

26 Visi: Tertatanya manajemen dan jaringan pendidikan yang efektif sebagai gerakan Islam yang maju, profesional dan modern serta untuk meletakkan landasan yang kokoh bagi peningkatan kualitas pendidikan Muhammadiyah.

27 Misi: 1. Menegakkan keyakinan Tauhid yang murni; 2
Misi: 1. Menegakkan keyakinan Tauhid yang murni;  2. Menyebarluaskan ajaran Islam yang bersumber kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah;  3. Mewujudkan amal Islami dalam kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat;  4. Menjadikan lembaga pendidikan Muhammadiyah sebagai pusat pendidikan, dakwah dan pengkaderan.

28 Adapun tugas dan fungsi Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Menanamkan kesadaran akan pentingnya bidang pendidikan dan pengajaran serta kebudayaan sebagai rangkaian usaha untuk mencapainya tujuan Persyarikatan serta menggerakkan kegiatan anggota – anggota untuk beramal dibidang itu, 2. Memimpin dan membantu usaha cabang – cabang dalam usahanya dibidang pendidikan dan pengaran serta kebudayaan 3. Membantu dan mengkoordinasikan kegiatan anggota dan masyarakat serta organisasi Islam yang bergerak dibidang pendidikan dan pengajaran serta kebudayaan sesuai dengan maksud dan tujuan persyarikatan 4. Mengusahakan bantuan dan fasilitas dari pemerintah dan badan – badan lain yang halal dan baik

29 5. Mengadakan pendidikan untuk,
a. Membentuk tenaga pendidikan dan pengajaran yang berjiwa Muhammadiyah b. Mempertebal keyakinan agama dan kesadaran kemuhammadiyahan kepada tenaga pendidik dan pengajar 6. Mengusahakan alat kelengkapan pengajaran dan pendidikan serta alat – alat administrasi sekolah dan madrasah 7. Membuka dan menyelenggarakan sekolah/ madrasah asrama dan sebagainya ditempat yang penting (strategis), dimana cabang – cabang yang bersangkutan tidak atau belum mungkin menyelenggarakan 8. Mengurus dan menyelenggarakan sekolah – sekolah percontohan atau teladan 9.Menyelenggarakan dan memimpin musyawarah kerja Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan qoidah – qoidah

30


Download ppt "MAJELIS-MAJELIS DALAM MUHAMMADIYAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google